
Berita Terkini
BAZNAS RI Dirikan 16 Pos Layanan untuk Bantu Penyintas Gempa NTT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bergerak cepat merespons bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mendirikan 16 pos layanan kemanusiaan di sejumlah wilayah terdampak. Pendirian pos layanan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dan pemenuhan kebutuhan para penyintas gempa.
Berbagai layanan dihadirkan melalui pos-pos tersebut, mulai dari layanan kesehatan, dapur umum, dapur air minum, hingga masjid darurat. Sebanyak 16 pos layanan tersebut tersebar di sejumlah wilayah terdampak gempa, di antaranya Kabupaten Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Manggarai Timur.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menyampaikan, keberadaan pos layanan merupakan bagian dari respons kemanusiaan BAZNAS untuk memastikan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan secara cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Yang kami upayakan adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan dasar selama berada dalam situasi darurat. Karena itu, layanan kami dibuat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di masing-masing titik," ujar Sodik dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut Sodik, respons BAZNAS terhadap bencana gempa NTT tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan logistik. BAZNAS juga berupaya memastikan kebutuhan dasar para penyintas tetap terpenuhi selama berada dalam kondisi darurat.
"Dapur umum dan dapur air juga ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh makanan serta air bersih. Sementara itu, layanan kesehatan diberikan untuk membantu memantau dan menangani kondisi kesehatan penyintas, khususnya warga yang berada di lokasi pengungsian dan membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan," jelasnya.
Selain layanan kebutuhan dasar dan kesehatan, BAZNAS juga mendirikan masjid darurat di sejumlah lokasi. Fasilitas tersebut diharapkan dapat kembali menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah di tengah kondisi pascabencana.
Lebih lanjut, Sodik menuturkan, BAZNAS melalui tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang terdampak gempa di NTT.
"Layanan-layanan BAZNAS juga memungkinkan untuk terus bertambah, kami akan terus bergerak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Semoga ikhtiar ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak gempa di NTT," ujar Sodik.
Upaya pendirian 16 pos layanan kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam merespons kondisi darurat akibat gempa bumi di NTT. Melalui layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan di setiap wilayah, BAZNAS terus berupaya hadir mendampingi masyarakat hingga proses pemulihan pascabencana.***
31/08/2026 | Humas
Talkshow Pasar Bela Negara Dorong UMKM Sleman Semakin Produktif dan Mandiri
Program Sleman Produktif menjadi bahasan utama dalam Talkshow Pasar Bela Negara yang digelar Jumat (28/8/2026) pagi di sisi utara Lapangan Pemda Sleman. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman tersebut menghadirkan Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., sebagai narasumber.
Mengangkat tema “Sleman Produktif, Usaha Makin Aktif”, talkshow membahas program pemberdayaan ekonomi yang ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro, khususnya masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Program ini dirancang untuk membantu penerima manfaat mengembangkan usaha secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam talkshow, masyarakat memperoleh informasi mengenai Program Sleman Produktif, mulai dari kriteria penerima manfaat, mekanisme pengajuan bantuan, tata kelola bantuan, hingga pendampingan yang diberikan kepada pelaku UMKM mitra program.
Mengenal Program Sleman Produktif
Muhyi Darmaji menjelaskan, Sleman Produktif merupakan salah satu program BAZNAS Kabupaten Sleman yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengembangan usaha.
Program tersebut tidak berhenti pada pemberian bantuan modal. Penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan agar bantuan yang diterima dapat dikelola secara tepat dan memberikan dampak nyata terhadap perkembangan usaha.
Pelaksanaan program ini telah diwujudkan melalui sejumlah penyaluran bantuan kepada kelompok UMKM di Kabupaten Sleman. Penerima manfaat dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yakni masyarakat yang memenuhi syarat sebagai mustahik sekaligus memiliki usaha yang berpotensi untuk dikembangkan.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, setiap calon penerima manfaat terlebih dahulu menjalani proses survei dan verifikasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan penerima serta memastikan kebutuhan bantuan sesuai dengan kondisi dan potensi usaha yang dimiliki.
Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus memiliki peluang untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.
Tak Sekadar Bantuan Modal
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam talkshow adalah pentingnya pendampingan bagi penerima manfaat. Program Sleman Produktif tidak hanya memberikan stimulus permodalan, tetapi juga mendampingi penerima dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
Pendampingan mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan usaha, manajemen kelompok, pencatatan keuangan, pengembangan produk, hingga monitoring perkembangan usaha.
BAZNAS Kabupaten Sleman juga memberikan pendampingan tersebut secara gratis. Para pendamping membantu penerima manfaat dalam mengoptimalkan bantuan sekaligus memperkuat sistem usaha yang telah berjalan.
Mendorong UMKM Semakin Aktif dan Mandiri
Talkshow Pasar Bela Negara dengan tema “Sleman Produktif, Usaha Makin Aktif” menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan tambahan modal.
Pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran, manajemen usaha, serta kemampuan menjaga keberlanjutan bisnis merupakan bagian penting dalam proses pengembangan usaha.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Program Sleman Produktif yang memadukan stimulan permodalan dengan pendampingan usaha. Melalui pendekatan ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mendorong penerima manfaat agar tidak hanya mampu mempertahankan usaha, tetapi juga terus berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih produktif dan mandiri.
Program Sleman Produktif sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan ekonomi. Dengan usaha yang semakin berkembang, penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan keluarga.***
28/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Hari Kedua MANTAB di MI Bina Akhlaq Pakem, Siswa dan Guru Praktik Simulasi Gempa Bumi
Program Madrasah Aman Tanggap Bencana (MANTAB) yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman berlanjut pada hari kedua di MI Bina Akhlaq, Pakem, Senin (24/8/2026).
Pada hari kedua, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pembuatan peta dan jalur evakuasi sekolah serta pembagian peran dalam menghadapi bencana. Materi tersebut dilanjutkan dengan praktik simulasi penanganan bencana gempa bumi yang melibatkan siswa, guru, dan staf sekolah.
Materi pertama, “Pembuatan Peta dan Jalur Evakuasi”, disampaikan oleh Tim BPBD Kabupaten Sleman, Yusuf Toto Purwoko. Dalam sesi ini, siswa diajak mengenali lingkungan sekolah sekaligus memahami jalur evakuasi dan titik kumpul yang aman.
Siswa dibagi menjadi empat kelompok. Setiap kelompok membuat gambar peta atau denah sekolah dengan didampingi satu orang guru. Setelah selesai, masing-masing kelompok mempresentasikan hasilnya di depan kelas.
Kegiatan tersebut tidak hanya melatih siswa menggambarkan denah sekolah, tetapi juga membantu mereka memahami posisi jalur evakuasi dan titik kumpul. Dengan pemahaman tersebut, siswa diharapkan tidak kebingungan ketika terjadi bencana serta mampu mengambil langkah penyelamatan secara tepat, cepat, dan aman.
Guru dan Staf Dilatih Memahami Peran Saat Bencana
Materi kedua, “Pembagian Peran dan Praktik Simulasi”, disampaikan oleh Tim BPBD Kabupaten Sleman, Nur Cahyo Abdullah. Materi ini diikuti oleh guru dan staf sekolah sebelum dilanjutkan dengan praktik simulasi yang melibatkan seluruh warga sekolah.
Dalam simulasi, guru dan staf diberikan pembagian tugas yang harus dilakukan ketika terjadi bencana. Beberapa di antaranya bertugas sebagai tim kesehatan, pemberi tanda atau peringatan bencana, hingga membantu proses pertolongan dan evakuasi.
Salah satu hal yang ditekankan adalah penggunaan tanda peringatan yang harus dipahami oleh seluruh warga sekolah. Ketika alat tersebut dibunyikan, seluruh warga sekolah harus segera tanggap dan mengikuti prosedur penyelamatan yang telah disepakati.
Simulasi Gempa Bumi Dibuat Seperti Kondisi Sebenarnya
Praktik simulasi diawali dengan skenario terjadinya gempa bumi di lingkungan sekolah. Dalam skenario tersebut, seorang siswa digambarkan tertimpa kursi di lantai dua sehingga membutuhkan pertolongan dan evakuasi.
Seluruh proses dibuat menyerupai kondisi kejadian sebenarnya. Siswa, guru, dan staf menjalankan peran masing-masing sesuai pembagian tugas yang telah diberikan.
Melalui simulasi tersebut, seluruh warga MI Bina Akhlaq diharapkan semakin memahami tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi gempa bumi, mulai dari merespons peringatan, melakukan penyelamatan diri, memberikan pertolongan, hingga mengevakuasi korban menuju lokasi yang aman.
Pembekalan ini menjadi bagian penting dari Program MANTAB untuk membangun kesiapsiagaan warga sekolah dalam menghadapi potensi bencana. Pengetahuan mengenai peta sekolah, jalur evakuasi, titik kumpul, serta pembagian tugas diharapkan dapat menjadi bekal dalam menciptakan lingkungan madrasah yang lebih aman dan tanggap terhadap bencana.
Program MANTAB di MI Bina Akhlaq Resmi Ditutup
Rangkaian Program MANTAB di MI Bina Akhlaq, Pakem, kemudian ditutup melalui kegiatan yang dihadiri pihak sekolah dan BAZNAS Kabupaten Sleman.
Acara penutupan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua Yayasan. Selanjutnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi menutup rangkaian Program MANTAB di MI Bina Akhlaq.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan modul kepada pihak sekolah sebagai bahan pendukung untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penutupan dan foto bersama di halaman depan MI Bina Akhlaq.
Melalui Program MANTAB, BAZNAS Kabupaten Sleman bersama BPBD Sleman terus mendorong terbentuknya budaya kesiapsiagaan bencana di lingkungan madrasah. Edukasi dan simulasi diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga membentuk respons yang cepat, tepat, dan aman ketika bencana benar-benar terjadi.***
28/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Berita Pendistribusian

Salurkan Rp81,7 Juta melalui Program Sleman Cerdas untuk 30 Pemohon
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Sleman Cerdas periode Agustus 2026. Pentasharufan bantuan dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) di Lantai 3 Menara Masjid Agung Sleman.
Pada periode ini, BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan dengan total Rp81.734.000 kepada 30 pemohon yang berasal dari jenjang pendidikan SD/MI Negeri dan SMP/MTs Negeri di wilayah Kabupaten Sleman.
Bantuan tersebut mayoritas diperuntukkan bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mendukung keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Pengajuan bantuan sebelumnya dilakukan oleh pihak sekolah kepada BAZNAS Kabupaten Sleman. Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, bantuan kemudian disalurkan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan Program Sleman Cerdas.
Proses pengambilan bantuan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pemohon terlebih dahulu melakukan pengisian daftar hadir dan mendapatkan nomor antrean. Dalam proses pengambilan bantuan, pemohon juga diwajibkan membawa fotokopi identitas serta cap lembaga sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Pelaksanaan pentasharufan Program Sleman Cerdas periode Agustus 2026 dilakukan oleh Koordinator Pelaksana dan Pelaksana Bidang II Pendistribusian dan Penyaluran BAZNAS Kabupaten Sleman.
Melalui Program Sleman Cerdas, BAZNAS Kabupaten Sleman terus berupaya menghadirkan manfaat zakat untuk mendukung sektor pendidikan di Kabupaten Sleman. Bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong terwujudnya akses pendidikan yang lebih baik.***
02/09/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman

Salurkan Rp155 Juta Bantuan Kesehatan untuk 71 Pemohon Program Sleman Sehat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan kesehatan melalui Program Sleman Sehat periode Agustus 2026. Pentasharufan bantuan dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) di Lantai 3 Menara Masjid Agung Sleman.
Pada periode Agustus 2026, BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan dengan total nilai Rp155 juta kepada 71 pemohon yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan dan perawatan kesehatan.
Program Sleman Sehat diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kondisi kesehatan berat, di antaranya gagal ginjal, kanker, dan penyakit lainnya, terutama bagi pemohon yang memiliki kebutuhan biaya pengobatan yang belum sepenuhnya ter-cover oleh BPJS Kesehatan.
Bantuan yang diberikan melalui Program Sleman Sehat dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penunjang pengobatan. Di antaranya untuk pembelian vitamin, terapi, makanan pendukung bagi pasien, hingga biaya transportasi menuju rumah sakit.
Proses pentasharufan bantuan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Para pemohon menerima bantuan sesuai dengan hasil pengajuan dan proses verifikasi yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Sleman.
Melalui Program Sleman Sehat, BAZNAS Kabupaten Sleman berupaya menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi beban biaya akibat kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan dan perawatan berkelanjutan.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan para penerima manfaat, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalani pengobatan dan proses pemulihan.
Program Sleman Sehat merupakan salah satu bentuk pendistribusian zakat BAZNAS Kabupaten Sleman di bidang kesehatan. Melalui program ini, dana zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan dan sasaran penerima manfaat.
BAZNAS Kabupaten Sleman terus berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Sleman, termasuk melalui dukungan terhadap kebutuhan kesehatan para penerima manfaat.***
02/09/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman

Salurkan Dua Tangki Air Bersih untuk 175 KK Terdampak Kekeringan di Kemirikebo
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan di Padukuhan Kemirikebo, Kalurahan Girikerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (18/8/2026).
Sebanyak dua tangki air bersih didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengalami penurunan ketersediaan air selama musim kemarau. Dropping air bersih dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari respons terhadap kondisi kekurangan air yang dialami warga Kemirikebo. Sebelumnya, Pengurus PAMSIMAS Banyumili, Kemirikebo, Girikerto, Turi mengajukan permohonan bantuan air bersih pada 4 Agustus 2026.
Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kekeringan yang dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026). Berdasarkan hasil koordinasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman mengajukan permohonan dropping air bersih untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang mencapai 175 kepala keluarga (KK).
Dalam kegiatan dropping air bersih tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman diwakili Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., bersama staf pelaksana. Kegiatan juga melibatkan BPBD Kabupaten Sleman dan disaksikan masyarakat setempat.
Debit Air Menurun akibat Kemarau dan Longsor
Salah satu warga Kemirikebo yang terdampak kekurangan air, Suparman, mengatakan kondisi kekurangan air terjadi karena debit sumber air mengalami penurunan. Selain faktor musim kemarau, wilayah tersebut juga sempat terdampak musibah tanah longsor.
“Alhamdulillah pada saat ini dropping air dari BAZNAS kami haturkan banyak terima kasih kepada BAZNAS. Semoga bermanfaat untuk warga Kemirikebo, terima kasih atas bantuannya,” ungkap Suparman.
Menurutnya, bantuan air bersih dari berbagai lembaga telah dilakukan secara bergiliran sejak Jumat (7/8/2026). Hal tersebut membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air di tengah kondisi sumber air yang mengalami penurunan debit.
BAZNAS Sleman Tanggap terhadap Kekeringan
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., mengatakan penyaluran air bersih merupakan bentuk kesiapsiagaan BAZNAS Sleman dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana kekeringan dan kekurangan air.
“Hari ini BAZNAS Kabupaten Sleman telah memberikan dropping air untuk Girikerto untuk kesiapsiagaan bencana kekeringan atau kekurangan air di sini. BAZNAS Sleman selalu tanggap terhadap bencana seperti ini dan membantu warga yang terdampak,” kata Muhaimin.
Ia berharap bantuan dua tangki air bersih tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kemirikebo, khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Semoga bantuan dropping air ini sebanyak dua tangki ini bermanfaat untuk masyarakat untuk keperluan sehari-hari dan ibadah,” ujar Muhaimin.
Penyaluran air bersih ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Sleman dalam merespons kebutuhan masyarakat yang terdampak kekeringan.
Melalui program pendistribusian dan pendayagunaan, BAZNAS Sleman terus berupaya menghadirkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam situasi bencana dan kondisi darurat.***
26/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Artikel Terbaru
Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar: Waktu yang Tepat untuk Berbagi dan Menebar Manfaat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum dhuafa, yaitu mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagian masyarakat masih mengaitkan Bulan Safar dengan berbagai mitos, seperti anggapan bahwa bulan ini membawa kesialan atau bukan waktu yang baik untuk memulai sesuatu, termasuk beramal.
Padahal, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada Bulan Safar.
Karena itu, Bulan Safar justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial, salah satunya dengan menunaikan zakat kepada kaum dhuafa. Selama syarat wajib zakat telah terpenuhi, tidak ada larangan menyalurkannya pada bulan ini.
Mengapa Menunaikan Zakat di Bulan Safar Tetap Dianjurkan?
Dalam Islam, waktu terbaik untuk beramal adalah ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya. Tidak ada ketentuan yang melarang pembayaran zakat pada Bulan Safar.
Menunaikan zakat di bulan ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
· Menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan.
· Membersihkan dan menyucikan harta.
· Menghadirkan keberkahan dalam rezeki.
· Membantu memenuhi kebutuhan hidup kaum dhuafa.
· Mempererat ukhuwah Islamiyah.
· Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
Harta yang telah ditunaikan zakatnya akan menjadi lebih berkah karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang telah disampaikan sesuai ketentuan syariat.
Mengapa Kaum Dhuafa Menjadi Prioritas Penerima Zakat?
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Di antara mereka adalah fakir dan miskin yang termasuk dalam kategori kaum dhuafa.
Penyaluran zakat kepada kelompok ini memiliki dampak yang sangat besar karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti:
· Kebutuhan pangan.
· Pakaian yang layak.
· Biaya pendidikan.
· Layanan kesehatan.
· Modal usaha bagi dhuafa produktif.
Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat dikurangi karena harta yang dimiliki orang mampu didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah salah satu bentuk keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam.
Lebih dari sekadar bantuan materi, zakat juga menghadirkan harapan dan rasa kepedulian sehingga penerima manfaat merasa diperhatikan oleh sesama umat Islam.
Cara Menyalurkan Zakat agar Tepat Sasaran
Agar manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak, penyalurannya perlu dilakukan secara tepat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memastikan Penerima Termasuk Mustahik
Pastikan zakat diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi kriteria penerima zakat sesuai syariat Islam, terutama fakir dan miskin.
2. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi
Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya menjadi pilihan yang tepat. Lembaga resmi umumnya memiliki sistem pendataan mustahik, survei lapangan, serta mekanisme distribusi yang lebih profesional sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
3. Memberikan Langsung kepada Mustahik
Apabila mengetahui secara pasti kondisi seseorang yang berhak menerima zakat, penyaluran secara langsung juga diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Memastikan Pengelolaan yang Transparan
Transparansi menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan zakat. Laporan penyaluran yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan pengelolaan yang amanah, zakat tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hikmah Menunaikan Zakat kepada Kaum Dhuafa
Menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa memberikan manfaat besar, baik bagi muzaki maupun mustahik.
Beberapa hikmah yang dapat dirasakan antara lain:
Menumbuhkan Rasa Syukur
Zakat mengingatkan bahwa harta hanyalah titipan dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak orang lain.
Memperkuat Solidaritas Sosial
Hubungan antara masyarakat yang mampu dan mereka yang membutuhkan menjadi semakin erat karena dilandasi rasa saling peduli dan saling membantu.
Membersihkan Hati dari Sifat Kikir
Berzakat melatih seseorang agar tidak terlalu mencintai harta dan membiasakan diri untuk berbagi dengan ikhlas.
Meningkatkan Kesejahteraan Umat
Apabila dikelola dengan baik, zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi sehingga mustahik memiliki kesempatan menjadi lebih mandiri.
Menjadi Bekal Amal di Akhirat
Zakat merupakan ibadah yang mendatangkan pahala sekaligus menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama.
Bulan Safar Bukan Penghalang untuk Berzakat
Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap Bulan Safar sebagai bulan yang membawa kesialan sehingga enggan memulai usaha, bepergian, atau bahkan menunda beramal.
Dalam Islam, anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang sahih. Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa tidak ada kesialan pada Bulan Safar. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran zakat maupun amal kebaikan lainnya.
Sebaliknya, Bulan Safar dapat dijadikan momentum untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Menunaikan zakat kepada kaum dhuafa di Bulan Safar merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan ketika kewajiban zakat telah terpenuhi. Islam tidak mengenal anggapan bahwa Bulan Safar adalah bulan yang membawa kesialan atau menjadi penghalang untuk beramal.
Sebaliknya, bulan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran zakat yang tepat sasaran tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi muzaki.
Semoga semakin banyak umat Islam yang memahami pentingnya menunaikan zakat kepada kaum dhuafa kapan pun memiliki kesempatan, termasuk di Bulan Safar. Dengan demikian, zakat akan terus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, penguat solidaritas sosial, dan wujud nyata kepedulian sesuai tuntunan syariat Islam.***
04/08/2026 | Humas
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta sesuai ketentuan syariat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh kekayaan yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya?
Pada dasarnya, Islam telah menetapkan bahwa hanya jenis harta tertentu yang dikenai zakat. Selain termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, harta tersebut juga harus memenuhi syarat seperti mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah) untuk sebagian besar jenis zakat maal.
Melalui edukasi ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan zakat maal agar ibadah yang ditunaikan sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.
Pengertian Harta yang Wajib Dizakati
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomi, dapat berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta secara otomatis dikenai zakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Dimiliki Secara Penuh
Harta berada dalam kepemilikan yang sah sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya.
2. Diperoleh dengan Cara yang Halal
Harta berasal dari usaha atau transaksi yang sesuai syariat, bukan dari hasil yang diharamkan seperti korupsi, pencurian, riba, maupun praktik yang dilarang agama.
3. Bersifat Produktif atau Berpotensi Berkembang
Harta mampu menghasilkan keuntungan atau memiliki potensi untuk bertambah nilainya, baik melalui perdagangan, investasi, maupun bentuk usaha lainnya.
4. Mencapai Nisab
Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis hartanya.
5. Telah Mencapai Haul
Sebagian besar zakat maal diwajibkan setelah harta dimiliki selama satu tahun hijriah. Namun, terdapat pengecualian seperti zakat hasil pertanian yang ditunaikan setiap kali panen.
6. Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar sehari-hari serta telah memperhitungkan kewajiban utang yang telah jatuh tempo.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Berikut beberapa jenis harta yang termasuk objek zakat maal menurut syariat Islam.
1. Emas, Perak, dan Uang Tunai
Emas dan perak merupakan objek zakat yang telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW. Dalam praktik saat ini, uang tunai dipersamakan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar.
Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Emas batangan
Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat
Perak
Tabungan
Giro
Deposito
Saldo rekening
Uang tunai
Saldo dompet digital
Apabila telah mencapai nisab dan haul, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta.
2. Harta Perniagaan
Seluruh aset yang digunakan untuk aktivitas bisnis juga termasuk objek zakat, seperti:
Barang dagangan
Persediaan toko
Nilai stok barang
Keuntungan usaha
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih
Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
3. Hasil Pertanian
Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen apabila hasilnya telah mencapai nisab.
Contohnya meliputi:
Padi
Jagung
Gandum
Kurma
Anggur
Besaran zakatnya:
10 persen apabila pengairan mengandalkan air hujan atau sumber alami.
5 persen apabila menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak tertentu juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlah kepemilikannya telah mencapai batas minimal sesuai syariat.
Jenis ternak tersebut meliputi:
Unta
Sapi
Kerbau
Kambing
Domba
Besaran zakatnya disesuaikan dengan jumlah ternak yang dimiliki.
5. Hasil Tambang dan Barang Temuan
Hasil tambang seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya termasuk objek zakat. Demikian pula rikaz atau harta temuan tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri menurut syariat.
6. Investasi dan Surat Berharga
Seiring perkembangan ekonomi modern, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat, antara lain:
Saham
Reksa dana
Sukuk
Obligasi syariah
Investasi emas digital
Perhitungan zakat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instrumen investasi.
Cara Menghitung Zakat Maal
Untuk mengetahui apakah telah wajib menunaikan zakat maal, lakukan langkah berikut:
Hitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, dan aset usaha.
Kurangi dengan kewajiban jangka pendek yang harus segera dibayarkan.
Pastikan jumlah harta telah mencapai nisab.
Apabila telah memenuhi nisab dan haul, keluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Contoh perhitungan:
Total harta bersih: Rp250.000.000
Zakat maal:
Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Maal
Menunaikan zakat maal memberikan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Di antaranya:
Membersihkan harta dan menyucikan jiwa.
Menghadirkan keberkahan dalam rezeki.
Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.
Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Menumbuhkan rasa syukur serta kepedulian terhadap sesama.
Melalui zakat, setiap muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi.
Salurkan Zakat Maal Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Di balik setiap senyum para penerima manfaat, terdapat kepedulian para muzaki yang mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS Kabupaten Sleman. Setiap amanah yang ditunaikan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai keterbatasan.
Mari jadikan setiap rezeki yang Allah SWT titipkan sebagai jalan menghadirkan manfaat, keberkahan, dan kebahagiaan bagi sesama.
Tunaikan zakat maal, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sleman untuk mendukung berbagai program pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.
Semoga setiap harta yang dizakatkan menjadi penyuci jiwa, penambah keberkahan rezeki, serta investasi amal yang pahalanya terus mengalir di sisi Allah SWT.***
15/07/2026 | Humas
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat maal juga memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang profesional.
Bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya, memahami pengertian zakat maal, jenis harta yang wajib dizakati, hingga cara menghitungnya merupakan langkah penting agar ibadah zakat dapat ditunaikan secara benar.
Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apa Itu Zakat Maal?
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), kecuali pada jenis harta tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Secara bahasa, maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam syariat Islam, harta yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
· Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
· Diperoleh melalui cara yang halal.
· Memiliki potensi berkembang atau bertambah nilainya.
· Telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.
· Telah memenuhi masa kepemilikan (haul) untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk penyucian harta dan jiwa, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Dana zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Dalam praktiknya, zakat maal mencakup berbagai jenis kekayaan yang memenuhi syarat wajib zakat. Beberapa di antaranya meliputi:
· Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
· Uang tunai, tabungan, deposito, dan aset keuangan sejenis.
· Penghasilan atau pendapatan dari profesi yang telah memenuhi ketentuan zakat.
· Harta perdagangan atau aset yang digunakan dalam kegiatan usaha.
· Investasi yang menghasilkan keuntungan sesuai prinsip syariah.
· Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, serta jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan zakat tersendiri.
Setiap jenis harta memiliki aturan mengenai nisab, haul, dan besaran zakat yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum menghitung kewajiban zakat.
Cara Menghitung Zakat Maal
Secara umum, zakat maal yang telah memenuhi nisab dan haul dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang wajib dizakati.
Rumus perhitungannya adalah:
Zakat Maal = Total Harta yang Wajib Dizakati × 2,5%
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tabungan atau emas yang nilainya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab mengacu pada harga emas, sehingga besarannya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas di pasaran.
Sementara itu, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun hasil tambang memiliki ketentuan zakat yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
Mengapa Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman?
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan kemudahan sekaligus memastikan zakat dikelola secara profesional, amanah, dan transparan.
Dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.
Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga memberikan dampak yang lebih luas karena dikelola secara terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Hitung Zakat Maal dengan Mudah
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, Anda dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh BAZNAS.
Layanan ini membantu menghitung zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai nisab, haul, atau perhitungan zakat maal, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Sleman agar memperoleh informasi yang tepat sesuai syariat.
Mari Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat yang mampu menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, Anda turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program yang membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Sleman.
Mari tunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai wujud kepedulian sosial, penyucian harta, dan ikhtiar bersama membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.***
14/07/2026 | Humas
BAZNAS TV
Sosialisasi Program Sleman Produktif ke UMKM di Sendangtirto, Berbah
Penulis: Humas BAZNAS Sleman
Rp487 Juta untuk UMKM Sleman Naik Kelas dalam Program Sleman Produktif Februari 2026
Penulis: Humas BAZNAS Sleman



