WhatsApp Icon

Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam

15/07/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal: Panduan Lengkap Menurut Syariat Islam

(Ilustrasi AI)


Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta sesuai ketentuan syariat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh kekayaan yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya?

Pada dasarnya, Islam telah menetapkan bahwa hanya jenis harta tertentu yang dikenai zakat. Selain termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, harta tersebut juga harus memenuhi syarat seperti mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah) untuk sebagian besar jenis zakat maal.

Melalui edukasi ini, BAZNAS Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan zakat maal agar ibadah yang ditunaikan sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.

Pengertian Harta yang Wajib Dizakati

Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomi, dapat berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Tidak semua harta secara otomatis dikenai zakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Dimiliki Secara Penuh

Harta berada dalam kepemilikan yang sah sehingga pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya.

2. Diperoleh dengan Cara yang Halal

Harta berasal dari usaha atau transaksi yang sesuai syariat, bukan dari hasil yang diharamkan seperti korupsi, pencurian, riba, maupun praktik yang dilarang agama.

3. Bersifat Produktif atau Berpotensi Berkembang

Harta mampu menghasilkan keuntungan atau memiliki potensi untuk bertambah nilainya, baik melalui perdagangan, investasi, maupun bentuk usaha lainnya.

4. Mencapai Nisab

Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis hartanya.

5. Telah Mencapai Haul

Sebagian besar zakat maal diwajibkan setelah harta dimiliki selama satu tahun hijriah. Namun, terdapat pengecualian seperti zakat hasil pertanian yang ditunaikan setiap kali panen.

6. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar sehari-hari serta telah memperhitungkan kewajiban utang yang telah jatuh tempo.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Berikut beberapa jenis harta yang termasuk objek zakat maal menurut syariat Islam.

1. Emas, Perak, dan Uang Tunai

Emas dan perak merupakan objek zakat yang telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW. Dalam praktik saat ini, uang tunai dipersamakan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar.

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Emas batangan
  • Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat
  • Perak
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Saldo rekening
  • Uang tunai
  • Saldo dompet digital

Apabila telah mencapai nisab dan haul, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta.

2. Harta Perniagaan

Seluruh aset yang digunakan untuk aktivitas bisnis juga termasuk objek zakat, seperti:

  • Barang dagangan
  • Persediaan toko
  • Nilai stok barang
  • Keuntungan usaha
  • Piutang yang diperkirakan dapat ditagih

Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

3. Hasil Pertanian

Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen apabila hasilnya telah mencapai nisab.

Contohnya meliputi:

  • Padi
  • Jagung
  • Gandum
  • Kurma
  • Anggur

Besaran zakatnya:

  • 10 persen apabila pengairan mengandalkan air hujan atau sumber alami.
  • 5 persen apabila menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya.

4. Hasil Peternakan

Hewan ternak tertentu juga memiliki ketentuan zakat apabila jumlah kepemilikannya telah mencapai batas minimal sesuai syariat.

Jenis ternak tersebut meliputi:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

Besaran zakatnya disesuaikan dengan jumlah ternak yang dimiliki.

5. Hasil Tambang dan Barang Temuan

Hasil tambang seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya termasuk objek zakat. Demikian pula rikaz atau harta temuan tertentu yang memiliki ketentuan zakat tersendiri menurut syariat.

6. Investasi dan Surat Berharga

Seiring perkembangan ekonomi modern, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat, antara lain:

  • Saham
  • Reksa dana
  • Sukuk
  • Obligasi syariah
  • Investasi emas digital

Perhitungan zakat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instrumen investasi.

Cara Menghitung Zakat Maal

Untuk mengetahui apakah telah wajib menunaikan zakat maal, lakukan langkah berikut:

  1. Hitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, dan aset usaha.
  2. Kurangi dengan kewajiban jangka pendek yang harus segera dibayarkan.
  3. Pastikan jumlah harta telah mencapai nisab.
  4. Apabila telah memenuhi nisab dan haul, keluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Contoh perhitungan:

Total harta bersih: Rp250.000.000

Zakat maal:

Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000

Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Maal

Menunaikan zakat maal memberikan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Di antaranya:

  • Membersihkan harta dan menyucikan jiwa.
  • Menghadirkan keberkahan dalam rezeki.
  • Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.
  • Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
  • Menumbuhkan rasa syukur serta kepedulian terhadap sesama.

Melalui zakat, setiap muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi.

Salurkan Zakat Maal Melalui BAZNAS Kabupaten Sleman

Di balik setiap senyum para penerima manfaat, terdapat kepedulian para muzaki yang mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada BAZNAS Kabupaten Sleman. Setiap amanah yang ditunaikan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai keterbatasan.

Mari jadikan setiap rezeki yang Allah SWT titipkan sebagai jalan menghadirkan manfaat, keberkahan, dan kebahagiaan bagi sesama.

Tunaikan zakat maal, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sleman untuk mendukung berbagai program pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.

Semoga setiap harta yang dizakatkan menjadi penyuci jiwa, penambah keberkahan rezeki, serta investasi amal yang pahalanya terus mengalir di sisi Allah SWT.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →