Belum Bayar Fidyah atau Qadha Puasa? Ini Cara Melunasinya di Bulan Syawal
31/03/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Sleman
Setelah melewati bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri, banyak umat Islam merasa lega karena telah menunaikan ibadah puasa. Namun, bagi sebagian orang, masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, yaitu qadha puasa atau fidyah.
Kondisi ini umum terjadi, terutama bagi mereka yang memiliki uzur syar’i seperti sakit, haid, hamil, atau menyusui. Lalu, bagaimana cara melunasi kewajiban tersebut di bulan Syawal?
Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan, cara membayar, hukum, hingga tips melunasi fidyah dan qadha puasa secara tepat sesuai syariat.
Perbedaan Fidyah dan Qadha Puasa yang Perlu Dipahami
Sebelum melunasi kewajiban, penting untuk memahami perbedaan antara qadha puasa dan fidyah.
1. Dari sisi kewajiban
· Qadha puasa wajib bagi yang masih mampu berpuasa, seperti orang sakit sementara atau wanita haid
· Fidyah diperuntukkan bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita sakit kronis
2. Dari cara pelaksanaan
· Qadha dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan
· Fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin, umumnya 1 porsi per hari puasa
3. Tidak bisa memilih sembarangan
Tidak semua orang bebas memilih antara fidyah atau qadha. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing sesuai kondisi.
4. Kasus khusus (hamil & menyusui)
Dalam kondisi ini, terdapat perbedaan pendapat ulama. Sebagian mewajibkan qadha saja, sebagian lainnya qadha + fidyah.
???? Karena itu, penting untuk memahami kondisi pribadi atau berkonsultasi dengan ahli agar tidak keliru.
Cara Membayar Fidyah atau Qadha Puasa di Bulan Syawal
Bulan Syawal adalah momentum yang tepat untuk mulai melunasi kewajiban yang tertunda.
1. Qadha Puasa
· Dilaksanakan setelah hari raya
· Bisa dilakukan bertahap sesuai kemampuan
· Jumlahnya harus sesuai dengan hari yang ditinggalkan
2. Membayar Fidyah
· Dapat berupa makanan siap santap atau bahan pokok
· Diberikan kepada fakir miskin
· Takaran umum: 1 porsi per hari puasa
3. Melalui Lembaga Resmi
Saat ini, fidyah dapat ditunaikan melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS Kabupaten Sleman agar lebih praktis dan tepat sasaran.
4. Jangan Ditunda
Semakin cepat dilunasi, semakin baik agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya.
5. Niat yang Ikhlas
Pastikan setiap ibadah dilakukan dengan niat yang tulus karena Allah SWT.
Hukum Menunda Qadha atau Fidyah Puasa
Menunda kewajiban ibadah perlu diperhatikan dengan serius.
· Menunda tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan
· Jika melewati Ramadan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan qadha + fidyah
· Jika ada uzur (misalnya sakit berkepanjangan), maka penundaan masih ditoleransi
???? Oleh karena itu, penting untuk mencatat jumlah hutang puasa agar tidak terlupakan.
Keutamaan Menyegerakan Qadha dan Fidyah
Melunasi kewajiban lebih awal memiliki banyak keutamaan:
· Menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT
· Memberikan ketenangan hati
· Menghindarkan dari lupa atau lalai
· Mendapat peluang pahala lebih besar, terutama di bulan Syawal
· Mencerminkan sikap disiplin sebagai seorang Muslim
Tips Agar Konsisten Melunasi Puasa
Agar tidak kembali menunda, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
· Buat jadwal khusus untuk qadha puasa
· Tanamkan niat kuat sebagai kewajiban ibadah
· Ajak keluarga atau teman untuk saling mengingatkan
· Manfaatkan layanan digital untuk pembayaran fidyah
· Perbanyak doa agar dimudahkan
Segera Lunasi, Sempurnakan Ibadah Anda
Melunasi fidyah atau qadha puasa adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah setelah Ramadan. Jangan biarkan kewajiban ini tertunda hingga menjadi beban di kemudian hari.
Bulan Syawal adalah waktu yang tepat untuk memulai dan menyelesaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Tunaikan fidyah dengan mudah dan aman melalui BAZNAS Kabupaten Sleman
Selain menyempurnakan ibadah, fidyah Anda akan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Mari sempurnakan amal dengan zakat, infak, dan sedekah. Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah kita.
Sebagai informasi, besaran fidyah di BAZNAS Kabupaten Sleman, sesuai SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 05 Tahun 2026, yaitu dapat dibayarkan dalam bentuk paket makan senilai Rp15.000,. /jiwa/hari * (minimal).
Artikel Lainnya
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama
5 Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Sahnya
Apa Larangan Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
Sudah Wajib Zakat? Simak Cara Menghitungnya Agar Tidak Salah
Jejak Kebaikan Seorang Muzaki: Memberi dalam Diam, Menguatkan Banyak Kehidupan
Hukum Kurban Online dalam Islam: Sahkah Berkurban Secara Digital?
Siapa Itu Muzaki? Mengenal Kriteria Orang yang Wajib Berzakat
5 Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Pendidikan untuk Semua: Saatnya Zakat Menghidupkan Harapan
Syarat Orang yang Berkurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Cara Membayar Fidyah atau Qadha Puasa di Bulan Syawal: Panduan Lengkap & Hukumnya
Cara Bayar Zakat Kurangi Pajak Penghasilan: Syarat dan Panduan Lengkap
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Waktu Terbaik Menjaga Semangat Berbagi
Keutamaan Sedekah Subuh: Dalil, Manfaat, dan Hikmah yang Perlu Diketahui

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →