
Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Sleman Terima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Bupati Sleman
BAZNAS Kabupaten Sleman menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Sleman dalam acara Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diselenggarakan pada Kamis (9/7/2026) di Ruang Rapat Praja 1, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Penyerahan NPHD dilakukan secara langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, S.E., M.Si., kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai salah satu lembaga penerima hibah daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung berbagai lembaga yang berperan dalam pembangunan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Sleman, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Sleman, Ketua Persaudaraan Muslimah Kabupaten Sleman, Ketua Ikatan Dai Indonesia Kabupaten Sleman, serta Ketua Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah masyarakat yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Kabupaten Sleman.
”APBD ini dapat bermanfaat bagi warga Sleman. Hibah adalah uang masyarakat Sleman, jadi digunakan untuk semestinya,” ujar Harda Kiswaya.
Bagi BAZNAS Kabupaten Sleman, penerimaan NPHD menjadi bentuk sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan BAZNAS dalam mendukung pelaksanaan berbagai program kemaslahatan umat.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui program-program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus mengelola setiap amanah yang diterima secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan.
09/07/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman Jadi Tuan Rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY, Bahas Strategi Penguatan Fundraising dan Program Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Albasta Resto, Asram Edupark, Kabupaten Sleman, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan program, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di wilayah DIY.
Rakorda dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran pelaksana BAZNAS Kabupaten/Kota se-DIY. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Abu Bakar, S.Sos., M.Si. yang mewakili Bupati Sleman, Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Drs. Kriswanto, M.Sc., Kepala Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Ali Afandi, S.Ag., Kabag Kesra Setda Kabupaten Sleman Wiyato Widodo, S.Sos., M.AP., serta Owner Asram Edupark Drs. H. Hafidh Asrom, M.M.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BAZNAS, serta pembacaan doa oleh Wakil Ketua III BAZNAS Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam sambutan selamat datang, Owner Asram Edupark, Drs. H. Hafidh Asrom, M.M., memperkenalkan Asram Edupark sebagai bagian dari Al Azhar Yogyakarta World School (AYWS) yang dikembangkan sebagai pusat pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) di luar kelas.
Ia menjelaskan bahwa konsep AYWS lahir dari studi banding ke Finlandia dan Turki yang mengedepankan pendidikan berkualitas dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin. Saat ini AYWS telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi luar negeri dan terus mengembangkan fasilitas pendidikan, laboratorium kewirausahaan, pertanian edukatif, peternakan, hingga program beasiswa bagi para penghafal Al-Qur'an.
“Asram Edupark memiliki luas sekitar 12 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, rapat, hingga berbagai aktivitas luar ruang. Kami berharap ke depan dapat terus bersinergi bersama BAZNAS dalam mendukung pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta Rakorda dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS Sleman sebagai penyelenggara kegiatan.
Menurutnya, Rakorda menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin dinamis.
“Rakorda ini menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang, BAZNAS dituntut semakin adaptif, profesional, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Kriswanto.
Pada kesempatan tersebut, Kriswanto juga memaparkan capaian kinerja BAZNAS Sleman sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah berhasil mencapai Rp6,8 miliar, sedangkan dana yang telah disalurkan kepada para penerima manfaat mencapai Rp6,3 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh berbagai program strategis, di antaranya penguatan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendidikan, dan masyarakat, optimalisasi program pemberdayaan ekonomi mustahik, serta peningkatan layanan digital guna memperkuat transparansi dan kepercayaan publik.
”Capaian ini tentu tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kementerian Agama Kabupaten Sleman, para muzaki, serta seluruh mitra strategis yang selama ini bersinergi bersama BAZNAS,” tambahnya.
Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., mengatakan bahwa Rakorda merupakan agenda koordinasi rutin yang menjadi sarana berbagi pengalaman antarpengelola BAZNAS di DIY.
Ia menegaskan bahwa meskipun program yang dijalankan relatif sama, implementasi di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga koordinasi menjadi sangat penting.
”Harapan kami, melalui forum ini semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari pengelolaan zakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS memiliki tugas mengelola zakat sekaligus berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat. Karena itu, sinergi antarlembaga harus terus diperkuat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BAZNAS Sleman yang dinilai mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sleman.
Menurutnya, keberhasilan penghimpunan zakat di Sleman tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ASN, dan BAZNAS.
“Peran BAZNAS Sleman sangat besar dalam membantu menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sleman. Ke depan, sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dunia usaha melalui CSR, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar jangkauan pelayanan kepada mustahik semakin luas dan tepat sasaran,” katanya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh jajaran BAZNAS DIY. Beberapa agenda yang dibahas meliputi strategi peningkatan fundraising pada setiap program, penyusunan jadwal kegiatan tahunan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), pembahasan usulan studi tiru BAZNAS se-DIY tahun 2026, serta sesi diskusi, evaluasi BAZNAS Kabupaten/Kota.
Melalui Rakorda ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antar-BAZNAS se-DIY sehingga pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang semakin luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta.***
24/06/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman Terima NPHD dari Pemkab Sleman, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman kembali menerima dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Rapat Praja 2, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Kegiatan penandatanganan NPHD tersebut merupakan bagian dari penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sleman kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain BAZNAS Kabupaten Sleman, terdapat tujuh organisasi kemasyarakatan lainnya yang turut menerima hibah daerah. Prosesi penandatanganan juga disaksikan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., serta Pelaksana IV BAZNAS Sleman, Lina Shofiyah, S.I.P.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., menyampaikan bahwa dana hibah yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Sleman.
Menurutnya, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dana hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi serta optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya,” ujar Kriswanto.
Pemberian hibah kepada BAZNAS Kabupaten Sleman merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap upaya penguatan tata kelola zakat di daerah. Melalui dukungan tersebut, diharapkan penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus meningkat sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selama ini, BAZNAS Kabupaten Sleman terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada muzaki maupun mustahik melalui berbagai program penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan.
Dengan adanya dukungan hibah daerah tersebut, BAZNAS Sleman optimistis dapat semakin memperkuat edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan dana ZIS untuk mewujudkan kesejahteraan umat di Kabupaten Sleman.***
24/06/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Berita Pendistribusian

Program Sleman Sehat BAZNAS Sleman Salurkan Rp138,5 Juta untuk 46 Pemohon Period
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Sleman Sehat.
Pada periode Juni 2026, BAZNAS Kabupaten Sleman mentasharufkan bantuan senilai Rp138.506.000 kepada 46 mustahik atau pemohon baik perorangan maupun lembaga yang membutuhkan dukungan biaya kesehatan.
Pentasharufan bantuan dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor BAZNAS Kabupaten Sleman, Menara Masjid Agung Sleman Lantai 3.
Program ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu mustahik yang mengalami kendala kesehatan dan membutuhkan biaya penunjang pengobatan.
Program Sleman Sehat hadir untuk membantu mustahik beserta anggota keluarganya yang mengalami gangguan kesehatan.
Bantuan yang diberikan tidak hanya untuk mendukung biaya perawatan di rumah sakit, tetapi juga memenuhi kebutuhan penunjang kesehatan yang belum ditanggung BPJS Kesehatan, seperti makanan bergizi berupa daging, buah-buahan, vitamin, serta kebutuhan medis lainnya.
Penerima manfaat Program Sleman Sehat berasal dari berbagai kategori kebutuhan kesehatan, di antaranya pasien gagal ginjal, pasien kanker, layanan ambulans, sunatan massal, operasi katarak, program percepatan penurunan stunting, hingga berbagai kebutuhan kesehatan lainnya yang telah melalui proses verifikasi.
Proses Pentasharufan Berlangsung Tertib
Sebelum menerima bantuan, para mustahik mendapatkan undangan melalui WhatsApp dari tim BAZNAS Kabupaten Sleman. Selanjutnya mereka hadir ke kantor sesuai jadwal dengan membawa fotokopi KTP, mengisi daftar hadir, dan menunggu antrean pemanggilan.
Petugas Pentasharufan BAZNAS Kabupaten Sleman, Rofik Wicaksono, S.T., memberikan penjelasan kepada setiap penerima manfaat mengenai tujuan bantuan sekaligus mengingatkan agar dana digunakan sesuai kebutuhan kesehatan yang telah diajukan.
”Tolong bantuan ini dipergunakan dengan amanah, sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kesehatannya. Semoga bermanfaat dan yang sakit segera sembuh,” ujar Rofik Wicaksono kepada para mustahik.
Sebelum meninggalkan lokasi, setiap mustahik diminta menghitung kembali nominal bantuan yang diterima.
Setelah dinyatakan sesuai, penerima manfaat menandatangani bukti penerimaan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Tahapan Pengajuan Program Sleman Sehat
Untuk memperoleh bantuan Program Sleman Sehat, masyarakat terlebih dahulu melakukan konsultasi di Kantor BAZNAS Kabupaten Sleman terkait kondisi kesehatan yang dialami. Apabila dinilai memenuhi kriteria awal, calon penerima akan diberikan formulir pengajuan beserta daftar persyaratan yang harus dilengkapi.
Berkas yang telah lengkap kemudian diverifikasi oleh tim BAZNAS Kabupaten Sleman. Setelah lolos verifikasi administrasi, petugas melakukan survei langsung ke rumah calon penerima manfaat guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
Hasil survei selanjutnya dibahas dalam rapat pimpinan BAZNAS Kabupaten Sleman untuk menentukan besaran bantuan yang akan diberikan. Apabila pengajuan disetujui, mustahik akan dihubungi oleh petugas untuk proses pencairan bantuan.
Program Sleman Sehat memberikan bantuan maksimal tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun, dengan ketentuan satu kali bantuan setiap tahun, sesuai hasil asesmen dan kebutuhan penerima manfaat.
Melalui Program Sleman Sehat, BAZNAS Kabupaten Sleman berharap bantuan yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara amanah sesuai peruntukannya, sehingga mampu meringankan beban biaya kesehatan sekaligus membantu mempercepat proses pemulihan para mustahik.
Bagi masyarakat yang ingin mendukung lebih banyak warga kurang mampu memperoleh layanan kesehatan yang layak, zakat, infak, dan sedekah dapat disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Sleman.
Setiap dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah dan disalurkan kepada mustahik melalui berbagai program pemberdayaan, termasuk Program Sleman Sehat.***
08/07/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

Pentasharufan Juni 2026 Salurkan Bantuan Rp664 Juta untuk Sejumlah Program
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali merealisasikan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui kegiatan Pentasharufan Periode Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Kantor BAZNAS Kabupaten Sleman, Menara Masjid Agung Sleman Lantai 3.
Pada pentasharufan kali ini, BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan dengan total nilai Rp664.037.000 melalui tiga program unggulan, yaitu Sleman Taqwa, Sleman Peduli, dan Sleman Cerdas. Penyaluran ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Kabupaten Sleman dalam mengoptimalkan dana zakat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai sektor.
Program Sleman Taqwa menyalurkan bantuan sebesar Rp16.000.000 yang berasal dari dana zakat dan infak. Bantuan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan, seperti penyelenggaraan pengajian, pemberian bisyaroh, peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tahun Baru Hijriah, hingga bantuan renovasi musala dan masjid di wilayah Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Program Sleman Peduli menjadi program dengan nilai pentasharufan terbesar, yaitu Rp558.595.400 yang bersumber dari dana zakat. Bantuan tersebut difokuskan untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), santunan anak yatim, serta program Sedekah Kurban.
Selain bantuan dalam bentuk uang, program ini juga menyalurkan bantuan sembako bagi penerima manfaat konsumtif, khususnya para lanjut usia yang hidup sebatang kara sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.
Pada sektor pendidikan, Program Sleman Cerdas menyalurkan bantuan sebesar Rp89.441.600 dari dana zakat. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi beasiswa siswa dari keluarga kurang mampu, insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT), serta Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Program ini diharapkan mampu mendukung keberlangsungan pendidikan sekaligus meningkatkan semangat para tenaga pendidik dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta didik.
Proses penyaluran bantuan Program Sleman Taqwa dilakukan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, maupun lembaga penerima bantuan dengan membawa cap resmi dari masing-masing lembaga. Nominal bantuan yang diberikan bersifat bervariasi dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap penerima manfaat.
Hal serupa juga diterapkan pada Program Sleman Peduli dan Sleman Cerdas. Seluruh bantuan disalurkan berdasarkan hasil verifikasi kebutuhan sehingga pendistribusian dana zakat dapat tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Sleman.
Melalui pentasharufan periode Juni 2026 ini, BAZNAS Kabupaten Sleman terus memperkuat perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, profesional, dan akuntabel.
Dana zakat yang dihimpun dari masyarakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan, memperkuat kehidupan keagamaan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak seluruh masyarakat, aparatur sipil negara, pelaku usaha, maupun para muzaki untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sleman.
Setiap rupiah yang dititipkan akan dikelola secara amanah dan disalurkan kepada para penerima manfaat melalui berbagai program unggulan di bidang pendidikan, kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah. Bersama BAZNAS Kabupaten Sleman, mari hadirkan manfaat yang lebih luas dan wujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keberkahan zakat, infak, dan sedekah.***
06/07/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

BAZNAS Sleman Salurkan 1000 Paket Peralatan Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui pentasharufan bantuan peralatan sekolah bagi siswa kurang mampu tingkat Sekolah Dasar (SD).
Sebanyak 1000 paket peralatan sekolah yang terdiri atas tas, buku, dan alat tulis disalurkan kepada anak-anak kurang mampu di sejumlah SD Negeri di Kabupaten Sleman, dengan total bantuan senilai Rp200 juta.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dalam rangkaian Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) ke-2 Tahun 2026 yang berlangsung di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, pada Kamis (2/7/2026).
Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, S.Sos., M.M., bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I.
Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 mengusung tema "Membangun Ekosistem Pendidikan untuk Masyarakat Sembada" dan menjadi wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong transformasi pendidikan di Kabupaten Sleman.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Lingkar Daerah Belajar ini diikuti lebih dari 350 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, pengawas, akademisi, dunia usaha, media, legislatif, pemerintah pusat, mahasiswa, hingga komunitas pendidikan.
Berbagai isu strategis menjadi pembahasan dalam konferensi tersebut, mulai dari peningkatan kualitas dan akses pendidikan, tantangan perubahan iklim, disrupsi teknologi, tata kelola pendidikan, hingga penguatan pendidikan yang inklusif dengan memperhatikan aspek gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
Melalui momentum tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman turut berkontribusi dalam mendukung pemerataan akses pendidikan melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Sebanyak 200 paket peralatan sekolah yang diserahkan secara simbolis selanjutnya akan didistribusikan kepada siswa-siswi kurang mampu di sejumlah SD Negeri di Kabupaten Sleman.
Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan perlengkapan belajar siswa sekaligus meningkatkan semangat mereka dalam menyambut tahun ajaran baru.
Selain meringankan beban ekonomi keluarga, pentasharufan ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada para penerima manfaat agar semakin giat belajar dan meraih prestasi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor prioritas dalam pendayagunaan dana zakat.
Melalui program bantuan pendidikan, BAZNAS Kabupaten Sleman berupaya memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan belajar yang layak tanpa terkendala keterbatasan perlengkapan sekolah.
"BAZNAS Kabupaten Sleman berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para siswa, menumbuhkan semangat belajar sejak awal tahun ajaran baru, sekaligus menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing," ujarnya.
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Sleman akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Dinas Pendidikan, serta berbagai pihak untuk menghadirkan program-program pendidikan yang berdampak dan berkelanjutan bagi masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sleman.
Setiap dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, termasuk melalui berbagai program pendidikan bagi siswa kurang mampu jenjang SD hingga SMP di Kabupaten Sleman.
Dengan dukungan para muzaki, BAZNAS Kabupaten Sleman dapat terus menghadirkan bantuan perlengkapan sekolah, beasiswa, serta program pendidikan lainnya guna mewujudkan generasi Sleman yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia.***
03/07/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Artikel Terbaru
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat maal juga memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang profesional.
Bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya, memahami pengertian zakat maal, jenis harta yang wajib dizakati, hingga cara menghitungnya merupakan langkah penting agar ibadah zakat dapat ditunaikan secara benar.
Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apa Itu Zakat Maal?
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), kecuali pada jenis harta tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Secara bahasa, maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam syariat Islam, harta yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
· Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
· Diperoleh melalui cara yang halal.
· Memiliki potensi berkembang atau bertambah nilainya.
· Telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.
· Telah memenuhi masa kepemilikan (haul) untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk penyucian harta dan jiwa, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Dana zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Dalam praktiknya, zakat maal mencakup berbagai jenis kekayaan yang memenuhi syarat wajib zakat. Beberapa di antaranya meliputi:
· Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
· Uang tunai, tabungan, deposito, dan aset keuangan sejenis.
· Penghasilan atau pendapatan dari profesi yang telah memenuhi ketentuan zakat.
· Harta perdagangan atau aset yang digunakan dalam kegiatan usaha.
· Investasi yang menghasilkan keuntungan sesuai prinsip syariah.
· Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, serta jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan zakat tersendiri.
Setiap jenis harta memiliki aturan mengenai nisab, haul, dan besaran zakat yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum menghitung kewajiban zakat.
Cara Menghitung Zakat Maal
Secara umum, zakat maal yang telah memenuhi nisab dan haul dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang wajib dizakati.
Rumus perhitungannya adalah:
Zakat Maal = Total Harta yang Wajib Dizakati × 2,5%
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tabungan atau emas yang nilainya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab mengacu pada harga emas, sehingga besarannya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas di pasaran.
Sementara itu, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun hasil tambang memiliki ketentuan zakat yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
Mengapa Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman?
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan kemudahan sekaligus memastikan zakat dikelola secara profesional, amanah, dan transparan.
Dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.
Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga memberikan dampak yang lebih luas karena dikelola secara terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Hitung Zakat Maal dengan Mudah
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, Anda dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh BAZNAS.
Layanan ini membantu menghitung zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai nisab, haul, atau perhitungan zakat maal, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Sleman agar memperoleh informasi yang tepat sesuai syariat.
Mari Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat yang mampu menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, Anda turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program yang membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Sleman.
Mari tunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai wujud kepedulian sosial, penyucian harta, dan ikhtiar bersama membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.***
14/07/2026 | Humas
Manfaat Zakat bagi Masyarakat: Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat di Indonesia
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar, tidak hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Melalui zakat, harta yang dimiliki umat Islam dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan saling peduli.
Di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional melalui BAZNAS Kabupaten Sleman telah memberikan dampak nyata dalam membantu masyarakat, mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, memahami manfaat zakat bagi masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban zakat.
Mengapa Zakat Penting bagi Kehidupan Masyarakat?
Dalam Islam, setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang wajib ditunaikan melalui zakat. Ketika seorang muslim menyalurkan zakat dengan ikhlas, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh mustahik (penerima zakat), tetapi juga oleh masyarakat secara luas.
Zakat menjadi salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu mendorong pemerataan kesejahteraan, memperkuat solidaritas sosial, sekaligus mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
1. Membantu Mengurangi Kemiskinan
Salah satu manfaat zakat yang paling nyata adalah membantu mengurangi angka kemiskinan. Dana zakat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Saat ini, pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif. Banyak program zakat yang memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan usaha mikro agar para penerima manfaat dapat meningkatkan penghasilan dan menjadi lebih mandiri.
Melalui pendekatan tersebut, zakat berperan dalam memutus rantai kemiskinan secara bertahap.
2. Mengurangi Kesenjangan Sosial
Perbedaan kondisi ekonomi merupakan hal yang wajar dalam masyarakat. Namun, apabila tidak diimbangi dengan kepedulian sosial, kesenjangan tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan.
Zakat menjadi mekanisme distribusi kekayaan yang diajarkan Islam agar harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Dengan adanya penyaluran zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), keseimbangan sosial dapat lebih terjaga dan rasa persaudaraan di tengah masyarakat semakin kuat.
3. Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Zakat mengajarkan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab terhadap sesama. Kebiasaan menunaikan zakat akan menumbuhkan rasa empati kepada fakir miskin, anak yatim, dhuafa, serta masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.
Budaya saling membantu inilah yang mempererat hubungan sosial, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Umat
Pengelolaan zakat modern telah berkembang menjadi program pemberdayaan ekonomi yang berorientasi pada kemandirian.
Dana zakat dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, maupun pedagang kecil. Ketika usaha mereka berkembang, pendapatan meningkat dan peluang kerja baru pun tercipta.
Semakin banyak masyarakat yang berdaya secara ekonomi, semakin kuat pula pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan zakat bukan hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Melalui berbagai program pemberdayaan, keluarga kurang mampu memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pelatihan keterampilan, hingga bantuan usaha. Tidak sedikit penerima zakat yang akhirnya mampu mandiri, bahkan berubah menjadi muzaki yang turut menunaikan zakat.
Perubahan tersebut menjadi bukti bahwa zakat mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan apabila dikelola secara amanah dan profesional.
6. Membersihkan Harta dan Jiwa
Selain memberikan manfaat sosial, zakat juga memiliki nilai spiritual yang sangat besar.
Menunaikan zakat merupakan cara untuk membersihkan harta dari hak orang lain sekaligus melatih keikhlasan, rasa syukur, dan menghindarkan diri dari sifat kikir. Ketika budaya berbagi tumbuh di tengah masyarakat, hubungan antarsesama pun menjadi lebih hangat dan penuh kepedulian.
7. Memperkuat Solidaritas Umat
Persatuan merupakan salah satu kekuatan terbesar umat Islam.
Melalui zakat, masyarakat diajarkan bahwa keberhasilan dan rezeki yang dimiliki tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi sarana membantu sesama. Solidaritas yang terbangun melalui zakat akan menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan saling mendukung.
8. Membantu Penanganan Bencana
Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam. Dalam situasi darurat, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak melalui penyediaan makanan, pakaian, layanan kesehatan, hunian sementara, hingga rehabilitasi tempat tinggal.
Bantuan tersebut membantu mempercepat proses pemulihan sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan lebih baik.
9. Mendukung Pendidikan Generasi Penerus
Pendidikan merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.
Dana zakat telah banyak dimanfaatkan untuk memberikan beasiswa, bantuan biaya sekolah dan kuliah, perlengkapan pendidikan, hingga pelatihan keterampilan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program pendidikan berbasis zakat, lahir generasi yang lebih berkualitas, mandiri, dan siap berkontribusi bagi pembangunan masyarakat.
10. Membantu Pelayanan Kesehatan
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia.
Dana zakat juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai layanan kesehatan, seperti bantuan biaya pengobatan, operasi, ambulans, pemeriksaan kesehatan, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program-program tersebut memberikan manfaat besar, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Peran Zakat dalam Membangun Peradaban Islam
Jika potensi zakat dapat dihimpun dan dikelola secara optimal, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penerima manfaat, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan.
Zakat mampu membangun kehidupan yang lebih adil, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, serta meningkatkan kepedulian sosial. Dalam sejarah Islam, pengelolaan zakat yang baik bahkan pernah berhasil menekan angka kemiskinan hingga sangat sedikit masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah individu, tetapi juga solusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.
Cara Memaksimalkan Manfaat Zakat
Agar manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:
· Menunaikan zakat tepat waktu sesuai ketentuan syariat.
· Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang amanah, profesional, dan terpercaya, seperti BAZNAS Kabupaten Sleman.
· Mendukung program zakat produktif yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi mustahik.
· Meningkatkan literasi dan edukasi mengenai zakat kepada masyarakat.
· Mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat agar kepercayaan publik terus meningkat.
Dengan pengelolaan yang baik, potensi zakat di Indonesia dapat menjadi kekuatan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mari Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Manfaat zakat bagi masyarakat telah terbukti memberikan dampak positif di berbagai bidang, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, hingga penanggulangan bencana.
Menunaikan zakat bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Semakin banyak masyarakat yang menyalurkan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh umat.
BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara transparan, profesional, dan tepat sasaran. Bersama, mari hadirkan manfaat zakat yang lebih luas demi mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.***
13/07/2026 | Humas
Khalifah Umar bin Khattab dan Sejarah Penetapan Kalender Hijriah
Kalender Hijriah merupakan sistem penanggalan yang digunakan umat Islam untuk menentukan waktu berbagai ibadah, seperti puasa Ramadan, Idulfitri, Iduladha, ibadah haji, hingga perhitungan haul zakat.
Di balik penggunaannya yang terus berlangsung hingga saat ini, terdapat peristiwa bersejarah pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA yang menetapkan kalender Hijriah sebagai penanggalan resmi bagi pemerintahan Islam.
Keputusan tersebut menjadi salah satu kebijakan penting dalam sejarah peradaban Islam karena mampu menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib sekaligus memperkuat identitas umat Islam melalui penanggalan yang berlandaskan peristiwa hijrah Rasulullah SAW.
Latar Belakang Penetapan Kalender Hijriah
Pada masa awal perkembangan Islam, surat-surat resmi dan dokumen pemerintahan belum menggunakan sistem penanggalan yang baku.
Sebagian besar dokumen hanya mencantumkan nama bulan tanpa menyebutkan tahun, sehingga kerap menimbulkan kebingungan dalam urusan administrasi.
Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam, kebutuhan akan sistem penanggalan yang seragam semakin mendesak.
Melihat kondisi tersebut, Khalifah Umar bin Khattab RA mengundang para sahabat Rasulullah SAW untuk bermusyawarah menentukan kalender resmi yang dapat digunakan di seluruh wilayah pemerintahan Islam.
Musyawarah Para Sahabat Menentukan Awal Tahun Islam
Sekitar tahun 17 Hijriah, para sahabat mengadakan musyawarah untuk menentukan titik awal kalender Islam.
Beberapa usulan sempat disampaikan, di antaranya menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun diangkatnya beliau sebagai rasul, atau tahun wafatnya Rasulullah SAW sebagai awal penanggalan.
Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat, para sahabat sepakat menetapkan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai awal tahun Hijriah.
Hijrah dipilih karena menjadi titik balik penting dalam sejarah Islam, yakni ketika umat Islam mulai membangun masyarakat yang mandiri, memiliki sistem pemerintahan, serta mampu menjalankan syariat Islam secara lebih leluasa.
Mengapa Peristiwa Hijrah Dipilih?
Hijrah Rasulullah SAW bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi menjadi momentum lahirnya peradaban Islam yang lebih terorganisasi. Di Madinah, Rasulullah SAW membangun masyarakat yang menjunjung tinggi persaudaraan, keadilan, serta kerja sama antarkelompok.
Karena memiliki makna strategis tersebut, Khalifah Umar bin Khattab RA menetapkan hijrah sebagai awal perhitungan kalender Islam.
Meski peristiwa hijrah terjadi pada bulan Rabiulawal, para sahabat memilih Muharram sebagai bulan pertama dalam kalender Hijriah. Muharram dipandang sebagai awal siklus tahun dalam tradisi Arab dan bertepatan dengan dimulainya persiapan hijrah setelah Baiat Aqabah.
Mengenal Sistem Kalender Hijriah
Kalender Hijriah menggunakan sistem qamariyah, yaitu berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi. Dalam satu tahun terdapat 12 bulan, yaitu:
1. Muharram
2. Safar
3. Rabiulawal
4. Rabiulakhir
5. Jumadilawal
6. Jumadilakhir
7. Rajab
8. Syaban
9. Ramadan
10. Syawal
11. Zulkaidah
12. Zulhijah
Satu tahun Hijriah terdiri dari sekitar 354 atau 355 hari, sehingga lebih pendek sekitar 10 hingga 11 hari dibandingkan kalender Masehi yang menggunakan peredaran matahari sebagai dasar perhitungan.
Manfaat Penetapan Kalender Hijriah
Penetapan kalender Hijriah membawa dampak besar bagi kehidupan umat Islam, baik dalam bidang administrasi maupun ibadah. Beberapa manfaatnya antara lain:
Menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang lebih tertib.
Mempermudah pencatatan surat dan dokumen resmi.
Menjadi pedoman dalam penentuan waktu ibadah, seperti Ramadan, Idulfitri, Iduladha, ibadah haji, dan perhitungan haul zakat.
Memperkuat identitas umat Islam melalui sistem penanggalan yang berlandaskan sejarah perjuangan Rasulullah SAW.
Hingga saat ini, kalender Hijriah tetap menjadi acuan penting dalam kehidupan umat Islam di berbagai belahan dunia.
Warisan Besar Khalifah Umar bin Khattab
Penetapan kalender Hijriah menunjukkan kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA yang visioner dan mengedepankan kemaslahatan umat. Kebijakan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pada masanya, tetapi juga meninggalkan warisan yang terus digunakan selama lebih dari 14 abad.
Setiap pergantian tahun Hijriah menjadi momentum bagi umat Islam untuk mengenang semangat hijrah Rasulullah SAW, yaitu keberanian melakukan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, lebih bertakwa, dan lebih bermanfaat bagi sesama.
Semangat hijrah juga dapat diwujudkan melalui kepedulian sosial. Salah satu bentuk nyata adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah di bulan Muharram dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman.
Amanah zakat yang dititipkan akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Sleman.***
Siapa yang menetapkan kalender Hijriah?
Kalender Hijriah ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA melalui musyawarah bersama para sahabat Rasulullah SAW sekitar tahun 17 Hijriah.
Mengapa peristiwa hijrah dijadikan awal kalender Islam?
Hijrah dipilih karena menjadi titik balik perkembangan Islam, yaitu saat Rasulullah SAW membangun masyarakat Islam yang mandiri di Madinah serta meletakkan dasar pemerintahan Islam.
Mengapa Muharram menjadi bulan pertama kalender Hijriah?
Walaupun hijrah terjadi pada bulan Rabiulawal, Muharram dipilih sebagai bulan pertama karena telah menjadi awal siklus tahun dalam tradisi Arab dan menjadi awal persiapan hijrah setelah Baiat Aqabah.
Apa perbedaan kalender Hijriah dan kalender Masehi?
Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan (qamariyah) dengan jumlah sekitar 354–355 hari dalam setahun, sedangkan kalender Masehi menggunakan peredaran matahari (syamsiyah) dengan 365–366 hari dalam setahun.
Apa manfaat kalender Hijriah bagi umat Islam?
Kalender Hijriah menjadi pedoman pelaksanaan ibadah seperti puasa Ramadan, zakat, Idulfitri, Iduladha, dan ibadah haji, sekaligus menjadi sistem penanggalan yang memperkuat identitas umat Islam.
Bagaimana cara menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman?
Masyarakat dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Sleman, baik secara langsung di kantor layanan maupun melalui kanal pembayaran digital yang tersedia. Penyaluran melalui BAZNAS Kabupaten Sleman memastikan dana ZIS dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
07/07/2026 | Humas
BAZNAS TV
Sosialisasi Program Sleman Produktif ke UMKM di Sendangtirto, Berbah
Penulis: Humas BAZNAS Sleman
Rp487 Juta untuk UMKM Sleman Naik Kelas dalam Program Sleman Produktif Februari 2026
Penulis: Humas BAZNAS Sleman




