Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/ 2026
03/03/2026 | Penulis: Humas
Ilustrasi. Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/2026.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Kewajiban ini bersandar pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah tidak hanya menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan ketentuan:
· Beragama Islam
· Masih hidup pada bulan Ramadan
· Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri
Adapun besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau liter beras (atau makanan pokok setempat) untuk setiap jiwa.
Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 05 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Tahun 1447 H/2026 M, jumlah zakat fitrah ditetapkan sebesar:
· 2,5 kg atau liter beras per jiwa, atau
· Yang dikonversikan dalam bentuk uang sejumlah Rp37.500,00 per jiwa.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara itu, pendistribusiannya kepada para mustahik dilakukan sebelum Salat Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu oleh penerima.
Zakat fitrah yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat, sehingga penyalurannya lebih terarah dan memberikan dampak yang optimal.
Mari sempurnakan Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan bersama. Bayar Zakat Fitri Mudah Di Sini.***
Artikel Lainnya
Keutamaan Sedekah Subuh: Dalil, Manfaat, dan Hikmah yang Perlu Diketahui
Tunaikan Zakat Mal dan Sedekah Jariyah, Ikhtiar Menjaga Rezeki Tetap Berkah
Jejak Kebaikan Seorang Muzaki: Memberi dalam Diam, Menguatkan Banyak Kehidupan
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama
Cara Membayar Fidyah atau Qadha Puasa di Bulan Syawal: Panduan Lengkap & Hukumnya
Sudah Wajib Zakat? Simak Cara Menghitungnya Agar Tidak Salah
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Amalan Ringan dengan Pahala Berlipat
Siapa Itu Mustahik? Pengertian dan 8 Golongan Penerima Zakat dalam Islam
Apa Larangan Orang yang Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
Belum Bayar Fidyah atau Qadha Puasa? Ini Cara Melunasinya di Bulan Syawal
Hukum Kurban Online dalam Islam: Sahkah Berkurban Secara Digital?
Apa Tujuan Ibadah Kurban? Ini Makna, Hikmah, dan Keutamaannya Agar Mantap Menunaikan Kurban di Tahun Ini
Apa Itu Kurban? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Sahnya
Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal: Waktu Terbaik Menjaga Semangat Berbagi
Pendidikan untuk Semua: Saatnya Zakat Menghidupkan Harapan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →