WhatsApp Icon
Cara Bayar Zakat Kurangi Pajak Penghasilan: Syarat dan Panduan Lengkap

Apakah Anda tahu bahwa zakat yang Anda tunaikan setiap tahun bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga bisa meringankan beban pajak penghasilan Anda? Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme di mana Zakat dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

 

Namun, tidak semua pembayaran zakat bisa langsung memotong pajak. Ada aturan main dan syarat administratif yang harus dipenuhi agar laporan SPT Tahunan Anda valid. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

 

Bagaimana Zakat Bisa Mengurangi Pajak?

 

Banyak orang salah kaprah menganggap zakat adalah tax credit (potongan langsung pada nominal pajak). Faktanya, di Indonesia, zakat berfungsi sebagai tax deduction (pengurang penghasilan bruto).

 

Artinya, jumlah zakat yang Anda bayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan kotor Anda dalam setahun. Dengan penghasilan neto yang lebih kecil, maka dasar pengenaan pajak (DPP) Anda pun mengecil, sehingga nominal pajak yang harus dibayar ke kas negara menjadi lebih rendah.

Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kebijakan ini legal dan dilindungi oleh payung hukum yang kuat di Indonesia:

1.     Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2.     Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib.

3.     Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan daftar lembaga amil zakat yang diakui.

Syarat Agar Zakat Diakui oleh Kantor Pajak (DJP)

Agar zakat Anda bisa diklaim dalam SPT Tahunan, pastikan Anda memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Dibayar Melalui Lembaga Resmi (BAZNAS/LAZ)

Anda tidak bisa memotong pajak jika zakat diberikan langsung kepada individu atau masjid yang belum terdaftar secara resmi. Zakat harus disalurkan melalui:

·       BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten.

·       LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Agama dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut Mekanismenya Berdasarkan BAZNAS RI

(Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak)

(Pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan)

2. Memiliki Bukti Setor Zakat (BSZ) yang Sah

Setelah membayar, Anda wajib mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bukti ini harus mencantumkan:

·       Nama Lengkap dan NPWP pembayar pajak (Muzakki).

·       Jumlah nominal pembayaran dalam Rupiah.

·       Tanggal pembayaran yang jelas.

·       Nama dan stempel/validasi dari lembaga amil zakat.

(Bukti Setor Zakat dari Sistem BAZNAS (SIMBA))

3. Bersifat Wajib

Hanya sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (seperti Zakat Mal, Zakat Fitrah, atau Zakat Penghasilan bagi Muslim) yang dapat dikurangkan. Infak dan sedekah sukarela umumnya tidak termasuk dalam kategori ini.

Bayar zakat online di BAZNAS Kabupaten Sleman aman, mudah dan sesuai Syariah, bisa langsung via kantor digital:

https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat

atau transfer via bank

(daftar rekening bank BAZNAS Kabupaten Sleman)

Setelah berhasil setor zakat, pihak BAZNAS Kabupaten Sleman akan membuatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Namun, sebelumnya pastikan Anda sudah berhasil setor zakat dan konfirmasi ke nomor WhatsApp Admin BAZNAS Kabupaten Sleman:

Admin 1: 0811.3220.8000 https://wa.me/6281132208000

Admin 2: 0889.8954.6000 https://wa.me/6288989546000

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan penghasilan bruto Anda setahun adalah Rp200.000.000. Jika Anda membayar zakat sebesar Rp5.000.000 (2,5% dari total), maka perhitungannya:

·       Penghasilan Bruto: Rp200.000.000

·       Zakat (Pengurang): (Rp5.000.000)

·       Penghasilan Neto setelah Zakat: Rp195.000.000

Pajak Anda akan dihitung berdasarkan angka Rp195 juta tersebut, bukan Rp200 juta. Hal ini memberikan penghematan pajak yang signifikan bagi wajib pajak.

Cara Melaporkan Zakat di SPT Tahunan

Berikut langkah praktis saat Anda melakukan e-Filing:

1.     Siapkan Bukti Setor Zakat (BSZ) dari lembaga resmi.

2.     Masuk ke akun DJP Online dan pilih formulir SPT yang sesuai (1770 S atau 1770).

3.     Cari kolom bertuliskan "Zakat / Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib".

4.     Masukkan total nominal zakat yang dibayarkan selama satu tahun pajak tersebut.

5.     Simpan bukti setor sebagai lampiran jika sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan.

Kesimpulan

Membayar zakat melalui lembaga resmi bukan hanya membantu sesama secara tepat sasaran, tetapi juga memberikan keuntungan finansial melalui keringanan pajak. Pastikan Anda selalu meminta bukti setor resmi untuk melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Ingin tahu daftar LAZ resmi terbaru agar zakat Anda bisa memotong pajak? Saya bisa membantu merangkumkan daftar lembaga amil zakat yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk Anda.***

 

Sumber:

Direktorat Jenderal Pajak – Artikel Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Penjelasan Ditjen Pajak tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

16/03/2026 | Kontributor: Humas
Keistimewaan Yogyakarta dan Ikhtiar Mengentaskan Kemiskinan melalui Zakat

Pada peringatan hari jadi ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat kembali diingatkan bahwa keistimewaan daerah ini bukan hanya terletak pada sejarah panjang kerajaan, budaya yang adiluhung, atau tata kelola pemerintahan yang khas. Keistimewaan Yogyakarta juga tercermin dari nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakatnya: gotong royong, kepedulian sosial, dan semangat berbagi.

 

Sejak berdirinya pada tahun 1755 oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I, Yogyakarta dibangun bukan sekadar sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga sebagai ruang kehidupan yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat. Spirit ini terus diwariskan hingga kini dalam berbagai bentuk kebijakan dan gerakan sosial masyarakat.

 

Namun di balik berbagai kemajuan, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan nyata. Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya, tetapi tidak sedikit warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar. Karena itu, peringatan hari jadi ini seharusnya tidak hanya menjadi seremoni sejarah, tetapi juga momentum refleksi bersama: sejauh mana pembangunan telah menyentuh masyarakat paling rentan.

 

Di sinilah nilai-nilai Islam tentang zakat menemukan relevansinya. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga instrumen sosial yang memiliki kekuatan besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Melalui zakat, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi mengalir kepada mereka yang membutuhkan.

 

Jika dikelola secara baik dan profesional, zakat mampu menjadi bagian penting dari strategi pengentasan kemiskinan. Dana zakat dapat diarahkan untuk program pemberdayaan ekonomi, penguatan UMKM, bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka jalan bagi kemandirian mustahik.

 

Semangat inilah yang sebenarnya sejalan dengan filosofi kehidupan masyarakat Yogyakarta yang menjunjung tinggi harmoni sosial. Dalam budaya Jawa dikenal nilai tepa selira dan guyub rukun—dua prinsip yang mengajarkan empati serta kepedulian terhadap sesama. Zakat adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai tersebut dalam ajaran Islam.

 

Peringatan hari jadi ke-271 Yogyakarta hendaknya menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dunia usaha, dan masyarakat. Upaya pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Ia membutuhkan sinergi yang kuat, terutama dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah yang dimiliki umat.

 

Keistimewaan Yogyakarta pada akhirnya tidak hanya diukur dari warisan sejarahnya, tetapi dari kemampuannya menjaga martabat setiap warganya. Ketika tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam kemiskinan, ketika solidaritas sosial tumbuh kuat melalui zakat dan kepedulian bersama, saat itulah keistimewaan Yogyakarta benar-benar terasa nyata.

 

Dirgahayu ke-271 Yogyakarta. Semoga keistimewaan daerah ini terus menjadi inspirasi bagi lahirnya masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kepedulian.***

 

oleh :

Muhaimin, S.Ag., M.Pd.

(Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Sleman)

13/03/2026 | Kontributor: Muhaimin, S.Ag., M.Pd.
Zakat Adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa

Pengertian Zakat

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

 

Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terdapat harapan memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan kebaikan. Dalam kitab Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa zakat mengandung makna penyucian dan pertumbuhan.

 

Makna “tumbuh” menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya justru akan berkembang dan mendatangkan pahala yang berlipat. Sedangkan makna “suci” berarti zakat berfungsi membersihkan jiwa dari sifat buruk dan menyucikan dari dosa.

 

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

 

Menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat adalah pengambilan harta tertentu, dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.

 

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariah.

 

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

 

Tidak semua harta dikenai zakat. Harta wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut:

  1. Diperoleh dengan cara yang halal dan merupakan barang halal.
  2. Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
  3. Berpotensi berkembang.
  4. Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
  5. Telah melewati haul (kepemilikan satu tahun hijriah).
  6. Pemilik tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

 

Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:

  1. Fakir – orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
  2. Miskin – memiliki penghasilan tetapi belum cukup memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil – petugas yang mengelola zakat.
  4. Mualaf – orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman.
  5. Riqab – hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin – orang yang berutang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
  7. Fi Sabilillah – pihak yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan.
  8. Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan kebaikan.

 

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua:

 

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.

 

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas berbagai jenis harta yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti uang, emas, penghasilan, dan lainnya. Ketentuan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui PMA No. 31 Tahun 2019, serta pendapat para ulama termasuk Syaikh Yusuf Al-Qaradawi.

 

Zakat mal meliputi:

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia.
  2. Zakat uang dan surat berharga.
  3. Zakat perniagaan.
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan (dibayarkan saat panen).
  5. Zakat peternakan dan perikanan.
  6. Zakat pertambangan.
  7. Zakat perindustrian.
  8. Zakat pendapatan atau profesi.
  9. Zakat rikaz (harta temuan) dengan kadar 20%.

 

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah

 

Syarat Zakat Mal

Zakat mal wajib ditunaikan jika:

  • Harta milik penuh
  • Halal
  • Mencapai nisab
  • Melewati haul

Catatan: Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perikanan, pendapatan/jasa, dan rikaz.

 

Syarat Zakat Fitrah

  1. Beragama Islam.
  2. Hidup pada bulan Ramadan.
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

 

Cara Membayar Zakat di BAZNAS

 

Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat.

 

Dengan dukungan teknologi, pembayaran zakat kini semakin mudah, baik secara online maupun offline.

 

1. Menghitung Nisab Zakat

BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat melalui situs resminya untuk membantu menghitung kewajiban zakat secara akurat sesuai syariah.

2. Bayar Zakat Secara Online

Setelah mengetahui jumlah zakat, kunjungi situs resmi BAZNAS untuk memilih jenis zakat dan melakukan pembayaran secara otomatis sesuai ketentuan syariat.

3. Transfer ke Rekening Resmi BAZNAS

Zakat juga dapat dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS, kemudian melakukan konfirmasi melalui layanan resmi yang tersedia.

 

Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta memperkuat solidaritas sosial demi kesejahteraan umat.

06/03/2026 | Kontributor: Humas
Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/ 2026

Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Kewajiban ini bersandar pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah tidak hanya menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama.

Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan ketentuan:

·       Beragama Islam

·       Masih hidup pada bulan Ramadan

·       Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri

Adapun besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau liter beras (atau makanan pokok setempat) untuk setiap jiwa.

Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 05 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Tahun 1447 H/2026 M, jumlah zakat fitrah ditetapkan sebesar:

·       2,5 kg atau liter beras per jiwa, atau

·       Yang dikonversikan dalam bentuk uang sejumlah Rp37.500,00 per jiwa.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara itu, pendistribusiannya kepada para mustahik dilakukan sebelum Salat Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu oleh penerima.

Zakat fitrah yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat, sehingga penyalurannya lebih terarah dan memberikan dampak yang optimal.

Mari sempurnakan Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan bersama. Bayar Zakat Fitri Mudah Di Sini.***

03/03/2026 | Kontributor: Humas
Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat 2026: Mudah, dan Sesuai Syariat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat berperan dalam menyucikan harta dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara menghitung zakat secara benar dan sesuai syariat menjadi hal penting bagi setiap Muslim.

Dengan mengetahui perhitungan zakat yang tepat, ibadah dapat ditunaikan dengan tenang serta memberi dampak maksimal bagi para mustahik (penerima zakat).

Di Indonesia, tata kelola zakat telah diatur secara resmi oleh pemerintah bersama lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman. Penetapan nisab, kadar, dan mekanisme pengelolaan zakat mengacu pada prinsip syariat Islam serta kondisi ekonomi masyarakat.

Makna dan Kewajiban Zakat dalam Islam

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan penuh keberkahan. Dalam syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berdampak pada penerima, tetapi juga menyucikan jiwa dan harta pemberinya.

Jenis Zakat yang Perlu Dipahami

Sebelum menghitung zakat, penting mengetahui jenis-jenisnya:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang Idulfitri oleh setiap Muslim.
Untuk tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram. Penetapan ini disesuaikan dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sesuai dengan kondisi masyarakat.

2. Zakat Mal (Zakat Harta)

Zakat mal mencakup:

  • Zakat penghasilan/profesi
  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat pertanian
  • Zakat tabungan dan investasi

Masing-masing memiliki ketentuan nisab dan cara perhitungan tersendiri.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahun 2026

Zakat penghasilan dikenakan pada pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, atau jasa profesional.

BAZNAS RI menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar:

  • Rp7.640.144 per bulan
  • Rp91.681.728 per tahun

Nilai ini setara dengan 85 gram emas 14 karat, berdasarkan harga rata-rata emas tahun 2025. Penetapan ini mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Jika penghasilan seorang Muslim mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Rumus Cara Hitung Zakat Penghasilan

Zakat = 2,5 persen × Penghasilan Bersih

Contoh:

Jika penghasilan bersih per bulan = Rp10.000.000
Karena melebihi nisab Rp7.640.144:

Zakat = 2,5 persen × Rp10.000.000
= Rp250.000 per bulan

Jika penghasilan di bawah nisab, zakat tidak wajib, namun dianjurkan bersedekah.

Cara Menghitung Zakat Emas

Zakat emas wajib ditunaikan jika kepemilikan telah mencapai 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun (haul).

Rumus:

Zakat = 2,5% × Total Nilai Emas

Contoh:

Memiliki 100 gram emas
Harga per gram Rp1.000.000
Total nilai = Rp100.000.000
Zakat = 2,5% × 100.000.000
= Rp2.500.000 per tahun

Cara Menghitung Zakat Tabungan dan Investasi

Tabungan atau investasi yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun wajib dizakati.

Rumus:

Zakat = 2,5% × Saldo Akhir

Contoh:

Saldo Rp120.000.000 selama 1 tahun
Zakat = 2,5% × 120.000.000
= Rp3.000.000

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dihitung dari total aset usaha yang telah berjalan satu tahun.

Rumus:

Zakat = 2,5% × (Modal + Keuntungan + Piutang – Utang Jatuh Tempo)

Contoh:

Total aset Rp200.000.000
Utang jatuh tempo Rp50.000.000
Nilai bersih Rp150.000.000
Zakat = 2,5% × 150.000.000
= Rp3.750.000

Hikmah dan Manfaat Zakat

Menunaikan zakat memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Menyucikan harta dan jiwa
  • Mengurangi kesenjangan sosial
  • Membantu fakir miskin dan pemberdayaan ekonomi
  • Menumbuhkan solidaritas umat
  • Mendatangkan keberkahan rezeki

Zakat yang dikelola secara profesional juga berperan dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.

Pentingnya Standar Nisab Nasional

Penyesuaian nisab zakat tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan tren upah masyarakat.

Standar emas yang digunakan bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariat dan kemaslahatan umat, sehingga penghimpunan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih efektif serta transparan.

Langkah Praktis Menghitung Zakat

Agar lebih mudah, berikut langkah sederhana yang bisa dilakukan:

  1. Catat seluruh penghasilan dan aset
  2. Pastikan telah mencapai nisab
  3. Hitung nilai harta bersih
  4. Kalikan 2,5% untuk zakat mal
  5. Tunaikan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi memastikan distribusi lebih terarah dan berdampak luas.

Memahami cara menghitung zakat adalah bagian penting dari kesempurnaan ibadah. Dengan mengikuti ketentuan nisab dan perhitungan yang tepat, zakat dapat ditunaikan dengan penuh keyakinan.

Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga solusi sosial yang nyata. Ketika dikelola secara amanah dan profesional, zakat mampu menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Semoga kita termasuk orang-orang yang istiqamah dalam menunaikan zakat dan meraih keberkahan di dunia serta akhirat.

Untuk memudahkan perhitungan, Sahabat dapat menggunakan layanan Kalkulator Zakat yang tersedia secara daring (online) agar hasilnya lebih akurat dan praktis. (Humas)*** 

27/02/2026 | Kontributor: Humas

Artikel Terbaru

Wajib Tahu! Syarat dan Waktu Membayar Zakat Mal dan Fitrah
Wajib Tahu! Syarat dan Waktu Membayar Zakat Mal dan Fitrah
Sleman – Masih banyak umat Muslim yang masih bingung soal siapa saja yang wajib zakat, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan harus menunaikannya. Berikut panduan praktis zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial. Apakah Anda pernah bertanya, “Siapa sih yang wajib zakat, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktu tepatnya?” Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menghantui kaum muslimin, apalagi bagi yang baru awal belajar kewajiban zakat. Di artikel ini, kami akan kupas tuntas zakat secara ringkas, jelas, dan sistematis. Mulai dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Idul Fitri, hingga zakat mal yang harus dibayar saat harta sudah cukup dan mencapai syarat akan diulas pada artikel ini. Siapa yang Wajib Membayar Zakat? Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang: Beragama Islam Baligh dan berakal Merdeka (bukan hamba sahaya) Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal) Kepemilikan penuh Bebas hutang Sudah mencapai nisab Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun) Zakat mal (harta): wajib jika total harta; uang, emas, aset perdagangan, pertanian, peternakan, investasi, dan sebagainya telah mencapai nisab dan haul. Zakat fitrah: wajib bagi setiap jiwa muslim yang mampu, tanpa melihat kepemilikan harta. Untuk zakat fitrah, syarat wajibnya lebih sederhana: setiap Muslim yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehari semalam. Jenis-Jenis Zakat 1. Zakat Fitrah Zakat ini wajib dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Besarannya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok seperti beras. Di Indonesia, nilainya biasanya disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing, rata-rata sekitar Rp 47.000 – Rp 60.000 per jiwa. 2. Zakat Mal (Harta) Zakat ini mencakup berbagai jenis harta seperti: Zakat penghasilan/gaji (2,5%) Zakat emas/perak (nisab emas 85 g, perak 595 g, zakat 2,5%) Zakat perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, jasa, saham, reksa dana, property sewaan, dan rikaz (harta temuan) semuanya juga diwajibkan zakat mal di haulnya, umumnya 2,5%. Zakat hasil investasi dan tabungan atau uang kontan (2,5%) Cara Menghitung Zakat Zakat Fitrah Jumlah jiwa x 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang). Contoh: keluarga 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras atau setara uang Rp52.000 x 4 = Rp208.000 Zakat Mal 1. Investasi semua harta (uang, emas, saham, aset dagang, dan sebagainya) setelah dikurangi utang. 2. Cek apakah total mencapai nisab: nisab asuan 85 g emas (sekitar Rp85-123 juta tergantung harga emas). 3. Jika sudah haul satu tahun, hitung: total harta x 2,5%. Contoh emas: 100 g emas x harga Rp800.000/g = Rp80 juta; Zakat = 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta. Contoh penghasilan: jika penghasilan rutin bulanan melebihi nisab bulanan (85 g emas/tahun dibagi 12), zakat tiap bulan 2,5% dari penghasilan bersih. Contoh perhitungan zakat penghasilan: Gaji per bulan: Rp 10.000.000 Nisab: Setara 522 kg beras x Rp 12.000 = Rp 6.264.000 Karena gaji > nisab, maka zakat wajib: Zakat = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan kalkulator zakat online yang tersedia di https://kabsleman.baznas.go.id/kalkulator-zakat. Kapan Waktu Membayar Zakat? Zakat Fitrah Ditunaikan mulai awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Zakat Mal Ditunaikan saat harta mencapai nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul). Untuk pertanian, hewan, dan rikaz haul tidak diperlukan, biasanya pada saat panen atau ditemukan. Zakat harta bisa juga secara bulanan, seperti zakat penghasilan yang dikeluarkan tiap bulan. Penyaluran Zakat Pastikan Anda menyalurkan zakat ditempat yang terpercaya, gunakan kanal resmi BAZNAS Kabupaten Sleman, dengan langkah berikut: - Transfer ke rekening resmi atau melalui aplikasi atau situs https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat - Bisa juga membayar langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Sleman. BAZNAS Sleman menjamin penyaluran kepada 8 golongan mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam hidup. Dengan memahami siapa yang wajib, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktunya, semoga kita semua dapat lebih ringan dan ikhlas dalam berbagi. Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Sleman, agar dana zakat Anda tersalurkan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi sesama.***
ARTIKEL23/07/2025 | AYW./
Zakat, Infak, Sedekah Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya
Zakat, Infak, Sedekah Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya
Sleman – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah zakat, infak, dan sedekah atau disingkat ZIS. Lantas apa perbedaan dari ketiganya? Berikut penjelasannya. Ketiganya merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang sangat dianjurkan untuk membantu sesama, khususnya yang membutuhkan. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara tepat perbedaan antara ketiga istilah tersebut. Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak lagi keliru dalam penerapannya. Zakat: Kewajiban bagi yang Memenuhi Syarat Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu (nishab dan haul), untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat memiliki aturan yang sangat rinci, baik dari segi jumlah, jenis harta, maupun waktu pengeluarannya. Ada dua jenis zakat, yaitu: Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai bentuk pensucian jiwa. Besarnya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg makanan pokok). Zakat Mal: Zakat atas harta seperti penghasilan, emas, perdagangan, hasil pertanian, dan lain-lain. Zakat bersifat wajib, dan tidak menunaikannya dianggap dosa. Perintah zakat tertulis jelas dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. At-Taubah ayat 103 dan QS. Al-Baqarah ayat 267. Infak: Memberi dari Harta tanpa Batas Waktu dan Jumlah Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk tujuan kebaikan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat, infak tidak wajib, tidak ada batas minimal, dan tidak ditentukan jenis hartanya. Infak bisa diberikan kepada siapa saja, bukan hanya kepada 8 golongan mustahik. Misalnya, membantu pembangunan masjid, biaya pendidikan, menolong korban bencana, atau mendukung dakwah. Infak dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan, bahkan kepada orang tua, kerabat, atau teman. Sedekah: Tak Selalu Soal Uang Sedekah memiliki makna yang lebih luas dibanding zakat dan infak. Tidak hanya berupa harta, sedekah bisa dalam bentuk amal perbuatan baik, seperti senyum, menyingkirkan batu dari jalan, memberi nasihat baik, atau menolong orang lain. Sedekah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar. Rasulullah SAW bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi) Dalam Islam, sedekah adalah cerminan kepekaan sosial dan keikhlasan hati dalam berbagi. Kesimpulan: Mana yang Harus Didahulukan? Zakat wajib, dikeluarkan jika memenuhi syarat tertentu. Infak sunnah, tidak terbatas jumlah maupun waktu. Sedekah lebih umum, bisa berupa harta atau non-materi. Semua bentuk ZIS memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Dengan memahami perbedaannya, kita bisa lebih bijak dan tepat dalam menunaikan kewajiban dan memperluas kebaikan. Tunaikan Zakat dan Infak Anda melalui BAZNAS Sleman. Amanah, transparan, dan berdampak. “Karena zakatmu, harapan mereka tumbuh”. Tunaikan zakat sekarang: https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat Sumber: baznas.go.id , kemenag.go.id
ARTIKEL22/07/2025 | AYW./
Program Kurban Berkah BAZNAS Sleman 2025: Cahaya bagi Mudohi dan Mustahik
Program Kurban Berkah BAZNAS Sleman 2025: Cahaya bagi Mudohi dan Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sleman kembali menghadirkan **Program Kurban Berkah 2025**, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memperluas manfaat ibadah kurban bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendistribusikan hewan kurban secara lebih merata, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau dan kantong-kantong kemiskinan di wilayah Sleman. Kemudahan Akses dan Layanan BAZNAS Sleman menyediakan berbagai kanal pembayaran dan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam berkurban. Dengan integrasi kanal digital dan kerja sama dengan berbagai mitra ritel, masyarakat dapat menunaikan ibadah kurban dengan lebih mudah dan terpercaya. Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan wujud ketakwaan kepada Allah SWT, kurban menjadi bagian dari ajaran Islam yang tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga sosial. BAZNAS Kabupaten Sleman hadir sebagai lembaga yang siap mengelola dan menyalurkan kurban dari para donatur kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem yang transparan, amanah, dan profesional, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan para donatur dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di Sleman. Kurban yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan diberikan kepada kaum dhuafa, fakir miskin, yatim piatu, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah yang jarang mendapatkan distribusi daging kurban. Dengan program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kebahagiaan hari raya Idul Adha dan memperoleh gizi yang cukup dari daging kurban yang disalurkan.
ARTIKEL16/05/2025 | AS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →