Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama
04/05/2026 | Penulis: Humas
Ilustrasi, hukum kurban bagi yang mampu. (doc.:magnific)
Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik. Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban mengandung nilai keikhlasan, ketaatan, serta kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun, masih banyak umat Islam yang bertanya: apakah hukum kurban bagi yang mampu itu wajib atau hanya sunnah? Pertanyaan ini penting, terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki namun masih ragu untuk melaksanakannya.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap pengertian kurban, dalilnya, hingga perbedaan pendapat ulama terkait hukum kurban bagi yang mampu.
Pengertian Kurban dalam Islam
Secara bahasa, kata kurban berasal dari “qaruba” yang berarti dekat. Dalam istilah syariat, kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu yang telah ditentukan.
Allah SWT berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya ibadah kurban dalam Islam.
Dalil Keutamaan Ibadah Kurban
Selain Al-Qur’an, terdapat hadis yang menjelaskan keutamaan kurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa kurban memiliki kedudukan yang sangat istimewa di sisi Allah SWT.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban bagi yang Mampu
1. Pendapat yang Mewajibkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban wajib bagi muslim yang mampu. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan beberapa ulama salaf.
Mereka berdalil dengan hadis:
“Barang siapa memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Menurut pendapat ini, adanya peringatan keras menunjukkan bahwa kurban bersifat wajib bagi yang memiliki kemampuan.
2. Pendapat Sunnah Muakkad
Mayoritas ulama, seperti mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Dalil yang digunakan salah satunya adalah hadis:
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban…” (HR. Muslim)
Kata “ingin” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa kurban tidak bersifat wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
Perbedaan pandangan ini merupakan bagian dari kekayaan khazanah fiqih Islam. Hal ini terjadi karena perbedaan dalam memahami dalil:
-
Sebagian ulama menekankan adanya perintah dan ancaman
-
Sebagian lainnya melihat konteks pilihan serta praktik para sahabat
Meski berbeda, para ulama sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan meninggalkannya bagi yang mampu bukanlah hal yang baik.
Siapa yang Termasuk Orang Mampu?
Dalam konteks hukum kurban bagi yang mampu, seseorang dianggap mampu jika:
-
Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi
-
Tidak sedang dalam beban utang yang memberatkan
-
Mampu membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan keluarga
Dengan demikian, kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan sebagai ibadah bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.
Hikmah dan Keutamaan Ibadah Kurban
Memahami hukum kurban tidak cukup dari sisi fiqih saja, tetapi juga dari hikmahnya:
1. Wujud Ketaatan kepada Allah
Kurban meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah.
2. Meningkatkan Kepedulian Sosial
Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan.
3. Menyucikan Harta
Kurban menjadi salah satu cara membersihkan dan mensyukuri rezeki.
4. Mendekatkan Diri kepada Allah
Ibadah ini menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan.
Konsekuensi Meninggalkan Kurban
Bagi yang mampu, meninggalkan kurban memiliki konsekuensi:
-
Menurut pendapat wajib: berdosa jika tidak dilaksanakan
-
Menurut pendapat sunnah: kehilangan pahala besar
Walaupun terdapat perbedaan, meninggalkan kurban tanpa alasan tetap dianggap kurang baik oleh para ulama.
Tips Melaksanakan Kurban dengan Benar
Agar ibadah kurban lebih optimal, perhatikan beberapa hal berikut:
-
Niat yang ikhlas karena Allah SWT
-
Memilih hewan yang sehat dan sesuai syariat
-
Menyembelih pada waktu yang ditentukan
-
Membagikan daging secara adil
-
Menghindari sikap riya
Kesimpulan
Hukum kurban bagi yang mampu memiliki dua pendapat utama:
-
Wajib menurut mazhab Hanafi
-
Sunnah muakkad menurut mayoritas ulama
Meski berbeda pandangan, keduanya sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan.
Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya meraih keutamaan, seorang muslim sebaiknya berusaha melaksanakan kurban ketika memiliki kelapangan rezeki. Sebab, kurban bukan hanya soal hukum, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah serta berbagi kebahagiaan dengan sesama.***
Sumber: baznas.go.id
Artikel Lainnya
Hukum Kurban Online dalam Islam: Sahkah Berkurban Secara Digital?
Apa Larangan Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
5 Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Keistimewaan Yogyakarta dan Ikhtiar Mengentaskan Kemiskinan melalui Zakat
Tunaikan Zakat Mal dan Sedekah Jariyah, Ikhtiar Menjaga Rezeki Tetap Berkah
Pendidikan untuk Semua: Saatnya Zakat Menghidupkan Harapan
Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Sahnya
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Waktu Terbaik Menjaga Semangat Berbagi
Siapa Itu Muzaki? Mengenal Kriteria Orang yang Wajib Berzakat
Siapa Itu Mustahik? Pengertian dan 8 Golongan Penerima Zakat dalam Islam
Cara Membayar Fidyah atau Qadha Puasa di Bulan Syawal: Panduan Lengkap & Hukumnya
Belum Bayar Fidyah atau Qadha Puasa? Ini Cara Melunasinya di Bulan Syawal
Cara Bayar Zakat Kurangi Pajak Penghasilan: Syarat dan Panduan Lengkap
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Amalan Ringan dengan Pahala Berlipat
Apa Tujuan Ibadah Kurban? Ini Makna, Hikmah, dan Keutamaannya Agar Mantap Menunaikan Kurban di Tahun Ini

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →