WhatsApp Icon

Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Sahnya

24/04/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Sahnya

Ilustrasi BAZNAS Sleman

Apa yang Dimaksud dengan Kurban?

Kurban adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial dengan berbagi kepada sesama.

Kurban tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas penyembelihan hewan, tetapi juga sebagai simbol pengorbanan, keikhlasan, serta ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Ibadah kurban berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Ketaatan keduanya kemudian diganti oleh Allah dengan seekor hewan sembelihan, yang menjadi dasar disyariatkannya kurban hingga saat ini.

Dasar Hukum Kurban

Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh BAZNAS RI dan Kementerian Agama RI berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.

1. Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Ayat ini menjadi landasan utama perintah berkurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

2. Dalil dari Hadist

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Syarat Orang yang Berkurban

Agar ibadah kurban sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakannya:

1. Beragama Islam

Kurban hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim.

2. Baligh dan berakal

Orang yang berkurban harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat.

3. Mampu secara finansial

T Tidak sedang dalam kondisi kekurangan, serta memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

4. Bukan musafir (menurut sebagian ulama)

Dianjurkan bagi yang menetap, meskipun sebagian pendapat membolehkan bagi musafir.

Syarat Hewan Kurban

Selain syarat bagi pelaku, hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan tertentu agar sah:

1. Jenis hewan ternak

Hewan yang diperbolehkan adalah kambing, domba, sapi, atau unta.

2. Cukup umur

- Kambing/domba: minimal 1 tahun (atau domba 6 bulan yang sudah tampak dewasa)

- Sapi: minimal 2 tahun

- Unta: minimal 5 tahun

3. Sehat dan tidak cacat

Hewan tidak boleh buta, pincang, kurus ekstrem, atau memiliki penyakit serius.

4. Disembelih pada waktu yang ditentukan

Yaitu setelah salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik.

Hikmah dan Keutamaan Kurban

Ibadah kurban memiliki banyak hikmah yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga masyarakat luas:

- Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT

- Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas social

- Membantu masyarakat yang membutuhkan

- Menghidupkan syiar Islam di tengah masyarakat

Bahwa kurban merupakan salah satu cara efektif dalam mendistribusikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama bagi mereka yang jarang mengonsumsi daging.

Kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah yang sarat makna spiritual dan sosial. Dengan memahami pengertian, dasar hukum, serta syarat-syaratnya, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan penuh kesadaran.

Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kurban sebagai bentuk ketaatan sekaligus kepedulian terhadap sesama.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →