WhatsApp Icon

Cara Bayar Zakat Kurangi Pajak Penghasilan: Syarat dan Panduan Lengkap

16/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Bayar Zakat Kurangi Pajak Penghasilan: Syarat dan Panduan Lengkap

Ilustrasi: Ai

Apakah Anda tahu bahwa zakat yang Anda tunaikan setiap tahun bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga bisa meringankan beban pajak penghasilan Anda? Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme di mana Zakat dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun, tidak semua pembayaran zakat bisa langsung memotong pajak. Ada aturan main dan syarat administratif yang harus dipenuhi agar laporan SPT Tahunan Anda valid. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Bagaimana Zakat Bisa Mengurangi Pajak?

Banyak orang salah kaprah menganggap zakat adalah tax credit (potongan langsung pada nominal pajak). Faktanya, di Indonesia, zakat berfungsi sebagai tax deduction (pengurang penghasilan bruto).

Artinya, jumlah zakat yang Anda bayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan kotor Anda dalam setahun. Dengan penghasilan neto yang lebih kecil, maka dasar pengenaan pajak (DPP) Anda pun mengecil, sehingga nominal pajak yang harus dibayar ke kas negara menjadi lebih rendah.

Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kebijakan ini legal dan dilindungi oleh payung hukum yang kuat di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan daftar lembaga amil zakat yang diakui.

Syarat Agar Zakat Diakui oleh Kantor Pajak (DJP)

Agar zakat Anda bisa diklaim dalam SPT Tahunan, pastikan Anda memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Dibayar Melalui Lembaga Resmi (BAZNAS/LAZ)

Anda tidak bisa memotong pajak jika zakat diberikan langsung kepada individu atau masjid yang belum terdaftar secara resmi. Zakat harus disalurkan melalui:

· BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten.

· LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Agama dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut Mekanismenya Berdasarkan BAZNAS RI

(Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak)

(Pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan)

2. Memiliki Bukti Setor Zakat (BSZ) yang Sah

Setelah membayar, Anda wajib mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bukti ini harus mencantumkan:

· Nama Lengkap dan NPWP pembayar pajak (Muzakki).

· Jumlah nominal pembayaran dalam Rupiah.

· Tanggal pembayaran yang jelas.

· Nama dan stempel/validasi dari lembaga amil zakat.

(Bukti Setor Zakat dari Sistem BAZNAS (SIMBA))

3. Bersifat Wajib

Hanya sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (seperti Zakat Mal, Zakat Fitrah, atau Zakat Penghasilan bagi Muslim) yang dapat dikurangkan. Infak dan sedekah sukarela umumnya tidak termasuk dalam kategori ini.

Bayar zakat online di BAZNAS Kabupaten Sleman aman, mudah dan sesuai Syariah, bisa langsung via kantor digital:

https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat

atau transfer via bank

(daftar rekening bank BAZNAS Kabupaten Sleman)

Setelah berhasil setor zakat, pihak BAZNAS Kabupaten Sleman akan membuatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Namun, sebelumnya pastikan Anda sudah berhasil setor zakat dan konfirmasi ke nomor WhatsApp Admin BAZNAS Kabupaten Sleman:

Admin 1: 0811.3220.8000 https://wa.me/6281132208000

Admin 2: 0889.8954.6000 https://wa.me/6288989546000

Contoh Simulasi Perhitungan

Misalkan penghasilan bruto Anda setahun adalah Rp200.000.000. Jika Anda membayar zakat sebesar Rp5.000.000 (2,5% dari total), maka perhitungannya:

· Penghasilan Bruto: Rp200.000.000

· Zakat (Pengurang): (Rp5.000.000)

· Penghasilan Neto setelah Zakat: Rp195.000.000

Pajak Anda akan dihitung berdasarkan angka Rp195 juta tersebut, bukan Rp200 juta. Hal ini memberikan penghematan pajak yang signifikan bagi wajib pajak.

Cara Melaporkan Zakat di SPT Tahunan

Berikut langkah praktis saat Anda melakukan e-Filing:

1. Siapkan Bukti Setor Zakat (BSZ) dari lembaga resmi.

2. Masuk ke akun DJP Online dan pilih formulir SPT yang sesuai (1770 S atau 1770).

3. Cari kolom bertuliskan "Zakat / Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib".

4. Masukkan total nominal zakat yang dibayarkan selama satu tahun pajak tersebut.

5. Simpan bukti setor sebagai lampiran jika sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan.

Kesimpulan

Membayar zakat melalui lembaga resmi bukan hanya membantu sesama secara tepat sasaran, tetapi juga memberikan keuntungan finansial melalui keringanan pajak. Pastikan Anda selalu meminta bukti setor resmi untuk melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Ingin tahu daftar LAZ resmi terbaru agar zakat Anda bisa memotong pajak? Saya bisa membantu merangkumkan daftar lembaga amil zakat yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk Anda.***

Sumber:

Direktorat Jenderal Pajak – Artikel Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Penjelasan Ditjen Pajak tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →