WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS RI Dirikan 16 Pos Layanan untuk Bantu Penyintas Gempa NTT
BAZNAS RI Dirikan 16 Pos Layanan untuk Bantu Penyintas Gempa NTT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bergerak cepat merespons bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mendirikan 16 pos layanan kemanusiaan di sejumlah wilayah terdampak. Pendirian pos layanan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dan pemenuhan kebutuhan para penyintas gempa. Berbagai layanan dihadirkan melalui pos-pos tersebut, mulai dari layanan kesehatan, dapur umum, dapur air minum, hingga masjid darurat. Sebanyak 16 pos layanan tersebut tersebar di sejumlah wilayah terdampak gempa, di antaranya Kabupaten Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Manggarai Timur. Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menyampaikan, keberadaan pos layanan merupakan bagian dari respons kemanusiaan BAZNAS untuk memastikan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan secara cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan di lapangan. "Yang kami upayakan adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan dasar selama berada dalam situasi darurat. Karena itu, layanan kami dibuat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di masing-masing titik," ujar Sodik dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/8/2026). Menurut Sodik, respons BAZNAS terhadap bencana gempa NTT tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan logistik. BAZNAS juga berupaya memastikan kebutuhan dasar para penyintas tetap terpenuhi selama berada dalam kondisi darurat. "Dapur umum dan dapur air juga ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh makanan serta air bersih. Sementara itu, layanan kesehatan diberikan untuk membantu memantau dan menangani kondisi kesehatan penyintas, khususnya warga yang berada di lokasi pengungsian dan membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan," jelasnya. Selain layanan kebutuhan dasar dan kesehatan, BAZNAS juga mendirikan masjid darurat di sejumlah lokasi. Fasilitas tersebut diharapkan dapat kembali menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah di tengah kondisi pascabencana. Lebih lanjut, Sodik menuturkan, BAZNAS melalui tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang terdampak gempa di NTT. "Layanan-layanan BAZNAS juga memungkinkan untuk terus bertambah, kami akan terus bergerak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Semoga ikhtiar ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak gempa di NTT," ujar Sodik. Upaya pendirian 16 pos layanan kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam merespons kondisi darurat akibat gempa bumi di NTT. Melalui layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan di setiap wilayah, BAZNAS terus berupaya hadir mendampingi masyarakat hingga proses pemulihan pascabencana.***
31/08/2026 | Humas
Talkshow Pasar Bela Negara Dorong UMKM Sleman Semakin Produktif dan Mandiri
Talkshow Pasar Bela Negara Dorong UMKM Sleman Semakin Produktif dan Mandiri
Program Sleman Produktif menjadi bahasan utama dalam Talkshow Pasar Bela Negara yang digelar Jumat (28/8/2026) pagi di sisi utara Lapangan Pemda Sleman. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman tersebut menghadirkan Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., sebagai narasumber. Mengangkat tema “Sleman Produktif, Usaha Makin Aktif”, talkshow membahas program pemberdayaan ekonomi yang ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro, khususnya masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Program ini dirancang untuk membantu penerima manfaat mengembangkan usaha secara produktif dan berkelanjutan. Dalam talkshow, masyarakat memperoleh informasi mengenai Program Sleman Produktif, mulai dari kriteria penerima manfaat, mekanisme pengajuan bantuan, tata kelola bantuan, hingga pendampingan yang diberikan kepada pelaku UMKM mitra program. Mengenal Program Sleman Produktif Muhyi Darmaji menjelaskan, Sleman Produktif merupakan salah satu program BAZNAS Kabupaten Sleman yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengembangan usaha. Program tersebut tidak berhenti pada pemberian bantuan modal. Penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan agar bantuan yang diterima dapat dikelola secara tepat dan memberikan dampak nyata terhadap perkembangan usaha. Pelaksanaan program ini telah diwujudkan melalui sejumlah penyaluran bantuan kepada kelompok UMKM di Kabupaten Sleman. Penerima manfaat dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yakni masyarakat yang memenuhi syarat sebagai mustahik sekaligus memiliki usaha yang berpotensi untuk dikembangkan. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, setiap calon penerima manfaat terlebih dahulu menjalani proses survei dan verifikasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan penerima serta memastikan kebutuhan bantuan sesuai dengan kondisi dan potensi usaha yang dimiliki. Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus memiliki peluang untuk meningkatkan kemandirian ekonominya. Tak Sekadar Bantuan Modal Salah satu poin penting yang disampaikan dalam talkshow adalah pentingnya pendampingan bagi penerima manfaat. Program Sleman Produktif tidak hanya memberikan stimulus permodalan, tetapi juga mendampingi penerima dalam mengelola dan mengembangkan usahanya. Pendampingan mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan usaha, manajemen kelompok, pencatatan keuangan, pengembangan produk, hingga monitoring perkembangan usaha. BAZNAS Kabupaten Sleman juga memberikan pendampingan tersebut secara gratis. Para pendamping membantu penerima manfaat dalam mengoptimalkan bantuan sekaligus memperkuat sistem usaha yang telah berjalan. Mendorong UMKM Semakin Aktif dan Mandiri Talkshow Pasar Bela Negara dengan tema “Sleman Produktif, Usaha Makin Aktif” menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan tambahan modal. Pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran, manajemen usaha, serta kemampuan menjaga keberlanjutan bisnis merupakan bagian penting dalam proses pengembangan usaha. Pendekatan tersebut sejalan dengan Program Sleman Produktif yang memadukan stimulan permodalan dengan pendampingan usaha. Melalui pendekatan ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mendorong penerima manfaat agar tidak hanya mampu mempertahankan usaha, tetapi juga terus berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih produktif dan mandiri. Program Sleman Produktif sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan ekonomi. Dengan usaha yang semakin berkembang, penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan keluarga.***
28/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Hari Kedua MANTAB di MI Bina Akhlaq Pakem, Siswa dan Guru Praktik Simulasi Gempa Bumi
Hari Kedua MANTAB di MI Bina Akhlaq Pakem, Siswa dan Guru Praktik Simulasi Gempa Bumi
Program Madrasah Aman Tanggap Bencana (MANTAB) yang dilaksanakan BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman berlanjut pada hari kedua di MI Bina Akhlaq, Pakem, Senin (24/8/2026). Pada hari kedua, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pembuatan peta dan jalur evakuasi sekolah serta pembagian peran dalam menghadapi bencana. Materi tersebut dilanjutkan dengan praktik simulasi penanganan bencana gempa bumi yang melibatkan siswa, guru, dan staf sekolah. Materi pertama, “Pembuatan Peta dan Jalur Evakuasi”, disampaikan oleh Tim BPBD Kabupaten Sleman, Yusuf Toto Purwoko. Dalam sesi ini, siswa diajak mengenali lingkungan sekolah sekaligus memahami jalur evakuasi dan titik kumpul yang aman. Siswa dibagi menjadi empat kelompok. Setiap kelompok membuat gambar peta atau denah sekolah dengan didampingi satu orang guru. Setelah selesai, masing-masing kelompok mempresentasikan hasilnya di depan kelas. Kegiatan tersebut tidak hanya melatih siswa menggambarkan denah sekolah, tetapi juga membantu mereka memahami posisi jalur evakuasi dan titik kumpul. Dengan pemahaman tersebut, siswa diharapkan tidak kebingungan ketika terjadi bencana serta mampu mengambil langkah penyelamatan secara tepat, cepat, dan aman. Guru dan Staf Dilatih Memahami Peran Saat Bencana Materi kedua, “Pembagian Peran dan Praktik Simulasi”, disampaikan oleh Tim BPBD Kabupaten Sleman, Nur Cahyo Abdullah. Materi ini diikuti oleh guru dan staf sekolah sebelum dilanjutkan dengan praktik simulasi yang melibatkan seluruh warga sekolah. Dalam simulasi, guru dan staf diberikan pembagian tugas yang harus dilakukan ketika terjadi bencana. Beberapa di antaranya bertugas sebagai tim kesehatan, pemberi tanda atau peringatan bencana, hingga membantu proses pertolongan dan evakuasi. Salah satu hal yang ditekankan adalah penggunaan tanda peringatan yang harus dipahami oleh seluruh warga sekolah. Ketika alat tersebut dibunyikan, seluruh warga sekolah harus segera tanggap dan mengikuti prosedur penyelamatan yang telah disepakati. Simulasi Gempa Bumi Dibuat Seperti Kondisi Sebenarnya Praktik simulasi diawali dengan skenario terjadinya gempa bumi di lingkungan sekolah. Dalam skenario tersebut, seorang siswa digambarkan tertimpa kursi di lantai dua sehingga membutuhkan pertolongan dan evakuasi. Seluruh proses dibuat menyerupai kondisi kejadian sebenarnya. Siswa, guru, dan staf menjalankan peran masing-masing sesuai pembagian tugas yang telah diberikan. Melalui simulasi tersebut, seluruh warga MI Bina Akhlaq diharapkan semakin memahami tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi gempa bumi, mulai dari merespons peringatan, melakukan penyelamatan diri, memberikan pertolongan, hingga mengevakuasi korban menuju lokasi yang aman. Pembekalan ini menjadi bagian penting dari Program MANTAB untuk membangun kesiapsiagaan warga sekolah dalam menghadapi potensi bencana. Pengetahuan mengenai peta sekolah, jalur evakuasi, titik kumpul, serta pembagian tugas diharapkan dapat menjadi bekal dalam menciptakan lingkungan madrasah yang lebih aman dan tanggap terhadap bencana. Program MANTAB di MI Bina Akhlaq Resmi Ditutup Rangkaian Program MANTAB di MI Bina Akhlaq, Pakem, kemudian ditutup melalui kegiatan yang dihadiri pihak sekolah dan BAZNAS Kabupaten Sleman. Acara penutupan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua Yayasan. Selanjutnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi menutup rangkaian Program MANTAB di MI Bina Akhlaq. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan modul kepada pihak sekolah sebagai bahan pendukung untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penutupan dan foto bersama di halaman depan MI Bina Akhlaq. Melalui Program MANTAB, BAZNAS Kabupaten Sleman bersama BPBD Sleman terus mendorong terbentuknya budaya kesiapsiagaan bencana di lingkungan madrasah. Edukasi dan simulasi diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga membentuk respons yang cepat, tepat, dan aman ketika bencana benar-benar terjadi.***
28/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

Berita Pendistribusian

Pendistribusian Rp204,87 Juta untuk 27 Kelompok Mustahik
Pendistribusian Rp204,87 Juta untuk 27 Kelompok Mustahik
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali melaksanakan pentasharufan Program Sleman Produktif periode Juli 2026. Sebanyak 27 kelompok mustahik menerima bantuan stimulan usaha dengan total nilai Rp204.877.513. Bantuan tersebut dicairkan dan diserahkan pada Senin (10/8/2026) di Lantai 3 Menara Masjid Agung Sleman. Kegiatan dilaksanakan oleh Pelaksana Bidang II Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Sleman, Kukuh Santoso, S.Pd., M.A., bersama dua pendamping UMKM dampingan BAZNAS Sleman, Joko Yugiyanto, S.Psi., dan Nurul Indah Khasanah, S.T. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB. Setiap kelompok diwakili oleh ketua dan satu anggota untuk menerima bantuan. Setelah melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir, penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa uang dengan nominal yang berbeda-beda. Besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, berdasarkan hasil survei tim BAZNAS Sleman serta keputusan jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Sleman. Bantuan untuk Mengembangkan Usaha Kelompok Tidak hanya menerima bantuan, para mustahik juga mendapatkan pembekalan mengenai penggunaan dana dan program pendampingan UMKM. Bantuan stimulan tersebut merupakan uang kelompok yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan dilaporkan secara berkala kepada BAZNAS Sleman. Pendamping UMKM BAZNAS Sleman, Joko Yugiyanto, menjelaskan bahwa bantuan hibah tersebut harus digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pengembangan usaha. Menurutnya, kelompok penerima manfaat diharapkan tidak hanya menggunakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan usaha saat ini, tetapi juga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. “Misalnya kelompok yang usahanya sama-sama produksi makanan, bisa untuk membeli alat kemas, atau mengikuti pelatihan yang berbayar,” ujar Joko. Joko juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai dengan amanah. Pengelolaan yang tepat diharapkan dapat membuat usaha kelompok semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggotanya. Ia juga mendorong kelompok yang telah memperoleh keuntungan untuk menyisihkan sebagian hasil usaha menjadi kas kelompok. Dengan demikian, kas tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan dan pengembangan usaha kelompok. Bahkan jangka panjangnya, yang saat ini sebagai penerima manfaat bisa meningkat menjadi muzaki. Atau minimal dapat menyisihkan keuntungannya untuk berinfak di BAZNAS Sleman. Pendampingan UMKM Dilakukan Secara Berkala Sementara itu, pendamping UMKM BAZNAS Sleman, Nurul Indah Khasanah, menekankan pentingnya konsistensi kelompok dalam mengikuti proses pendampingan. Ia mengajak penerima manfaat untuk mengundang pendamping secara rutin, minimal satu kali dalam sebulan, agar perkembangan usaha dapat dipantau dan kebutuhan masing-masing anggota bisa diketahui. “Agar kami tahu progres perkembangan. Apa saja yang dibutuhkan setiap anggota. Kami mendampingi 17 kapanewon, ada 300 UMKM. Jadi harus ada penjadwalan sejak awal untuk kami bisa menyambangi kelompoknya,” ungkap Indah. Menurut Indah, pendampingan tidak berhenti setelah bantuan diserahkan. Setiap usaha yang menerima bantuan diharapkan terus bertumbuh dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi anggota kelompok. Salah satu target yang didorong dalam pendampingan adalah berkembangnya usaha hingga mampu melibatkan sedikitnya satu tenaga kerja, baik dari keluarga maupun pihak lain. Namun, tenaga kerja yang terlibat tetap perlu dihargai secara profesional dan mendapatkan bayaran sesuai pekerjaannya. Penerima Manfaat Didorong Berkomitmen Mengembangkan Usaha Dalam kegiatan tersebut, penerima manfaat juga mendapatkan penjelasan mengenai teknis pendampingan serta komitmen yang harus dipenuhi selama mengikuti Program Sleman Produktif. Ketua kelompok penerima manfaat diminta membacakan surat pernyataan komitmen di hadapan seluruh peserta. Pembacaan tersebut disaksikan oleh dua pendamping UMKM BAZNAS Sleman dan kelompok penerima manfaat lainnya. Surat pernyataan yang telah disepakati kemudian ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagai bentuk komitmen bersama. Melalui Program Sleman Produktif, BAZNAS Kabupaten Sleman tidak hanya menyalurkan bantuan modal usaha, tetapi juga memberikan pendampingan agar UMKM mustahik dapat berkembang, lebih mandiri, dan memiliki keberlanjutan usaha. Program ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Sleman dalam memberdayakan mustahik melalui penguatan ekonomi, sehingga bantuan yang diberikan dapat menjadi stimulan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan penerima manfaat.***
14/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman dan Satpol PP Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Panti Asuhan
BAZNAS Sleman dan Satpol PP Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Panti Asuhan
Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada sejumlah panti asuhan dan pondok pesantren di Kabupaten Sleman. Kegiatan bakti sosial dilaksanakan pada Senin (10/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Bantuan menyasar empat lembaga sosial dan pendidikan yang memiliki anak yatim dan anak dalam pengasuhan, yakni Panti Asuhan Daarut Taqwa Sendangrejo, Minggir; Yayasan Sayap Ibu Purwomartani, Kalasan; Panti Asuhan Ghifari, Girikerto, Turi; serta Pesantren Tahfiz Qur’an Nurani Insani, Sumber Gamol, Gamping. Secara keseluruhan, BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan senilai Rp20 juta kepada empat panti asuhan dan pondok pesantren tersebut. Bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako dan uang tunai. BAZNAS Sleman dan Satpol PP Kunjungi Panti Asuhan Ghifari Salah satu lokasi yang dikunjungi langsung adalah Panti Asuhan Ghifari di Girikerto, Turi. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sleman dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., dan Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman Nasirun, S.A.P., bersama Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo, S.Sos., MAP., menyerahkan bantuan secara langsung kepada pimpinan Panti Asuhan Ghifari, Marwanto. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS Sleman dan Satpol PP merupakan bagian dari kepedulian kepada anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti. “Adapun bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai. Semoga bermanfaat untuk anak-anak panti,” ungkap Ikhsan. Pimpinan Panti Asuhan Ghifari, Marwanto, menyambut baik kedatangan jajaran BAZNAS Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 36 anak yang diasuh di Panti Asuhan Ghifari, termasuk dua balita berusia sekitar dua tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 anak tinggal menetap di panti. Anak-anak yang diasuh di Panti Asuhan Ghifari tidak hanya berasal dari Kabupaten Sleman dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian lainnya berasal dari berbagai daerah, seperti Pekalongan, Magelang, Tegal, dan Temanggung. “Mereka datang sendiri dari pihak keluarga meminta untuk diasuh di sini. Ghifari mendampingi anak-anak yang kurang beruntung, terutama yang sejak bayi tidak diasuh oleh orang tuanya. Ada yang dari bayi sampai sekarang sudah SMP,” jelas Marwanto. Menurut Marwanto, seluruh anak yang berada di panti saat ini mendapatkan pendidikan dan bersekolah. Keberadaan dua balita juga menjadi bagian dari perhatian dan pengasuhan Panti Asuhan Ghifari. Wujud Kepedulian untuk Anak-anak di Lereng Merapi Panti Asuhan Ghifari berada di kawasan lereng Gunung Merapi, yang relatif jauh dari pusat perkotaan. Kehadiran BAZNAS Sleman dan Satpol PP melalui kegiatan bakti sosial diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus memperkuat kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Marwanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman, serta Satpol PP atas kepedulian yang diberikan kepada anak-anak Panti Asuhan Ghifari. Ia berharap kebaikan dan kepedulian tersebut mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT. “Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman atas kepeduliannya. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan, memberikan kesehatan, memudahkan segala urusan, dan melancarkan rezekinya,” ungkapnya. Kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-81 RI ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara BAZNAS Kabupaten Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menghadirkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Selain membantu memenuhi kebutuhan anak-anak di panti dan pesantren, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat berbagi dan gotong royong dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.***
13/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Sleman Beri Uang Saku Rp500 Ribu untuk 34 Peserta Jamnas XII Kwarcab Sleman
BAZNAS Sleman Beri Uang Saku Rp500 Ribu untuk 34 Peserta Jamnas XII Kwarcab Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman melepas peserta Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Sleman Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan dukungan uang saku sebesar Rp500 ribu kepada peserta sebagai bentuk dukungan terhadap keikutsertaan generasi muda Sleman dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional. Pelepasan peserta dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Rapat Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi, S.Sos., M.M., Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Ketua Kwarcab Sleman Bidang Pembinaan Anggota Muda (Wakabinamuda) Amarudin Subekti, S.Pd., Widodo, A.P., M.T., Dra. Shavitri Nurmala Dewi, MA., staf Kwarcab, Pinkoncab, Bindamping, serta para peserta Jambore Nasional XII. Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka akan berlangsung di Cibubur, Jawa Barat, pada 13–20 Agustus 2026. Kontingen Kwarcab Sleman dijadwalkan berangkat pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.00 WIB dari Bumi Sembada. Peserta dari golongan Penggalang umum berjumlah 37 anak, terdiri atas putra dan putri. Bupati Sleman selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Harda Kiswaya, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pembina dan pendamping yang telah bekerja keras mempersiapkan serta mendampingi peserta Jambore Nasional. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman, saya mengucapkan selamat kepada pembina dan pendamping yang telah bekerja keras mendampingi adik-adik untuk mengikuti Jambore Nasional dan membawa nama Kabupaten Sleman,” ujarnya. Menurut Harda, Jambore Nasional bukan sekadar kegiatan perkemahan, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan semakin memiliki nilai gotong royong, kreativitas, kemandirian, tanggung jawab, serta keterampilan yang menjadi bekal dalam menghadapi tantangan masa depan. Ia juga menekankan bahwa pembangunan bangsa tidak terlepas dari peran generasi muda yang berani berkreasi, memiliki integritas, serta mampu mengambil keputusan dengan baik. “Ini bukan sekadar ajang lomba, tetapi menjadi ruang untuk belajar banyak hal, memperluas jejaring, bertukar pengalaman, dan memperkuat semangat nasionalisme,” katanya. Harda berpesan agar para peserta menjadi duta Kabupaten Sleman yang cerdas, beradab, santun, serta mampu menerapkan nilai-nilai Dasa Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti dalam kegiatan kepramukaan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengabdian kepada masyarakat. Ia juga meminta para peserta memanfaatkan Jambore Nasional sebagai kesempatan untuk belajar, melatih kedisiplinan, membangun kemampuan mengorganisasi diri, serta belajar mengambil keputusan. “Kesuksesan diawali dengan perjuangan, salah satunya melalui belajar. Manfaatkan waktu ini untuk belajar. Semoga di masa depan kalian menjadi orang-orang terpilih, berhasil, dan menjadi tokoh di daerah maupun nasional,” pesannya. BAZNAS Sleman Dukung Peserta Jambore Nasional Sebagai bentuk dukungan terhadap kontingen Pramuka Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman turut memberikan uang saku bagi peserta Jambore Nasional. Secara simbolis, penyerahan uang saku dilakukan kepada tiga peserta. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp500 ribu per peserta, dengan total bantuan dari BAZNAS Kabupaten Sleman senilai Rp17 juta untuk 34 anak. Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung kegiatan positif generasi muda, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan karakter, kemandirian, dan pengembangan potensi anak-anak Sleman. Pelepasan peserta kemudian ditandai secara simbolis dengan Bupati Sleman mengenakan rompi kepada tiga perwakilan peserta Jambore Nasional XII. Suasana semakin semarak ketika para peserta menampilkan yel-yel yang menunjukkan kekompakan dan semangat mereka sebelum mengikuti Jambore Nasional di Cibubur. Dengan semangat tersebut, kontingen Kwarcab Sleman diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian Jambore Nasional XII dengan disiplin, menjaga nama baik Kabupaten Sleman, serta membawa pulang pengalaman dan pembelajaran yang bermanfaat bagi masa depan.***
12/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

Artikel Terbaru

Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar: Waktu yang Tepat untuk Berbagi dan Menebar Manfaat
Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar: Waktu yang Tepat untuk Berbagi dan Menebar Manfaat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum dhuafa, yaitu mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian masyarakat masih mengaitkan Bulan Safar dengan berbagai mitos, seperti anggapan bahwa bulan ini membawa kesialan atau bukan waktu yang baik untuk memulai sesuatu, termasuk beramal. Padahal, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada Bulan Safar. Karena itu, Bulan Safar justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial, salah satunya dengan menunaikan zakat kepada kaum dhuafa. Selama syarat wajib zakat telah terpenuhi, tidak ada larangan menyalurkannya pada bulan ini. Mengapa Menunaikan Zakat di Bulan Safar Tetap Dianjurkan? Dalam Islam, waktu terbaik untuk beramal adalah ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya. Tidak ada ketentuan yang melarang pembayaran zakat pada Bulan Safar. Menunaikan zakat di bulan ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya: · Menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan. · Membersihkan dan menyucikan harta. · Menghadirkan keberkahan dalam rezeki. · Membantu memenuhi kebutuhan hidup kaum dhuafa. · Mempererat ukhuwah Islamiyah. · Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Harta yang telah ditunaikan zakatnya akan menjadi lebih berkah karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang telah disampaikan sesuai ketentuan syariat. Mengapa Kaum Dhuafa Menjadi Prioritas Penerima Zakat? Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Di antara mereka adalah fakir dan miskin yang termasuk dalam kategori kaum dhuafa. Penyaluran zakat kepada kelompok ini memiliki dampak yang sangat besar karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti: · Kebutuhan pangan. · Pakaian yang layak. · Biaya pendidikan. · Layanan kesehatan. · Modal usaha bagi dhuafa produktif. Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat dikurangi karena harta yang dimiliki orang mampu didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah salah satu bentuk keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Lebih dari sekadar bantuan materi, zakat juga menghadirkan harapan dan rasa kepedulian sehingga penerima manfaat merasa diperhatikan oleh sesama umat Islam. Cara Menyalurkan Zakat agar Tepat Sasaran Agar manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak, penyalurannya perlu dilakukan secara tepat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: 1. Memastikan Penerima Termasuk Mustahik Pastikan zakat diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi kriteria penerima zakat sesuai syariat Islam, terutama fakir dan miskin. 2. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya menjadi pilihan yang tepat. Lembaga resmi umumnya memiliki sistem pendataan mustahik, survei lapangan, serta mekanisme distribusi yang lebih profesional sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. 3. Memberikan Langsung kepada Mustahik Apabila mengetahui secara pasti kondisi seseorang yang berhak menerima zakat, penyaluran secara langsung juga diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Memastikan Pengelolaan yang Transparan Transparansi menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan zakat. Laporan penyaluran yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan yang amanah, zakat tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hikmah Menunaikan Zakat kepada Kaum Dhuafa Menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa memberikan manfaat besar, baik bagi muzaki maupun mustahik. Beberapa hikmah yang dapat dirasakan antara lain: Menumbuhkan Rasa Syukur Zakat mengingatkan bahwa harta hanyalah titipan dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Memperkuat Solidaritas Sosial Hubungan antara masyarakat yang mampu dan mereka yang membutuhkan menjadi semakin erat karena dilandasi rasa saling peduli dan saling membantu. Membersihkan Hati dari Sifat Kikir Berzakat melatih seseorang agar tidak terlalu mencintai harta dan membiasakan diri untuk berbagi dengan ikhlas. Meningkatkan Kesejahteraan Umat Apabila dikelola dengan baik, zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi sehingga mustahik memiliki kesempatan menjadi lebih mandiri. Menjadi Bekal Amal di Akhirat Zakat merupakan ibadah yang mendatangkan pahala sekaligus menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama. Bulan Safar Bukan Penghalang untuk Berzakat Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap Bulan Safar sebagai bulan yang membawa kesialan sehingga enggan memulai usaha, bepergian, atau bahkan menunda beramal. Dalam Islam, anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang sahih. Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa tidak ada kesialan pada Bulan Safar. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran zakat maupun amal kebaikan lainnya. Sebaliknya, Bulan Safar dapat dijadikan momentum untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Menunaikan zakat kepada kaum dhuafa di Bulan Safar merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan ketika kewajiban zakat telah terpenuhi. Islam tidak mengenal anggapan bahwa Bulan Safar adalah bulan yang membawa kesialan atau menjadi penghalang untuk beramal. Sebaliknya, bulan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran zakat yang tepat sasaran tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi muzaki. Semoga semakin banyak umat Islam yang memahami pentingnya menunaikan zakat kepada kaum dhuafa kapan pun memiliki kesempatan, termasuk di Bulan Safar. Dengan demikian, zakat akan terus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, penguat solidaritas sosial, dan wujud nyata kepedulian sesuai tuntunan syariat Islam.***
04/08/2026 | Humas
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta sesuai ketentuan syariat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh kekayaan yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya? Pada dasarnya, Islam telah menetapkan bahwa hanya jenis harta tertentu yang dikenai zakat. Selain termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, harta tersebut juga harus memenuhi syarat seperti mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah) untuk sebagian besar jenis zakat maal. Melalui edukasi ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan zakat maal agar ibadah yang ditunaikan sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik. Pengertian Harta yang Wajib Dizakati Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomi, dapat berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi. Syarat Harta yang Wajib Dizakati Tidak semua harta secara otomatis dikenai zakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi: 1. Dimiliki Secara Penuh Harta berada dalam kepemilikan yang sah sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya. 2. Diperoleh dengan Cara yang Halal Harta berasal dari usaha atau transaksi yang sesuai syariat, bukan dari hasil yang diharamkan seperti korupsi, pencurian, riba, maupun praktik yang dilarang agama. 3. Bersifat Produktif atau Berpotensi Berkembang Harta mampu menghasilkan keuntungan atau memiliki potensi untuk bertambah nilainya, baik melalui perdagangan, investasi, maupun bentuk usaha lainnya. 4. Mencapai Nisab Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis hartanya. 5. Telah Mencapai Haul Sebagian besar zakat maal diwajibkan setelah harta dimiliki selama satu tahun hijriah. Namun, terdapat pengecualian seperti zakat hasil pertanian yang ditunaikan setiap kali panen. 6. Melebihi Kebutuhan Pokok Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar sehari-hari serta telah memperhitungkan kewajiban utang yang telah jatuh tempo. Jenis Harta yang Wajib Dizakati Berikut beberapa jenis harta yang termasuk objek zakat maal menurut syariat Islam. 1. Emas, Perak, dan Uang Tunai Emas dan perak merupakan objek zakat yang telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW. Dalam praktik saat ini, uang tunai dipersamakan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain: Emas batangan Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat Perak Tabungan Giro Deposito Saldo rekening Uang tunai Saldo dompet digital Apabila telah mencapai nisab dan haul, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta. 2. Harta Perniagaan Seluruh aset yang digunakan untuk aktivitas bisnis juga termasuk objek zakat, seperti: Barang dagangan Persediaan toko Nilai stok barang Keuntungan usaha Piutang yang diperkirakan dapat ditagih Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. 3. Hasil Pertanian Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen apabila hasilnya telah mencapai nisab. Contohnya meliputi: Padi Jagung Gandum Kurma Anggur Besaran zakatnya: 10 persen apabila pengairan mengandalkan air hujan atau sumber alami. 5 persen apabila menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak tertentu juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlah kepemilikannya telah mencapai batas minimal sesuai syariat. Jenis ternak tersebut meliputi: Unta Sapi Kerbau Kambing Domba Besaran zakatnya disesuaikan dengan jumlah ternak yang dimiliki. 5. Hasil Tambang dan Barang Temuan Hasil tambang seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya termasuk objek zakat. Demikian pula rikaz atau harta temuan tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri menurut syariat. 6. Investasi dan Surat Berharga Seiring perkembangan ekonomi modern, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat, antara lain: Saham Reksa dana Sukuk Obligasi syariah Investasi emas digital Perhitungan zakat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instrumen investasi. Cara Menghitung Zakat Maal Untuk mengetahui apakah telah wajib menunaikan zakat maal, lakukan langkah berikut: Hitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, dan aset usaha. Kurangi dengan kewajiban jangka pendek yang harus segera dibayarkan. Pastikan jumlah harta telah mencapai nisab. Apabila telah memenuhi nisab dan haul, keluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Contoh perhitungan: Total harta bersih: Rp250.000.000 Zakat maal: Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000 Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Maal Menunaikan zakat maal memberikan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Di antaranya: Membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Menghadirkan keberkahan dalam rezeki. Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat. Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Menumbuhkan rasa syukur serta kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat, setiap muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi. Salurkan Zakat Maal Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman Di balik setiap senyum para penerima manfaat, terdapat kepedulian para muzaki yang mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS Kabupaten Sleman. Setiap amanah yang ditunaikan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai keterbatasan. Mari jadikan setiap rezeki yang Allah SWT titipkan sebagai jalan menghadirkan manfaat, keberkahan, dan kebahagiaan bagi sesama. Tunaikan zakat maal, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sleman untuk mendukung berbagai program pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman. Semoga setiap harta yang dizakatkan menjadi penyuci jiwa, penambah keberkahan rezeki, serta investasi amal yang pahalanya terus mengalir di sisi Allah SWT.***
15/07/2026 | Humas
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat maal juga memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang profesional. Bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya, memahami pengertian zakat maal, jenis harta yang wajib dizakati, hingga cara menghitungnya merupakan langkah penting agar ibadah zakat dapat ditunaikan secara benar. Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apa Itu Zakat Maal? Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), kecuali pada jenis harta tertentu yang memiliki ketentuan khusus. Secara bahasa, maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam syariat Islam, harta yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: · Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya. · Diperoleh melalui cara yang halal. · Memiliki potensi berkembang atau bertambah nilainya. · Telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat. · Telah memenuhi masa kepemilikan (haul) untuk jenis harta yang mensyaratkannya. Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk penyucian harta dan jiwa, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Dana zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jenis Harta yang Wajib Dizakati Dalam praktiknya, zakat maal mencakup berbagai jenis kekayaan yang memenuhi syarat wajib zakat. Beberapa di antaranya meliputi: · Emas, perak, dan logam mulia lainnya. · Uang tunai, tabungan, deposito, dan aset keuangan sejenis. · Penghasilan atau pendapatan dari profesi yang telah memenuhi ketentuan zakat. · Harta perdagangan atau aset yang digunakan dalam kegiatan usaha. · Investasi yang menghasilkan keuntungan sesuai prinsip syariah. · Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, serta jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan zakat tersendiri. Setiap jenis harta memiliki aturan mengenai nisab, haul, dan besaran zakat yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum menghitung kewajiban zakat. Cara Menghitung Zakat Maal Secara umum, zakat maal yang telah memenuhi nisab dan haul dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang wajib dizakati. Rumus perhitungannya adalah: Zakat Maal = Total Harta yang Wajib Dizakati × 2,5% Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tabungan atau emas yang nilainya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut. Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab mengacu pada harga emas, sehingga besarannya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas di pasaran. Sementara itu, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun hasil tambang memiliki ketentuan zakat yang berbeda sesuai dengan syariat Islam. Mengapa Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman? Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan kemudahan sekaligus memastikan zakat dikelola secara profesional, amanah, dan transparan. Dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga memberikan dampak yang lebih luas karena dikelola secara terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hitung Zakat Maal dengan Mudah Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, Anda dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh BAZNAS. Layanan ini membantu menghitung zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki berdasarkan ketentuan syariat Islam. Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai nisab, haul, atau perhitungan zakat maal, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Sleman agar memperoleh informasi yang tepat sesuai syariat. Mari Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat yang mampu menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, Anda turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program yang membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Sleman. Mari tunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai wujud kepedulian sosial, penyucian harta, dan ikhtiar bersama membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.***
14/07/2026 | Humas

BAZNAS TV