Artikel Terbaru
Wajib Tahu! Syarat dan Waktu Membayar Zakat Mal dan Fitrah
Sleman – Masih banyak umat Muslim yang masih bingung soal siapa saja yang wajib zakat, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan harus menunaikannya. Berikut panduan praktis zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial.
Apakah Anda pernah bertanya, “Siapa sih yang wajib zakat, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktu tepatnya?” Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menghantui kaum muslimin, apalagi bagi yang baru awal belajar kewajiban zakat.
Di artikel ini, kami akan kupas tuntas zakat secara ringkas, jelas, dan sistematis.
Mulai dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Idul Fitri, hingga zakat mal yang harus dibayar saat harta sudah cukup dan mencapai syarat akan diulas pada artikel ini.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang:
Beragama Islam
Baligh dan berakal
Merdeka (bukan hamba sahaya)
Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal)
Kepemilikan penuh
Bebas hutang
Sudah mencapai nisab
Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun)
Zakat mal (harta): wajib jika total harta; uang, emas, aset perdagangan, pertanian, peternakan, investasi, dan sebagainya telah mencapai nisab dan haul.
Zakat fitrah: wajib bagi setiap jiwa muslim yang mampu, tanpa melihat kepemilikan harta.
Untuk zakat fitrah, syarat wajibnya lebih sederhana: setiap Muslim yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehari semalam.
Jenis-Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat ini wajib dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Besarannya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok seperti beras. Di Indonesia, nilainya biasanya disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing, rata-rata sekitar Rp 47.000 – Rp 60.000 per jiwa.
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat ini mencakup berbagai jenis harta seperti:
Zakat penghasilan/gaji (2,5%)
Zakat emas/perak (nisab emas 85 g, perak 595 g, zakat 2,5%)
Zakat perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, jasa, saham, reksa dana, property sewaan, dan rikaz (harta temuan) semuanya juga diwajibkan zakat mal di haulnya, umumnya 2,5%.
Zakat hasil investasi dan tabungan atau uang kontan (2,5%)
Cara Menghitung Zakat
Zakat Fitrah
Jumlah jiwa x 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang). Contoh: keluarga 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras atau setara uang Rp52.000 x 4 = Rp208.000
Zakat Mal
1. Investasi semua harta (uang, emas, saham, aset dagang, dan sebagainya) setelah dikurangi utang.
2. Cek apakah total mencapai nisab: nisab asuan 85 g emas (sekitar Rp85-123 juta tergantung harga emas).
3. Jika sudah haul satu tahun, hitung: total harta x 2,5%.
Contoh emas: 100 g emas x harga Rp800.000/g = Rp80 juta;
Zakat = 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta.
Contoh penghasilan: jika penghasilan rutin bulanan melebihi nisab bulanan (85 g emas/tahun dibagi 12), zakat tiap bulan 2,5% dari penghasilan bersih.
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Gaji per bulan: Rp 10.000.000
Nisab: Setara 522 kg beras x Rp 12.000 = Rp 6.264.000
Karena gaji > nisab, maka zakat wajib:
Zakat = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan
Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan kalkulator zakat online yang tersedia di https://kabsleman.baznas.go.id/kalkulator-zakat.
Kapan Waktu Membayar Zakat?
Zakat Fitrah
Ditunaikan mulai awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Zakat Mal
Ditunaikan saat harta mencapai nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul). Untuk pertanian, hewan, dan rikaz haul tidak diperlukan, biasanya pada saat panen atau ditemukan.
Zakat harta bisa juga secara bulanan, seperti zakat penghasilan yang dikeluarkan tiap bulan.
Penyaluran Zakat
Pastikan Anda menyalurkan zakat ditempat yang terpercaya, gunakan kanal resmi BAZNAS Kabupaten Sleman, dengan langkah berikut:
- Transfer ke rekening resmi atau melalui aplikasi atau situs https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat
- Bisa juga membayar langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Sleman.
BAZNAS Sleman menjamin penyaluran kepada 8 golongan mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam hidup. Dengan memahami siapa yang wajib, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktunya, semoga kita semua dapat lebih ringan dan ikhlas dalam berbagi.
Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Sleman, agar dana zakat Anda tersalurkan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi sesama.***
ARTIKEL23/07/2025 | AYW./
Zakat, Infak, Sedekah Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya
Sleman – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah zakat, infak, dan sedekah atau disingkat ZIS. Lantas apa perbedaan dari ketiganya? Berikut penjelasannya.
Ketiganya merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang sangat dianjurkan untuk membantu sesama, khususnya yang membutuhkan.
Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara tepat perbedaan antara ketiga istilah tersebut.
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak lagi keliru dalam penerapannya.
Zakat: Kewajiban bagi yang Memenuhi Syarat
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu (nishab dan haul), untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Zakat memiliki aturan yang sangat rinci, baik dari segi jumlah, jenis harta, maupun waktu pengeluarannya.
Ada dua jenis zakat, yaitu:
Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai bentuk pensucian jiwa. Besarnya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg makanan pokok).
Zakat Mal: Zakat atas harta seperti penghasilan, emas, perdagangan, hasil pertanian, dan lain-lain.
Zakat bersifat wajib, dan tidak menunaikannya dianggap dosa. Perintah zakat tertulis jelas dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. At-Taubah ayat 103 dan QS. Al-Baqarah ayat 267.
Infak: Memberi dari Harta tanpa Batas Waktu dan Jumlah
Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk tujuan kebaikan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat, infak tidak wajib, tidak ada batas minimal, dan tidak ditentukan jenis hartanya.
Infak bisa diberikan kepada siapa saja, bukan hanya kepada 8 golongan mustahik. Misalnya, membantu pembangunan masjid, biaya pendidikan, menolong korban bencana, atau mendukung dakwah.
Infak dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan, bahkan kepada orang tua, kerabat, atau teman.
Sedekah: Tak Selalu Soal Uang
Sedekah memiliki makna yang lebih luas dibanding zakat dan infak. Tidak hanya berupa harta, sedekah bisa dalam bentuk amal perbuatan baik, seperti senyum, menyingkirkan batu dari jalan, memberi nasihat baik, atau menolong orang lain.
Sedekah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Dalam Islam, sedekah adalah cerminan kepekaan sosial dan keikhlasan hati dalam berbagi.
Kesimpulan: Mana yang Harus Didahulukan?
Zakat wajib, dikeluarkan jika memenuhi syarat tertentu.
Infak sunnah, tidak terbatas jumlah maupun waktu.
Sedekah lebih umum, bisa berupa harta atau non-materi.
Semua bentuk ZIS memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Dengan memahami perbedaannya, kita bisa lebih bijak dan tepat dalam menunaikan kewajiban dan memperluas kebaikan.
Tunaikan Zakat dan Infak Anda melalui BAZNAS Sleman. Amanah, transparan, dan berdampak. “Karena zakatmu, harapan mereka tumbuh”.
Tunaikan zakat sekarang: https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat
Sumber: baznas.go.id , kemenag.go.id
ARTIKEL22/07/2025 | AYW./
Program Kurban Berkah BAZNAS Sleman 2025: Cahaya bagi Mudohi dan Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sleman kembali menghadirkan **Program Kurban Berkah 2025**, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memperluas manfaat ibadah kurban bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendistribusikan hewan kurban secara lebih merata, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau dan kantong-kantong kemiskinan di wilayah Sleman.
Kemudahan Akses dan Layanan
BAZNAS Sleman menyediakan berbagai kanal pembayaran dan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam berkurban. Dengan integrasi kanal digital dan kerja sama dengan berbagai mitra ritel, masyarakat dapat menunaikan ibadah kurban dengan lebih mudah dan terpercaya.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan wujud ketakwaan kepada Allah SWT, kurban menjadi bagian dari ajaran Islam yang tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga sosial.
BAZNAS Kabupaten Sleman hadir sebagai lembaga yang siap mengelola dan menyalurkan kurban dari para donatur kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem yang transparan, amanah, dan profesional, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan para donatur dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di Sleman.
Kurban yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan diberikan kepada kaum dhuafa, fakir miskin, yatim piatu, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah yang jarang mendapatkan distribusi daging kurban. Dengan program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kebahagiaan hari raya Idul Adha dan memperoleh gizi yang cukup dari daging kurban yang disalurkan.
ARTIKEL16/05/2025 | AS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →