Cara Bayar Zakat Kurangi Pajak Penghasilan: Syarat dan Panduan Lengkap
16/03/2026 | Penulis: Humas
Ilustrasi: Ai
Apakah Anda tahu bahwa zakat yang Anda tunaikan setiap tahun bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga bisa meringankan beban pajak penghasilan Anda? Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme di mana Zakat dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Namun, tidak semua pembayaran zakat bisa langsung memotong pajak. Ada aturan main dan syarat administratif yang harus dipenuhi agar laporan SPT Tahunan Anda valid. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Bagaimana Zakat Bisa Mengurangi Pajak?
Banyak orang salah kaprah menganggap zakat adalah tax credit (potongan langsung pada nominal pajak). Faktanya, di Indonesia, zakat berfungsi sebagai tax deduction (pengurang penghasilan bruto).
Artinya, jumlah zakat yang Anda bayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan kotor Anda dalam setahun. Dengan penghasilan neto yang lebih kecil, maka dasar pengenaan pajak (DPP) Anda pun mengecil, sehingga nominal pajak yang harus dibayar ke kas negara menjadi lebih rendah.
Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak
Kebijakan ini legal dan dilindungi oleh payung hukum yang kuat di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan daftar lembaga amil zakat yang diakui.
Syarat Agar Zakat Diakui oleh Kantor Pajak (DJP)
Agar zakat Anda bisa diklaim dalam SPT Tahunan, pastikan Anda memenuhi tiga kriteria berikut:
1. Dibayar Melalui Lembaga Resmi (BAZNAS/LAZ)
Anda tidak bisa memotong pajak jika zakat diberikan langsung kepada individu atau masjid yang belum terdaftar secara resmi. Zakat harus disalurkan melalui:
· BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten.
· LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Agama dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut Mekanismenya Berdasarkan BAZNAS RI
(Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak)
(Pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan)
2. Memiliki Bukti Setor Zakat (BSZ) yang Sah
Setelah membayar, Anda wajib mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bukti ini harus mencantumkan:
· Nama Lengkap dan NPWP pembayar pajak (Muzakki).
· Jumlah nominal pembayaran dalam Rupiah.
· Tanggal pembayaran yang jelas.
· Nama dan stempel/validasi dari lembaga amil zakat.
(Bukti Setor Zakat dari Sistem BAZNAS (SIMBA))
3. Bersifat Wajib
Hanya sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (seperti Zakat Mal, Zakat Fitrah, atau Zakat Penghasilan bagi Muslim) yang dapat dikurangkan. Infak dan sedekah sukarela umumnya tidak termasuk dalam kategori ini.
Bayar zakat online di BAZNAS Kabupaten Sleman aman, mudah dan sesuai Syariah, bisa langsung via kantor digital:
https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat
atau transfer via bank
(daftar rekening bank BAZNAS Kabupaten Sleman)
Setelah berhasil setor zakat, pihak BAZNAS Kabupaten Sleman akan membuatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Namun, sebelumnya pastikan Anda sudah berhasil setor zakat dan konfirmasi ke nomor WhatsApp Admin BAZNAS Kabupaten Sleman:
Admin 1: 0811.3220.8000 https://wa.me/6281132208000
Admin 2: 0889.8954.6000 https://wa.me/6288989546000
Contoh Simulasi Perhitungan
Misalkan penghasilan bruto Anda setahun adalah Rp200.000.000. Jika Anda membayar zakat sebesar Rp5.000.000 (2,5% dari total), maka perhitungannya:
· Penghasilan Bruto: Rp200.000.000
· Zakat (Pengurang): (Rp5.000.000)
· Penghasilan Neto setelah Zakat: Rp195.000.000
Pajak Anda akan dihitung berdasarkan angka Rp195 juta tersebut, bukan Rp200 juta. Hal ini memberikan penghematan pajak yang signifikan bagi wajib pajak.
Cara Melaporkan Zakat di SPT Tahunan
Berikut langkah praktis saat Anda melakukan e-Filing:
1. Siapkan Bukti Setor Zakat (BSZ) dari lembaga resmi.
2. Masuk ke akun DJP Online dan pilih formulir SPT yang sesuai (1770 S atau 1770).
3. Cari kolom bertuliskan "Zakat / Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib".
4. Masukkan total nominal zakat yang dibayarkan selama satu tahun pajak tersebut.
5. Simpan bukti setor sebagai lampiran jika sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan.
Kesimpulan
Membayar zakat melalui lembaga resmi bukan hanya membantu sesama secara tepat sasaran, tetapi juga memberikan keuntungan finansial melalui keringanan pajak. Pastikan Anda selalu meminta bukti setor resmi untuk melengkapi administrasi perpajakan Anda.
Ingin tahu daftar LAZ resmi terbaru agar zakat Anda bisa memotong pajak? Saya bisa membantu merangkumkan daftar lembaga amil zakat yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk Anda.***
Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak – Artikel Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Penjelasan Ditjen Pajak tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Artikel Lainnya
Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Sahnya
Siapa Itu Mustahik? Pengertian dan 8 Golongan Penerima Zakat dalam Islam
Syarat Orang yang Berkurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Sudah Wajib Zakat? Simak Cara Menghitungnya Agar Tidak Salah
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Waktu Terbaik Menjaga Semangat Berbagi
5 Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal yang Perlu Diketahui Umat Muslim
5 Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Keutamaan Sedekah Subuh: Dalil, Manfaat, dan Hikmah yang Perlu Diketahui
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Amalan Ringan dengan Pahala Berlipat
Pendidikan untuk Semua: Saatnya Zakat Menghidupkan Harapan
Hukum Kurban Online dalam Islam: Sahkah Berkurban Secara Digital?
Apa Larangan Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama
Tunaikan Zakat Mal dan Sedekah Jariyah, Ikhtiar Menjaga Rezeki Tetap Berkah
Jejak Kebaikan Seorang Muzaki: Memberi dalam Diam, Menguatkan Banyak Kehidupan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →