WhatsApp Icon
Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026. Program bertajuk “Zakat Menguatkan Indonesia” ini berhasil menghimpun dana zakat tertinggi sepanjang penyelenggaraan sejak pertama kali digelar.

Kegiatan yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026) tersebut mencatat penghimpunan zakat lebih dari Rp4,3 miliar dari 111 muzaki. Para muzaki terdiri dari pejabat negara, menteri kabinet, hingga unsur TNI.

Capaian ini melanjutkan tren peningkatan penghimpunan zakat di lingkungan pejabat negara dalam lima tahun terakhir. Pada 2022, zakat yang terkumpul sebesar Rp636,2 juta, kemudian meningkat menjadi Rp753,5 juta pada 2023. Tahun 2024 kembali naik menjadi Rp1,08 miliar, lalu melonjak ke Rp2,04 miliar pada 2025, hingga akhirnya mencapai Rp4,34 miliar pada 2026.

Sejumlah tokoh nasional turut berpartisipasi dalam Zakat Istana tahun ini, di antaranya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, beberapa menteri kabinet juga menunaikan zakat melalui BAZNAS, seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra, serta Muhaimin Iskandar.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan apresiasi atas komitmen para pemimpin negara yang secara konsisten menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Menurutnya, kontribusi para pejabat negara tidak hanya berdampak pada peningkatan penghimpunan zakat, tetapi juga memberikan dorongan moral yang kuat bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

“Keteladanan para pemimpin sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat secara terstruktur dan terpercaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tertinggi dalam sejarah Zakat Istana ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Sodik menegaskan bahwa potensi zakat nasional di Indonesia sangat besar dan dapat menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Partisipasi aktif para pejabat negara dalam Zakat Istana juga mencerminkan dukungan nyata pemerintah terhadap gerakan zakat nasional. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa zakat semakin diakui sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia.***

17/03/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS Sleman Salurkan Rp955 Juta Program Ramadan, Fokus Zakat Tepat Sasaran

BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan dana zakat sebesar Rp955 juta melalui berbagai program Ramadan 1447 Hijriah. Penyaluran tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers “Lebaran Nyaman di Sleman” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Selasa (10/3/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Sleman menjadi salah satu narasumber yang memaparkan berbagai program zakat yang dijalankan selama Ramadan guna memastikan zakat tepat sasaran kepada para mustahik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Budi Santosa, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa kegiatan jumpa pers ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesiapan Sleman menyambut Lebaran.

Sebanyak 50 perwakilan media diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut sekaligus berdialog langsung dengan para narasumber dari berbagai instansi pemerintah.

Program Ramadan BAZNAS Sleman Capai Rp955 Juta

 

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa selama Ramadan tahun ini BAZNAS Sleman menjalankan berbagai program sosial dan keagamaan dengan total penyaluran mencapai Rp955 juta.

 

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sleman dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).

 

Beberapa program utama yang dijalankan selama Ramadan antara lain:

 

1. Program Grebek Takjil untuk Pedagang Pasar

BAZNAS Sleman bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyalurkan paket sembako bagi pedagang pasar melalui program Grebek Takjil di lima pasar.
Sebanyak 30 pedagang di setiap pasar menerima bantuan tersebut.

 

2. Bantuan Masjid dalam Program Tarawih Keliling

Dalam kegiatan tarawih keliling bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS Sleman memberikan bantuan sebesar Rp6 juta untuk setiap masjid serta paket sembako bagi masyarakat sekitar.

 

3. Tali Asih untuk Ribuan Rois di Sleman

BAZNAS Sleman juga menyalurkan tali asih bagi sekitar 2.960 rois yang tersebar di 86 kalurahan di Kabupaten Sleman.
Total dana yang disalurkan untuk program ini mencapai Rp463,5 juta.

 

4. Bingkisan Lebaran untuk Guru Ngaji

Sebanyak 1.000 guru ngaji TPA di 86 kalurahan menerima bingkisan Lebaran dengan total

 

5. Program Masjid Ramah Musafir

Untuk mendukung pelayanan bagi para pemudik, BAZNAS Sleman menyalurkan Rp44 juta kepada puluhan masjid melalui program Masjid Ramah Musafir di jalur mudik wilayah Sleman.

 

6. Santunan bagi Masyarakat Miskin

BAZNAS Sleman juga memberikan santunan bagi 1.000 masyarakat kurang mampu yang tersebar di 86 kalurahan dengan total bantuan Rp100 juta.

 

7. Dukungan Kegiatan Keagamaan Ramadan

Program keagamaan Ramadan juga mendapat dukungan melalui bantuan sebesar Rp50 juta bagi jamaah masjid di 17 kapanewon di Kabupaten Sleman.

 

8. Paket Sembako Ramadan untuk Warga Miskin

Melalui kerja sama dengan OPD dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), BAZNAS Sleman menyalurkan paket sembako Ramadan bagi 500 masyarakat miskin di 86 kalurahan dengan total bantuan Rp100 juta.

 

9. Penyaluran Fidyah untuk Masyarakat Kurang Mampu

BAZNAS Sleman juga menyalurkan fidyah sebesar Rp45 juta kepada 630 masyarakat kurang mampu yang berada di 14 kalurahan.

 

BAZNAS Sleman Tetap Jalankan Program Reguler Sepanjang Tahun

 

Selain program khusus Ramadan, BAZNAS Sleman juga terus menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun.

Program tersebut meliputi:

  • Sleman Sehat
  • Sleman Cerdas
  • Sleman Produktif
  • Sleman Peduli

 

Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Sinergi Pemerintah dan Lembaga untuk Lebaran Nyaman di Sleman

 

Jumpa pers “Lebaran Nyaman di Sleman” juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain:

  • Kepala Dinas Kesehatan Sleman dr. Cahya Purnama, M.Kes.
  • Wakil Ketua II BAZNAS Sleman Muhaimin, S.Ag., M.Pd.
  • Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Sleman Dwi Wulandari, ST., M.Ec.Dev.
  • Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Kus Endarto, SE., M.Ec.Dev.
  • Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman dr. Dedi Aprianto.

Melalui kolaborasi berbagai pihak tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap masyarakat dapat merasakan Lebaran yang nyaman, aman, dan penuh keberkahan, dengan dukungan layanan publik yang optimal serta pengelolaan zakat yang tepat sasaran.***

10/03/2026 | Kontributor: Ayw/BAZNAS Sleman
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia.

BAZNAS RI mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Partisipasi publik dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga.

BAZNAS menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A).

Sistem Pengawasan dan Audit Berlapis

Dalam menjalankan tata kelola zakat, BAZNAS RI menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak independen dan internal.

Setiap tahun, laporan keuangan BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan validitas dan kredibilitas data keuangan.

Selain itu, audit syariah dilakukan oleh auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna menjamin seluruh aktivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah.

Pengawasan juga dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Secara internal, BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang mengawasi seluruh proses bisnis lembaga secara menyeluruh.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi baznas.go.id untuk BAZNAS Kabupaten Sleman; kabsleman.baznas.go.id. Hal ini memungkinkan publik melakukan pengawasan sosial secara mandiri.

Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf

Dalam penyaluran dana, BAZNAS RI memastikan bahwa zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 menetapkan batas maksimal sebesar 12,5 persen atau 1/8 dari total dana zakat. Sementara itu, proporsi untuk asnaf lainnya ditentukan berdasarkan skala prioritas program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011.

Porsi Terbesar untuk Asnaf Miskin

Sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan porsi terbesar dana zakat kepada asnaf miskin, yakni sebesar 38,4 persen dari total dana yang disalurkan.

Secara syariah, asnaf miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun belum mencukupi kebutuhan dasar hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, dan papan bagi diri dan keluarganya.

Penyaluran kepada asnaf miskin tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

Untuk wilayah perkotaan, BAZNAS RI mengembangkan program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, dan Z-Auto. Program ini bertujuan memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro dengan pendampingan intensif.

Sementara di wilayah pedesaan, program yang dijalankan meliputi Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah bagi petani, peternak, dan nelayan di berbagai daerah.

Seluruh program tersebut dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dan membantu mustahik keluar dari garis kemiskinan.

Alokasi Fi Sabilillah dan Beasiswa

Dana zakat pada asnaf fi sabilillah sebagian besar dialokasikan untuk sektor pendidikan, di antaranya melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, program Madrasah Layak Belajar, serta berbagai bantuan pendidikan berdasarkan permohonan masyarakat.

Selain itu, dana fi sabilillah juga disalurkan untuk mendukung para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah minoritas Muslim yang membutuhkan penguatan dakwah.

Penjelasan Terkait Porsi Amil

Menanggapi sorotan terhadap porsi amil, BAZNAS RI menegaskan bahwa amil merupakan salah satu dari delapan asnaf yang disebutkan secara eksplisit dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Dalam Laporan Keuangan BAZNAS RI Tahun 2024, realisasi dana amil tercatat sebesar 12,32 persen dari total dana zakat. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 12,5 persen (1/8) sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020.

Dana amil digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, administrasi umum, operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai kementerian, lembaga, BUMN, serta instansi vertikal di seluruh Indonesia, termasuk pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan zakat yang lebih optimal.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

BAZNAS RI mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi BAZNAS setiap wilayah (Provinsi/Kota/Kabupaten) untuk BAZNAS Kabupaten Sleman melalui laman kabsleman.baznas.go.id dan media sosial resmi BAZNAS Kabupaten Sleman (@baznaskabsleman) guna memperoleh informasi yang akurat.

Kepercayaan publik merupakan amanah besar yang terus dijaga melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas. BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta efektivitas penyaluran zakat demi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat di Indonesia.***

03/03/2026 | Kontributor: Humas
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya

BAZNAS Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Validasi Data Marbot Penerima BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sembada Lantai 1, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.

 

Rapat ini diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman sebagai tindak lanjut peluncuran program pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.545 marbot se-Kabupaten Sleman oleh Bupati Sleman pada Senin (16/2/2026) di Pendopo Parasamya.

 

Agenda utama pertemuan meliputi monitoring dan evaluasi data marbot penerima BPJS Ketenagakerjaan, serta validasi dan akurasi data guna memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

 

Dalam rapat tersebut, DMI Kabupaten Sleman menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon melalui Panewu se-Kabupaten Sleman, Ketua Pengurus Cabang DMI Kapanewon se-Kabupaten Sleman, serta Pengurus Harian DMI Kabupaten Sleman.

 

BAZNAS Kabupaten Sleman diwakili oleh Pelaksana Bidang III, Warih Komarasari, S.E., dan Pelaksana Bidang IV, Lina Shofiyyah, S.I.P.

 

Hasil Monitoring dan Evaluasi

 

Dari hasil pertemuan tersebut, tercatat sebanyak 706 data marbot telah masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, 634 data dinyatakan valid dan berhak menerima kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sementara itu, sebanyak 72 data dinyatakan tidak valid karena yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS sebelumnya sehingga ditolak oleh sistem.

 

Meski demikian, jumlah tersebut masih belum memenuhi kuota yang ditargetkan, yakni sebanyak 1.545 marbot. Artinya, hingga saat ini baru sekitar separuh dari total kuota yang terpenuhi.

 

Untuk itu, DMI bersama jajaran kapanewon diminta segera melengkapi kekurangan data dengan mengingatkan para kamituwo di masing-masing kalurahan agar segera melakukan pendataan dan pengajuan marbot yang belum terdaftar.

 

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot di Kabupaten Sleman, sebagai bentuk perhatian terhadap peran penting mereka dalam memakmurkan masjid dan melayani umat.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi penanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.212 marbot, sementara DMI Kabupaten Sleman menanggung pembiayaan untuk 333 marbot. Seluruh pembiayaan ini merupakan wujud kolaborasi antara lembaga zakat, organisasi kemasjidan, dan pemerintah daerah.

03/03/2026 | Kontributor: Humas
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan,  transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.

 

“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

 

Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.

 

“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.

 

Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.

 

“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.

 

Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.

 

“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.***

27/02/2026 | Kontributor: Humas

Berita Terbaru

Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026. Program bertajuk “Zakat Menguatkan Indonesia” ini berhasil menghimpun dana zakat tertinggi sepanjang penyelenggaraan sejak pertama kali digelar. Kegiatan yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026) tersebut mencatat penghimpunan zakat lebih dari Rp4,3 miliar dari 111 muzaki. Para muzaki terdiri dari pejabat negara, menteri kabinet, hingga unsur TNI. Capaian ini melanjutkan tren peningkatan penghimpunan zakat di lingkungan pejabat negara dalam lima tahun terakhir. Pada 2022, zakat yang terkumpul sebesar Rp636,2 juta, kemudian meningkat menjadi Rp753,5 juta pada 2023. Tahun 2024 kembali naik menjadi Rp1,08 miliar, lalu melonjak ke Rp2,04 miliar pada 2025, hingga akhirnya mencapai Rp4,34 miliar pada 2026. Sejumlah tokoh nasional turut berpartisipasi dalam Zakat Istana tahun ini, di antaranya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, beberapa menteri kabinet juga menunaikan zakat melalui BAZNAS, seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra, serta Muhaimin Iskandar. Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan apresiasi atas komitmen para pemimpin negara yang secara konsisten menunaikan zakat melalui BAZNAS. Menurutnya, kontribusi para pejabat negara tidak hanya berdampak pada peningkatan penghimpunan zakat, tetapi juga memberikan dorongan moral yang kuat bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. “Keteladanan para pemimpin sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat secara terstruktur dan terpercaya,” ujarnya. Ia menambahkan, capaian tertinggi dalam sejarah Zakat Istana ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, Sodik menegaskan bahwa potensi zakat nasional di Indonesia sangat besar dan dapat menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif para pejabat negara dalam Zakat Istana juga mencerminkan dukungan nyata pemerintah terhadap gerakan zakat nasional. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa zakat semakin diakui sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia.***
BERITA17/03/2026 | Humas
BAZNAS Sleman Salurkan Rp955 Juta Program Ramadan, Fokus Zakat Tepat Sasaran
BAZNAS Sleman Salurkan Rp955 Juta Program Ramadan, Fokus Zakat Tepat Sasaran
BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan dana zakat sebesar Rp955 juta melalui berbagai program Ramadan 1447 Hijriah. Penyaluran tersebut disampaikan dalam kegiatan jumpa pers “Lebaran Nyaman di Sleman” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Selasa (10/3/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Sleman menjadi salah satu narasumber yang memaparkan berbagai program zakat yang dijalankan selama Ramadan guna memastikan zakat tepat sasaran kepada para mustahik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Budi Santosa, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa kegiatan jumpa pers ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kesiapan Sleman menyambut Lebaran. Sebanyak 50 perwakilan media diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut sekaligus berdialog langsung dengan para narasumber dari berbagai instansi pemerintah. Program Ramadan BAZNAS Sleman Capai Rp955 Juta Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa selama Ramadan tahun ini BAZNAS Sleman menjalankan berbagai program sosial dan keagamaan dengan total penyaluran mencapai Rp955 juta. Program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sleman dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf). Beberapa program utama yang dijalankan selama Ramadan antara lain: 1. Program Grebek Takjil untuk Pedagang Pasar BAZNAS Sleman bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyalurkan paket sembako bagi pedagang pasar melalui program Grebek Takjil di lima pasar.Sebanyak 30 pedagang di setiap pasar menerima bantuan tersebut. 2. Bantuan Masjid dalam Program Tarawih Keliling Dalam kegiatan tarawih keliling bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS Sleman memberikan bantuan sebesar Rp6 juta untuk setiap masjid serta paket sembako bagi masyarakat sekitar. 3. Tali Asih untuk Ribuan Rois di Sleman BAZNAS Sleman juga menyalurkan tali asih bagi sekitar 2.960 rois yang tersebar di 86 kalurahan di Kabupaten Sleman.Total dana yang disalurkan untuk program ini mencapai Rp463,5 juta. 4. Bingkisan Lebaran untuk Guru Ngaji Sebanyak 1.000 guru ngaji TPA di 86 kalurahan menerima bingkisan Lebaran dengan total 5. Program Masjid Ramah Musafir Untuk mendukung pelayanan bagi para pemudik, BAZNAS Sleman menyalurkan Rp44 juta kepada puluhan masjid melalui program Masjid Ramah Musafir di jalur mudik wilayah Sleman. 6. Santunan bagi Masyarakat Miskin BAZNAS Sleman juga memberikan santunan bagi 1.000 masyarakat kurang mampu yang tersebar di 86 kalurahan dengan total bantuan Rp100 juta. 7. Dukungan Kegiatan Keagamaan Ramadan Program keagamaan Ramadan juga mendapat dukungan melalui bantuan sebesar Rp50 juta bagi jamaah masjid di 17 kapanewon di Kabupaten Sleman. 8. Paket Sembako Ramadan untuk Warga Miskin Melalui kerja sama dengan OPD dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), BAZNAS Sleman menyalurkan paket sembako Ramadan bagi 500 masyarakat miskin di 86 kalurahan dengan total bantuan Rp100 juta. 9. Penyaluran Fidyah untuk Masyarakat Kurang Mampu BAZNAS Sleman juga menyalurkan fidyah sebesar Rp45 juta kepada 630 masyarakat kurang mampu yang berada di 14 kalurahan. BAZNAS Sleman Tetap Jalankan Program Reguler Sepanjang Tahun Selain program khusus Ramadan, BAZNAS Sleman juga terus menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun. Program tersebut meliputi: Sleman Sehat Sleman Cerdas Sleman Produktif Sleman Peduli Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Sinergi Pemerintah dan Lembaga untuk Lebaran Nyaman di Sleman Jumpa pers “Lebaran Nyaman di Sleman” juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain: Kepala Dinas Kesehatan Sleman dr. Cahya Purnama, M.Kes. Wakil Ketua II BAZNAS Sleman Muhaimin, S.Ag., M.Pd. Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Sleman Dwi Wulandari, ST., M.Ec.Dev. Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Kus Endarto, SE., M.Ec.Dev. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman dr. Dedi Aprianto. Melalui kolaborasi berbagai pihak tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap masyarakat dapat merasakan Lebaran yang nyaman, aman, dan penuh keberkahan, dengan dukungan layanan publik yang optimal serta pengelolaan zakat yang tepat sasaran.***
BERITA10/03/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. BAZNAS RI mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Partisipasi publik dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga. BAZNAS menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A). Sistem Pengawasan dan Audit Berlapis Dalam menjalankan tata kelola zakat, BAZNAS RI menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak independen dan internal. Setiap tahun, laporan keuangan BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan validitas dan kredibilitas data keuangan. Selain itu, audit syariah dilakukan oleh auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna menjamin seluruh aktivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah. Pengawasan juga dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Secara internal, BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang mengawasi seluruh proses bisnis lembaga secara menyeluruh. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi baznas.go.id untuk BAZNAS Kabupaten Sleman; kabsleman.baznas.go.id. Hal ini memungkinkan publik melakukan pengawasan sosial secara mandiri. Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf Dalam penyaluran dana, BAZNAS RI memastikan bahwa zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 menetapkan batas maksimal sebesar 12,5 persen atau 1/8 dari total dana zakat. Sementara itu, proporsi untuk asnaf lainnya ditentukan berdasarkan skala prioritas program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011. Porsi Terbesar untuk Asnaf Miskin Sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan porsi terbesar dana zakat kepada asnaf miskin, yakni sebesar 38,4 persen dari total dana yang disalurkan. Secara syariah, asnaf miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun belum mencukupi kebutuhan dasar hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, dan papan bagi diri dan keluarganya. Penyaluran kepada asnaf miskin tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Untuk wilayah perkotaan, BAZNAS RI mengembangkan program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, dan Z-Auto. Program ini bertujuan memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro dengan pendampingan intensif. Sementara di wilayah pedesaan, program yang dijalankan meliputi Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah bagi petani, peternak, dan nelayan di berbagai daerah. Seluruh program tersebut dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dan membantu mustahik keluar dari garis kemiskinan. Alokasi Fi Sabilillah dan Beasiswa Dana zakat pada asnaf fi sabilillah sebagian besar dialokasikan untuk sektor pendidikan, di antaranya melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, program Madrasah Layak Belajar, serta berbagai bantuan pendidikan berdasarkan permohonan masyarakat. Selain itu, dana fi sabilillah juga disalurkan untuk mendukung para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah minoritas Muslim yang membutuhkan penguatan dakwah. Penjelasan Terkait Porsi Amil Menanggapi sorotan terhadap porsi amil, BAZNAS RI menegaskan bahwa amil merupakan salah satu dari delapan asnaf yang disebutkan secara eksplisit dalam QS. At-Taubah ayat 60. Dalam Laporan Keuangan BAZNAS RI Tahun 2024, realisasi dana amil tercatat sebesar 12,32 persen dari total dana zakat. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 12,5 persen (1/8) sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020. Dana amil digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, administrasi umum, operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai kementerian, lembaga, BUMN, serta instansi vertikal di seluruh Indonesia, termasuk pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan zakat yang lebih optimal. Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik BAZNAS RI mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi BAZNAS setiap wilayah (Provinsi/Kota/Kabupaten) untuk BAZNAS Kabupaten Sleman melalui laman kabsleman.baznas.go.id dan media sosial resmi BAZNAS Kabupaten Sleman (@baznaskabsleman) guna memperoleh informasi yang akurat. Kepercayaan publik merupakan amanah besar yang terus dijaga melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas. BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta efektivitas penyaluran zakat demi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat di Indonesia.***
BERITA03/03/2026 | Humas
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
BAZNAS Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Validasi Data Marbot Penerima BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sembada Lantai 1, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman. Rapat ini diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman sebagai tindak lanjut peluncuran program pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.545 marbot se-Kabupaten Sleman oleh Bupati Sleman pada Senin (16/2/2026) di Pendopo Parasamya. Agenda utama pertemuan meliputi monitoring dan evaluasi data marbot penerima BPJS Ketenagakerjaan, serta validasi dan akurasi data guna memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam rapat tersebut, DMI Kabupaten Sleman menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon melalui Panewu se-Kabupaten Sleman, Ketua Pengurus Cabang DMI Kapanewon se-Kabupaten Sleman, serta Pengurus Harian DMI Kabupaten Sleman. BAZNAS Kabupaten Sleman diwakili oleh Pelaksana Bidang III, Warih Komarasari, S.E., dan Pelaksana Bidang IV, Lina Shofiyyah, S.I.P. Hasil Monitoring dan Evaluasi Dari hasil pertemuan tersebut, tercatat sebanyak 706 data marbot telah masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, 634 data dinyatakan valid dan berhak menerima kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sebanyak 72 data dinyatakan tidak valid karena yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS sebelumnya sehingga ditolak oleh sistem. Meski demikian, jumlah tersebut masih belum memenuhi kuota yang ditargetkan, yakni sebanyak 1.545 marbot. Artinya, hingga saat ini baru sekitar separuh dari total kuota yang terpenuhi. Untuk itu, DMI bersama jajaran kapanewon diminta segera melengkapi kekurangan data dengan mengingatkan para kamituwo di masing-masing kalurahan agar segera melakukan pendataan dan pengajuan marbot yang belum terdaftar. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot di Kabupaten Sleman, sebagai bentuk perhatian terhadap peran penting mereka dalam memakmurkan masjid dan melayani umat. Sebagai informasi, dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi penanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.212 marbot, sementara DMI Kabupaten Sleman menanggung pembiayaan untuk 333 marbot. Seluruh pembiayaan ini merupakan wujud kolaborasi antara lembaga zakat, organisasi kemasjidan, dan pemerintah daerah.
BERITA03/03/2026 | Humas
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi. “BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi. “Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor. Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan. “Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya. Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan. “Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.***
BERITA27/02/2026 | Humas
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi., CFRM., yang memastikan bahwa seluruh dana zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepeser pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” tegasnya. Ia menjelaskan, pemanfaatan dana zakat memiliki aturan ketat dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk MBG. Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola zakat berjalan sesuai hukum agama dan peraturan perundang-undangan. Program-program zakat yang dijalankan BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan. BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid terkait penggunaan dana zakat. Sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas, laporan pengelolaan zakat dilakukan secara berkala dan diaudit, serta dapat diakses oleh publik. Dengan klarifikasi ini, BAZNAS berharap masyarakat tetap tenang dan terus mempercayakan penyaluran zakatnya melalui lembaga resmi demi kemaslahatan umat.***
BERITA26/02/2026 | Humas
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 Per Bulan
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 Per Bulan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia. Ia menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen. Ia menambahkan, penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik. Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan, penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya. Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan. Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik. Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. "Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor. Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan BAZNAS RI, yakni Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.; Prof. (HC). Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.; Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.; Saidah Sakwan, M.A.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani; KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.; Deputi I BAZNAS Mohamad Arifin Purwakananta; Deputi II BAZNAS Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.; serta Sekretaris BAZNAS H. Subhan Cholid, Lc., M.A. Turut hadir para pakar syariah, antara lain Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik Dekan FEM IPB dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, BAZNAS Kota Bekasi, BAZNAS Kabupaten Bogor, BAZNAS Kabupaten Tangerang, dan BAZNAS Kota Tangerang Selatan, serta Dewan Pengawas Syariah dari sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat. Selain itu, BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi secara daring.***
BERITA25/02/2026 | Humas
Komitmen Transparansi, BAZNAS Sleman Jalani Pemeriksaan Inspektorat
Komitmen Transparansi, BAZNAS Sleman Jalani Pemeriksaan Inspektorat
BAZNAS Kabupaten Sleman menerima kunjungan Tim Inspektorat Kabupaten Sleman dalam rangka pemeriksaan dana hibah pada Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah BAZNAS pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2024 dan 2025. Kedatangan tim disambut oleh Wakil Ketua I BAZNAS Sleman, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., Wakil Ketua IV Nasirun, S.A.P., serta staf pelaksana Bidang IV, Lina Shofiyyah, S.I.P. Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, serta Keputusan Bupati Sleman Nomor 91.3/Kep.KHD/A/2025 tentang Program Kerja Pengawasan Berbasis Risiko Tahun 2026. Inspektur Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, S.H., M.Si., bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan pemeriksaan ini bersama jajaran tim yang telah ditetapkan. Pemeriksaan dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 17 Maret 2026. Adapun tujuan pemeriksaan meliputi penilaian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan dana hibah, pemberian saran perbaikan atas kelemahan yang ditemukan, serta penyediaan bahan bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan. Tim Inspektorat Kabupaten Sleman juga menegaskan komitmennya untuk tidak menerima suap maupun gratifikasi serta bebas dari benturan kepentingan. Apabila terdapat pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi. BAZNAS Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk terbuka dan kooperatif dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan maupun audit sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
BERITA24/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam Podcast Rubik (Ruang Bicara Kita) Edisi #66 yang digelar pada 19 Februari 2026 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Podcast tersebut mengangkat tema “Peran Strategis ASN Kemenag Sleman dalam Penguatan Zakat Daerah”. Hadir mewakili BAZNAS Kabupaten Sleman, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Muhaimin, M.Pd. Podcast yang dipandu oleh Humas Kemenag Sleman, Aji, berlangsung selama kurang lebih 45 menit dengan berbagai pertanyaan seputar penguatan zakat di Kabupaten Sleman. Peran dan Legalitas BAZNAS Pada sesi awal, Muhaimin menjelaskan profil dan peran BAZNAS Kabupaten Sleman, termasuk perbedaannya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). BAZNAS RI diangkat oleh Presiden, sedangkan BAZNAS Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati atau Wali Kota. Potensi Zakat ASN Kemenag Sleman Dalam pembahasan potensi zakat, Muhaimin mengungkapkan bahwa kontribusi zakat dari ASN Kemenag Sleman sangat besar. “Potensi zakat dari ASN Kemenag di Sleman bisa mencapai Rp1,4 miliar. Bahkan ada yang menunaikan lebih dari 2,5 persen. Ke depan, dengan adanya tambahan tukin, potensi ini bisa meningkat dua kali lipat,” jelasnya. ASN Kemenag, mulai dari guru Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah, disebut menjadi salah satu penyumbang zakat terbesar setiap tahunnya. Kolaborasi dengan LAZ dan Kesadaran Zakat Muhaimin juga menekankan bahwa BAZNAS tidak memandang LAZ sebagai kompetitor, melainkan mitra dalam mengoptimalkan potensi zakat di Sleman. Ia menyebutkan bahwa untuk ASN terdapat instruksi Bupati terkait kewajiban menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Namun, potensi dari sektor non-ASN dinilai masih perlu dioptimalkan, khususnya di instansi lain seperti Dinas Pendidikan. Program Ramadan dan Sleman Religi Memasuki bulan Ramadan, BAZNAS Sleman tetap menjalankan program reguler berupa pentasharufan uang dan beras. Selain itu, fokus juga diarahkan pada program Sleman Religi. Salah satu program unggulan adalah BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Setiap kapanewon dibantu satu masjid untuk pemberdayaan jamaah melalui pinjaman modal usaha. Program ini terbukti membantu jamaah terbebas dari praktik rentenir. Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Menjawab pertanyaan peserta online terkait program pemberdayaan, Muhaimin menjelaskan bahwa BAZNAS memiliki dua pendekatan utama, yakni pendistribusian (konsumtif) dan pendayagunaan (produktif). Untuk program produktif, BAZNAS Sleman rutin memberikan hibah modal usaha kepada kelompok usaha seperti Kelompok Wanita Tani (KWT). Setiap bulan rata-rata 10 kelompok dibantu, dengan dampak mencapai sekitar 1.200 penerima manfaat dalam setahun. Transparansi dan Akuntabilitas Dalam menjaga kepercayaan muzaki, BAZNAS Sleman secara rutin menjalani audit dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, BAZNAS juga memperoleh nilai 8,5 dari Kementerian Agama RI. Laporan penghimpunan dan pentasharufan dapat diakses melalui kantor digital di kabsleman.baznas.go.id serta media sosial Instagram @baznaskabsleman. BAZNAS Sleman bahkan tetap melayani muzaki hingga satu hari menjelang Idul Fitri. Fasilitasi Zakat Mukoyad Menjawab pertanyaan mengenai zakat yang ingin disalurkan kepada penerima tertentu, Muhaimin menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan disebut zakat mukoyad. “Boleh saja jika bapak ibu ingin berzakat untuk disampaikan kepada si A atau B. Kami sebagai amil siap memfasilitasi,” jelasnya. Melalui podcast ini, diharapkan semakin banyak ASN dan masyarakat yang memahami peran strategis zakat dalam penguatan ekonomi dan kesejahteraan daerah.***
BERITA24/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Terima Studi Class 50 Siswa SD Al Azhar Cairo Belajar Zakat Fitrah
BAZNAS Sleman Terima Studi Class 50 Siswa SD Al Azhar Cairo Belajar Zakat Fitrah
BAZNAS Kabupaten Sleman menerima kunjungan studi class dari 50 siswa kelas 3 SD Al Azhar Cairo Yogyakarta yang ingin belajar tentang zakat fitrah secara langsung. Kegiatan edukatif ini berlangsung di serambi Masjid Agung Sleman dr. Wahidin Soedirohoesodo, Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, pada Rabu (11/02/2026). Kedatangan para siswa didampingi oleh dua guru pendamping. Mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua III dan Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sleman dalam suasana penuh semangat dan keceriaan. Acara dibuka dengan sambutan dari salah satu guru pendamping, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I. Dalam sesi awal, Muhyi memperkenalkan profil BAZNAS Kabupaten Sleman kepada para siswa. Untuk meningkatkan pemahaman, pemaparan diselingi dengan games tanya jawab seputar profil BAZNAS Sleman. Anak-anak tampak antusias menjawab pertanyaan, terlebih karena setiap jawaban benar mendapatkan hadiah berupa tumbler BAZNAS Sleman. Selanjutnya, Muhyi menjelaskan secara sederhana dan komunikatif mengenai zakat fitrah, mulai dari pengertian, hukum, hingga pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Kembali, sesi mini games tanya jawab digelar untuk menguji pemahaman siswa. Suasana berlangsung interaktif dan penuh semangat. Melalui metode penyampaian yang komunikatif dan interaktif, diharapkan para siswa mampu memahami konsep zakat fitrah sejak dini serta menumbuhkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan studi class ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan kenang-kenangan atas kunjungan edukatif tersebut.***
BERITA17/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid
BAZNAS Kabupaten Sleman bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman meluncurkan program Pemberian Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi Marbot Masjid se-Kabupaten Sleman Tahun 2026–2027, yang diselenggarakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (16/2/2026). Program ini merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan sosial bagi para marbot yang selama ini mengabdikan diri dalam memakmurkan masjid. Melalui program tersebut, sebanyak 1.545 marbot resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa perlindungan selama satu tahun. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Sleman menjadi penanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.212 marbot, sementara DMI Kabupaten Sleman menanggung pembiayaan untuk 333 marbot. Seluruh pembiayaan ini merupakan wujud kolaborasi antara lembaga zakat, organisasi kemasjidan, dan pemerintah daerah. Acara launching dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan DIY Agus Pambudianto, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman Sony Eka Sampurna, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Ketua DMI Kabupaten Sleman, jajaran Kepala OPD, serta segenap tamu undangan. Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, S.Sos., M.AP. “Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan rasa aman bagi para marbot selama menjalankan tugasnya” tegasnya. Sebagai simbol dimulainya program, dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan marbot masjid se-Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan rasa senang dan bangganya atas terwujudnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS, DMI, dan para marbot. Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot merupakan anugerah dari Allah SWT atas niat baik dan keikhlasan para marbot dalam mengabdi memakmurkan masjid. Bupati juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap peran BAZNAS dalam menyalurkan zakat sesuai ketentuan delapan asnaf. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong peningkatan pengumpulan zakat ASN serta memastikan tata kelola zakat berjalan sesuai koridor syariat dan regulasi. “Program ini jangan sampai mengganggu keikhlasan panjenengan semua. Justru mari kita kuatkan keikhlasan menjadi marbot masjid. Insya Allah, keberkahan yang Allah berikan jauh lebih besar daripada nilai materi yang diterima,” pesan Bupati Sleman. Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Sleman berharap para marbot dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, aman, dan penuh keikhlasan, sehingga masjid-masjid di Kabupaten Sleman semakin bersih, rapi, dan nyaman bagi jamaah, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., mengatakan program asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot ini merupakan bentuk pemanfaatan dana zakat yang berorientasi pada perlindungan dan kemaslahatan mustahik, khususnya para marbot masjid. “Marbot memiliki peran yang sangat mulia dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan masjid. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, BAZNAS Kabupaten Sleman ingin memastikan para marbot mendapatkan perlindungan sosial selama menjalankan amanahnya. Ini adalah ikhtiar kami agar dana zakat benar-benar hadir untuk melindungi dan menenangkan para pejuang masjid,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman. Ia menambahkan bahwa program ini juga merupakan wujud sinergi nyata antara BAZNAS, DMI, dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat kesejahteraan pelayan umat. “Kami berterima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman serta kolaborasi dengan DMI. Semoga program ini membawa keberkahan, memperkuat keikhlasan para marbot, dan menjadi amal jariyah bagi seluruh muzaki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS,” tambahnya.***
BERITA17/02/2026 | Ayw/BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Koordinasi dengan LAZ Se-Kabupaten, Bahas Standar Pendayagunaan Zakat
BAZNAS Sleman Koordinasi dengan LAZ Se-Kabupaten, Bahas Standar Pendayagunaan Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menggelar koordinasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kabupaten Sleman guna menyelaraskan standar pendayagunaan zakat agar lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran kepada mustahik. Kegiatan yang merupakan agenda rutin setiap tiga bulan ini dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) bertempat di Kantor LAZ Lumbung Zakat, Tempel. Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Sleman Bidang Administrasi, SDM, dan Umum, Nasirun, S.A.P. Dalam sambutannya, Nasirun menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Sleman memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan LAZ tingkat kabupaten, khususnya dalam menyusun standar pendayagunaan zakat agar program yang dijalankan tidak saling tumpang tindih serta mampu memaksimalkan manfaat bagi mustahik. “BAZNAS dan LAZ bukanlah saingan, melainkan bersama-sama mengemban tanggung jawab sebagai amanah umat,” tegas Nasirun. Forum koordinasi ini juga menjadi ruang diskusi bagi masing-masing LAZ untuk memaparkan program kerja serta kendala yang dihadapi dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat demi peningkatan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam pendayagunaan zakat di Kabupaten Sleman. Adapun LAZ yang hadir dalam koordinasi tersebut antara lain LAZISMU Sleman, Lumbung Zakat, LAZ Sembada, LAZISQU, LAZISMU Gamping, Baitulmaal Muamalat, dan LAZ Pundi Surga. BAZNAS Sleman bersama LAZ se-Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi secara berkala guna memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, transparan, dan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.***
BERITA11/02/2026 | ayw/Humas BAZNAS Sleman
Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman
Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman bersama unsur terkait secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk pelaksanaan Ramadan 1447 H/2026 M. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat Sleman dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Konsultasi Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 2026 yang diselenggarakan pada Selasa (10/2/2026) bertempat di Rumah Makan Pringsewu, Jalan Magelang, Sleman. Rapat diikuti oleh BAZNAS Kabupaten Sleman bersama MUI Kabupaten Sleman, Kementerian Agama Sleman, Ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), DMI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman. Rapat diawali dengan pembukaan, pengantar, dan sambutan dari Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc. Pemaparan materi dimoderatori oleh Wakil Ketua III BAZNAS Sleman, Muhyi Darmaji, M.Pd.I., kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama hingga penetapan dan penutupan. Dalam forum tersebut, MUI Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah telah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Sleman serta mempertimbangkan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman menilai forum ini sebagai wadah yang baik untuk menyepakati harga zakat fitrah. PDM mengikuti ketetapan Majelis Tarjih dengan acuan harga beras premium di Sleman, dan menganjurkan zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, namun tetap dapat dikonversikan ke uang apabila mengalami kesulitan. Dari unsur Nahdlatul Ulama (NU) disampaikan bahwa keputusan ini perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, khususnya terkait pemahaman kewajiban fidyah dan kafarat. Kementerian Agama Sleman menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan BAZNAS dan siap membantu sosialisasi melalui para penyuluh agama. Bagian Kesra Setda Sleman juga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Bayar dan Konsultasi Zakat, Infak, Sedekah, Fidyah, dan Kafarat Klik di Sini! Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ditetapkan besaran sebagai berikut: Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H Zakat FitrahSebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500. FidyahBerupa paket makan yang setara dengan nilai uang minimal Rp15.000 per jiwa per hari. KafaratSebesar Rp15.000 x 60 orang = Rp900.000. Adapun ketentuan kafarat dalam syariat Islam adalah: Memerdekakan budak; jika tidak mampu, Berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, Memberi makan 60 orang miskin. Kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah, di antaranya perwakilan Kemenag Sleman, Dinas Perindag, Bagian Kesra Setda Sleman, MUI Kabupaten Sleman, DMI, PDM Muhammadiyah, PCNU Kabupaten Sleman, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman. Dengan penetapan ini, masyarakat Sleman diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat sesuai ketentuan syariat dan keputusan resmi yang telah disepakati bersama.***
BERITA11/02/2026 | ayw/Humas BAZNAS Sleman
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda Evaluasi Pengelolaan Zakat Tahun 2025
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda Evaluasi Pengelolaan Zakat Tahun 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka evaluasi pengelolaan zakat Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk mengoptimalkan tata kelola zakat serta memperkuat koordinasi dan pembaruan informasi antar lembaga BAZNAS di wilayah DIY. Rakorda BAZNAS se-DIY dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) bertempat di RM Sego Abang, Jalan KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-DIY, Direktur Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Yogyakarta, serta perwakilan staf pelaksana. BAZNAS Kabupaten Sleman turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut dengan kehadiran seluruh jajaran pimpinan serta dua perwakilan staf pelaksana. Kehadiran ini menunjukkan komitmen BAZNAS Sleman dalam mendukung penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat di tingkat daerah. Acara Rakorda diawali dengan sambutan dari Ketua BAZNAS Kabupaten Gunungkidul, Drs. Mustangid, M.Pd., selaku tuan rumah. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua BAZNAS DIY, Dra. Puji Astuti, M.Si., yang menekankan pentingnya evaluasi dan sinergi antar BAZNAS dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat ke depan. Rakorda kali ini diisi dengan pemaparan materi Evaluasi Pengelolaan Zakat Tahun 2025, yang membahas capaian, tantangan, serta rekomendasi perbaikan dalam tata kelola zakat di wilayah DIY. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar perumusan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan dampak program zakat bagi masyarakat. Kegiatan Rakorda BAZNAS se-DIY menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.***
BERITA09/02/2026 | ayw./
BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
BAZNAS Kabupaten Sleman menggelar workshop guna meningkatkan kinerja tim dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang meeting Kantor BAZNAS Kabupaten Sleman pada Kamis (5/02/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Workshop diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf pelaksana BAZNAS Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola zakat agar lebih optimal dan berdampak luas bagi masyarakat. Pada sesi pertama, workshop membahas tata cara pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ). Materi juga mencakup program pentasharufan, pengisian Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), serta strategi dan kiat meraih BAZNAS Award. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. H. Nursya’bani Purnama, SE., M.Si., CT., CCA. Sesi kedua dilanjutkan dengan workshop mengenai Optimalisasi Kantor Digital, IT, dan Media Sosial yang disampaikan oleh Muhaimin, S.Si. Dalam pemaparannya, Muhaimin menjelaskan pentingnya pengelolaan kantor digital dan media sosial secara strategis, mulai dari pengoptimalan konten hingga penerapan SEO. “Jika saya bandingkan, kantor digital atau website BAZNAS Sleman sudah tergolong baik dibanding BAZNAS se-DIY lainnya. Terlihat peningkatan signifikan sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2025. Saat ini, BAZNAS Sleman unggul di mesin pencarian Google dengan kata kunci ‘zakat’, berada di halaman satu baris ketiga,” ungkap Muhaimin. Wakil Ketua IV BAZNAS Sleman, Nasirun, S.A.P., menyampaikan bahwa workshop ini menjadi langkah strategis untuk memperoleh acuan dan bimbingan yang valid terkait formula perhitungan Indeks Zakat Nasional. “Menurut kami, workshop ini sangat tepat karena membuka potensi BAZNAS Kabupaten Sleman untuk meraih predikat BAZNAS terbaik,” ujar Nasirun. Ia berharap, melalui workshop ini, jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Sleman dapat terus berkolaborasi meningkatkan kinerja lembaga, sehingga pengelolaan zakat yang efektif dan berdaya guna bagi delapan asnaf dapat terwujud secara optimal.*** Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sleman Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah Mari jadikan zakat sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kabupaten Sleman Mari tunaikan zakat melalui link kantor digital di bawah ini https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kabupaten Sleman (WhatsApp: 0811-3220-8000) untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.
BERITA06/02/2026 | ayw./
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program Sleman Produktif kepada Pelaku Usaha di Sendangtirto
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program Sleman Produktif kepada Pelaku Usaha di Sendangtirto
BAZNAS Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi program kepada pelaku usaha di wilayah Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai program pendayagunaan zakat, khususnya bagi pelaku usaha mustahik. Sosialisasi berlangsung di rumah salah satu mustahik dampingan BAZNAS Sleman sekaligus pelaku usaha buket, Marsetiyo Asih, atau yang akrab disapa Asih yang berlokasi di Noyokerten, Sendangtirto, Berbah, Sleman. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 35 pelaku usaha yang merupakan rekan-rekan Asih sesama pelaku usaha. Dari pihak BAZNAS Kabupaten Sleman, kegiatan dihadiri oleh Pelaksana Bidang II Pendistribusian dan Pendayagunaan, Kukuh Santoso, M.A., serta Pendamping Usaha Dampingan BAZNAS Sleman, Nurul Indah Khasanah, S.T. Acara dibuka oleh Marsetiyo Asih yang menjadi penghubung antara pelaku usaha dengan BAZNAS Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Asih memperkenalkan BAZNAS Sleman sekaligus menyampaikan testimoni sebagai penerima manfaat program bantuan usaha. Asih menceritakan bahwa awalnya ia hanya memiliki usaha buket bunga untuk wisuda yang mengalami penurunan peminat akibat banyaknya usaha serupa. Bersama rekan-rekan sesama pelaku usaha yang tergolong miskin dan rentan miskin, Asih kemudian mengajukan proposal bantuan ke BAZNAS Sleman. Setelah memperoleh bantuan dana stimulan tahap pertama, Asih mengembangkan usahanya dengan menambah jenis usaha, yakni penjualan produk-produk kesehatan. Berkat pelaporan yang baik dan pengelolaan usaha yang berkembang, kelompok usaha Asih kembali mendapatkan bantuan tahap kedua yang dimanfaatkan untuk menambah produk rumah tangga. Keberagaman produk tersebut mendorong peningkatan omzet usaha. Asih juga menjelaskan tahapan pengajuan bantuan usaha kepada peserta sosialisasi. Mulai dari pembentukan kelompok usaha beranggotakan 5 hingga 10 orang, pengajuan proposal, proses survei dan verifikasi, hingga mekanisme pemanfaatan dan pengembalian dana ke kelompok secara bertahap. Selanjutnya, Pelaksana Bidang II BAZNAS Sleman, Kukuh Santoso, M.A., menyampaikan profil singkat BAZNAS Kabupaten Sleman sebagai lembaga pemerintah yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “BAZNAS merupakan lembaga resmi pemerintah yang mengelola ZIS di Kabupaten Sleman. Dana zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai ketentuan syariat,” jelasnya. Kukuh juga memaparkan sejumlah program unggulan BAZNAS Sleman, di antaranya Sleman Peduli dengan program Bantuan RTLH, Sleman Sehat untuk membantu mustahik pasien penyakit kronis, serta Sleman Produktif yang memberikan bantuan permodalan usaha bagi mustahik. Sementara itu, Pendamping Usaha Dampingan BAZNAS Sleman, Nurul Indah Khasanah, S.T., menambahkan bahwa program Sleman Produktif difokuskan pada penguatan modal usaha mustahik yang telah memiliki usaha berjalan namun membutuhkan dana stimulan. “Tujuan program ini agar mustahik tidak terjebak pada pinjaman yang justru menambah beban masalah,” terangnya. Selain pemaparan program, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal yang dapat diperoleh secara gratis melalui pendampingan usaha BAZNAS Sleman. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait persyaratan dan tahapan pengajuan bantuan usaha. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha yang termasuk dalam delapan asnaf penerima zakat dapat memperoleh akses informasi dan dukungan permodalan melalui program Sleman Produktif BAZNAS Kabupaten Sleman.***
BERITA05/02/2026 | ayw./
BAZNAS Sleman Berikan Penghargaan kepada 8 UPZ Terbaik se-Kabupaten Sleman
BAZNAS Sleman Berikan Penghargaan kepada 8 UPZ Terbaik se-Kabupaten Sleman
BAZNAS Kabupaten Sleman memberikan penghargaan kepada 8 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terbaik se-Kabupaten Sleman atas kontribusi dan kinerja optimal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sepanjang tahun 2025. Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan dalam rangkaian Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS, yang digelar di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Selasa (27/01/2026). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi BAZNAS Sleman kepada UPZ yang dinilai konsisten, tertib pelaporan, serta mampu mengoptimalkan potensi zakat di lingkup masing-masing, baik di tingkat OPD, instansi vertikal, wilayah, maupun satuan pendidikan. Daftar Penerima Penghargaan UPZ Terbaik Tahun 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten SlemanKategori UPZ Terbaik Tingkat OPDCapaian ZIS: Rp1.660.890.529Keterangan: 100% ASN berzakat dan setoran rutin. Kementerian Agama Kabupaten SlemanKategori UPZ Terbaik Tingkat Instansi VertikalCapaian ZIS: Rp829.175.967Keterangan: Setoran terbanyak instansi vertikal dan rutin. UPZ Kapanewon DepokKategori UPZ Terbaik Tingkat KapanewonCapaian ZIS: Rp48.947.274Keterangan: Setoran terbanyak kapanewon dan rutin. UPZ Kalurahan SardonoharjoKategori UPZ Terbaik Tingkat KalurahanCapaian ZIS: Rp28.955.268Keterangan: Setoran terbanyak kalurahan dan rutin. MAN 3 SlemanKategori UPZ Terbaik Tingkat MadrasahCapaian ZIS: Rp64.721.190Keterangan: Setoran terbanyak madrasah dan rutin. SMP Negeri 1 NgemplakKategori UPZ Terbaik Tingkat SMP NegeriCapaian ZIS: Rp36.871.250Keterangan: Setoran terbanyak SMP dan rutin. TK SD Negeri ModelKategori UPZ Terbaik Tingkat SDCapaian ZIS: Rp28.206.000Keterangan: Setoran terbanyak SD dan rutin. Polresta SlemanKategori UPZ Terbaik Tingkat PelaporanCapaian ZIS: Rp590.225.548Keterangan: Pelaporan UPZ terbaik dan rutin. Penghargaan diserahkan secara bergantian oleh jajaran pimpinan BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Sleman, di antaranya Sekretaris Daerah Sleman Drs. Susmiarto, M.M., Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. Noor Achmad, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A., serta Wakil Ketua II BAZNAS DIY Jazilur Sakhok, Ph.D. Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh UPZ penerima penghargaan. “Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi UPZ lainnya untuk terus meningkatkan kinerja pengumpulan serta pengelolaan zakat secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya. Melalui pemberian penghargaan ini, BAZNAS Sleman berharap sinergi pengelolaan zakat di Kabupaten Sleman semakin kuat, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Acara Milad Ke-25 BAZNAS ini dihadiri sekitar 400 tamu undangan, di antaranya, OPD se Kabupaten Sleman, Instansi Vertikal, Panewu & KUA, UPZ Sekolah & Madrasah (SD N, SMP N, MTsN, MAN sekabupaten Sleman), LAZ se-Kabupaten Sleman, Bank mitra BAZNAS (Penyumbang Doorprize), 17 Takmir calon Penerima Program BMM, dan 50 Warga Tridadi (Penerima sembako dalam program Sleman Peduli).***
BERITA03/02/2026 | ayw./
Pimpinan BAZNAS Sleman Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Perkuat Tata Kelola Zakat
Pimpinan BAZNAS Sleman Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Perkuat Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kabupaten Sleman terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola zakat melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikutsertakan Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Sleman, Nasirun, S.A.P., dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Profesi yang difasilitasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS Republik Indonesia dan berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 26–30 Januari 2026. Pelatihan dilaksanakan di BAZNAS Institute, Matraman, Jakarta Timur. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional BAZNAS dalam memastikan para pimpinan dan pengelola zakat di daerah memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, pengelolaan zakat diharapkan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Dalam pelatihan tersebut, peserta tidak hanya dibekali penguatan pemahaman syariah zakat, tetapi juga materi terkait manajemen kelembagaan, tata kelola (governance), kepemimpinan, serta akuntabilitas dan transparansi lembaga. Seluruh materi disusun untuk menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern yang menuntut profesionalisme tinggi dan kepercayaan publik. Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Sleman, Nasirun, S.A.P., menyampaikan bahwa pelatihan dan sertifikasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan wawasan dan kapasitas pimpinan BAZNAS daerah. “Pelatihan dan sertifikasi ini sangat penting untuk menambah wawasan pimpinan BAZNAS agar semakin profesional dalam menjalankan amanah,” ungkap Nasirun. Ia menambahkan, pengelolaan zakat yang profesional dan transparan merupakan kunci utama dalam meningkatkan partisipasi muzaki serta memastikan penyaluran zakat tepat sasaran kepada para mustahik. Menurutnya, materi yang disampaikan dalam pelatihan sangat relevan dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan zakat saat ini. “Pelaksanaan pelatihan sangat bagus karena materi-materi yang diberikan relevan dengan kondisi kekinian,” ujarnya. Nasirun berharap, ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti pelatihan dan sertifikasi dapat diterapkan secara nyata dalam kepemimpinan BAZNAS di daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan dan dampak program zakat. Pelatihan ini juga dilengkapi dengan proses asesmen kompetensi oleh asesor dan praktisi berpengalaman untuk mengukur kemampuan peserta sesuai dengan skema sertifikasi BNSP. Melalui pencapaian sertifikasi tersebut, BAZNAS Kabupaten Sleman diharapkan dapat meningkatkan kinerja kelembagaan secara menyeluruh, memperkuat ekosistem zakat nasional, serta menghadirkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sleman.***
BERITA31/01/2026 | ayw./
Milad ke-25 BAZNAS, Jalan Sehat Funwalk di Pantai Glagah Angkat Semangat Zakat Menguatkan Indonesia
Milad ke-25 BAZNAS, Jalan Sehat Funwalk di Pantai Glagah Angkat Semangat Zakat Menguatkan Indonesia
BAZNAS Kabupaten Sleman turut serta dalam kegiatan Jalan Sehat Funwalk dalam rangka memperingati Milad ke-25 BAZNAS bersama BAZNAS lainnya se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini digelar di Laguna Pantai Glagah, Kulon Progo, Sabtu (17/01/2026), dengan mengusung tema “Zakat Menguatkan Indonesia.” Kegiatan Jalan Sehat Funwalk ini diselenggarakan oleh BAZNAS se-DIY, dengan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo sebagai tuan rumah. Seluruh rangkaian acara, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, dikelola langsung oleh tim BAZNAS Kulon Progo. Langkah bersama dalam kegiatan funwalk ini menjadi simbol kebersamaan, refleksi, serta komitmen BAZNAS selama seperempat abad dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan secara amanah, profesional, dan berkelanjutan. Kegiatan ini tidak sekadar berjalan santai, tetapi juga memperkuat sinergi antar BAZNAS untuk terus menghadirkan program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi mustahik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat Milad ke-25 kepada BAZNAS serta menegaskan pentingnya peran BAZNAS di tengah masyarakat. “Dengan kehadiran BAZNAS, saya berani menyampaikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pendistribusian zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta disalurkan berdasarkan skala prioritas hak penerimanya,” ungkapnya. Ia juga mengajak masyarakat umum dan para pelaku usaha untuk semakin mengenal zakat dan menyalurkannya melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang memberikan pelayanan terbaik dalam penyaluran zakat. Selain kegiatan funwalk, peringatan Milad ke-25 BAZNAS se-DIY juga diramaikan dengan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari Rumah Sehat BAZNAS (RSB). Para peserta dapat memanfaatkan layanan cek tekanan darah, gula darah, asam urat, dan kolesterol. Selain itu, sambutan mulai dari Ketua BAZNAS Kulon Progo, Ketua BAZNAS DIY dan dilanjutkan pemotongan tumpeng dan penyerahan bantuan Aladin. Acara semakin semarak dengan pengundian doorprize dengan beragam hadiah menarik, di antaranya kulkas dua pintu, mesin cuci, televisi, dua unit sepeda, serta hadiah hiburan lainnya yang disponsori oleh perbankan, BAZNAS se-DIY, dan mitra pendukung. Menariknya, staf dan pelaksana dari BAZNAS Kabupaten Sleman turut membawa pulang sejumlah doorprize. Bahkan, dua orang staf BAZNAS Sleman berhasil mendapatkan hadiah utama berupa dua unit sepeda MTB, masing-masing satu unit sepeda, yang menambah semarak dan kebahagiaan dalam perayaan Milad ke-25 BAZNAS. Menambah keakraban, acara dilanjutkan dengan makan bersama dan hiburan wisata perahu Laguna. Hampir seluruh peserta memanfaatkan naik perahu untuk berkeliling di sekitar Laguna Pantai Glagah sebagai penutup kegiatan. Melalui momentum ini, BAZNAS terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama, memperkuat kepedulian sosial, serta menebar manfaat dan kebaikan bagi umat melalui zakat.***
BERITA28/01/2026 | ayw./
Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS Sleman, Momentum Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Zakat
Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS Sleman, Momentum Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Zakat
BAZNAS Kabupaten Sleman menggelar Pengajian Akbar dalam rangka Milad ke-25 BAZNAS Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Bupati Sleman, Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi, muhasabah, sekaligus penguatan komitmen pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak bagi masyarakat. Acara tersebut dihadiri sekitar 400 tamu undangan, di antaranya Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Drs. Susmiarto, M.M. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman H. Nadhif, S.Ag., M.Si., perwakilan BAZNAS DIY Wakil Ketua II, Jazilur Sakhok, Ph.D., jajaran OPD Kabupaten Sleman, pimpinan UPZ, kepala sekolah dan madrasah, pimpinan bank mitra, para donatur, serta tamu undangan lainnya. Rangkaian acara diawali dengan penampilan hadroh dari SDN Baturan 1, kemudian dilanjutkan dengan pengundian doorprize tahap pertama berupa satu unit TV 32 inci yang disponsori BPD DIY Syariah. Selain itu, turut dibagikan dua unit sepeda MTB yang masing-masing disponsori oleh Bank Sleman dan Heny Catering. Memasuki acara inti, pengajian akbar disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H. Nadhif, S.Ag., M.Si. Dalam tausiyahnya, Nadhif menyampaikan doa agar seluruh rangkaian kegiatan Milad ke-25 BAZNAS berjalan lancar dan mendapatkan rida Allah SWT. Nadhif menjelaskan bahwa materi yang disampaikannya merupakan refleksi Milad BAZNAS ke-25, bukan sekadar pengajian. Ia mengajak seluruh hadirin untuk melakukan muhasabah, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah, kedisiplinan waktu, dan kekhusyukan salat sebagai fondasi kehidupan yang lebih baik. “Makna nostalgia sesungguhnya kita bicara eksisting apa yang sudah kita lakukan dan belum dilakukan kita refleksi, yaitu sholat. Baru diangka 38% yang sholat lima waktu. Belum kita ketemu sholat yang lupa niatnya,” kata Nadhif. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Milad ke-25 BAZNAS merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen pelayanan zakat bagi umat. “Alhamdulillah, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, para muzaki, UPZ, serta seluruh masyarakat, BAZNAS Kabupaten Sleman kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 berdasarkan audit KAP pada 12 Januari 2026,” ungkap Kriswanto. Kriswanto juga melaporkan capaian penghimpunan Dana ZIS tahun 2025 sebesar Rp13,4 miliar, yang telah ditasharufkan kepada 55.352 penerima manfaat dengan total penyaluran mencapai Rp12,1 miliar. Selain itu, BAZNAS Sleman turut menghimpun donasi bencana untuk Sumatera dan Aceh sebesar ±Rp830 juta, sekitar Rp700 juta di antaranya disalurkan melalui Pemerintah Aceh Tamiang, Pemda Sibolga, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir Desember lalu, dan sisanya pada awal tahun 2026 ini. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Sleman juga memberikan penghargaan kepada UPZ terbaik, menyalurkan paket sembako kepada 50 warga Beran, Tridadi, serta meluncurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) senilai Rp522 juta untuk 17 masjid terpilih di Kabupaten Sleman. Selain itu, diluncurkan pula Program Masjid Ramah Musafir bekerja sama dengan Kementerian Agama senilai Rp17 juta. Dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman juga semakin menguat melalui Instruksi Bupati terkait pemotongan zakat dari TPP ASN, sebagai langkah strategis optimalisasi zakat yang berkelanjutan. Kriswanto menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membersamai BAZNAS Sleman menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai kekuatan bersama dalam membangun Sleman. “Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap ikhtiar kita dan menjadikan BAZNAS sebagai Lembaga yang terus membawa keberkahan bagi umat,” tutup Kriswanto. Sebagai penutup rangkaian Milad ke-25, BAZNAS Sleman melibatkan 20 UMKM binaan yang difasilitasi stand promosi di area Pendopo. Setiap tamu undangan juga mendapatkan voucher belanja Rp10.000 untuk mendukung UMKM binaan. Ketua BAZNAS RI beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman turut berkeliling stand UMKM dan melarisi dagangan para pelaku usaha.***
BERITA28/01/2026 | ayw./
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →