WhatsApp Icon

Tata Cara Pengajuan & Pengesahan UPZ Masjid kepada BAZNAS Sleman

20/02/2026  |  Penulis: AS6

Bagikan:URL telah tercopy
Tata Cara Pengajuan & Pengesahan UPZ Masjid kepada BAZNAS Sleman

UPZ Masjid, Struktur UPZ

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Salah satu bentuk peran strategis masjid adalah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ Masjid berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tingkat jamaah. Agar UPZ Masjid dapat beroperasi secara resmi dan terintegrasi dengan sistem zakat nasional, diperlukan Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS Kabupaten Sleman.

Persyaratan Pengajuan UPZ Masjid

Untuk membentuk UPZ Masjid, takmir masjid perlu menyiapkan dokumen sederhana namun penting:

  • Surat permohonan pembentukan UPZ Masjid yang ditujukan kepada BAZNAS Sleman. Surat ini berisi maksud dan tujuan pembentukan UPZ serta komitmen masjid untuk mendukung pengelolaan zakat sesuai ketentuan.
  • Susunan pengurus UPZ Masjid, yang memuat nama-nama pengurus beserta jabatan masing-masing. Susunan ini menjadi dasar verifikasi BAZNAS dalam menilai kesiapan pengelolaan. ( Min. ada Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara & Kelengkapan Organisasi lainnya)

Tahapan Pengajuan SK UPZ Masjid

Proses pengajuan SK UPZ Masjid kepada BAZNAS Sleman berlangsung melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan SK dari Masjid
    Takmir masjid menyampaikan surat permohonan resmi beserta susunan pengurus kepada BAZNAS Sleman. Dokumen ini menjadi dasar awal pembentukan UPZ.
  2. Verifikasi oleh BAZNAS Sleman
    BAZNAS melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan memastikan calon pengurus memiliki integritas serta kemampuan dalam mengelola zakat. Tahap ini penting untuk menjamin akuntabilitas UPZ.
  3. Penerbitan SK UPZ Masjid
    Setelah verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, BAZNAS Sleman mengeluarkan SK pembentukan UPZ Masjid. SK ini menjadi dasar legalitas operasional UPZ.
  4. UPZ Masjid Mulai Beroperasi
    Dengan SK resmi, UPZ Masjid dapat menjalankan tugas pengumpulan, pencatatan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah. Operasional dilakukan sesuai arahan dan regulasi BAZNAS.
  5. Pelaporan kepada BAZNAS Sleman
    UPZ Masjid wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala, baik Bulanan maupun semesteran kepada BAZNAS. Laporan ini mencakup jumlah penerimaan, penyaluran, serta program yang dijalankan. Pelaporan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada jamaah dan BAZNAS.

Manfaat Pembentukan UPZ Masjid

  • Memudahkan jamaah dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah tanpa harus langsung ke kantor BAZNAS.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena pengelolaan dilakukan secara resmi dan terintegrasi.
  • Memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat, bukan hanya tempat ibadah.
  • Mendukung program BAZNAS dalam pemerataan distribusi zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Pengajuan SK UPZ Masjid kepada BAZNAS Sleman merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran masjid dalam pengelolaan zakat. Dengan prosedur yang sederhana—surat permohonan dan susunan pengurus—masjid dapat memiliki UPZ yang sah secara hukum. Setelah melalui verifikasi, penerbitan SK, dan pelaporan berkala, UPZ Masjid akan menjadi mitra resmi BAZNAS dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah demi kesejahteraan umat.

Info Lebih Lanjut Hubungi PIC UPZ WA = 081132208000

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →