Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/ 2026
03/03/2026 | Penulis: Humas
Ilustrasi. Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/2026.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Kewajiban ini bersandar pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah tidak hanya menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim dengan ketentuan:
· Beragama Islam
· Masih hidup pada bulan Ramadan
· Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri
Adapun besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau liter beras (atau makanan pokok setempat) untuk setiap jiwa.
Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 05 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Tahun 1447 H/2026 M, jumlah zakat fitrah ditetapkan sebesar:
· 2,5 kg atau liter beras per jiwa, atau
· Yang dikonversikan dalam bentuk uang sejumlah Rp37.500,00 per jiwa.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara itu, pendistribusiannya kepada para mustahik dilakukan sebelum Salat Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu oleh penerima.
Zakat fitrah yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Sleman akan disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat, sehingga penyalurannya lebih terarah dan memberikan dampak yang optimal.
Mari sempurnakan Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan bersama. Bayar Zakat Fitri Mudah Di Sini.***
Artikel Lainnya
Tata Cara Pengajuan & Pengesahan UPZ Masjid kepada BAZNAS Sleman
Renungan: Melatih Keikhlasan dalam Setiap Ibadah
Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat 2026: Mudah, dan Sesuai Syariat
Apa Saja Jenis Kafarat? Berikut Penjelasannya
Seandainya Aku Bisa Kembali, Hanya untuk Bersedekah
Tolonglah Agama Allah, Maka Allah Menolong Kita
Kenapa Zakat Harus Dikelola Lembaga Resmi? Ini Alasan Pilih BAZNAS Sleman
Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Jadwal, Keutamaan, dan Amalan Sunnahnya
Renungan: Kebahagiaan yang Datang dari Memberi
Renungan : Hanya Memberi Tak Harap Kembali
Zakat Adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa
Kenapa Harus Zakat Lewat BAZNAS Sleman? Ini 7 Alasannya
5 Amalan Utama di Malam Nisfu Syaban sebagai Bekal Menyambut Ramadan
Memahami Nisfu Syakban: Makna, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Kafarat dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Cara Menunaikannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →