WhatsApp Icon

Kafarat dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Cara Menunaikannya

09/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Kafarat dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Cara Menunaikannya

Ilustrasi, Salah satu jenis kafarat adalah memberi makan fakir miskin.

Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk penebusan yang diwajibkan bagi seorang muslim atas pelanggaran tertentu yang dilakukan secara sengaja.

Kafarat berfungsi sebagai penghapus dosa sekaligus tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat, sehingga dampaknya tidak berlanjut baik di dunia maupun di akhirat.

Secara umum, kafarat dapat dipahami sebagai denda syariat yang harus ditunaikan sesuai ketentuan agama. Meski demikian, Islam tetap menekankan pentingnya menjauhi larangan Allah SWT dan menjalankan seluruh perintah-Nya sebagai bentuk ketaatan utama.

Dalil tentang Kafarat dalam Al-Qur’an

Ketentuan kafarat dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 yang menjelaskan kafarat atas pelanggaran sumpah:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Cara Membayar Kafarat dalam Islam

1. Kafarat karena Pelanggaran Sumpah

Apabila seseorang melanggar sumpah yang diucapkan dengan sengaja, maka kafarat dapat ditunaikan dengan salah satu cara berikut:

Memberi makan 10 orang fakir miskin, berupa makanan layak sebagaimana yang biasa dikonsumsi keluarga.

Memberi pakaian kepada 10 orang fakir miskin, yaitu pakaian yang pantas dan dapat digunakan untuk menunaikan ibadah salat.

Membebaskan seorang budak muslim, bagi yang mampu melaksanakannya.

Berpuasa selama 3 hari, sebagai alternatif bagi yang tidak mampu menunaikan kafarat dengan cara-cara sebelumnya.

2. Kafarat atas Dosa Selain Pelanggaran Sumpah

Selain pelanggaran sumpah, terdapat bentuk kafarat lain yang diwajibkan atas pelanggaran tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

Membebaskan seorang budak perempuan muslimah, sebagai bentuk penebusan dosa yang dilakukan.

Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu melaksanakan cara pertama.

Memberi makan 60 orang fakir miskin, jika kedua cara sebelumnya tidak dapat dilakukan. Takaran makanan yang diberikan setara dengan satu mud atau biaya satu kali makan untuk setiap orang.

Kafarat merupakan wujud kasih sayang Allah SWT yang memberikan jalan bagi hamba-Nya untuk menebus kesalahan dan memperbaiki diri.

Meski tersedia ketentuan kafarat, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati dalam bersikap, menjaga sumpah, dan senantiasa menaati perintah Allah SWT agar terhindar dari pelanggaran.***

Sumber: baznas.go.id

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat