
Berita Terkini
BAZNAS Sleman Siapkan Bakti Sosial HUT Ke-81 RI, Sasar Yatim, Dhuafa, dan RTLH
BAZNAS Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi persiapan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Jawatan Sosial dan Jawatan Kemakmuran di Ruang Op Room Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (13/8/2026).
Rapat koordinasi digelar untuk mematangkan pelaksanaan program bakti sosial yang meliputi santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan paket sembako, serta bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Sleman.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Ketua II Muhaimin, S.Ag., M.Pd.I., jajaran pelaksana Bidang II BAZNAS Sleman, Koordinator Fasilitator RTLH dari tenaga ahli DPUPKP Kabupaten Sleman Tulus Susanto, S.T., serta Ketua Panitia HUT Ke-81 RI.
BAZNAS Sleman Siapkan Bantuan untuk Masyarakat
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan sejumlah rencana bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat melalui Jawatan Sosial dan Jawatan Kemakmuran.
Untuk bantuan paket sembako, BAZNAS Sleman menyiapkan sebanyak 20 paket untuk setiap kalurahan. Setiap paket sembako memiliki nilai Rp120 ribu.
Adapun isi paket sembako terdiri atas beras 2,5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, satu kotak teh celup, serta satu bungkus kue kering.
Menariknya, pengadaan paket sembako tersebut akan dilakukan melalui UMKM lokal di masing-masing kapanewon. Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat penerima manfaat, tetapi sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sleman.
Sementara itu, untuk program santunan anak yatim dan dhuafa, setiap kalurahan akan mengusulkan lima penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan santunan senilai Rp250 ribu.
Program lainnya adalah bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). BAZNAS Sleman menyiapkan bantuan untuk dua rumah di setiap kapanewon. Pengajuan calon penerima program RTLH dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman.
Validasi Data Penerima Menjadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, Koordinator Fasilitator RTLH dari tenaga ahli DPUPKP Kabupaten Sleman, Tulus Susanto, S.T., turut menyampaikan timeline kegiatan, mekanisme administrasi pelaporan, serta persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan rehabilitasi RTLH.
Pembahasan juga mencakup validasi data calon penerima bantuan agar program yang diberikan tepat sasaran. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain legalitas tanah calon penerima, kondisi rumah, serta data kemiskinan penerima program.
Bagi calon penerima yang tidak memiliki KKM atau KRM, dapat melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta rapat membahas kriteria penerima santunan yatim dan dhuafa serta mekanisme pengusulan dan verifikasi data penerima bantuan.
Melalui koordinasi bersama Jawatan Sosial, Jawatan Kemakmuran, dan pihak terkait, BAZNAS Sleman berharap pelaksanaan Bakti Sosial HUT Ke-81 RI dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Sleman dalam mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan UMKM lokal.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menyamakan persepsi terkait kriteria penerima, persyaratan administrasi, validasi data, serta teknis pelaksanaan program Bakti Sosial HUT Ke-81 RI di Kabupaten Sleman.***
18/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
BAZNAS Kembangkan Ekosistem Peternakan Terpadu di Sleman, Targetkan Kemandirian Pangan dan Ekonomi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mengakselerasi program pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan Balai Ternak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Kepala Divisi Usaha Peternakan, DAM, dan Aqiqah BAZNAS Indonesia, drh. Ajat Sudrajat, bersama jajarannya melakukan serangkaian kunjungan kerja di Sleman untuk meninjau secara langsung kesiapan dan potensi pengembangan program ini.
Kehadirannya di Sleman, disambut baik oleh BAZNAS Kabupaten Sleman. Tentunya BAZNAS Kabupaten Sleman mendukung penuh untuk mewujudkan komitmen dari BAZNAS Indonesia untuk mengentaskan dan mewujudkan kemandirian pangan khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam kunjungannya yang berlangsung hingga Jumat ini, Ajat dan staff menyambangi sejumlah titik strategis, mulai dari Balai Ternak Lumbung Berkah di Tempel yang didampingi oleh Ketua dan tim BAZNAS Kabupaten Sleman, lokasi bakal calon balai ternak baru di Kecamatan Turi, hingga pabrik pakan ternak binaan BRIN .
Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan pertemuan intensif bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanian setempat untuk melakukan asesmen lokasi. Ajat menyampaikan bahwa pihaknya sedang mematangkan rencana peluncuran Balai Ternak di Turi.
”Kami tengah mengkaji potensi lahan hijau, kesehatan hewan, dan kesesuaian sektor pertanian di sana,” ujarnya.
Mendukung Program Aqiqah dan Kurban Nasional
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam kunjungan ini adalah integrasi program Balai Ternak dengan rantai pasok kurban dan aqiqah nasional. BAZNAS RI menyiapkan pasar (market) yang luas untuk menampung hasil ternak dari para peternak binaan, memastikan produk peternak lokal terserap dalam skala nasional.
Hal ini sejalan dengan Program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 yang mengoptimalkan hasil peternakan lokal untuk memenuhi kebutuhan ibadah kurban sekaligus menggerakkan ekonomi desa .
Sinergi dengan Pemkab Sleman untuk Pakan Mandiri
Dalam diskusi bersama Sekretaris Dinas Pertanian Sleman, Rofiq Andriyanto, S.Hut., M.T., terungkap sejumlah tantangan sekaligus peluang besar di sektor peternakan. Untuk menjawab masalah lonjakan harga pakan, Pemerintah Kabupaten Sleman menginisiasi program menuju pakan mandiri berbasis pakan hijauan dan konsentrat.
”Kami mendorong penggunaan jenis leguminosa sebagai sumber protein pakan ternak. Selain itu, kami juga memfasilitasi peternak untuk mendaftar program bantuan peralatan melalui KEP Dinas Pertanian,” jelas Rofiq.
Potensi Sleman di sektor peternakan dinilai cukup besar. Saat ini populasi sapi mencapai 6.000 ekor, domba 15.000 ekor, dan kambing 3.500 ekor. Namun, berdasarkan data Dinas Pertanian, Sleman masih mengalami defisit pada komoditas sapi dan domba, sementara kambing tercatat surplus .
Pengawasan dan Keberlanjutan Program
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Sudarmaji S.Pd., M.Pd.I., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal amanah program ini melalui pendampingan dan pemantauan ketat sesuai Pedoman dan SOP pengelolaan Balai Ternak. ”Kami memastikan semua kelompok peternak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhyi menyoroti pentingnya keberlanjutan ekonomi balai ternak. Menurutnya, sebuah balai ternak tidak boleh hanya bergantung pada pendapatan tahunan dari musim kurban.
”Harus ada varian pendapatan harian, mingguan, hingga bulanan untuk menopang cashflow. Hingga pada akhirnya, balai ini bisa menjadi padat karya dan peternak tidak perlu mencari rupiah di luar balai ternak,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan para peternak, program Balai Ternak di Sleman diharapkan menjadi model pemberdayaan yang berkelanjutan, mengubah status mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat).***
14/08/2026 | Humas
Tausiah di Masjid Agung Sleman, Muhyi Darmaji Bahas Zakat dan Peran UPZ
Pentingnya zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kemaslahatan umat menjadi tema yang disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., dalam tausiah bakda zuhur di Masjid Agung Sleman dr. Wahidin Soedirohusodo, Rabu (12/8/2026).
Tausiah disampaikan seusai salat zuhur berjamaah dalam kegiatan kultum rutin yang digelar setiap Rabu. Dalam kesempatan tersebut, Muhyi memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai zakat mal, zakat fitrah, infak, sedekah, serta peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Muhyi juga memperkenalkan profil dan peran BAZNAS Kabupaten Sleman dalam pengelolaan zakat. Ia menekankan bahwa pengelolaan ZIS perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Dasar-dasar hukum BAZNAS aman regulasi, aman NKRI, aman syar’i,” jelas Muhyi.
UPZ Berperan dalam Penghimpunan ZIS
Dalam tausiah tersebut, Muhyi menjelaskan bahwa UPZ memiliki peran penting dalam membantu BAZNAS menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. UPZ dapat dibentuk di berbagai lingkungan, mulai dari kapanewon, masjid, hingga sekolah.
Menurut Muhyi, keberadaan UPZ memberikan dasar kelembagaan yang jelas dalam aktivitas penghimpunan ZIS di masjid maupun lingkungan masyarakat.
Ia menyebutkan, Kabupaten Sleman memiliki sekitar 3.000 masjid. Namun, jumlah masjid yang telah memiliki UPZ masih relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi peluang untuk memperluas edukasi dan penghimpunan ZIS melalui kelembagaan yang resmi.
Pengelolaan ZIS Harus Transparan dan Sesuai Ketentuan
Muhyi mengajak pengurus masjid dan masyarakat untuk mengoptimalkan penghimpunan ZIS. Namun, dana yang dihimpun perlu dikelola sesuai ketentuan serta melalui mekanisme pelaporan yang jelas.
“Silakan menghimpun ZIS sebanyak mungkin. Silakan mau digunakan untuk apa, asal sesuai. Tetapi setor dulu ke BAZNAS dan dilaporkan dahulu. Hak amil 12,5 persen untuk gaji UPZ,” terang Muhyi.
Menurutnya, tata kelola yang baik diperlukan agar dana ZIS dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan kultum rutin tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya zakat, infak, dan sedekah serta mengetahui mekanisme pengelolaannya. Dengan pengelolaan yang aman secara syariat dan regulasi, ZIS diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung kemaslahatan dan pemberdayaan umat di Kabupaten Sleman.***
14/08/2026 | Humas
Berita Pendistribusian

BAZNAS Sleman dan Satpol PP Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Panti Asuhan
Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada sejumlah panti asuhan dan pondok pesantren di Kabupaten Sleman.
Kegiatan bakti sosial dilaksanakan pada Senin (10/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Bantuan menyasar empat lembaga sosial dan pendidikan yang memiliki anak yatim dan anak dalam pengasuhan, yakni Panti Asuhan Daarut Taqwa Sendangrejo, Minggir; Yayasan Sayap Ibu Purwomartani, Kalasan; Panti Asuhan Ghifari, Girikerto, Turi; serta Pesantren Tahfiz Qur’an Nurani Insani, Sumber Gamol, Gamping.
Secara keseluruhan, BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan senilai Rp20 juta kepada empat panti asuhan dan pondok pesantren tersebut. Bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako dan uang tunai.
BAZNAS Sleman dan Satpol PP Kunjungi Panti Asuhan Ghifari
Salah satu lokasi yang dikunjungi langsung adalah Panti Asuhan Ghifari di Girikerto, Turi. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sleman dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., dan Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman Nasirun, S.A.P., bersama Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo, S.Sos., MAP., menyerahkan bantuan secara langsung kepada pimpinan Panti Asuhan Ghifari, Marwanto.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman Ikhsan Waluyo menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS Sleman dan Satpol PP merupakan bagian dari kepedulian kepada anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti.
“Adapun bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai. Semoga bermanfaat untuk anak-anak panti,” ungkap Ikhsan.
Pimpinan Panti Asuhan Ghifari, Marwanto, menyambut baik kedatangan jajaran BAZNAS Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 36 anak yang diasuh di Panti Asuhan Ghifari, termasuk dua balita berusia sekitar dua tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 anak tinggal menetap di panti.
Anak-anak yang diasuh di Panti Asuhan Ghifari tidak hanya berasal dari Kabupaten Sleman dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian lainnya berasal dari berbagai daerah, seperti Pekalongan, Magelang, Tegal, dan Temanggung.
“Mereka datang sendiri dari pihak keluarga meminta untuk diasuh di sini. Ghifari mendampingi anak-anak yang kurang beruntung, terutama yang sejak bayi tidak diasuh oleh orang tuanya. Ada yang dari bayi sampai sekarang sudah SMP,” jelas Marwanto.
Menurut Marwanto, seluruh anak yang berada di panti saat ini mendapatkan pendidikan dan bersekolah. Keberadaan dua balita juga menjadi bagian dari perhatian dan pengasuhan Panti Asuhan Ghifari.
Wujud Kepedulian untuk Anak-anak di Lereng Merapi
Panti Asuhan Ghifari berada di kawasan lereng Gunung Merapi, yang relatif jauh dari pusat perkotaan. Kehadiran BAZNAS Sleman dan Satpol PP melalui kegiatan bakti sosial diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus memperkuat kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
Marwanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman, serta Satpol PP atas kepedulian yang diberikan kepada anak-anak Panti Asuhan Ghifari.
Ia berharap kebaikan dan kepedulian tersebut mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman atas kepeduliannya. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan, memberikan kesehatan, memudahkan segala urusan, dan melancarkan rezekinya,” ungkapnya.
Kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-81 RI ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara BAZNAS Kabupaten Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menghadirkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Selain membantu memenuhi kebutuhan anak-anak di panti dan pesantren, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat berbagi dan gotong royong dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.***
13/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

BAZNAS Sleman Beri Uang Saku Rp500 Ribu untuk 34 Peserta Jamnas XII Kwarcab Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman melepas peserta Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Sleman Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan dukungan uang saku sebesar Rp500 ribu kepada peserta sebagai bentuk dukungan terhadap keikutsertaan generasi muda Sleman dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.
Pelepasan peserta dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Rapat Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi, S.Sos., M.M., Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Ketua Kwarcab Sleman Bidang Pembinaan Anggota Muda (Wakabinamuda) Amarudin Subekti, S.Pd., Widodo, A.P., M.T., Dra. Shavitri Nurmala Dewi, MA., staf Kwarcab, Pinkoncab, Bindamping, serta para peserta Jambore Nasional XII.
Jambore Nasional XII Gerakan Pramuka akan berlangsung di Cibubur, Jawa Barat, pada 13–20 Agustus 2026. Kontingen Kwarcab Sleman dijadwalkan berangkat pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.00 WIB dari Bumi Sembada. Peserta dari golongan Penggalang umum berjumlah 37 anak, terdiri atas putra dan putri.
Bupati Sleman selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Harda Kiswaya, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pembina dan pendamping yang telah bekerja keras mempersiapkan serta mendampingi peserta Jambore Nasional.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman, saya mengucapkan selamat kepada pembina dan pendamping yang telah bekerja keras mendampingi adik-adik untuk mengikuti Jambore Nasional dan membawa nama Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Menurut Harda, Jambore Nasional bukan sekadar kegiatan perkemahan, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan semakin memiliki nilai gotong royong, kreativitas, kemandirian, tanggung jawab, serta keterampilan yang menjadi bekal dalam menghadapi tantangan masa depan.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan bangsa tidak terlepas dari peran generasi muda yang berani berkreasi, memiliki integritas, serta mampu mengambil keputusan dengan baik.
“Ini bukan sekadar ajang lomba, tetapi menjadi ruang untuk belajar banyak hal, memperluas jejaring, bertukar pengalaman, dan memperkuat semangat nasionalisme,” katanya.
Harda berpesan agar para peserta menjadi duta Kabupaten Sleman yang cerdas, beradab, santun, serta mampu menerapkan nilai-nilai Dasa Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti dalam kegiatan kepramukaan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia juga meminta para peserta memanfaatkan Jambore Nasional sebagai kesempatan untuk belajar, melatih kedisiplinan, membangun kemampuan mengorganisasi diri, serta belajar mengambil keputusan.
“Kesuksesan diawali dengan perjuangan, salah satunya melalui belajar. Manfaatkan waktu ini untuk belajar. Semoga di masa depan kalian menjadi orang-orang terpilih, berhasil, dan menjadi tokoh di daerah maupun nasional,” pesannya.
BAZNAS Sleman Dukung Peserta Jambore Nasional
Sebagai bentuk dukungan terhadap kontingen Pramuka Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman turut memberikan uang saku bagi peserta Jambore Nasional.
Secara simbolis, penyerahan uang saku dilakukan kepada tiga peserta. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp500 ribu per peserta, dengan total bantuan dari BAZNAS Kabupaten Sleman senilai Rp17 juta untuk 34 anak.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung kegiatan positif generasi muda, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan karakter, kemandirian, dan pengembangan potensi anak-anak Sleman.
Pelepasan peserta kemudian ditandai secara simbolis dengan Bupati Sleman mengenakan rompi kepada tiga perwakilan peserta Jambore Nasional XII. Suasana semakin semarak ketika para peserta menampilkan yel-yel yang menunjukkan kekompakan dan semangat mereka sebelum mengikuti Jambore Nasional di Cibubur.
Dengan semangat tersebut, kontingen Kwarcab Sleman diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian Jambore Nasional XII dengan disiplin, menjaga nama baik Kabupaten Sleman, serta membawa pulang pengalaman dan pembelajaran yang bermanfaat bagi masa depan.***
12/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman

Program Sleman Cerdas BAZNAS Sleman Bantu GTT, PTT, dan Siswa Kurang Mampu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan melalui Program Sleman Cerdas senilai Rp88.438.600 kepada 27 penerima manfaat pada Juli 2026. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, khususnya insentif Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta beasiswa bagi siswa kurang mampu.
Pentasharufan bantuan dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) di Menara Masjid Agung Sleman lantai 3. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan proses registrasi dan pengambilan nomor antrean oleh para penerima manfaat.
Pelaksanaan pentasharufan dilakukan oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sleman, Diyas Nugroho, S.T., M.A., bersama Pelaksana Bidang II, Kukuh Santoso, S.Pd., M.A.
Bantuan Program Sleman Cerdas diberikan kepada lembaga pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda, menyesuaikan kebutuhan dan pengajuan masing-masing lembaga. Bantuan tersebut selanjutnya diperuntukkan bagi GTT dan PTT serta siswa dari keluarga kurang mampu.
BAZNAS Sleman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Di sela pelaksanaan pentasharufan, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., turut melakukan pengecekan sekaligus berdialog dengan sejumlah penerima manfaat.
Muhyi menanyakan penggunaan bantuan sekaligus memastikan kecukupan dana untuk kebutuhan yang telah diajukan.
“Bantuannya untuk apa, Bu? Apakah bantuan yang diberikan cukup untuk target yang dibantu?” tanya Muhyi kepada salah seorang guru penerima manfaat.
Guru tersebut menjelaskan bahwa bantuan akan digunakan untuk mendukung GTT, PTT, serta siswa kurang mampu di lembaganya.
“Bantuannya untuk GTT dan PTT serta siswa tidak mampu. Karena sudah dianggarkan, insyaallah cukup,” jawabnya.
Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS Sleman untuk memastikan bantuan yang ditasharufkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
Kolaborasi BAZNAS Sleman dan Sekolah
Program Sleman Cerdas merupakan salah satu bentuk dukungan BAZNAS Sleman terhadap peningkatan akses dan keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Sleman.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Sleman bekerja sama dengan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Sleman yang menunaikan zakat melalui BAZNAS Sleman. Lembaga pendidikan yang membutuhkan dukungan dapat mengajukan proposal bantuan kepada BAZNAS Sleman untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan penetapan bantuan.
Melalui mekanisme tersebut, penyaluran dana zakat diharapkan dapat memberikan manfaat secara tepat sasaran, sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan.
Total bantuan Program Sleman Cerdas yang ditasharufkan pada periode Juli 2026 mencapai Rp88.438.600 untuk 27 penerima manfaat.
Pentasharufan berlangsung secara tertib mulai pagi hingga menjelang sore hari. BAZNAS Sleman berharap bantuan tersebut dapat meringankan kebutuhan lembaga pendidikan sekaligus memberikan dukungan bagi GTT, PTT, dan siswa kurang mampu di Kabupaten Sleman.***
11/08/2026 | ayw/HumasBAZNASSleman
Artikel Terbaru
Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar: Waktu yang Tepat untuk Berbagi dan Menebar Manfaat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus kepedulian sosial. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum dhuafa, yaitu mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagian masyarakat masih mengaitkan Bulan Safar dengan berbagai mitos, seperti anggapan bahwa bulan ini membawa kesialan atau bukan waktu yang baik untuk memulai sesuatu, termasuk beramal.
Padahal, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada Bulan Safar.
Karena itu, Bulan Safar justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial, salah satunya dengan menunaikan zakat kepada kaum dhuafa. Selama syarat wajib zakat telah terpenuhi, tidak ada larangan menyalurkannya pada bulan ini.
Mengapa Menunaikan Zakat di Bulan Safar Tetap Dianjurkan?
Dalam Islam, waktu terbaik untuk beramal adalah ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya. Tidak ada ketentuan yang melarang pembayaran zakat pada Bulan Safar.
Menunaikan zakat di bulan ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
· Menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan.
· Membersihkan dan menyucikan harta.
· Menghadirkan keberkahan dalam rezeki.
· Membantu memenuhi kebutuhan hidup kaum dhuafa.
· Mempererat ukhuwah Islamiyah.
· Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
Harta yang telah ditunaikan zakatnya akan menjadi lebih berkah karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang telah disampaikan sesuai ketentuan syariat.
Mengapa Kaum Dhuafa Menjadi Prioritas Penerima Zakat?
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Di antara mereka adalah fakir dan miskin yang termasuk dalam kategori kaum dhuafa.
Penyaluran zakat kepada kelompok ini memiliki dampak yang sangat besar karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti:
· Kebutuhan pangan.
· Pakaian yang layak.
· Biaya pendidikan.
· Layanan kesehatan.
· Modal usaha bagi dhuafa produktif.
Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat dikurangi karena harta yang dimiliki orang mampu didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah salah satu bentuk keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam.
Lebih dari sekadar bantuan materi, zakat juga menghadirkan harapan dan rasa kepedulian sehingga penerima manfaat merasa diperhatikan oleh sesama umat Islam.
Cara Menyalurkan Zakat agar Tepat Sasaran
Agar manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak, penyalurannya perlu dilakukan secara tepat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memastikan Penerima Termasuk Mustahik
Pastikan zakat diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi kriteria penerima zakat sesuai syariat Islam, terutama fakir dan miskin.
2. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi
Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya menjadi pilihan yang tepat. Lembaga resmi umumnya memiliki sistem pendataan mustahik, survei lapangan, serta mekanisme distribusi yang lebih profesional sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
3. Memberikan Langsung kepada Mustahik
Apabila mengetahui secara pasti kondisi seseorang yang berhak menerima zakat, penyaluran secara langsung juga diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Memastikan Pengelolaan yang Transparan
Transparansi menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan zakat. Laporan penyaluran yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan pengelolaan yang amanah, zakat tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hikmah Menunaikan Zakat kepada Kaum Dhuafa
Menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa memberikan manfaat besar, baik bagi muzaki maupun mustahik.
Beberapa hikmah yang dapat dirasakan antara lain:
Menumbuhkan Rasa Syukur
Zakat mengingatkan bahwa harta hanyalah titipan dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak orang lain.
Memperkuat Solidaritas Sosial
Hubungan antara masyarakat yang mampu dan mereka yang membutuhkan menjadi semakin erat karena dilandasi rasa saling peduli dan saling membantu.
Membersihkan Hati dari Sifat Kikir
Berzakat melatih seseorang agar tidak terlalu mencintai harta dan membiasakan diri untuk berbagi dengan ikhlas.
Meningkatkan Kesejahteraan Umat
Apabila dikelola dengan baik, zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi sehingga mustahik memiliki kesempatan menjadi lebih mandiri.
Menjadi Bekal Amal di Akhirat
Zakat merupakan ibadah yang mendatangkan pahala sekaligus menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama.
Bulan Safar Bukan Penghalang untuk Berzakat
Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap Bulan Safar sebagai bulan yang membawa kesialan sehingga enggan memulai usaha, bepergian, atau bahkan menunda beramal.
Dalam Islam, anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang sahih. Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa tidak ada kesialan pada Bulan Safar. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran zakat maupun amal kebaikan lainnya.
Sebaliknya, Bulan Safar dapat dijadikan momentum untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, dan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Menunaikan zakat kepada kaum dhuafa di Bulan Safar merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan ketika kewajiban zakat telah terpenuhi. Islam tidak mengenal anggapan bahwa Bulan Safar adalah bulan yang membawa kesialan atau menjadi penghalang untuk beramal.
Sebaliknya, bulan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran zakat yang tepat sasaran tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi muzaki.
Semoga semakin banyak umat Islam yang memahami pentingnya menunaikan zakat kepada kaum dhuafa kapan pun memiliki kesempatan, termasuk di Bulan Safar. Dengan demikian, zakat akan terus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, penguat solidaritas sosial, dan wujud nyata kepedulian sesuai tuntunan syariat Islam.***
04/08/2026 | Humas
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta sesuai ketentuan syariat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh kekayaan yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya?
Pada dasarnya, Islam telah menetapkan bahwa hanya jenis harta tertentu yang dikenai zakat. Selain termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, harta tersebut juga harus memenuhi syarat seperti mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah) untuk sebagian besar jenis zakat maal.
Melalui edukasi ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan zakat maal agar ibadah yang ditunaikan sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.
Pengertian Harta yang Wajib Dizakati
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomi, dapat berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta secara otomatis dikenai zakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Dimiliki Secara Penuh
Harta berada dalam kepemilikan yang sah sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya.
2. Diperoleh dengan Cara yang Halal
Harta berasal dari usaha atau transaksi yang sesuai syariat, bukan dari hasil yang diharamkan seperti korupsi, pencurian, riba, maupun praktik yang dilarang agama.
3. Bersifat Produktif atau Berpotensi Berkembang
Harta mampu menghasilkan keuntungan atau memiliki potensi untuk bertambah nilainya, baik melalui perdagangan, investasi, maupun bentuk usaha lainnya.
4. Mencapai Nisab
Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis hartanya.
5. Telah Mencapai Haul
Sebagian besar zakat maal diwajibkan setelah harta dimiliki selama satu tahun hijriah. Namun, terdapat pengecualian seperti zakat hasil pertanian yang ditunaikan setiap kali panen.
6. Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar sehari-hari serta telah memperhitungkan kewajiban utang yang telah jatuh tempo.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Berikut beberapa jenis harta yang termasuk objek zakat maal menurut syariat Islam.
1. Emas, Perak, dan Uang Tunai
Emas dan perak merupakan objek zakat yang telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW. Dalam praktik saat ini, uang tunai dipersamakan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar.
Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Emas batangan
Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat
Perak
Tabungan
Giro
Deposito
Saldo rekening
Uang tunai
Saldo dompet digital
Apabila telah mencapai nisab dan haul, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta.
2. Harta Perniagaan
Seluruh aset yang digunakan untuk aktivitas bisnis juga termasuk objek zakat, seperti:
Barang dagangan
Persediaan toko
Nilai stok barang
Keuntungan usaha
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih
Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
3. Hasil Pertanian
Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen apabila hasilnya telah mencapai nisab.
Contohnya meliputi:
Padi
Jagung
Gandum
Kurma
Anggur
Besaran zakatnya:
10 persen apabila pengairan mengandalkan air hujan atau sumber alami.
5 persen apabila menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak tertentu juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlah kepemilikannya telah mencapai batas minimal sesuai syariat.
Jenis ternak tersebut meliputi:
Unta
Sapi
Kerbau
Kambing
Domba
Besaran zakatnya disesuaikan dengan jumlah ternak yang dimiliki.
5. Hasil Tambang dan Barang Temuan
Hasil tambang seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya termasuk objek zakat. Demikian pula rikaz atau harta temuan tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri menurut syariat.
6. Investasi dan Surat Berharga
Seiring perkembangan ekonomi modern, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat, antara lain:
Saham
Reksa dana
Sukuk
Obligasi syariah
Investasi emas digital
Perhitungan zakat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instrumen investasi.
Cara Menghitung Zakat Maal
Untuk mengetahui apakah telah wajib menunaikan zakat maal, lakukan langkah berikut:
Hitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, dan aset usaha.
Kurangi dengan kewajiban jangka pendek yang harus segera dibayarkan.
Pastikan jumlah harta telah mencapai nisab.
Apabila telah memenuhi nisab dan haul, keluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Contoh perhitungan:
Total harta bersih: Rp250.000.000
Zakat maal:
Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Maal
Menunaikan zakat maal memberikan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Di antaranya:
Membersihkan harta dan menyucikan jiwa.
Menghadirkan keberkahan dalam rezeki.
Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.
Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Menumbuhkan rasa syukur serta kepedulian terhadap sesama.
Melalui zakat, setiap muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi.
Salurkan Zakat Maal Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Di balik setiap senyum para penerima manfaat, terdapat kepedulian para muzaki yang mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS Kabupaten Sleman. Setiap amanah yang ditunaikan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai keterbatasan.
Mari jadikan setiap rezeki yang Allah SWT titipkan sebagai jalan menghadirkan manfaat, keberkahan, dan kebahagiaan bagi sesama.
Tunaikan zakat maal, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sleman untuk mendukung berbagai program pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.
Semoga setiap harta yang dizakatkan menjadi penyuci jiwa, penambah keberkahan rezeki, serta investasi amal yang pahalanya terus mengalir di sisi Allah SWT.***
15/07/2026 | Humas
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, Cara Menghitung, dan Penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat maal juga memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan zakat yang profesional.
Bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya, memahami pengertian zakat maal, jenis harta yang wajib dizakati, hingga cara menghitungnya merupakan langkah penting agar ibadah zakat dapat ditunaikan secara benar.
Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apa Itu Zakat Maal?
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), kecuali pada jenis harta tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Secara bahasa, maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Dalam syariat Islam, harta yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
· Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
· Diperoleh melalui cara yang halal.
· Memiliki potensi berkembang atau bertambah nilainya.
· Telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.
· Telah memenuhi masa kepemilikan (haul) untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk penyucian harta dan jiwa, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Dana zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Dalam praktiknya, zakat maal mencakup berbagai jenis kekayaan yang memenuhi syarat wajib zakat. Beberapa di antaranya meliputi:
· Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
· Uang tunai, tabungan, deposito, dan aset keuangan sejenis.
· Penghasilan atau pendapatan dari profesi yang telah memenuhi ketentuan zakat.
· Harta perdagangan atau aset yang digunakan dalam kegiatan usaha.
· Investasi yang menghasilkan keuntungan sesuai prinsip syariah.
· Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, serta jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan zakat tersendiri.
Setiap jenis harta memiliki aturan mengenai nisab, haul, dan besaran zakat yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum menghitung kewajiban zakat.
Cara Menghitung Zakat Maal
Secara umum, zakat maal yang telah memenuhi nisab dan haul dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang wajib dizakati.
Rumus perhitungannya adalah:
Zakat Maal = Total Harta yang Wajib Dizakati × 2,5%
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tabungan atau emas yang nilainya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab mengacu pada harga emas, sehingga besarannya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas di pasaran.
Sementara itu, beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, peternakan, maupun hasil tambang memiliki ketentuan zakat yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
Mengapa Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman?
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan kemudahan sekaligus memastikan zakat dikelola secara profesional, amanah, dan transparan.
Dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.
Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga memberikan dampak yang lebih luas karena dikelola secara terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Hitung Zakat Maal dengan Mudah
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, Anda dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh BAZNAS.
Layanan ini membantu menghitung zakat sesuai dengan jenis harta yang dimiliki berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai nisab, haul, atau perhitungan zakat maal, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Sleman agar memperoleh informasi yang tepat sesuai syariat.
Mari Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat yang mampu menghadirkan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sleman, Anda turut berkontribusi dalam mendukung berbagai program yang membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Sleman.
Mari tunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai wujud kepedulian sosial, penyucian harta, dan ikhtiar bersama membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.***
14/07/2026 | Humas
BAZNAS TV
Sosialisasi Program Sleman Produktif ke UMKM di Sendangtirto, Berbah
Penulis: Humas BAZNAS Sleman
Rp487 Juta untuk UMKM Sleman Naik Kelas dalam Program Sleman Produktif Februari 2026
Penulis: Humas BAZNAS Sleman



