
Berita Terkini
BAZNAS Sleman Salurkan Rp955 Juta Program Ramadan, Fokus Zakat Tepat Sasaran
BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan dana zakat sebesar Rp955 juta melalui berbagai program Ramadan 1447 Hijriah. Penyaluran tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers “Lebaran Nyaman di Sleman” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Selasa (10/3/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Sleman menjadi salah satu narasumber yang memaparkan berbagai program zakat yang dijalankan selama Ramadan guna memastikan zakat tepat sasaran kepada para mustahik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Budi Santosa, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa kegiatan jumpa pers ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesiapan Sleman menyambut Lebaran.
Sebanyak 50 perwakilan media diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut sekaligus berdialog langsung dengan para narasumber dari berbagai instansi pemerintah.
Program Ramadan BAZNAS Sleman Capai Rp955 Juta
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa selama Ramadan tahun ini BAZNAS Sleman menjalankan berbagai program sosial dan keagamaan dengan total penyaluran mencapai Rp955 juta.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sleman dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Beberapa program utama yang dijalankan selama Ramadan antara lain:
1. Program Grebek Takjil untuk Pedagang Pasar
BAZNAS Sleman bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyalurkan paket sembako bagi pedagang pasar melalui program Grebek Takjil di lima pasar.Sebanyak 30 pedagang di setiap pasar menerima bantuan tersebut.
2. Bantuan Masjid dalam Program Tarawih Keliling
Dalam kegiatan tarawih keliling bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS Sleman memberikan bantuan sebesar Rp6 juta untuk setiap masjid serta paket sembako bagi masyarakat sekitar.
3. Tali Asih untuk Ribuan Rois di Sleman
BAZNAS Sleman juga menyalurkan tali asih bagi sekitar 2.960 rois yang tersebar di 86 kalurahan di Kabupaten Sleman.Total dana yang disalurkan untuk program ini mencapai Rp463,5 juta.
4. Bingkisan Lebaran untuk Guru Ngaji
Sebanyak 1.000 guru ngaji TPA di 86 kalurahan menerima bingkisan Lebaran dengan total
5. Program Masjid Ramah Musafir
Untuk mendukung pelayanan bagi para pemudik, BAZNAS Sleman menyalurkan Rp44 juta kepada puluhan masjid melalui program Masjid Ramah Musafir di jalur mudik wilayah Sleman.
6. Santunan bagi Masyarakat Miskin
BAZNAS Sleman juga memberikan santunan bagi 1.000 masyarakat kurang mampu yang tersebar di 86 kalurahan dengan total bantuan Rp100 juta.
7. Dukungan Kegiatan Keagamaan Ramadan
Program keagamaan Ramadan juga mendapat dukungan melalui bantuan sebesar Rp50 juta bagi jamaah masjid di 17 kapanewon di Kabupaten Sleman.
8. Paket Sembako Ramadan untuk Warga Miskin
Melalui kerja sama dengan OPD dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), BAZNAS Sleman menyalurkan paket sembako Ramadan bagi 500 masyarakat miskin di 86 kalurahan dengan total bantuan Rp100 juta.
9. Penyaluran Fidyah untuk Masyarakat Kurang Mampu
BAZNAS Sleman juga menyalurkan fidyah sebesar Rp45 juta kepada 630 masyarakat kurang mampu yang berada di 14 kalurahan.
BAZNAS Sleman Tetap Jalankan Program Reguler Sepanjang Tahun
Selain program khusus Ramadan, BAZNAS Sleman juga terus menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun.
Program tersebut meliputi:
Sleman Sehat
Sleman Cerdas
Sleman Produktif
Sleman Peduli
Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sinergi Pemerintah dan Lembaga untuk Lebaran Nyaman di Sleman
Jumpa pers “Lebaran Nyaman di Sleman” juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain:
Kepala Dinas Kesehatan Sleman dr. Cahya Purnama, M.Kes.
Wakil Ketua II BAZNAS Sleman Muhaimin, S.Ag., M.Pd.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Sleman Dwi Wulandari, ST., M.Ec.Dev.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Kus Endarto, SE., M.Ec.Dev.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman dr. Dedi Aprianto.
Melalui kolaborasi berbagai pihak tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap masyarakat dapat merasakan Lebaran yang nyaman, aman, dan penuh keberkahan, dengan dukungan layanan publik yang optimal serta pengelolaan zakat yang tepat sasaran.***
10/03/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia.
BAZNAS RI mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Partisipasi publik dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga.
BAZNAS menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A).
Sistem Pengawasan dan Audit Berlapis
Dalam menjalankan tata kelola zakat, BAZNAS RI menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak independen dan internal.
Setiap tahun, laporan keuangan BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan validitas dan kredibilitas data keuangan.
Selain itu, audit syariah dilakukan oleh auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna menjamin seluruh aktivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah.
Pengawasan juga dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Secara internal, BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang mengawasi seluruh proses bisnis lembaga secara menyeluruh.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi baznas.go.id untuk BAZNAS Kabupaten Sleman; kabsleman.baznas.go.id. Hal ini memungkinkan publik melakukan pengawasan sosial secara mandiri.
Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf
Dalam penyaluran dana, BAZNAS RI memastikan bahwa zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 menetapkan batas maksimal sebesar 12,5 persen atau 1/8 dari total dana zakat. Sementara itu, proporsi untuk asnaf lainnya ditentukan berdasarkan skala prioritas program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011.
Porsi Terbesar untuk Asnaf Miskin
Sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan porsi terbesar dana zakat kepada asnaf miskin, yakni sebesar 38,4 persen dari total dana yang disalurkan.
Secara syariah, asnaf miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun belum mencukupi kebutuhan dasar hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, dan papan bagi diri dan keluarganya.
Penyaluran kepada asnaf miskin tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Untuk wilayah perkotaan, BAZNAS RI mengembangkan program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, dan Z-Auto. Program ini bertujuan memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro dengan pendampingan intensif.
Sementara di wilayah pedesaan, program yang dijalankan meliputi Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah bagi petani, peternak, dan nelayan di berbagai daerah.
Seluruh program tersebut dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dan membantu mustahik keluar dari garis kemiskinan.
Alokasi Fi Sabilillah dan Beasiswa
Dana zakat pada asnaf fi sabilillah sebagian besar dialokasikan untuk sektor pendidikan, di antaranya melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, program Madrasah Layak Belajar, serta berbagai bantuan pendidikan berdasarkan permohonan masyarakat.
Selain itu, dana fi sabilillah juga disalurkan untuk mendukung para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah minoritas Muslim yang membutuhkan penguatan dakwah.
Penjelasan Terkait Porsi Amil
Menanggapi sorotan terhadap porsi amil, BAZNAS RI menegaskan bahwa amil merupakan salah satu dari delapan asnaf yang disebutkan secara eksplisit dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Dalam Laporan Keuangan BAZNAS RI Tahun 2024, realisasi dana amil tercatat sebesar 12,32 persen dari total dana zakat. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 12,5 persen (1/8) sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020.
Dana amil digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, administrasi umum, operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai kementerian, lembaga, BUMN, serta instansi vertikal di seluruh Indonesia, termasuk pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan zakat yang lebih optimal.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
BAZNAS RI mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi BAZNAS setiap wilayah (Provinsi/Kota/Kabupaten) untuk BAZNAS Kabupaten Sleman melalui laman kabsleman.baznas.go.id dan media sosial resmi BAZNAS Kabupaten Sleman (@baznaskabsleman) guna memperoleh informasi yang akurat.
Kepercayaan publik merupakan amanah besar yang terus dijaga melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas. BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta efektivitas penyaluran zakat demi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat di Indonesia.***
03/03/2026 | Humas
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
BAZNAS Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Validasi Data Marbot Penerima BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sembada Lantai 1, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
Rapat ini diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman sebagai tindak lanjut peluncuran program pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.545 marbot se-Kabupaten Sleman oleh Bupati Sleman pada Senin (16/2/2026) di Pendopo Parasamya.
Agenda utama pertemuan meliputi monitoring dan evaluasi data marbot penerima BPJS Ketenagakerjaan, serta validasi dan akurasi data guna memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, DMI Kabupaten Sleman menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon melalui Panewu se-Kabupaten Sleman, Ketua Pengurus Cabang DMI Kapanewon se-Kabupaten Sleman, serta Pengurus Harian DMI Kabupaten Sleman.
BAZNAS Kabupaten Sleman diwakili oleh Pelaksana Bidang III, Warih Komarasari, S.E., dan Pelaksana Bidang IV, Lina Shofiyyah, S.I.P.
Hasil Monitoring dan Evaluasi
Dari hasil pertemuan tersebut, tercatat sebanyak 706 data marbot telah masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, 634 data dinyatakan valid dan berhak menerima kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, sebanyak 72 data dinyatakan tidak valid karena yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS sebelumnya sehingga ditolak oleh sistem.
Meski demikian, jumlah tersebut masih belum memenuhi kuota yang ditargetkan, yakni sebanyak 1.545 marbot. Artinya, hingga saat ini baru sekitar separuh dari total kuota yang terpenuhi.
Untuk itu, DMI bersama jajaran kapanewon diminta segera melengkapi kekurangan data dengan mengingatkan para kamituwo di masing-masing kalurahan agar segera melakukan pendataan dan pengajuan marbot yang belum terdaftar.
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot di Kabupaten Sleman, sebagai bentuk perhatian terhadap peran penting mereka dalam memakmurkan masjid dan melayani umat.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi penanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.212 marbot, sementara DMI Kabupaten Sleman menanggung pembiayaan untuk 333 marbot. Seluruh pembiayaan ini merupakan wujud kolaborasi antara lembaga zakat, organisasi kemasjidan, dan pemerintah daerah.
03/03/2026 | Humas
Berita Pendistribusian

Peringatan Nuzulul Qur’an, BAZNAS Sleman Tasharufkan Rp628 Juta untuk Mustahik
BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan senilai Rp628 juta kepada para mustahik dalam momentum peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah, yang digelar di Masjid Agung dr. Wahidin Sudirohusodo, Sleman, Jumat (6/3/2026).
Penyaluran bantuan tersebut diberikan kepada ratusan penerima manfaat yang terdiri dari TPA/TPQ, Rois, serta warga terdampak bencana alam di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan pentasharufan ini menjadi bagian dari rangkaian acara pengajian Nuzulul Quran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, S.E., M.Si., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta masyarakat.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., kepada para penerima manfaat.
Bantuan untuk Guru TPA, Korban Bencana, dan Rois
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Sleman menyalurkan bantuan kepada beberapa kelompok penerima manfaat dengan total nilai Rp628 juta.
Pertama, bantuan diberikan kepada 500 TPA/TPQ berupa bingkisan Idulfitri senilai Rp200.000 per orang, dengan total bantuan mencapai Rp100 juta.
Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada 550 korban bencana alam di Kabupaten Sleman dalam bentuk paket sembako senilai Rp120.000 per orang, dengan total bantuan sebesar Rp66.600.000.
Sementara itu, bantuan terbesar diberikan kepada 2.962 Rois se-Kabupaten Sleman berupa uang tunai sebesar Rp150.000 per orang, dengan total dana yang ditasharufkan mencapai Rp462 juta.
Melalui program tersebut, BAZNAS Sleman berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan para penerima manfaat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Menguatkan Nilai Al-Qur’an
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap malam 17 Ramadan.
Momentum ini menjadi pengingat bagi umat Islam terhadap peristiwa turunnya Al-Qur’an sekaligus kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap ajaran kitab suci tersebut.
Menurutnya, Al-Qur’an harus menjadi pedoman utama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Saat ini kita dihadapkan pada situasi yang membingungkan dan menguji. Dalam kondisi dunia yang tidak menentu ini, Al-Qur’an harus tetap menjadi penuntun dan pedoman utama agar kita tetap berada di jalan yang lurus,” ujar Harda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami makna ketakwaan secara lebih luas, tidak hanya sebatas ibadah ritual, tetapi juga diwujudkan melalui sikap sosial seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama.
“Saya mengajak seluruh jemaah untuk menggiatkan kegiatan sosial yang murah hati dan meningkatkan kesejahteraan sesama. Manfaatkan bulan Ramadan ini untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah kita,” tambahnya.
Pesan Mengingat Kematian dan Memperbanyak Amal
Menutup sambutannya, Harda Kiswaya mengingatkan pentingnya mengelola waktu dengan baik serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal kehidupan akhirat.
Ia mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keimanan serta memperbanyak amal saleh sesuai tuntunan Al-Qur’an.
“Ajal tidak pernah tahu kapan datangnya. Mari kita persiapkan dua tiket masuk surga, yaitu menjaga iman dan memperbanyak amal kebaikan sesuai tuntunan Al-Qur’an, sebelum datang waktu sakit dan sempit kita,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, pengajian juga menghadirkan KH. Imam Syafi’i, S.Pd.I., M.M., sebagai penceramah yang menyampaikan tausiyah mengenai hakikat pengabdian manusia dalam kehidupan.
Momentum Nuzulul Qur’an ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.***
09/03/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman

Salurkan Rp44 Juta untuk Program Masjid Ramah Musafir di Jalur Mudik
BAZNAS Kabupaten Sleman mentasharufkan dana sebesar Rp44 juta untuk mendukung Program Masjid Ramah Musafir dan Pemudik yang berada di jalur strategis mudik dan wisata di wilayah Kabupaten Sleman.
Pentasharufan bantuan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Masjid Ramah Musafir/Pemudik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman pada Rabu (4/3/2026) di Aula Lantai 3 Kemenag Sleman, Jalan Dr. Radjimin, Tridadi, Sleman.
Program ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan program mudik nasional bertema MENYALA (Mudik Menyenangkan, Nyaman, Aman, dan Lancar) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman diwakili oleh Wakil Ketua II Muhaimin, S.Ag., M.Pd., dan Wakil Ketua IV Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I.
Kepala Kemenag Sleman, H. Nadhif, S.Ag., M.S.I., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitas bagi para pemudik agar dapat beristirahat dengan aman dan nyaman selama perjalanan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 40 masjid di jalur mudik strategis wilayah Sleman yang ditetapkan sebagai Masjid Ramah Pemudik.
“Kemenag berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BAZNAS hingga DMI. Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada layanan kesehatan, sementara DMI menjadi tuan rumah dalam pengelolaan masjid,” jelasnya.
Menurutnya, masjid ramah pemudik diharapkan dapat melayani masyarakat sejak H-10 hingga H+10 Idulfitri. Selain menjadi kebijakan nasional, program ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para musafir yang singgah di wilayah Sleman.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pemudik juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Jika para pemudik merasa disambut dengan baik, maka akan muncul kesan positif tentang Sleman sebagai daerah yang ramah. Ini bisa menjadi daya tarik agar mereka kembali berkunjung ke Sleman,” ujarnya.
Ke depan, program ini direncanakan tidak hanya berjalan saat momentum mudik Lebaran, tetapi akan dikembangkan menjadi program Masjid Ramah Musafir sepanjang tahun sebagai pusat pelayanan umat.
Sementara itu, Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Sleman, Achmad Fauzi, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa program ini merupakan ikhtiar untuk menjadikan masjid semakin berdaya dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pada masa Ramadan dan Idulfitri jumlah pemudik meningkat dan banyak yang singgah di masjid. Karena itu, kita bersinergi memberikan pelayanan terbaik agar para musafir merasa nyaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhaimin, menjelaskan bahwa bantuan sebesar Rp44 juta yang ditasharufkan oleh BAZNAS Sleman merupakan stimulan bagi masjid-masjid yang masuk dalam program tersebut.
“Dana ini menjadi stimulan bagi Masjid Ramah Musafir, selanjutnya pengelolaan dapat dikembangkan menggunakan dana masjid seperti infak jamaah maupun donatur,” jelasnya.
Muhaimin juga menyampaikan berbagai program lain yang dijalankan BAZNAS Sleman untuk mendukung pemberdayaan masjid dan kesejahteraan masyarakat, seperti BAZNAS Microfinance Masjid (BMM), program BPJS Ketenagakerjaan untuk marbot, serta penyaluran bingkisan lebaran bagi 500 TPA dan rois di Kabupaten Sleman.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait penghimpunan zakat.
Ia menjelaskan bahwa lembaga atau masjid yang ingin menghimpun zakat perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah BAZNAS agar memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya SK UPZ dari BAZNAS, penghimpunan zakat di masjid menjadi sah secara hukum karena amil yang bertugas merupakan amil yang ditunjuk oleh negara,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para takmir dari 40 masjid ramah musafir, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman Drs. H. Masuko Haryono, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan masjid-masjid di Kabupaten Sleman dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik sehingga perjalanan mudik menjadi lebih nyaman, aman, dan menyenangkan.
05/03/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman

BAZNAS Distribusikan Selimut untuk Warga Gaza di Tengah Musim Dingin
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza, Palestina, yang terdampak konflik. Sebanyak 300 selimut telah didistribusikan kepada warga sebagai upaya menjaga kondisi fisik mereka di tengah cuaca dingin ekstrem.
?Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menyampaikan, distribusi selimut ini menjadi prioritas mendesak mengingat banyak tempat tinggal warga Gaza yang mengalami kerusakan berat.
?"Kami menyadari bahwa saat ini warga di Kota Gaza tidak hanya berjuang melawan keterbatasan pangan, tetapi juga cuaca dingin ekstrem. Distribusi selimut ini adalah langkah nyata BAZNAS untuk memberikan kehangatan dan perlindungan bagi mereka, terutama bagi anak-anak dan lansia yang paling rentan terhadap penyakit akibat suhu rendah," tutur Saidah Sakwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
?Menurut Saidah, aksi kemanusiaan ini ditujukan bagi warga yang saat ini bertahan di kamp-kamp pengungsian maupun bangunan sementara di wilayah Kota Gaza. Kehadiran bantuan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kenyamanan di tengah krisis kemanusiaan yang terjadi.
?
Saidah juga menegaskan, BAZNAS terus berupaya memastikan bantuan dari rakyat Indonesia sampai ke tangan yang tepat.
?"BAZNAS tidak akan berhenti mengirimkan bantuan selama rakyat Palestina masih membutuhkan. Selimut-selimut ini membawa pesan cinta dan solidaritas dari masyarakat Indonesia. Kami memastikan amanah ini dikelola secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumpulan hingga implementasi langsung di lapangan seperti yang kita lakukan hari ini di Gaza," katanya.
?Lebih lanjut, Saidah mengajak masyarakat Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada saudara-saudara yang tengah berada dalam kondisi sulit. Ia meyakinkan bahwa dana yang disalurkan melalui BAZNAS akan dikelola dengan tepat sasaran.
?"Zakat Anda kami salurkan kepada mustahik yang tepat. Kami yakinkan masyarakat bahwa zakat menguatkan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga menguatkan misi kemanusiaan dunia," jelasnya.
Mari lanjutkan aksi nyata ini, basuh luka Palestina dengan meringankan beban mereka melalui sedekah terbaik Anda melalui Dompet Solidaritas Palestina BAZNAS
BSI 633.000.000.2
a.n. BAZNAS Kabupaten Sleman
Atau melalui:
https://kabsleman.baznas.go.id/sedekah
Konfirmasi ke WhatsApp:
0811.3220.8000
03/03/2026 | Humas
Artikel Terbaru
Keistimewaan Yogyakarta dan Ikhtiar Mengentaskan Kemiskinan melalui Zakat
Pada peringatan hari jadi ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat kembali diingatkan bahwa keistimewaan daerah ini bukan hanya terletak pada sejarah panjang kerajaan, budaya yang adiluhung, atau tata kelola pemerintahan yang khas. Keistimewaan Yogyakarta juga tercermin dari nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakatnya: gotong royong, kepedulian sosial, dan semangat berbagi.
Sejak berdirinya pada tahun 1755 oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I, Yogyakarta dibangun bukan sekadar sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga sebagai ruang kehidupan yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat. Spirit ini terus diwariskan hingga kini dalam berbagai bentuk kebijakan dan gerakan sosial masyarakat.
Namun di balik berbagai kemajuan, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan nyata. Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya, tetapi tidak sedikit warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar. Karena itu, peringatan hari jadi ini seharusnya tidak hanya menjadi seremoni sejarah, tetapi juga momentum refleksi bersama: sejauh mana pembangunan telah menyentuh masyarakat paling rentan.
Di sinilah nilai-nilai Islam tentang zakat menemukan relevansinya. Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga instrumen sosial yang memiliki kekuatan besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Melalui zakat, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi mengalir kepada mereka yang membutuhkan.
Jika dikelola secara baik dan profesional, zakat mampu menjadi bagian penting dari strategi pengentasan kemiskinan. Dana zakat dapat diarahkan untuk program pemberdayaan ekonomi, penguatan UMKM, bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka jalan bagi kemandirian mustahik.
Semangat inilah yang sebenarnya sejalan dengan filosofi kehidupan masyarakat Yogyakarta yang menjunjung tinggi harmoni sosial. Dalam budaya Jawa dikenal nilai tepa selira dan guyub rukun—dua prinsip yang mengajarkan empati serta kepedulian terhadap sesama. Zakat adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai tersebut dalam ajaran Islam.
Peringatan hari jadi ke-271 Yogyakarta hendaknya menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dunia usaha, dan masyarakat. Upaya pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Ia membutuhkan sinergi yang kuat, terutama dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah yang dimiliki umat.
Keistimewaan Yogyakarta pada akhirnya tidak hanya diukur dari warisan sejarahnya, tetapi dari kemampuannya menjaga martabat setiap warganya. Ketika tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam kemiskinan, ketika solidaritas sosial tumbuh kuat melalui zakat dan kepedulian bersama, saat itulah keistimewaan Yogyakarta benar-benar terasa nyata.
Dirgahayu ke-271 Yogyakarta. Semoga keistimewaan daerah ini terus menjadi inspirasi bagi lahirnya masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kepedulian.***
oleh :
Muhaimin, S.Ag., M.Pd.
(Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Sleman)
13/03/2026 | Muhaimin, S.Ag., M.Pd.
Zakat Adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa
Pengertian Zakat
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terdapat harapan memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan kebaikan. Dalam kitab Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa zakat mengandung makna penyucian dan pertumbuhan.
Makna “tumbuh” menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya justru akan berkembang dan mendatangkan pahala yang berlipat. Sedangkan makna “suci” berarti zakat berfungsi membersihkan jiwa dari sifat buruk dan menyucikan dari dosa.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat adalah pengambilan harta tertentu, dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariah.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta dikenai zakat. Harta wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut:
Diperoleh dengan cara yang halal dan merupakan barang halal.
Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
Berpotensi berkembang.
Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
Telah melewati haul (kepemilikan satu tahun hijriah).
Pemilik tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:
Fakir – orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Miskin – memiliki penghasilan tetapi belum cukup memenuhi kebutuhan dasar.
Amil – petugas yang mengelola zakat.
Mualaf – orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman.
Riqab – hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
Gharimin – orang yang berutang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
Fi Sabilillah – pihak yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan.
Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan kebaikan.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas berbagai jenis harta yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti uang, emas, penghasilan, dan lainnya. Ketentuan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui PMA No. 31 Tahun 2019, serta pendapat para ulama termasuk Syaikh Yusuf Al-Qaradawi.
Zakat mal meliputi:
Zakat emas, perak, dan logam mulia.
Zakat uang dan surat berharga.
Zakat perniagaan.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan (dibayarkan saat panen).
Zakat peternakan dan perikanan.
Zakat pertambangan.
Zakat perindustrian.
Zakat pendapatan atau profesi.
Zakat rikaz (harta temuan) dengan kadar 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Syarat Zakat Mal
Zakat mal wajib ditunaikan jika:
Harta milik penuh
Halal
Mencapai nisab
Melewati haul
Catatan: Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perikanan, pendapatan/jasa, dan rikaz.
Syarat Zakat Fitrah
Beragama Islam.
Hidup pada bulan Ramadan.
Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Cara Membayar Zakat di BAZNAS
Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat.
Dengan dukungan teknologi, pembayaran zakat kini semakin mudah, baik secara online maupun offline.
1. Menghitung Nisab Zakat
BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat melalui situs resminya untuk membantu menghitung kewajiban zakat secara akurat sesuai syariah.
2. Bayar Zakat Secara Online
Setelah mengetahui jumlah zakat, kunjungi situs resmi BAZNAS untuk memilih jenis zakat dan melakukan pembayaran secara otomatis sesuai ketentuan syariat.
3. Transfer ke Rekening Resmi BAZNAS
Zakat juga dapat dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS, kemudian melakukan konfirmasi melalui layanan resmi yang tersedia.
Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta memperkuat solidaritas sosial demi kesejahteraan umat.
06/03/2026 | Humas
Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/ 2026
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Kewajiban ini bersandar pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah tidak hanya menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan ketentuan:
· Beragama Islam
· Masih hidup pada bulan Ramadan
· Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri
Adapun besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau liter beras (atau makanan pokok setempat) untuk setiap jiwa.
Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 05 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Tahun 1447 H/2026 M, jumlah zakat fitrah ditetapkan sebesar:
· 2,5 kg atau liter beras per jiwa, atau
· Yang dikonversikan dalam bentuk uang sejumlah Rp37.500,00 per jiwa.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara itu, pendistribusiannya kepada para mustahik dilakukan sebelum Salat Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu oleh penerima.
Zakat fitrah yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat, sehingga penyalurannya lebih terarah dan memberikan dampak yang optimal.
Mari sempurnakan Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan bersama. Bayar Zakat Fitri Mudah Di Sini.***
03/03/2026 | Humas




