Apa Saja Jenis Kafarat? Berikut Penjelasannya
10/02/2026 | Penulis: Humas
Ilustrasi, menghitung denda kafarat. (freepik.com)
Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk denda atau penebusan yang diwajibkan atas pelanggaran tertentu terhadap ketentuan Allah SWT.
Istilah kafarat berasal dari bahasa Arab kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Secara makna, kafarat bertujuan menghapus dosa akibat kesalahan yang dilakukan agar seorang muslim dapat kembali berada dalam ridha Allah SWT.
Ketentuan mengenai kafarat dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 89, yang mengatur kafarat atas pelanggaran sumpah. Oleh karena itu, memahami jenis-jenis kafarat menjadi penting agar umat Islam dapat menunaikannya sesuai syariat.
Jenis-Jenis Kafarat yang Perlu Diketahui
1. Kafarat karena Sumpah Palsu
Sumpah palsu dilakukan ketika seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran serius yang mewajibkan kafarat sebagai bentuk taubat dan permohonan ampun kepada Allah SWT.
2. Kafarat atas Tindakan Pembunuhan
Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, kafarat yang diwajibkan adalah memerdekakan budak muslim. Apabila tidak mampu, pelakunya wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah SWT.
3. Kafarat karena Pelanggaran Larangan di Tanah Suci
Pelanggaran berat yang dilakukan di Tanah Suci, seperti membunuh binatang atau mencabut tanaman, mewajibkan kafarat sebagai penebusan atas kesalahan tersebut. Ketentuan kafarat ini bertujuan menjaga kesucian wilayah haram.
4. Kafarat Dzihar
Dzihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung, yang termasuk perbuatan terlarang dalam pernikahan. Apabila seorang suami ingin bertaubat dari perbuatan ini, maka ia wajib menunaikan kafarat dzihar.
Mengacu pada Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i karya Ulin Nuha, kafarat dzihar dilakukan dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih belum mampu, maka memberi makan 60 orang miskin, dengan takaran masing-masing satu mud.
5. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila’
Kafarat jima’ dikenakan kepada pasangan suami istri yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan.
Sementara itu, kafarat ila’ berlaku ketika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 226–227, yang menegaskan batas waktu dan konsekuensi dari sumpah tersebut.
6. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram
Apabila seseorang membunuh binatang buruan ketika sedang berihram, maka ia wajib menunaikan kafarat dengan salah satu pilihan berikut:
· Mengganti dengan hewan ternak yang seimbang
· Memberi makan fakir miskin
· Menunaikan puasa sesuai ketentuan syariat
Kafarat merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberikan jalan taubat bagi hamba-Nya atas kesalahan yang dilakukan. Dengan menunaikan kafarat sesuai ketentuan, seorang muslim tidak hanya menebus kesalahan, tetapi juga memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Sleman menerima penyaluran zakat, infak, sedekah, fidyah, maupun kafarat. Dana yang dititipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran, sejalan dengan semangat 2,5% Zakat, 100% Manfaat untuk keberkahan dunia dan akhirat.***
Sumber: baznas.go.id
Artikel Lainnya
Seandainya Aku Bisa Kembali, Hanya untuk Bersedekah
Kafarat dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Cara Menunaikannya
Kenapa Harus Zakat Lewat BAZNAS Sleman? Ini 7 Alasannya
5 Amalan Utama di Malam Nisfu Syaban sebagai Bekal Menyambut Ramadan
Renungan : Hanya Memberi Tak Harap Kembali
Kalau Saya Berzakat, Saya Dapat Apa?

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
