WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Evaluasi Penanganan Kekeringan Girikerto, BAZNAS Sleman Siap Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga
Evaluasi Penanganan Kekeringan Girikerto, BAZNAS Sleman Siap Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga
Penanganan kekurangan air bersih di wilayah Girikerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, terus dievaluasi oleh pemerintah dan berbagai unsur yang terlibat. BAZNAS Kabupaten Sleman menghadiri rapat evaluasi dropping air untuk penanganan kekeringan yang digelar di Kalurahan Girikerto, Kamis (20/8/2026). Rapat evaluasi tersebut diselenggarakan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan air bersih masyarakat terdampak kekeringan dapat terpenuhi sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya. Lurah Girikerto, H. Sudibya, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergotong royong membantu masyarakat Kemirikebo menghadapi persoalan kekurangan air. “Atas nama Pemerintah Kalurahan Girikerto, kami mengucapkan terima kasih atas support semua pihak. Kami merasa terlindungi dan bangga atas kerja sama seluruh elemen dalam menangani masalah air di Kemirikebo,” kata Sudibya. Menurutnya, masyarakat Kemirikebo yang terdampak mencapai sekitar 570 jiwa, ditambah kebutuhan air untuk hewan ternak. Pemerintah Kalurahan Girikerto akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan berikutnya. Evaluasi Dropping Air Bersih Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Bambang Kuntoro, A.P., M.Si., mengatakan rapat tersebut merupakan pertemuan kedua yang dilakukan untuk membahas antisipasi kekurangan air di Girikerto. Bambang menyebutkan, bantuan dropping air telah dilakukan secara bergiliran oleh berbagai pihak. Hingga evaluasi digelar, terdapat 31 kali dropping dari PDAM, selain bantuan dari BAZNAS, PMI, relawan, dan berbagai pihak lainnya. “Terima kasih atas bantuan dari BAZNAS, PMI dan lainnya secara bergiliran. Ini kita evaluasi, apakah sudah cukup atau masih perlu tambahan,” ujar Bambang. Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan air bersih di wilayah terdampak perlu terus dipantau. Apabila kondisi masih membutuhkan bantuan, dropping air dapat kembali dilakukan sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan masyarakat. Sumur Bor Menjadi Solusi Jangka Panjang Selain penanganan melalui dropping air bersih, pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan ketersediaan air di Kemirikebo dan wilayah Girikerto. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengembangan sumur bor. Bambang menyampaikan bahwa proposal pembangunan sumur bor telah diajukan dan saat ini berada di meja Bupati Sleman untuk mendapatkan tindak lanjut. Selain itu, kondisi jaringan distribusi air juga menjadi perhatian. Dalam evaluasi, ditemukan adanya penggunaan pipa PVC yang dinilai rentan. Karena itu, diperlukan upaya perbaikan jaringan melalui penyusunan proposal agar infrastruktur penyaluran air dapat lebih optimal. Sementara itu, berdasarkan permohonan dari Pengurus PAMSIMAS Banyumili pada 4 Agustus 2026, kekurangan air di Kemirikebo terjadi karena debit sumber air menurun sehingga ketersediaan air tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Jadwal dropping air kemudian mulai dilaksanakan sejak 7 Agustus 2026. BAZNAS Sleman Siapkan Dukungan Bantuan Air Bersih Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., dalam rapat tersebut menyampaikan dukungan BAZNAS Sleman terhadap penanganan kekeringan dan kebutuhan air bersih masyarakat. Muhyi menjelaskan bahwa BAZNAS Sleman telah menyalurkan bantuan untuk kebutuhan air bersih. BAZNAS juga memiliki alokasi dana musibah yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat, dengan besaran bantuan yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Untuk bantuan air bersih, BAZNAS Kabupaten Sleman telah menganggarkan Rp15 juta. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp500 ribu telah digunakan, sehingga masih tersedia anggaran yang dapat dimanfaatkan apabila kebutuhan bantuan air bersih kembali meningkat. “Untuk bantuan air bersih dianggarkan Rp15 juta, baru digunakan Rp500 ribu dan masih ada sisa. Dana musibah juga masih kita alokasikan dan nilainya bisa menyesuaikan,” jelas Muhyi. Selain dukungan penanganan kekeringan, BAZNAS Sleman juga terus menjalankan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan lainnya, termasuk program dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia berupa pembagian sembako serta sejumlah program unggulan BAZNAS Sleman. Melalui evaluasi bersama pemerintah, BPBD, BAZNAS, PMI, relawan, dan unsur masyarakat, penanganan kekurangan air di Girikerto diharapkan dapat dilakukan secara terkoordinasi. Bantuan darurat melalui dropping air terus dioptimalkan sembari menyiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan sumur bor dan perbaikan jaringan distribusi air.***
26/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Monev Balai Ternak Lumbung Berkah Sleman, BAZNAS Dorong Peternak Semakin Mandiri
Monev Balai Ternak Lumbung Berkah Sleman, BAZNAS Dorong Peternak Semakin Mandiri
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia bersama BAZNAS Kabupaten Sleman melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Program Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui pengembangan Balai Ternak Lumbung Berkah di Merdikorejo, Tempel, Sleman, Kamis (13/8/2026). Monev dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan usaha peternakan, kondisi kelompok peternak binaan, serta potensi pengembangan Balai Ternak Lumbung Berkah agar semakin mampu menjadi penggerak kemandirian ekonomi masyarakat. Kepala Divisi Usaha Peternakan, DAM, dan Aqiqah BAZNAS RI, drh. Ajat Sudrajat, bersama jajaran BAZNAS RI melakukan kunjungan kerja ke Sleman. Dalam kunjungan tersebut, Ajat berdialog langsung dengan para peternak mengenai perkembangan usaha yang telah berjalan selama sekitar satu setengah tahun. Berdasarkan penyampaian para peternak, rata-rata keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1 juta per ekor ternak. Ajat menyambut capaian tersebut dengan rasa syukur sekaligus menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana program pemberdayaan BAZNAS memberikan manfaat ekonomi bagi penerima binaan. “Besar kecil insyaAllah berkah. Ini menjadi bahan evaluasi di BAZNAS, apakah sudah memberikan manfaat ekonomi bagi yang dibina. Angka-angka itu dicatat sehingga pendamping bisa mengukur,” jelas Ajat. Tiga Target Kemandirian Balai Ternak Ajat menjelaskan, pengembangan Balai Ternak BAZNAS memiliki tiga target utama, yakni kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, dan manfaat spiritual. Kemandirian ekonomi diukur melalui peningkatan pendapatan peternak. Sementara kemandirian kelembagaan dibangun melalui kekuatan kelompok. Menurut Ajat, keberadaan kelompok memungkinkan para peternak saling berbagi pengetahuan, pengalaman, hingga sumber daya dalam mengembangkan usaha. Peternak dapat saling bertukar informasi mengenai pemeliharaan domba, kebutuhan pakan, perawatan ternak, hingga penggunaan sarana pendukung peternakan. Kekuatan kelompok juga membuka peluang untuk mengakses program pemerintah yang mensyaratkan keberadaan kelompok usaha. “Manfaat berkelompok, kami kemarin ngobrol dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, ada bantuan peralatan dan pelatihan yang mensyaratkan kelompok. Program pemerintah bisa kita akses asal berkelompok,” ujar Ajat. Selain aspek ekonomi dan kelembagaan, BAZNAS juga menekankan pentingnya manfaat spiritual. Menurut Ajat, peningkatan kesejahteraan tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga dari peningkatan kualitas ibadah dan semangat para peternak dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. BAZNAS Sleman Dorong Peternak Terus Berkembang Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa program pemberdayaan merupakan bagian dari ikhtiar untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf kehidupannya secara bertahap. Muhyi menegaskan bahwa para peternak binaan bukan berarti tidak mampu, tetapi membutuhkan proses, pendampingan, sarana, dan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. “Kami bukan menganggap teman-teman peternak di sini tidak mampu, tetapi mampu hanya saja butuh proses. Bantuan sarana prasarana yang diberikan bisa dikembangkan sebagai ikhtiar menghasilkan sesuatu yang menjadi tumpuan ekonomi,” ungkap Muhyi. Ia berharap para peternak dapat terus meningkatkan kapasitas usaha sehingga mampu memperoleh penghasilan yang lebih baik dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Muhyi juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk ikut berbagi melalui zakat, sehingga dana zakat dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan membantu penerima manfaat menuju kondisi yang lebih mandiri. Persiapan Menuju Kemandirian Kelompok Pendamping Program Balai Ternak Lumbung Berkah, Arif Rachmat, S.Pt., dalam sesi diskusi meminta penjelasan lebih rinci mengenai indikator kemandirian agar para peternak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah program. Arif juga menyampaikan pentingnya mitigasi risiko dalam usaha peternakan. Menurutnya, kematian ternak merupakan salah satu risiko yang harus diantisipasi karena dapat memengaruhi perkembangan modal usaha kelompok. Selain itu, Arif mengusulkan pembentukan kas kelompok untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti penyusutan kandang dan kebutuhan listrik. Menurutnya, keberadaan kas kelompok penting agar keberlangsungan usaha tidak terus bergantung pada iuran anggota. Menanggapi hal tersebut, Ajat menjelaskan bahwa kemandirian bukan berarti kelompok harus berhenti atau bubar setelah pendampingan BAZNAS berakhir. Sebaliknya, masa pendampingan perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan kelompok agar mampu berkembang secara mandiri. “Mandiri itu bukan bubar. BAZNAS punya keterbatasan waktu dan dana. Bapak-bapak bisa mempersiapkan ketika tiba dimandirikan, bisa terus berkembang dan bermanfaat,” kata Ajat. Ia bahkan mendorong agar Balai Ternak Lumbung Berkah ke depan tidak hanya bergerak dalam penggemukan atau pembibitan ternak, tetapi dapat berkembang menjadi usaha yang lebih luas, seperti penyediaan layanan aqiqah dan pengelolaan rumah potong hewan secara bersama. Dengan demikian, program Balai Ternak diharapkan mampu berkembang dari sekadar bantuan ternak menjadi ekosistem usaha peternakan yang dikelola secara berkelompok dan berkelanjutan. Monev kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing bersama anggota kelompok peternak Balai Ternak Lumbung Berkah. Kegiatan ditutup dengan foto bersama BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Sleman, pendamping program, dan para peternak binaan di depan kandang Balai Ternak Lumbung Berkah.***
18/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman Siapkan Bakti Sosial HUT Ke-81 RI, Sasar Yatim, Dhuafa, dan RTLH
BAZNAS Sleman Siapkan Bakti Sosial HUT Ke-81 RI, Sasar Yatim, Dhuafa, dan RTLH
BAZNAS Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi persiapan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Jawatan Sosial dan Jawatan Kemakmuran di Ruang Op Room Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (13/8/2026). Rapat koordinasi digelar untuk mematangkan pelaksanaan program bakti sosial yang meliputi santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan paket sembako, serta bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Sleman. Hadir dalam rapat tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Ketua II Muhaimin, S.Ag., M.Pd.I., jajaran pelaksana Bidang II BAZNAS Sleman, Koordinator Fasilitator RTLH dari tenaga ahli DPUPKP Kabupaten Sleman Tulus Susanto, S.T., serta Ketua Panitia HUT Ke-81 RI. BAZNAS Sleman Siapkan Bantuan untuk Masyarakat Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan sejumlah rencana bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat melalui Jawatan Sosial dan Jawatan Kemakmuran. Untuk bantuan paket sembako, BAZNAS Sleman menyiapkan sebanyak 20 paket untuk setiap kalurahan. Setiap paket sembako memiliki nilai Rp120 ribu. Adapun isi paket sembako terdiri atas beras 2,5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, satu kotak teh celup, serta satu bungkus kue kering. Menariknya, pengadaan paket sembako tersebut akan dilakukan melalui UMKM lokal di masing-masing kapanewon. Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat penerima manfaat, tetapi sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sleman. Sementara itu, untuk program santunan anak yatim dan dhuafa, setiap kalurahan akan mengusulkan lima penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan santunan senilai Rp250 ribu. Program lainnya adalah bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). BAZNAS Sleman menyiapkan bantuan untuk dua rumah di setiap kapanewon. Pengajuan calon penerima program RTLH dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman. Validasi Data Penerima Menjadi Perhatian Dalam rapat tersebut, Koordinator Fasilitator RTLH dari tenaga ahli DPUPKP Kabupaten Sleman, Tulus Susanto, S.T., turut menyampaikan timeline kegiatan, mekanisme administrasi pelaporan, serta persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan rehabilitasi RTLH. Pembahasan juga mencakup validasi data calon penerima bantuan agar program yang diberikan tepat sasaran. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain legalitas tanah calon penerima, kondisi rumah, serta data kemiskinan penerima program. Bagi calon penerima yang tidak memiliki KKM atau KRM, dapat melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta rapat membahas kriteria penerima santunan yatim dan dhuafa serta mekanisme pengusulan dan verifikasi data penerima bantuan. Melalui koordinasi bersama Jawatan Sosial, Jawatan Kemakmuran, dan pihak terkait, BAZNAS Sleman berharap pelaksanaan Bakti Sosial HUT Ke-81 RI dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Sleman dalam mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan UMKM lokal. Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyamakan persepsi terkait kriteria penerima, persyaratan administrasi, validasi data, serta teknis pelaksanaan program Bakti Sosial HUT Ke-81 RI di Kabupaten Sleman.***
18/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

Berita Pendistribusian

Pendistribusian Rp204,87 Juta untuk 27 Kelompok Mustahik
Pendistribusian Rp204,87 Juta untuk 27 Kelompok Mustahik
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali melaksanakan pentasharufan Program Sleman Produktif periode Juli 2026. Sebanyak 27 kelompok mustahik menerima bantuan stimulan usaha dengan total nilai Rp204.877.513. Bantuan tersebut dicairkan dan diserahkan pada Senin (10/8/2026) di Lantai 3 Menara Masjid Agung Sleman. Kegiatan dilaksanakan oleh Pelaksana Bidang II Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Sleman, Kukuh Santoso, S.Pd., M.A., bersama dua pendamping UMKM dampingan BAZNAS Sleman, Joko Yugiyanto, S.Psi., dan Nurul Indah Khasanah, S.T. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB. Setiap kelompok diwakili oleh ketua dan satu anggota untuk menerima bantuan. Setelah melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir, penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa uang dengan nominal yang berbeda-beda. Besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, berdasarkan hasil survei tim BAZNAS Sleman serta keputusan jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Sleman. Bantuan untuk Mengembangkan Usaha Kelompok Tidak hanya menerima bantuan, para mustahik juga mendapatkan pembekalan mengenai penggunaan dana dan program pendampingan UMKM. Bantuan stimulan tersebut merupakan uang kelompok yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan dilaporkan secara berkala kepada BAZNAS Sleman. Pendamping UMKM BAZNAS Sleman, Joko Yugiyanto, menjelaskan bahwa bantuan hibah tersebut harus digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pengembangan usaha. Menurutnya, kelompok penerima manfaat diharapkan tidak hanya menggunakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan usaha saat ini, tetapi juga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. “Misalnya kelompok yang usahanya sama-sama produksi makanan, bisa untuk membeli alat kemas, atau mengikuti pelatihan yang berbayar,” ujar Joko. Joko juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai dengan amanah. Pengelolaan yang tepat diharapkan dapat membuat usaha kelompok semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggotanya. Ia juga mendorong kelompok yang telah memperoleh keuntungan untuk menyisihkan sebagian hasil usaha menjadi kas kelompok. Dengan demikian, kas tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan dan pengembangan usaha kelompok. Bahkan jangka panjangnya, yang saat ini sebagai penerima manfaat bisa meningkat menjadi muzaki. Atau minimal dapat menyisihkan keuntungannya untuk berinfak di BAZNAS Sleman. Pendampingan UMKM Dilakukan Secara Berkala Sementara itu, pendamping UMKM BAZNAS Sleman, Nurul Indah Khasanah, menekankan pentingnya konsistensi kelompok dalam mengikuti proses pendampingan. Ia mengajak penerima manfaat untuk mengundang pendamping secara rutin, minimal satu kali dalam sebulan, agar perkembangan usaha dapat dipantau dan kebutuhan masing-masing anggota bisa diketahui. “Agar kami tahu progres perkembangan. Apa saja yang dibutuhkan setiap anggota. Kami mendampingi 17 kapanewon, ada 300 UMKM. Jadi harus ada penjadwalan sejak awal untuk kami bisa menyambangi kelompoknya,” ungkap Indah. Menurut Indah, pendampingan tidak berhenti setelah bantuan diserahkan. Setiap usaha yang menerima bantuan diharapkan terus bertumbuh dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi anggota kelompok. Salah satu target yang didorong dalam pendampingan adalah berkembangnya usaha hingga mampu melibatkan sedikitnya satu tenaga kerja, baik dari keluarga maupun pihak lain. Namun, tenaga kerja yang terlibat tetap perlu dihargai secara profesional dan mendapatkan bayaran sesuai pekerjaannya. Penerima Manfaat Didorong Berkomitmen Mengembangkan Usaha Dalam kegiatan tersebut, penerima manfaat juga mendapatkan penjelasan mengenai teknis pendampingan serta komitmen yang harus dipenuhi selama mengikuti Program Sleman Produktif. Ketua kelompok penerima manfaat diminta membacakan surat pernyataan komitmen di hadapan seluruh peserta. Pembacaan tersebut disaksikan oleh dua pendamping UMKM BAZNAS Sleman dan kelompok penerima manfaat lainnya. Surat pernyataan yang telah disepakati kemudian ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagai bentuk komitmen bersama. Melalui Program Sleman Produktif, BAZNAS Kabupaten Sleman tidak hanya menyalurkan bantuan modal usaha, tetapi juga memberikan pendampingan agar UMKM mustahik dapat berkembang, lebih mandiri, dan memiliki keberlanjutan usaha. Program ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Sleman dalam memberdayakan mustahik melalui penguatan ekonomi, sehingga bantuan yang diberikan dapat menjadi stimulan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan penerima manfaat.***
14/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman dan Satpol PP Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Panti Asuhan
BAZNAS Sleman dan Satpol PP Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Panti Asuhan
Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada sejumlah panti asuhan dan pondok pesantren di Kabupaten Sleman. Kegiatan bakti sosial dilaksanakan pada Senin (10/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Bantuan menyasar empat lembaga sosial dan pendidikan yang memiliki anak yatim dan anak dalam pengasuhan, yakni Panti Asuhan Daarut Taqwa Sendangrejo, Minggir; Yayasan Sayap Ibu Purwomartani, Kalasan; Panti Asuhan Ghifari, Girikerto, Turi; serta Pesantren Tahfiz Qur’an Nurani Insani, Sumber Gamol, Gamping. Secara keseluruhan, BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan senilai Rp20 juta kepada empat panti asuhan dan pondok pesantren tersebut. Bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako dan uang tunai. BAZNAS Sleman dan Satpol PP Kunjungi Panti Asuhan Ghifari Salah satu lokasi yang dikunjungi langsung adalah Panti Asuhan Ghifari di Girikerto, Turi. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sleman dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., dan Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman Nasirun, S.A.P., bersama Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo, S.Sos., MAP., menyerahkan bantuan secara langsung kepada pimpinan Panti Asuhan Ghifari, Marwanto. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS Sleman dan Satpol PP merupakan bagian dari kepedulian kepada anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti. “Adapun bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai. Semoga bermanfaat untuk anak-anak panti,” ungkap Ikhsan. Pimpinan Panti Asuhan Ghifari, Marwanto, menyambut baik kedatangan jajaran BAZNAS Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 36 anak yang diasuh di Panti Asuhan Ghifari, termasuk dua balita berusia sekitar dua tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 anak tinggal menetap di panti. Anak-anak yang diasuh di Panti Asuhan Ghifari tidak hanya berasal dari Kabupaten Sleman dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian lainnya berasal dari berbagai daerah, seperti Pekalongan, Magelang, Tegal, dan Temanggung. “Mereka datang sendiri dari pihak keluarga meminta untuk diasuh di sini. Ghifari mendampingi anak-anak yang kurang beruntung, terutama yang sejak bayi tidak diasuh oleh orang tuanya. Ada yang dari bayi sampai sekarang sudah SMP,” jelas Marwanto. Menurut Marwanto, seluruh anak yang berada di panti saat ini mendapatkan pendidikan dan bersekolah. Keberadaan dua balita juga menjadi bagian dari perhatian dan pengasuhan Panti Asuhan Ghifari. Wujud Kepedulian untuk Anak-anak di Lereng Merapi Panti Asuhan Ghifari berada di kawasan lereng Gunung Merapi, yang relatif jauh dari pusat perkotaan. Kehadiran BAZNAS Sleman dan Satpol PP melalui kegiatan bakti sosial diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus memperkuat kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Marwanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman, serta Satpol PP atas kepedulian yang diberikan kepada anak-anak Panti Asuhan Ghifari. Ia berharap kebaikan dan kepedulian tersebut mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT. “Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman atas kepeduliannya. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan, memberikan kesehatan, memudahkan segala urusan, dan melancarkan rezekinya,” ungkapnya. Kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-81 RI ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara BAZNAS Kabupaten Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menghadirkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Selain membantu memenuhi kebutuhan anak-anak di panti dan pesantren, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat berbagi dan gotong royong dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.***
13/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman Beri Uang Saku Rp500 Ribu untuk 34 Peserta Jamnas XII Kwarcab Sleman
BAZNAS Sleman Beri Uang Saku Rp500 Ribu untuk 34 Peserta Jamnas XII Kwarcab Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman melepas peserta Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Sleman Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan dukungan uang saku sebesar Rp500 ribu kepada peserta sebagai bentuk dukungan terhadap keikutsertaan generasi muda Sleman dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional. Pelepasan peserta dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Rapat Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi, S.Sos., M.M., Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Ketua Kwarcab Sleman Bidang Pembinaan Anggota Muda (Wakabinamuda) Amarudin Subekti, S.Pd., Widodo, A.P., M.T., Dra. Shavitri Nurmala Dewi, MA., staf Kwarcab, Pinkoncab, Bindamping, serta para peserta Jambore Nasional XII. Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka akan berlangsung di Cibubur, Jawa Barat, pada 13–20 Agustus 2026. Kontingen Kwarcab Sleman dijadwalkan berangkat pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.00 WIB dari Bumi Sembada. Peserta dari golongan Penggalang umum berjumlah 37 anak, terdiri atas putra dan putri. Bupati Sleman selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Harda Kiswaya, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pembina dan pendamping yang telah bekerja keras mempersiapkan serta mendampingi peserta Jambore Nasional. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman, saya mengucapkan selamat kepada pembina dan pendamping yang telah bekerja keras mendampingi adik-adik untuk mengikuti Jambore Nasional dan membawa nama Kabupaten Sleman,” ujarnya. Menurut Harda, Jambore Nasional bukan sekadar kegiatan perkemahan, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan semakin memiliki nilai gotong royong, kreativitas, kemandirian, tanggung jawab, serta keterampilan yang menjadi bekal dalam menghadapi tantangan masa depan. Ia juga menekankan bahwa pembangunan bangsa tidak terlepas dari peran generasi muda yang berani berkreasi, memiliki integritas, serta mampu mengambil keputusan dengan baik. “Ini bukan sekadar ajang lomba, tetapi menjadi ruang untuk belajar banyak hal, memperluas jejaring, bertukar pengalaman, dan memperkuat semangat nasionalisme,” katanya. Harda berpesan agar para peserta menjadi duta Kabupaten Sleman yang cerdas, beradab, santun, serta mampu menerapkan nilai-nilai Dasa Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti dalam kegiatan kepramukaan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengabdian kepada masyarakat. Ia juga meminta para peserta memanfaatkan Jambore Nasional sebagai kesempatan untuk belajar, melatih kedisiplinan, membangun kemampuan mengorganisasi diri, serta belajar mengambil keputusan. “Kesuksesan diawali dengan perjuangan, salah satunya melalui belajar. Manfaatkan waktu ini untuk belajar. Semoga di masa depan kalian menjadi orang-orang terpilih, berhasil, dan menjadi tokoh di daerah maupun nasional,” pesannya. BAZNAS Sleman Dukung Peserta Jambore Nasional Sebagai bentuk dukungan terhadap kontingen Pramuka Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman turut memberikan uang saku bagi peserta Jambore Nasional. Secara simbolis, penyerahan uang saku dilakukan kepada tiga peserta. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp500 ribu per peserta, dengan total bantuan dari BAZNAS Kabupaten Sleman senilai Rp17 juta untuk 34 anak. Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung kegiatan positif generasi muda, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan karakter, kemandirian, dan pengembangan potensi anak-anak Sleman. Pelepasan peserta kemudian ditandai secara simbolis dengan Bupati Sleman mengenakan rompi kepada tiga perwakilan peserta Jambore Nasional XII. Suasana semakin semarak ketika para peserta menampilkan yel-yel yang menunjukkan kekompakan dan semangat mereka sebelum mengikuti Jambore Nasional di Cibubur. Dengan semangat tersebut, kontingen Kwarcab Sleman diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian Jambore Nasional XII dengan disiplin, menjaga nama baik Kabupaten Sleman, serta membawa pulang pengalaman dan pembelajaran yang bermanfaat bagi masa depan.***
12/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

Artikel Terbaru

Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar: Waktu yang Tepat untuk Berbagi dan Menebar Manfaat
Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar: Waktu yang Tepat untuk Berbagi dan Menebar Manfaat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum dhuafa, yaitu mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian masyarakat masih mengaitkan Bulan Safar dengan berbagai mitos, seperti anggapan bahwa bulan ini membawa kesialan atau bukan waktu yang baik untuk memulai sesuatu, termasuk beramal. Padahal, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada Bulan Safar. Karena itu, Bulan Safar justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial, salah satunya dengan menunaikan zakat kepada kaum dhuafa. Selama syarat wajib zakat telah terpenuhi, tidak ada larangan menyalurkannya pada bulan ini. Mengapa Menunaikan Zakat di Bulan Safar Tetap Dianjurkan? Dalam Islam, waktu terbaik untuk beramal adalah ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya. Tidak ada ketentuan yang melarang pembayaran zakat pada Bulan Safar. Menunaikan zakat di bulan ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya: · Menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan. · Membersihkan dan menyucikan harta. · Menghadirkan keberkahan dalam rezeki. · Membantu memenuhi kebutuhan hidup kaum dhuafa. · Mempererat ukhuwah Islamiyah. · Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Harta yang telah ditunaikan zakatnya akan menjadi lebih berkah karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang telah disampaikan sesuai ketentuan syariat. Mengapa Kaum Dhuafa Menjadi Prioritas Penerima Zakat? Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Di antara mereka adalah fakir dan miskin yang termasuk dalam kategori kaum dhuafa. Penyaluran zakat kepada kelompok ini memiliki dampak yang sangat besar karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti: · Kebutuhan pangan. · Pakaian yang layak. · Biaya pendidikan. · Layanan kesehatan. · Modal usaha bagi dhuafa produktif. Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat dikurangi karena harta yang dimiliki orang mampu didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah salah satu bentuk keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Lebih dari sekadar bantuan materi, zakat juga menghadirkan harapan dan rasa kepedulian sehingga penerima manfaat merasa diperhatikan oleh sesama umat Islam. Cara Menyalurkan Zakat agar Tepat Sasaran Agar manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak, penyalurannya perlu dilakukan secara tepat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: 1. Memastikan Penerima Termasuk Mustahik Pastikan zakat diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi kriteria penerima zakat sesuai syariat Islam, terutama fakir dan miskin. 2. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya menjadi pilihan yang tepat. Lembaga resmi umumnya memiliki sistem pendataan mustahik, survei lapangan, serta mekanisme distribusi yang lebih profesional sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. 3. Memberikan Langsung kepada Mustahik Apabila mengetahui secara pasti kondisi seseorang yang berhak menerima zakat, penyaluran secara langsung juga diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Memastikan Pengelolaan yang Transparan Transparansi menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan zakat. Laporan penyaluran yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan yang amanah, zakat tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hikmah Menunaikan Zakat kepada Kaum Dhuafa Menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa memberikan manfaat besar, baik bagi muzaki maupun mustahik. Beberapa hikmah yang dapat dirasakan antara lain: Menumbuhkan Rasa Syukur Zakat mengingatkan bahwa harta hanyalah titipan dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Memperkuat Solidaritas Sosial Hubungan antara masyarakat yang mampu dan mereka yang membutuhkan menjadi semakin erat karena dilandasi rasa saling peduli dan saling membantu. Membersihkan Hati dari Sifat Kikir Berzakat melatih seseorang agar tidak terlalu mencintai harta dan membiasakan diri untuk berbagi dengan ikhlas. Meningkatkan Kesejahteraan Umat Apabila dikelola dengan baik, zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi sehingga mustahik memiliki kesempatan menjadi lebih mandiri. Menjadi Bekal Amal di Akhirat Zakat merupakan ibadah yang mendatangkan pahala sekaligus menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama. Bulan Safar Bukan Penghalang untuk Berzakat Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap Bulan Safar sebagai bulan yang membawa kesialan sehingga enggan memulai usaha, bepergian, atau bahkan menunda beramal. Dalam Islam, anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang sahih. Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa tidak ada kesialan pada Bulan Safar. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran zakat maupun amal kebaikan lainnya. Sebaliknya, Bulan Safar dapat dijadikan momentum untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Menunaikan zakat kepada kaum dhuafa di Bulan Safar merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan ketika kewajiban zakat telah terpenuhi. Islam tidak mengenal anggapan bahwa Bulan Safar adalah bulan yang membawa kesialan atau menjadi penghalang untuk beramal. Sebaliknya, bulan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran zakat yang tepat sasaran tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi muzaki. Semoga semakin banyak umat Islam yang memahami pentingnya menunaikan zakat kepada kaum dhuafa kapan pun memiliki kesempatan, termasuk di Bulan Safar. Dengan demikian, zakat akan terus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, penguat solidaritas sosial, dan wujud nyata kepedulian sesuai tuntunan syariat Islam.***
04/08/2026 | Humas
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta sesuai ketentuan syariat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh kekayaan yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya? Pada dasarnya, Islam telah menetapkan bahwa hanya jenis harta tertentu yang dikenai zakat. Selain termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, harta tersebut juga harus memenuhi syarat seperti mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah) untuk sebagian besar jenis zakat maal. Melalui edukasi ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan zakat maal agar ibadah yang ditunaikan sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik. Pengertian Harta yang Wajib Dizakati Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomi, dapat berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi. Syarat Harta yang Wajib Dizakati Tidak semua harta secara otomatis dikenai zakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi: 1. Dimiliki Secara Penuh Harta berada dalam kepemilikan yang sah sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya. 2. Diperoleh dengan Cara yang Halal Harta berasal dari usaha atau transaksi yang sesuai syariat, bukan dari hasil yang diharamkan seperti korupsi, pencurian, riba, maupun praktik yang dilarang agama. 3. Bersifat Produktif atau Berpotensi Berkembang Harta mampu menghasilkan keuntungan atau memiliki potensi untuk bertambah nilainya, baik melalui perdagangan, investasi, maupun bentuk usaha lainnya. 4. Mencapai Nisab Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis hartanya. 5. Telah Mencapai Haul Sebagian besar zakat maal diwajibkan setelah harta dimiliki selama satu tahun hijriah. Namun, terdapat pengecualian seperti zakat hasil pertanian yang ditunaikan setiap kali panen. 6. Melebihi Kebutuhan Pokok Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar sehari-hari serta telah memperhitungkan kewajiban utang yang telah jatuh tempo. Jenis Harta yang Wajib Dizakati Berikut beberapa jenis harta yang termasuk objek zakat maal menurut syariat Islam. 1. Emas, Perak, dan Uang Tunai Emas dan perak merupakan objek zakat yang telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW. Dalam praktik saat ini, uang tunai dipersamakan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain: Emas batangan Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat Perak Tabungan Giro Deposito Saldo rekening Uang tunai Saldo dompet digital Apabila telah mencapai nisab dan haul, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta. 2. Harta Perniagaan Seluruh aset yang digunakan untuk aktivitas bisnis juga termasuk objek zakat, seperti: Barang dagangan Persediaan toko Nilai stok barang Keuntungan usaha Piutang yang diperkirakan dapat ditagih Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. 3. Hasil Pertanian Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen apabila hasilnya telah mencapai nisab. Contohnya meliputi: Padi Jagung Gandum Kurma Anggur Besaran zakatnya: 10 persen apabila pengairan mengandalkan air hujan atau sumber alami. 5 persen apabila menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak tertentu juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlah kepemilikannya telah mencapai batas minimal sesuai syariat. Jenis ternak tersebut meliputi: Unta Sapi Kerbau Kambing Domba Besaran zakatnya disesuaikan dengan jumlah ternak yang dimiliki. 5. Hasil Tambang dan Barang Temuan Hasil tambang seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya termasuk objek zakat. Demikian pula rikaz atau harta temuan tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri menurut syariat. 6. Investasi dan Surat Berharga Seiring perkembangan ekonomi modern, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat, antara lain: Saham Reksa dana Sukuk Obligasi syariah Investasi emas digital Perhitungan zakat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instrumen investasi. Cara Menghitung Zakat Maal Untuk mengetahui apakah telah wajib menunaikan zakat maal, lakukan langkah berikut: Hitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, dan aset usaha. Kurangi dengan kewajiban jangka pendek yang harus segera dibayarkan. Pastikan jumlah harta telah mencapai nisab. Apabila telah memenuhi nisab dan haul, keluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Contoh perhitungan: Total harta bersih: Rp250.000.000 Zakat maal: Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000 Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Maal Menunaikan zakat maal memberikan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Di antaranya: Membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Menghadirkan keberkahan dalam rezeki. Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat. Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Menumbuhkan rasa syukur serta kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat, setiap muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi. Salurkan Zakat Maal Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman Di balik setiap senyum para penerima manfaat, terdapat kepedulian para muzaki yang mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS Kabupaten Sleman. Setiap amanah yang ditunaikan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai keterbatasan. Mari jadikan setiap rezeki yang Allah SWT titipkan sebagai jalan menghadirkan manfaat, keberkahan, dan kebahagiaan bagi sesama. Tunaikan zakat maal, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sleman untuk mendukung berbagai program pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman. Semoga setiap harta yang dizakatkan menjadi penyuci jiwa, penambah keberkahan rezeki, serta investasi amal yang pahalanya terus mengalir di sisi Allah SWT.***
15/07/2026 | Humas
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat maal juga memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang profesional. Bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya, memahami pengertian zakat maal, jenis harta yang wajib dizakati, hingga cara menghitungnya merupakan langkah penting agar ibadah zakat dapat ditunaikan secara benar. Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apa Itu Zakat Maal? Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), kecuali pada jenis harta tertentu yang memiliki ketentuan khusus. Secara bahasa, maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam syariat Islam, harta yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: · Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya. · Diperoleh melalui cara yang halal. · Memiliki potensi berkembang atau bertambah nilainya. · Telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat. · Telah memenuhi masa kepemilikan (haul) untuk jenis harta yang mensyaratkannya. Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk penyucian harta dan jiwa, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Dana zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jenis Harta yang Wajib Dizakati Dalam praktiknya, zakat maal mencakup berbagai jenis kekayaan yang memenuhi syarat wajib zakat. Beberapa di antaranya meliputi: · Emas, perak, dan logam mulia lainnya. · Uang tunai, tabungan, deposito, dan aset keuangan sejenis. · Penghasilan atau pendapatan dari profesi yang telah memenuhi ketentuan zakat. · Harta perdagangan atau aset yang digunakan dalam kegiatan usaha. · Investasi yang menghasilkan keuntungan sesuai prinsip syariah. · Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, serta jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan zakat tersendiri. Setiap jenis harta memiliki aturan mengenai nisab, haul, dan besaran zakat yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum menghitung kewajiban zakat. Cara Menghitung Zakat Maal Secara umum, zakat maal yang telah memenuhi nisab dan haul dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang wajib dizakati. Rumus perhitungannya adalah: Zakat Maal = Total Harta yang Wajib Dizakati × 2,5% Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tabungan atau emas yang nilainya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut. Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab mengacu pada harga emas, sehingga besarannya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas di pasaran. Sementara itu, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun hasil tambang memiliki ketentuan zakat yang berbeda sesuai dengan syariat Islam. Mengapa Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman? Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan kemudahan sekaligus memastikan zakat dikelola secara profesional, amanah, dan transparan. Dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga memberikan dampak yang lebih luas karena dikelola secara terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hitung Zakat Maal dengan Mudah Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, Anda dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh BAZNAS. Layanan ini membantu menghitung zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki berdasarkan ketentuan syariat Islam. Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai nisab, haul, atau perhitungan zakat maal, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Sleman agar memperoleh informasi yang tepat sesuai syariat. Mari Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat yang mampu menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, Anda turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program yang membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Sleman. Mari tunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai wujud kepedulian sosial, penyucian harta, dan ikhtiar bersama membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.***
14/07/2026 | Humas

BAZNAS TV