
Berita Terkini
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam Podcast Rubik (Ruang Bicara Kita) Edisi #66 yang digelar pada 19 Februari 2026 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Podcast tersebut mengangkat tema “Peran Strategis ASN Kemenag Sleman dalam Penguatan Zakat Daerah”.
Hadir mewakili BAZNAS Kabupaten Sleman, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Muhaimin, M.Pd. Podcast yang dipandu oleh Humas Kemenag Sleman, Aji, berlangsung selama kurang lebih 45 menit dengan berbagai pertanyaan seputar penguatan zakat di Kabupaten Sleman.
Peran dan Legalitas BAZNAS
Pada sesi awal, Muhaimin menjelaskan profil dan peran BAZNAS Kabupaten Sleman, termasuk perbedaannya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ia menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). BAZNAS RI diangkat oleh Presiden, sedangkan BAZNAS Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati atau Wali Kota.
Potensi Zakat ASN Kemenag Sleman
Dalam pembahasan potensi zakat, Muhaimin mengungkapkan bahwa kontribusi zakat dari ASN Kemenag Sleman sangat besar.
“Potensi zakat dari ASN Kemenag di Sleman bisa mencapai Rp1,4 miliar. Bahkan ada yang menunaikan lebih dari 2,5 persen. Ke depan, dengan adanya tambahan tukin, potensi ini bisa meningkat dua kali lipat,” jelasnya.
ASN Kemenag, mulai dari guru Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah, disebut menjadi salah satu penyumbang zakat terbesar setiap tahunnya.
Kolaborasi dengan LAZ dan Kesadaran Zakat
Muhaimin juga menekankan bahwa BAZNAS tidak memandang LAZ sebagai kompetitor, melainkan mitra dalam mengoptimalkan potensi zakat di Sleman.
Ia menyebutkan bahwa untuk ASN terdapat instruksi Bupati terkait kewajiban menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Namun, potensi dari sektor non-ASN dinilai masih perlu dioptimalkan, khususnya di instansi lain seperti Dinas Pendidikan.
Program Ramadan dan Sleman Religi
Memasuki bulan Ramadan, BAZNAS Sleman tetap menjalankan program reguler berupa pentasharufan uang dan beras. Selain itu, fokus juga diarahkan pada program Sleman Religi.
Salah satu program unggulan adalah BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Setiap kapanewon dibantu satu masjid untuk pemberdayaan jamaah melalui pinjaman modal usaha. Program ini terbukti membantu jamaah terbebas dari praktik rentenir.
Program Pendistribusian dan Pendayagunaan
Menjawab pertanyaan peserta online terkait program pemberdayaan, Muhaimin menjelaskan bahwa BAZNAS memiliki dua pendekatan utama, yakni pendistribusian (konsumtif) dan pendayagunaan (produktif).
Untuk program produktif, BAZNAS Sleman rutin memberikan hibah modal usaha kepada kelompok usaha seperti Kelompok Wanita Tani (KWT). Setiap bulan rata-rata 10 kelompok dibantu, dengan dampak mencapai sekitar 1.200 penerima manfaat dalam setahun.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam menjaga kepercayaan muzaki, BAZNAS Sleman secara rutin menjalani audit dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, BAZNAS juga memperoleh nilai 8,5 dari Kementerian Agama RI.
Laporan penghimpunan dan pentasharufan dapat diakses melalui kantor digital di kabsleman.baznas.go.id serta media sosial Instagram @baznaskabsleman.
BAZNAS Sleman bahkan tetap melayani muzaki hingga satu hari menjelang Idul Fitri.
Fasilitasi Zakat Mukoyad
Menjawab pertanyaan mengenai zakat yang ingin disalurkan kepada penerima tertentu, Muhaimin menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan disebut zakat mukoyad.
“Boleh saja jika bapak ibu ingin berzakat untuk disampaikan kepada si A atau B. Kami sebagai amil siap memfasilitasi,” jelasnya.
Melalui podcast ini, diharapkan semakin banyak ASN dan masyarakat yang memahami peran strategis zakat dalam penguatan ekonomi dan kesejahteraan daerah.***
24/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Terima Studi Class 50 Siswa SD Al Azhar Cairo Belajar Zakat Fitrah
BAZNAS Kabupaten Sleman menerima kunjungan studi class dari 50 siswa kelas 3 SD Al Azhar Cairo Yogyakarta yang ingin belajar tentang zakat fitrah secara langsung. Kegiatan edukatif ini berlangsung di serambi Masjid Agung Sleman dr. Wahidin Soedirohoesodo, Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, pada Rabu (11/02/2026).
Kedatangan para siswa didampingi oleh dua guru pendamping. Mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua III dan Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sleman dalam suasana penuh semangat dan keceriaan.
Acara dibuka dengan sambutan dari salah satu guru pendamping, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam sesi awal, Muhyi memperkenalkan profil BAZNAS Kabupaten Sleman kepada para siswa. Untuk meningkatkan pemahaman, pemaparan diselingi dengan games tanya jawab seputar profil BAZNAS Sleman. Anak-anak tampak antusias menjawab pertanyaan, terlebih karena setiap jawaban benar mendapatkan hadiah berupa tumbler BAZNAS Sleman.
Selanjutnya, Muhyi menjelaskan secara sederhana dan komunikatif mengenai zakat fitrah, mulai dari pengertian, hukum, hingga pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Kembali, sesi mini games tanya jawab digelar untuk menguji pemahaman siswa. Suasana berlangsung interaktif dan penuh semangat.
Melalui metode penyampaian yang komunikatif dan interaktif, diharapkan para siswa mampu memahami konsep zakat fitrah sejak dini serta menumbuhkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan studi class ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan kenang-kenangan atas kunjungan edukatif tersebut.***
17/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid
BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman meluncurkan program Pemberian Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot Masjid se-Kabupaten Sleman Tahun 2026–2027, yang diselenggarakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (16/2/2026).
Program ini merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan sosial bagi para marbot yang selama ini mengabdikan diri dalam memakmurkan masjid. Melalui program tersebut, sebanyak 1.545 marbot resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa perlindungan selama satu tahun.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi penanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.212 marbot, sementara DMI Kabupaten Sleman menanggung pembiayaan untuk 333 marbot. Seluruh pembiayaan ini merupakan wujud kolaborasi antara lembaga zakat, organisasi kemasjidan, dan pemerintah daerah.
Acara launching dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan DIY Agus Pambudianto, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman Sony Eka Sampurna, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Ketua DMI Kabupaten Sleman, jajaran Kepala OPD, serta segenap tamu undangan.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, S.Sos., M.AP.
“Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan rasa aman bagi para marbot selama menjalankan tugasnya” tegasnya.
Sebagai simbol dimulainya program, dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan marbot masjid se-Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan rasa senang dan bangganya atas terwujudnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS, DMI, dan para marbot.
Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot merupakan anugerah dari Allah SWT atas niat baik dan keikhlasan para marbot dalam mengabdi memakmurkan masjid.
Bupati juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap peran BAZNAS dalam menyalurkan zakat sesuai ketentuan delapan asnaf.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong peningkatan pengumpulan zakat ASN serta memastikan tata kelola zakat berjalan sesuai koridor syariat dan regulasi.
“Program ini jangan sampai mengganggu keikhlasan panjenengan semua. Justru mari kita kuatkan keikhlasan menjadi marbot masjid. Insya Allah, keberkahan yang Allah berikan jauh lebih besar daripada nilai materi yang diterima,” pesan Bupati Sleman.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Sleman berharap para marbot dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, aman, dan penuh keikhlasan, sehingga masjid-masjid di Kabupaten Sleman semakin bersih, rapi, dan nyaman bagi jamaah, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., mengatakan program asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot ini merupakan bentuk pemanfaatan dana zakat yang berorientasi pada perlindungan dan kemaslahatan mustahik, khususnya para marbot masjid.
“Marbot memiliki peran yang sangat mulia dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan masjid. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, BAZNAS Kabupaten Sleman ingin memastikan para marbot mendapatkan perlindungan sosial selama menjalankan amanahnya. Ini adalah ikhtiar kami agar dana zakat benar-benar hadir untuk melindungi dan menenangkan para pejuang masjid,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman.
Ia menambahkan bahwa program ini juga merupakan wujud sinergi nyata antara BAZNAS, DMI, dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat kesejahteraan pelayan umat.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman serta kolaborasi dengan DMI. Semoga program ini membawa keberkahan, memperkuat keikhlasan para marbot, dan menjadi amal jariyah bagi seluruh muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS,” tambahnya.***
17/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
Berita Pendistribusian

Dongkrak UMKM, BAZNAS Sleman Tasharufkan Rp487 Juta untuk Sleman Produktif
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali melaksanakan pentasharufan dana zakat melalui Program Sleman Produktif periode Februari 2026.
Pada periode ini, dana sebesar Rp487 juta disalurkan untuk mendukung permodalan 54 kelompok UMKM di Kabupaten Sleman.
Pentasharufan dilaksanakan di Kantor BAZNAS Sleman, Menara Masjid Agung Sleman Lantai 3, pada Selasa (10/02/2026), mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Pelaksana Bidang II BAZNAS Kabupaten Sleman, Kukuh Santoso, M.A., menyampaikan bahwa bantuan permodalan diberikan secara berbasis kelompok yang telah dibentuk dan dibina oleh BAZNAS Sleman.
“Kelompok UMKM yang dibantu di Februari 2026 ini merupakan penerima tahap pertama sejumlah 7 kelompok, tahap II sejumlah 29 kelompok, dan tahap III sejumlah 18 kelompok,” jelas Kukuh.
Ia menambahkan, selain penyaluran modal usaha, BAZNAS Sleman juga memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku UMKM. Pendampingan ini meliputi penguatan kapasitas usaha serta pendampingan legalitas dan sertifikasi.
BAZNAS Sleman menugaskan dua pendamping UMKM untuk mendampingi langsung di lapangan. Pendamping membantu proses pengurusan Sertifikat Halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berbagai aspek administratif dan pemasaran agar UMKM dapat naik kelas.
Pendamping Program Sleman Produktif, Joko Yugiyanto, S.Psi., dan Nurul Indah Khasanah, S.T., turut menyampaikan tahapan pendampingan, penguatan jaringan bisnis, hingga strategi pemasaran kepada para penerima manfaat.
Sebagai informasi, melalui Program Sleman Produktif, BAZNAS Sleman memberikan bantuan permodalan secara berkelompok sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun, disertai pembinaan berkelanjutan.
Masyarakat Kabupaten Sleman yang ingin mengajukan bantuan permodalan usaha dapat datang langsung ke Kantor BAZNAS Sleman untuk mengambil formulir pengajuan.
Selanjutnya, pemohon membentuk kelompok dan melengkapi persyaratan administrasi. Tim BAZNAS Sleman akan melakukan seleksi berkas, survei lapangan, serta verifikasi sebelum menetapkan penerima bantuan.
Program ini menjadi wujud komitmen BAZNAS Sleman dalam mengoptimalkan dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat serta mendorong pertumbuhan UMKM yang mandiri dan berdaya saing.***
12/02/2026 | ayw/Humas BAZNAS Sleman

BAZNAS Sleman Salurkan Bantuan MCK Program Sleman Peduli Januari 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) kepada lima mustahik melalui Program Sleman Peduli periode Januari 2026.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meningkatkan kualitas sanitasi dan kenyamanan hidup mustahik.
Pentasharufan bantuan MCK dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Sleman. Masing-masing mustahik menerima bantuan senilai Rp3 juta untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas MCK yang layak di rumahnya.
Lima mustahik penerima bantuan tersebut berasal dari Padukuhan Cebongan Kidul, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, yaitu:
1. Subarjo (RT 02/RW 01)
2. Sutiyah (RT 05/RW 02)
3. Daryanto (RT 03/RW 01)
4. Aliman (RT 05/RW 03)
5. Sariyanto (RT 05/RW 02)
Para penerima bantuan sebelumnya tidak memiliki MCK atau memiliki MCK dengan kondisi yang sudah tidak layak. Bantuan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kebersihan, kesehatan, serta martabat hidup mustahik.
Salah satu mustahik penerima bantuan, Sutiyah, yang pengambilan bantuannya diwakili oleh putrinya Lina Martati, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima. Lina mengungkapkan bahwa selama ini keluarganya harus menumpang kamar mandi milik tetangga yang berada di luar rumah dan kondisinya pun kurang layak.
“Alhamdulillah, dengan bantuan dari BAZNAS ini kami bisa memiliki MCK sendiri di dalam rumah. Sebelumnya kami selalu menumpang kamar mandi tetangga yang masih saudara, namun kondisinya sudah tidak layak dan rencananya akan dibongkar,” ungkap Lina.
Ia menambahkan, bantuan senilai Rp3 juta tersebut akan digunakan untuk membangun MCK yang layak di bagian belakang rumah sehingga dapat digunakan dengan lebih nyaman oleh seluruh anggota keluarga.
Sementara itu, Pendamping Program BAZNAS Sleman, Rofiq Wicaksono, S.T., menjelaskan bahwa pengajuan bantuan MCK bermula dari laporan Dukuh Cebongan Kidul yang mengajukan permohonan bantuan bagi warganya yang belum memiliki MCK. Setelah itu, tim BAZNAS Sleman melakukan survei dan asesmen langsung ke lokasi.
“Dari hasil asesmen tersebut, terpilih lima mustahik yang dinilai layak menerima bantuan MCK melalui Program Sleman Peduli periode Januari 2026,” jelas Rofiq.
Dalam proses penyerahan bantuan, Rofiq juga menyampaikan kepada para mustahik agar mendokumentasikan seluruh tahapan pembangunan MCK, mulai dari kondisi awal, proses pembangunan, hingga kondisi setelah selesai. Dokumentasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban, termasuk foto material dan rincian nota pembelanjaan.
Proses pembangunan MCK diberikan waktu maksimal dua bulan terhitung sejak bantuan diterima oleh mustahik.***
10/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman

BAZNAS Sleman Luncurkan Program Microfinance Masjid, Salurkan Bantuan Rp522 Juta
BAZNAS Kabupaten Sleman resmi meluncurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) sebagai upaya memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui program ini, BAZNAS Sleman mentasharufkan bantuan dengan total nilai Rp522 juta kepada 18 masjid terpilih yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman.
Peluncuran sekaligus penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dalam rangkaian Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS, yang digelar di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Selasa (27/01/2026).
Bantuan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, M.M., kepada perwakilan penerima bantuan, yaitu Ketua Takmir Masjid Al Hikmah, Tegal Sidoarum, Godean, Windarto.
Program BAZNAS Microfinance Masjid diinisiasi sebagai inovasi pengelolaan zakat produktif yang bertujuan menjadikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat penguatan ekonomi jamaah dan masyarakat sekitar.
Melalui skema pembiayaan produktif berbasis syariah, BMM dirancang untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang merupakan bagian dari jamaah masjid.
Sebelumnya, BAZNAS Kabupaten Sleman mengundang 18 perwakilan masjid terpilih dari 17 kapanewon di Sleman sebagai penerima program dalam sosialisasi BMM.
Bantuan yang disalurkan bukan bersifat hibah konsumtif, melainkan pembiayaan produktif tanpa riba.
Setiap masjid memperoleh stimulan dana minimal Rp25 juta, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi jamaah.
Dana tersebut selanjutnya dikelola oleh masjid untuk digulirkan kepada jamaah penerima manfaat, khususnya pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil, perajin, dan penyedia jasa.
Selain mendapatkan modal usaha, para penerima manfaat juga memperoleh pendampingan usaha dan pembinaan keislaman secara berkelanjutan.
BAZNAS Sleman juga memberikan pembinaan khusus kepada pengelola atau manajer BMM di setiap masjid penerima. Pembinaan meliputi proses pengajuan proposal, verifikasi calon penerima manfaat, pengelolaan keuangan sederhana, hingga mekanisme pendampingan program.
Seluruh program akan dimonitoring secara berkala oleh pendamping BAZNAS Sleman melalui kunjungan langsung ke masjid-masjid penerima.
Melalui Program BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Kabupaten Sleman berharap masjid dapat bertransformasi menjadi pusat kebangkitan ekonomi umat. Zakat diharapkan tidak hanya habis dibagikan, tetapi mampu tumbuh, bergulir, dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan mustahik dengan masjid sebagai pusat penggeraknya.***
29/01/2026 | ayw./
Artikel Terbaru
Apa Saja Jenis Kafarat? Berikut Penjelasannya
Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk denda atau penebusan yang diwajibkan atas pelanggaran tertentu terhadap ketentuan Allah SWT.
Istilah kafarat berasal dari bahasa Arab kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Secara makna, kafarat bertujuan menghapus dosa akibat kesalahan yang dilakukan agar seorang muslim dapat kembali berada dalam ridha Allah SWT.
Ketentuan mengenai kafarat dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 89, yang mengatur kafarat atas pelanggaran sumpah. Oleh karena itu, memahami jenis-jenis kafarat menjadi penting agar umat Islam dapat menunaikannya sesuai syariat.
Jenis-Jenis Kafarat yang Perlu Diketahui
1. Kafarat karena Sumpah Palsu
Sumpah palsu dilakukan ketika seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran serius yang mewajibkan kafarat sebagai bentuk taubat dan permohonan ampun kepada Allah SWT.
2. Kafarat atas Tindakan Pembunuhan
Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, kafarat yang diwajibkan adalah memerdekakan budak muslim. Apabila tidak mampu, pelakunya wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah SWT.
3. Kafarat karena Pelanggaran Larangan di Tanah Suci
Pelanggaran berat yang dilakukan di Tanah Suci, seperti membunuh binatang atau mencabut tanaman, mewajibkan kafarat sebagai penebusan atas kesalahan tersebut. Ketentuan kafarat ini bertujuan menjaga kesucian wilayah haram.
4. Kafarat Dzihar
Dzihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung, yang termasuk perbuatan terlarang dalam pernikahan. Apabila seorang suami ingin bertaubat dari perbuatan ini, maka ia wajib menunaikan kafarat dzihar.
Mengacu pada Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i karya Ulin Nuha, kafarat dzihar dilakukan dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih belum mampu, maka memberi makan 60 orang miskin, dengan takaran masing-masing satu mud.
5. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila’
Kafarat jima’ dikenakan kepada pasangan suami istri yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan.
Sementara itu, kafarat ila’ berlaku ketika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 226–227, yang menegaskan batas waktu dan konsekuensi dari sumpah tersebut.
6. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram
Apabila seseorang membunuh binatang buruan ketika sedang berihram, maka ia wajib menunaikan kafarat dengan salah satu pilihan berikut:
· Mengganti dengan hewan ternak yang seimbang
· Memberi makan fakir miskin
· Menunaikan puasa sesuai ketentuan syariat
Kafarat merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan jalan taubat bagi hamba-Nya atas kesalahan yang dilakukan. Dengan menunaikan kafarat sesuai ketentuan, seorang muslim tidak hanya menebus kesalahan, tetapi juga memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Sleman menerima penyaluran zakat, infak, sedekah, fidyah, maupun kafarat. Dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran, sejalan dengan semangat 2,5% Zakat, 100% Manfaat untuk keberkahan dunia dan akhirat.***
Sumber: baznas.go.id
10/02/2026 | Humas
Kafarat dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Cara Menunaikannya
Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk penebusan yang diwajibkan bagi seorang muslim atas pelanggaran tertentu yang dilakukan secara sengaja.
Kafarat berfungsi sebagai penghapus dosa sekaligus tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat, sehingga dampaknya tidak berlanjut baik di dunia maupun di akhirat.
Secara umum, kafarat dapat dipahami sebagai denda syariat yang harus ditunaikan sesuai ketentuan agama. Meski demikian, Islam tetap menekankan pentingnya menjauhi larangan Allah SWT dan menjalankan seluruh perintah-Nya sebagai bentuk ketaatan utama.
Dalil tentang Kafarat dalam Al-Qur’an
Ketentuan kafarat dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 yang menjelaskan kafarat atas pelanggaran sumpah:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Cara Membayar Kafarat dalam Islam
1. Kafarat karena Pelanggaran Sumpah
Apabila seseorang melanggar sumpah yang diucapkan dengan sengaja, maka kafarat dapat ditunaikan dengan salah satu cara berikut:
Memberi makan 10 orang fakir miskin, berupa makanan layak sebagaimana yang biasa dikonsumsi keluarga.
Memberi pakaian kepada 10 orang fakir miskin, yaitu pakaian yang pantas dan dapat digunakan untuk menunaikan ibadah salat.
Membebaskan seorang budak muslim, bagi yang mampu melaksanakannya.
Berpuasa selama 3 hari, sebagai alternatif bagi yang tidak mampu menunaikan kafarat dengan cara-cara sebelumnya.
2. Kafarat atas Dosa Selain Pelanggaran Sumpah
Selain pelanggaran sumpah, terdapat bentuk kafarat lain yang diwajibkan atas pelanggaran tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
Membebaskan seorang budak perempuan muslimah, sebagai bentuk penebusan dosa yang dilakukan.
Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu melaksanakan cara pertama.
Memberi makan 60 orang fakir miskin, jika kedua cara sebelumnya tidak dapat dilakukan. Takaran makanan yang diberikan setara dengan satu mud atau biaya satu kali makan untuk setiap orang.
Kafarat merupakan wujud kasih sayang Allah SWT yang memberikan jalan bagi hamba-Nya untuk menebus kesalahan dan memperbaiki diri.
Meski tersedia ketentuan kafarat, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati dalam bersikap, menjaga sumpah, dan senantiasa menaati perintah Allah SWT agar terhindar dari pelanggaran.***
Sumber: baznas.go.id
09/02/2026 | Humas
5 Amalan Utama di Malam Nisfu Syaban sebagai Bekal Menyambut Ramadan
Bulan Syakban memiliki kedudukan istimewa dalam kalender Islam, terutama pada pertengahan bulan yang dikenal sebagai malam Nisfu Syakban.
Momentum ini menjadi waktu yang sangat berharga bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah serta memperbaiki hubungan dengan Allah SWT.
Oleh karena itu, memahami berbagai amalan utama di malam Nisfu Syakban menjadi langkah penting agar seorang muslim dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan hati yang bersih dan kesiapan spiritual yang optimal.
Dalam khazanah keislaman, malam Nisfu Syakban sering dimaknai sebagai waktu pengampunan dosa dan pengangkatan catatan amal. Para ulama menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan kesempatan berharga untuk memperbanyak amal saleh.
Dengan menghidupkan amalan-amalan Nisfu Syakban, seorang muslim diharapkan mampu meluruskan niat, memperbaiki kualitas ibadah, dan meningkatkan ketakwaan sebelum memasuki bulan penuh rahmat.
Persiapan spiritual menuju Ramadan tidak dapat dilakukan secara instan. Ia memerlukan proses kesadaran, keikhlasan, dan kemauan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Melalui amalan-amalan di malam Nisfu Syakban, umat Islam diajak memanfaatkan bulan Syaban sebagai jembatan menuju Ramadan agar ibadah puasa dan amalan lainnya dapat dijalankan secara maksimal.
1. Memperbanyak Istighfar dan Taubat
Amalan utama yang sangat dianjurkan pada malam Nisfu Syakban adalah memperbanyak istighfar dan taubat kepada Allah SWT.
Momen ini menjadi saat yang tepat untuk menyadari kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, serta kembali kepada jalan yang diridai Allah dengan penuh kerendahan hati.
Istighfar dan taubat bukan sekadar ucapan di lisan, melainkan pengakuan dosa yang disertai tekad kuat untuk memperbaiki diri. Taubat yang tulus akan membersihkan hati sehingga seorang muslim lebih siap menerima limpahan rahmat Ramadan dan menjalani ibadah dengan penuh kekhusyukan.
Membersihkan hati dari dosa juga menjadi fondasi penting agar ibadah puasa, salat, dan tilawah Al-Qur’an dapat dirasakan lebih bermakna. Dengan hati yang bersih, seorang muslim akan lebih mudah menjaga lisan, perbuatan, dan mengendalikan hawa nafsu saat Ramadan tiba.
2. Memperbanyak Salat Sunnah
Salat sunnah termasuk amalan yang sangat dianjurkan pada malam Nisfu Syakban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Melalui salat sunnah, seorang hamba memiliki ruang untuk bermunajat, memohon ampunan, serta memanjatkan harapan akan kebaikan dunia dan akhirat.
Kebiasaan melaksanakan salat sunnah juga menjadi latihan spiritual sebelum memasuki intensitas ibadah Ramadan. Bangun malam dan mendirikan salat akan memudahkan seorang muslim dalam menjalankan qiyamul lail selama bulan puasa.
Salat sunnah yang dilakukan dengan penuh kesadaran akan menumbuhkan kecintaan terhadap ibadah. Inilah modal penting agar Ramadan dijalani dengan semangat, bukan sekadar kewajiban.
3. Membaca dan Merenungkan Al-Qur’an
Interaksi dengan Al-Qur’an merupakan amalan yang tidak terpisahkan dari malam Nisfu Syakban. Bulan Syaban menjadi waktu yang tepat untuk mulai membiasakan diri membaca, memahami, dan merenungkan Al-Qur’an sebelum datangnya bulan Ramadan.
Membaca Al-Qur’an tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga pada pemahaman makna dan pengamalan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Tadabbur Al-Qur’an akan memperkuat iman dan membentuk akhlak yang lebih baik.
Dengan membiasakan tilawah sejak Nisfu Syakban, seorang muslim akan lebih siap menyambut Ramadan sebagai bulan Al-Qur’an. Ibadah tilawah pun terasa lebih ringan karena telah dibangun sejak sebelumnya.
4. Memperbanyak Doa dan Dzikir
Doa dan dzikir memiliki kedudukan istimewa pada malam Nisfu Syakban. Malam ini diyakini sebagai waktu yang baik untuk memanjatkan doa dan memohon berbagai kebaikan kepada Allah SWT.
Dzikir berfungsi menghidupkan hati dan menjaga kesadaran spiritual dalam setiap keadaan. Dengan banyak berdzikir, seorang muslim akan terhindar dari kelalaian dan lebih dekat dengan Allah.
Memperbanyak doa juga menjadi wujud harapan agar dipertemukan dengan Ramadan dalam kondisi sehat, beriman, dan mampu menjalankan ibadah secara maksimal. Kebiasaan ini akan menjadi kekuatan spiritual dalam menghadapi berbagai ujian selama bulan puasa.
5. Memperbaiki Hubungan Sesama dan Memperbanyak Sedekah
Amalan penting lainnya di malam Nisfu Syakban adalah memperbaiki hubungan dengan sesama manusia serta memperbanyak sedekah. Islam mengajarkan bahwa kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh hubungan dengan Allah, tetapi juga oleh hubungan dengan sesama.
Saling memaafkan, menjaga silaturahmi, dan menghilangkan rasa dendam menjadi langkah penting untuk membersihkan hati sebelum Ramadan tiba. Sedekah melatih keikhlasan, kepedulian sosial, dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Dengan memperbaiki akhlak sosial dan gemar berbagi, suasana Ramadan akan terasa lebih damai, penuh kasih sayang, dan membawa keberkahan bagi lingkungan sekitar.
Malam Nisfu Syakban merupakan momentum penting yang sebaiknya tidak dilewatkan oleh umat Islam. Melalui istighfar dan taubat, salat sunnah, membaca Al-Qur’an, doa dan dzikir, serta memperbaiki hubungan sesama, seorang muslim dapat mempersiapkan diri secara spiritual, mental, dan sosial sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
Semoga dengan menghidupkan amalan-amalan di malam Nisfu Syakban, kita semua diberi kesempatan bertemu Ramadan dan mampu mengisinya dengan amal saleh yang diridai Allah SWT.
04/02/2026 | Humas




