WhatsApp Icon
Jejak Kebaikan Seorang Muzaki: Memberi dalam Diam, Menguatkan Banyak Kehidupan

Di tengah kehidupan yang semakin ramai oleh pencitraan dan pengakuan, masih ada orang-orang yang memilih berjalan sunyi dalam kebaikan. Mereka tidak sibuk memperlihatkan apa yang telah diberikan. Tidak mencari pujian. Tidak pula berharap dikenal banyak orang. Namun manfaat dari kehadirannya terasa luas dan panjang.

Di BAZNAS Kabupaten Sleman, kami belajar banyak dari sosok-sosok seperti ini. Salah satunya adalah seorang muzaki yang dengan istiqamah menunaikan zakatnya melalui lembaga kami. Bukan hanya sekali, bukan pula sekadar formalitas tahunan. Zakat telah menjadi bagian dari cara beliau menjalani hidup.

Yang paling mengagumkan bukan semata tentang besarnya nominal yang ditunaikan. Lebih dari itu, adalah cara beliau memandang harta.

Bagi sebagian orang, harta sering dipahami sebagai sesuatu yang harus terus dikumpulkan dan dijaga untuk diri sendiri. Semakin banyak yang dimiliki, semakin besar pula rasa takut kehilangan. Namun beliau memandang berbeda. Harta, menurut beliau, hanyalah titipan Allah yang di dalamnya terdapat hak orang lain.

Karena itulah, ketika Allah memberikan keluasan rezeki, beliau merasa bahwa tanggung jawab untuk membantu sesama juga semakin besar. Beliau memahami bahwa keberhasilan hidup bukan hanya diukur dari seberapa banyak yang berhasil dimiliki, tetapi dari seberapa banyak manfaat yang dapat dibagikan.

Dari Zakat Yang Beliau Tunaikan, Banyak Pintu Harapan Perlahan Terbuka

Ada anak-anak yang kembali bisa melanjutkan sekolahnya. Ada pedagang kecil yang bangkit setelah usahanya hampir berhenti. Ada keluarga yang kembali memiliki harapan hidup di tengah kesulitan ekonomi. Ada pula mereka yang terbantu biaya pengobatannya ketika sakit datang tanpa diduga.

Mungkin beliau tidak pernah bertemu langsung dengan para penerima manfaat itu. Tidak melihat wajah mereka satu per satu. Tidak mendengar sendiri ucapan terima kasih mereka. Namun dari tangan yang memberi dengan ikhlas, Allah menghadirkan begitu banyak senyum dan harapan baru.

Inilah Indahnya Menjadi Seorang Muzaki

Sering kali kita berpikir bahwa untuk bisa memberi, seseorang harus menunggu kaya raya terlebih dahulu. Padahal kenyataannya, hati yang dermawan tidak selalu menunggu kelimpahan. Justru banyak keberkahan hadir karena seseorang mau berbagi dalam keadaan apa pun.

Sosok Muzaki Ini Mengajarkan Satu Hal Penting Kepada Kita:

Bahwa kesuksesan sejati adalah ketika kehadiran kita mampu menjadi sebab hadirnya kebaikan bagi banyak orang.

Beliau tidak hanya membangun kehidupan keluarganya sendiri, tetapi juga ikut menguatkan kehidupan orang lain. Dan itulah warisan terbaik yang akan terus hidup, bahkan ketika nama seseorang tidak lagi disebut.

Tulisan ini bukan sekadar tentang seseorang yang gemar bersedekah. Ini adalah refleksi bagi kita semua. Tentang bagaimana harta seharusnya tidak hanya berhenti menjadi angka di rekening, tetapi juga menjadi jalan hadirnya manfaat dan keberkahan.

Hari ini mungkin kita belum mampu berzakat dalam jumlah besar. Namun kita selalu bisa memulai dari niat yang besar. Sebab setiap kebaikan besar selalu dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan dengan tulus dan terus-menerus.

Jangan Takut Berkurang Karena Memberi

Jangan ragu berbagi karena zakat tidak pernah membuat seseorang miskin.

Apa yang keluar dari tangan kita, sesungguhnya sedang Allah simpan menjadi keberkahan hidup yang mungkin tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa pada waktunya.

Semoga semakin banyak orang yang meneladani semangat para muzaki yang ikhlas: bekerja keras, hidup sederhana, dan menghadirkan manfaat seluas-luasnya bagi sesama.

Karena pada akhirnya, hidup bukan hanya tentang seberapa banyak harta yang berhasil kita kumpulkan di dunia, melainkan tentang berapa banyak kehidupan yang pernah kita kuatkan melalui titipan rezeki dari Allah.

Oleh:

Muhaimin, S.Ag., M.Pd.

(Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sleman)

08/05/2026 | Kontributor: Humas
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik. Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban mengandung nilai keikhlasan, ketaatan, serta kepedulian sosial terhadap sesama.

Namun, masih banyak umat Islam yang bertanya: apakah hukum kurban bagi yang mampu itu wajib atau hanya sunnah? Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki namun masih ragu untuk melaksanakannya.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap pengertian kurban, dalilnya, hingga perbedaan pendapat ulama terkait hukum kurban bagi yang mampu.

Pengertian Kurban dalam Islam

Secara bahasa, kata kurban berasal dari “qaruba” yang berarti dekat. Dalam istilah syariat, kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu yang telah ditentukan.

Allah SWT berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya ibadah kurban dalam Islam.

Dalil Keutamaan Ibadah Kurban

Selain Al-Qur’an, terdapat hadis yang menjelaskan keutamaan kurban. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban memiliki kedudukan yang sangat istimewa di sisi Allah SWT.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban bagi yang Mampu

1. Pendapat yang Mewajibkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban wajib bagi muslim yang mampu. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan beberapa ulama salaf.

Mereka berdalil dengan hadis:

“Barang siapa memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Menurut pendapat ini, adanya peringatan keras menunjukkan bahwa kurban bersifat wajib bagi yang memiliki kemampuan.

2. Pendapat Sunnah Muakkad

Mayoritas ulama, seperti mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Dalil yang digunakan salah satunya adalah hadis:

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban…” (HR. Muslim)

Kata “ingin” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa kurban tidak bersifat wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?

Perbedaan pandangan ini merupakan bagian dari kekayaan khazanah fiqih Islam. Hal ini terjadi karena perbedaan dalam memahami dalil:

  • Sebagian ulama menekankan adanya perintah dan ancaman

  • Sebagian lainnya melihat konteks pilihan serta praktik para sahabat

Meski berbeda, para ulama sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan meninggalkannya bagi yang mampu bukanlah hal yang baik.

Siapa yang Termasuk Orang Mampu?

Dalam konteks hukum kurban bagi yang mampu, seseorang dianggap mampu jika:

  1. Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi

  2. Tidak sedang dalam beban utang yang memberatkan

  3. Mampu membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan keluarga

Dengan demikian, kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan sebagai ibadah bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.

Hikmah dan Keutamaan Ibadah Kurban

Memahami hukum kurban tidak cukup dari sisi fiqih saja, tetapi juga dari hikmahnya:

1. Wujud Ketaatan kepada Allah

Kurban meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah.

2. Meningkatkan Kepedulian Sosial

Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan.

3. Menyucikan Harta

Kurban menjadi salah satu cara membersihkan dan mensyukuri rezeki.

4. Mendekatkan Diri kepada Allah

Ibadah ini menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan.

Konsekuensi Meninggalkan Kurban

Bagi yang mampu, meninggalkan kurban memiliki konsekuensi:

  • Menurut pendapat wajib: berdosa jika tidak dilaksanakan

  • Menurut pendapat sunnah: kehilangan pahala besar

Walaupun terdapat perbedaan, meninggalkan kurban tanpa alasan tetap dianggap kurang baik oleh para ulama.

Tips Melaksanakan Kurban dengan Benar

Agar ibadah kurban lebih optimal, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Niat yang ikhlas karena Allah SWT

  • Memilih hewan yang sehat dan sesuai syariat

  • Menyembelih pada waktu yang ditentukan

  • Membagikan daging secara adil

  • Menghindari sikap riya

Kesimpulan

Hukum kurban bagi yang mampu memiliki dua pendapat utama:

  • Wajib menurut mazhab Hanafi

  • Sunnah muakkad menurut mayoritas ulama

Meski berbeda pandangan, keduanya sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan.

 

Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya meraih keutamaan, seorang muslim sebaiknya berusaha melaksanakan kurban ketika memiliki kelapangan rezeki. Sebab, kurban bukan hanya soal hukum, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah serta berbagi kebahagiaan dengan sesama.***

 

 

Sumber:  baznas.go.id

04/05/2026 | Kontributor: Humas
Hukum Kurban Online dalam Islam: Sahkah Berkurban Secara Digital?

Perkembangan teknologi memudahkan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam beribadah. Salah satu yang kini banyak diminati masyarakat adalah kurban online.

Melalui layanan ini, seseorang dapat membeli hewan kurban, membayar, hingga proses penyembelihan dilakukan oleh lembaga terpercaya tanpa harus hadir langsung.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Apakah sah dan sesuai syariat?

Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum kurban online berdasarkan pandangan ulama serta penjelasan dari lembaga resmi seperti BAZNAS dan Kementerian Agama.

Apa Itu Kurban Online?

Kurban online adalah layanan pelaksanaan ibadah kurban yang dilakukan secara tidak langsung (daring). Shohibul kurban (orang yang berkurban) mempercayakan proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada lembaga atau panitia kurban.

Biasanya, prosesnya meliputi:

  • Pemilihan jenis hewan kurban melalui platform digital

  • Pembayaran secara online

  • Penyerahan pelaksanaan kurban kepada pihak penyelenggara

  • Dokumentasi dan laporan kepada pekurban

Hukum Kurban Online dalam Islam

Secara umum, hukum kurban online adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat dan rukun kurban.

Hal ini karena dalam praktiknya, kurban online menggunakan akad wakalah (perwakilan). Artinya, orang yang berkurban mewakilkan proses penyembelihan kepada pihak lain.

Dalam fiqih Islam, wakalah adalah akad yang dibolehkan. Seseorang boleh mewakilkan ibadah tertentu yang bersifat amaliyah (perbuatan), termasuk penyembelihan hewan kurban.

Dalil Kebolehan Kurban dengan Wakalah

Konsep perwakilan dalam ibadah memiliki dasar dalam praktik Rasulullah SAW. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada sahabat.

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan sendiri oleh shohibul kurban. Yang terpenting adalah:

  • Niat tetap dari orang yang berkurban

  • Proses penyembelihan sesuai syariat

Dengan demikian, kurban online yang menggunakan sistem perwakilan hukumnya diperbolehkan.

Syarat Sah Kurban Online

Agar kurban online sah menurut syariat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Niat dari Shohibul Kurban

Niat berkurban tetap harus dilakukan oleh orang yang berkurban, bukan oleh perwakilan.

2. Hewan Memenuhi Syarat

Hewan kurban harus sesuai ketentuan syariat, seperti:

  • Sehat dan tidak cacat

  • Cukup umur (misalnya kambing minimal 1 tahun)

3. Penyembelihan Sesuai Syariat

Proses penyembelihan harus dilakukan:

  • Pada waktu yang ditentukan (10–13 Dzulhijjah)

  • Oleh penyembelih yang memahami tata cara syar’i

4. Penyaluran Daging Kurban

Daging kurban harus didistribusikan kepada yang berhak, terutama fakir miskin.

5. Lembaga Terpercaya

Pastikan memilih lembaga resmi dan amanah, seperti BAZNAS atau lembaga yang memiliki izin dan pengawasan.

Keunggulan Kurban Online

Kurban online hadir sebagai solusi praktis, terutama bagi masyarakat modern. Beberapa keunggulannya antara lain:

  • Mudah dan praktis, tanpa harus datang ke lokasi penyembelihan

  • Lebih tepat sasaran, karena distribusi bisa menjangkau daerah pelosok

  • Transparan, biasanya disertai laporan dan dokumentasi

  • Efisien waktu, cocok untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi

Hal yang Perlu Diwaspadai

Meskipun diperbolehkan, kurban online tetap harus dilakukan dengan hati-hati. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Hindari lembaga yang tidak jelas kredibilitasnya

  • Pastikan ada laporan pelaksanaan kurban

  • Pilih lembaga yang memiliki legalitas resmi

  • Periksa harga yang wajar dan transparan

Kurban Online Menurut BAZNAS dan Kemenag

Lembaga resmi seperti BAZNAS dan Kementerian Agama pada prinsipnya membolehkan kurban online selama memenuhi syariat.

BAZNAS bahkan menyediakan layanan kurban yang terkelola secara profesional, mulai dari pemilihan hewan hingga pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa praktik kurban dengan sistem perwakilan diperbolehkan, selama tidak menghilangkan rukun dan ketentuan ibadah kurban.

Hukum kurban online dalam Islam adalah sah dan diperbolehkan, karena menggunakan akad wakalah (perwakilan) yang dibenarkan dalam syariat.

Namun, keabsahan tersebut bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun kurban, serta amanah dari pihak penyelenggara.

Sebagai umat Islam, penting untuk tetap berhati-hati dalam memilih lembaga kurban online agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga membawa keberkahan.

 

Di era digital ini, kurban online bisa menjadi solusi untuk tetap beribadah dengan mudah sekaligus memperluas manfaat bagi sesama.*** 

04/05/2026 | Kontributor: Humas
Pendidikan untuk Semua: Saatnya Zakat Menghidupkan Harapan

Setiap tanggal 2 Mei, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional. Sebuah momen untuk merenung: sudahkah pendidikan benar-benar menjadi milik semua anak bangsa? Ataukah ia masih menjadi “kemewahan” bagi sebagian, sementara yang lain hanya bisa memandang dari kejauhan?

 

Di sudut-sudut negeri ini, masih banyak anak-anak yang menyimpan mimpi besar di tengah keterbatasan. Mereka ingin belajar, ingin membaca dunia, ingin mengubah nasib. Namun, kemiskinan seringkali memaksa mereka berhenti. Buku diganti beban, sekolah diganti pekerjaan, cita-cita pun perlahan memudar.

 

Di sinilah zakat, infak, dan sedekah menemukan maknanya yang paling dalam.

 

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi jalan nyata untuk memutus rantai kemiskinan—terutama melalui pendidikan. Ketika zakat diarahkan untuk beasiswa, perlengkapan sekolah, atau pemberdayaan pendidikan bagi kaum dhuafa, ia tidak hanya membantu satu individu, tetapi mengubah masa depan sebuah generasi.

 

Bayangkan seorang anak dari keluarga fakir yang bisa melanjutkan sekolah karena uluran tangan kita. Hari ini ia menerima, esok ia bisa memberi. Hari ini ia ditolong, esok ia menjadi penolong. Inilah siklus keberkahan yang Allah janjikan.

 

Infak dan sedekah pun demikian. Ia mungkin terlihat kecil, tetapi jika dilakukan bersama, dampaknya luar biasa. Seribu rupiah yang kita anggap ringan, bisa menjadi bagian dari seragam sekolah, buku pelajaran, atau bahkan membuka jalan bagi seorang anak untuk tetap bertahan di bangku pendidikan.

 

Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Ia harus menjadi gerakan. Gerakan kepedulian. Gerakan berbagi. Gerakan memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal hanya karena alasan ekonomi.

 

Mari kita ubah cara pandang kita. Zakat bukan sekadar membersihkan harta, tetapi juga menumbuhkan harapan. Infak dan sedekah bukan sekadar memberi, tetapi menghidupkan masa depan.

 

Jika hari ini kita belum bisa membangun sekolah, setidaknya kita bisa membantu satu anak tetap bersekolah. Jika kita belum mampu mengubah sistem, kita bisa menjadi bagian dari solusi.

 

Karena sejatinya, pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga—tetapi tanggung jawab kita semua.

 

Di Hari Pendidikan Nasional ini, mari kita bertanya pada diri sendiri:

sudahkah kita menjadi bagian dari harapan itu?.***

 

Oleh:

Muhaimin, S.Ag., M.Pd.I

(Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sleman)

02/05/2026 | Kontributor: Muhaimin, S.Ag., M.Pd.
Apa Tujuan Ibadah Kurban? Ini Makna, Hikmah, dan Keutamaannya Agar Mantap Menunaikan Kurban di Tahun Ini

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10–13 Dzulhijjah. Bagi umat Muslim yang mampu, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi memiliki tujuan mulia yang sarat makna spiritual dan sosial.

Ibadah kurban selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam, khususnya saat Hari Raya Iduladha tiba. Di balik prosesi penyembelihan hewan kurban, terdapat nilai-nilai mendalam yang tidak hanya berkaitan dengan ritual keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek spiritual dan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, masih banyak yang memaknai qurban sebatas tradisi tahunan tanpa memahami tujuan utamanya.

Padahal, memahami tujuan ibadah qurban sangat penting agar pelaksanaannya tidak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan menjadi bentuk ibadah yang penuh kesadaran dan keikhlasan. Qurban mengajarkan umat Islam tentang arti ketaatan kepada Allah SWT, pengorbanan, serta kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Melalui artikel ini, Anda akan diajak mengenal lebih dalam makna dan tujuan ibadah kurban berdasarkan ajaran Islam yang sahih. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan kurban dengan lebih optimal, sekaligus menjadikannya sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas keimanan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Lalu, apa tujuan ibadah kurban? Artikel ini akan mengulas secara lengkap agar Anda semakin mantap menunaikan kurban di tahun 1447 H/2026.

Pengertian Ibadah Kurban

Secara bahasa, kurban berasal dari kata qaruba yang berarti “dekat”. Artinya, qurban atau kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta pada waktu tertentu.

Ibadah ini meneladani kisah ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, yang menjadi simbol kepatuhan total kepada perintah Allah SWT.

Tujuan Ibadah Kurban dalam Islam

Berikut beberapa tujuan utama ibadah kurban yang perlu dipahami:

1. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Tujuan utama kurban adalah sebagai bentuk ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah ini menunjukkan keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya.

Allah SWT berfirman bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban.

2. Meneladani Keteladanan Nabi Ibrahim AS

Kurban mengajarkan nilai pengorbanan dan kepatuhan tanpa syarat. Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah, yang kemudian digantikan dengan hewan sembelihan.

Nilai ini menjadi pelajaran penting tentang keimanan, kesabaran, dan keikhlasan.

3. Meningkatkan Kepedulian Sosial

Daging kurban didistribusikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin. Hal ini menjadikan kurban sebagai sarana berbagi dan mempererat solidaritas sosial.

Melalui kurban, kebahagiaan Iduladha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

4. Mensucikan Harta

Berqurban juga menjadi bentuk penyucian harta. Dengan mengeluarkan sebagian rezeki untuk kepentingan ibadah, seorang Muslim membersihkan hartanya dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan.

5. Menghidupkan Syiar Islam

Pelaksanaan kurban secara bersama-sama di masyarakat menjadi simbol syiar Islam yang kuat. Ini menunjukkan semangat kebersamaan dan ketaatan umat kepada Allah SWT.

Hikmah dan Keutamaan Berkurban

Selain memiliki tujuan yang jelas, kurban juga menyimpan berbagai hikmah, di antaranya:

·         Menumbuhkan rasa empati terhadap sesama

·         Melatih keikhlasan dan pengorbanan

·         Memperkuat ukhuwah Islamiyah

·         Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT

Siapa yang Dianjurkan Berkurban?

Ibadah kurban dianjurkan bagi Muslim yang mampu secara finansial. Kemampuan ini diukur setelah terpenuhinya kebutuhan pokok diri dan keluarga.

Ayo Tunaikan Kurban Terbaik Anda di Sleman!

Menunaikan kurban kini semakin mudah dan terpercaya. Anda dapat berpartisipasi dalam program kurban melalui Balai Ternak Lumbung Berkah Sleman, yang dikelola oleh peternak mustahik binaan BAZNAS Sleman.

Mengapa memilih di sini?

·         Dikelola secara profesional

·         Didampingi peternak berpengalaman

·         Hewan sehat, sesuai syariat

·         Memberdayakan ekonomi mustahik

·         Distribusi tepat sasaran

Dengan berkurban di sini, Anda tidak hanya beribadah, tetapi juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal.

Tujuan ibadah kurban bukan hanya sekadar ritual tahunan, tetapi memiliki makna mendalam: mendekatkan diri kepada Allah, meneladani Nabi Ibrahim, serta membangun kepedulian sosial.

Mari jadikan momen Iduladha 1447 H/2026 sebagai kesempatan untuk berkurban terbaik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi sesama.

Sumber Referensi

1.       BAZNAS RI – https://baznas.go.id

 

2.      Kementerian Agama RI – https://kemenag.go.id

28/04/2026 | Kontributor: Humas

Artikel Terbaru

Zakat, Infak, Sedekah Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya
Zakat, Infak, Sedekah Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya
Sleman – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah zakat, infak, dan sedekah atau disingkat ZIS. Lantas apa perbedaan dari ketiganya? Berikut penjelasannya. Ketiganya merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang sangat dianjurkan untuk membantu sesama, khususnya yang membutuhkan. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara tepat perbedaan antara ketiga istilah tersebut. Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak lagi keliru dalam penerapannya. Zakat: Kewajiban bagi yang Memenuhi Syarat Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu (nishab dan haul), untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat memiliki aturan yang sangat rinci, baik dari segi jumlah, jenis harta, maupun waktu pengeluarannya. Ada dua jenis zakat, yaitu: Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai bentuk pensucian jiwa. Besarnya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg makanan pokok). Zakat Mal: Zakat atas harta seperti penghasilan, emas, perdagangan, hasil pertanian, dan lain-lain. Zakat bersifat wajib, dan tidak menunaikannya dianggap dosa. Perintah zakat tertulis jelas dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. At-Taubah ayat 103 dan QS. Al-Baqarah ayat 267. Infak: Memberi dari Harta tanpa Batas Waktu dan Jumlah Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk tujuan kebaikan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat, infak tidak wajib, tidak ada batas minimal, dan tidak ditentukan jenis hartanya. Infak bisa diberikan kepada siapa saja, bukan hanya kepada 8 golongan mustahik. Misalnya, membantu pembangunan masjid, biaya pendidikan, menolong korban bencana, atau mendukung dakwah. Infak dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan, bahkan kepada orang tua, kerabat, atau teman. Sedekah: Tak Selalu Soal Uang Sedekah memiliki makna yang lebih luas dibanding zakat dan infak. Tidak hanya berupa harta, sedekah bisa dalam bentuk amal perbuatan baik, seperti senyum, menyingkirkan batu dari jalan, memberi nasihat baik, atau menolong orang lain. Sedekah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar. Rasulullah SAW bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi) Dalam Islam, sedekah adalah cerminan kepekaan sosial dan keikhlasan hati dalam berbagi. Kesimpulan: Mana yang Harus Didahulukan? Zakat wajib, dikeluarkan jika memenuhi syarat tertentu. Infak sunnah, tidak terbatas jumlah maupun waktu. Sedekah lebih umum, bisa berupa harta atau non-materi. Semua bentuk ZIS memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Dengan memahami perbedaannya, kita bisa lebih bijak dan tepat dalam menunaikan kewajiban dan memperluas kebaikan. Tunaikan Zakat dan Infak Anda melalui BAZNAS Sleman. Amanah, transparan, dan berdampak. “Karena zakatmu, harapan mereka tumbuh”. Tunaikan zakat sekarang: https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat Sumber: baznas.go.id , kemenag.go.id
ARTIKEL22/07/2025 | AYW./
Program Kurban Berkah BAZNAS Sleman 2025: Cahaya bagi Mudohi dan Mustahik
Program Kurban Berkah BAZNAS Sleman 2025: Cahaya bagi Mudohi dan Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sleman kembali menghadirkan **Program Kurban Berkah 2025**, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memperluas manfaat ibadah kurban bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendistribusikan hewan kurban secara lebih merata, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau dan kantong-kantong kemiskinan di wilayah Sleman. Kemudahan Akses dan Layanan BAZNAS Sleman menyediakan berbagai kanal pembayaran dan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam berkurban. Dengan integrasi kanal digital dan kerja sama dengan berbagai mitra ritel, masyarakat dapat menunaikan ibadah kurban dengan lebih mudah dan terpercaya. Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan wujud ketakwaan kepada Allah SWT, kurban menjadi bagian dari ajaran Islam yang tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga sosial. BAZNAS Kabupaten Sleman hadir sebagai lembaga yang siap mengelola dan menyalurkan kurban dari para donatur kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem yang transparan, amanah, dan profesional, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan para donatur dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di Sleman. Kurban yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan diberikan kepada kaum dhuafa, fakir miskin, yatim piatu, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah yang jarang mendapatkan distribusi daging kurban. Dengan program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kebahagiaan hari raya Idul Adha dan memperoleh gizi yang cukup dari daging kurban yang disalurkan.
ARTIKEL16/05/2025 | AS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →