Zakat Adalah Kewajiban Umat Islam untuk Membersihkan Harta dan Jiwa
06/03/2026 | Penulis: Humas
(Ilustrasi, source: AI)
Pengertian Zakat
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena di dalamnya terdapat harapan memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan kebaikan. Dalam kitab Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa zakat mengandung makna penyucian dan pertumbuhan.
Makna “tumbuh” menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya justru akan berkembang dan mendatangkan pahala yang berlipat. Sedangkan makna “suci” berarti zakat berfungsi membersihkan jiwa dari sifat buruk dan menyucikan dari dosa.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat adalah pengambilan harta tertentu, dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariah.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta dikenai zakat. Harta wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut:
- Diperoleh dengan cara yang halal dan merupakan barang halal.
- Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
- Berpotensi berkembang.
- Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
- Telah melewati haul (kepemilikan satu tahun hijriah).
- Pemilik tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir – orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin – memiliki penghasilan tetapi belum cukup memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil – petugas yang mengelola zakat.
- Mualaf – orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman.
- Riqab – hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – orang yang berutang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
- Fi Sabilillah – pihak yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan.
- Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan kebaikan.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas berbagai jenis harta yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti uang, emas, penghasilan, dan lainnya. Ketentuan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011, PMA No. 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui PMA No. 31 Tahun 2019, serta pendapat para ulama termasuk Syaikh Yusuf Al-Qaradawi.
Zakat mal meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia.
- Zakat uang dan surat berharga.
- Zakat perniagaan.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan (dibayarkan saat panen).
- Zakat peternakan dan perikanan.
- Zakat pertambangan.
- Zakat perindustrian.
- Zakat pendapatan atau profesi.
- Zakat rikaz (harta temuan) dengan kadar 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Syarat Zakat Mal
Zakat mal wajib ditunaikan jika:
- Harta milik penuh
- Halal
- Mencapai nisab
- Melewati haul
Catatan: Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perikanan, pendapatan/jasa, dan rikaz.
Syarat Zakat Fitrah
- Beragama Islam.
- Hidup pada bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Cara Membayar Zakat di BAZNAS
Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat.
Dengan dukungan teknologi, pembayaran zakat kini semakin mudah, baik secara online maupun offline.
1. Menghitung Nisab Zakat
BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat melalui situs resminya untuk membantu menghitung kewajiban zakat secara akurat sesuai syariah.
2. Bayar Zakat Secara Online
Setelah mengetahui jumlah zakat, kunjungi situs resmi BAZNAS untuk memilih jenis zakat dan melakukan pembayaran secara otomatis sesuai ketentuan syariat.
3. Transfer ke Rekening Resmi BAZNAS
Zakat juga dapat dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS, kemudian melakukan konfirmasi melalui layanan resmi yang tersedia.
Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta memperkuat solidaritas sosial demi kesejahteraan umat.
Artikel Lainnya
5 Amalan Utama di Malam Nisfu Syaban sebagai Bekal Menyambut Ramadan
Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H/ 2026
Sedekah, Jalan Sunyi Menuju Kesehatan Jiwa Seorang Muslim
Kenapa Zakat Harus Dikelola Lembaga Resmi? Ini Alasan Pilih BAZNAS Sleman
Kalau Saya Berzakat, Saya Dapat Apa?
Keistimewaan Yogyakarta dan Ikhtiar Mengentaskan Kemiskinan melalui Zakat
Seandainya Aku Bisa Kembali, Hanya untuk Bersedekah
Kafarat dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Cara Menunaikannya
Tata Cara Pengajuan & Pengesahan UPZ Masjid kepada BAZNAS Sleman
Apa Saja Jenis Kafarat? Berikut Penjelasannya
Kenapa Harus Zakat Lewat BAZNAS Sleman? Ini 7 Alasannya
Memahami Nisfu Syakban: Makna, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat 2026: Mudah, dan Sesuai Syariat
Renungan: Kebahagiaan yang Datang dari Memberi
Tolonglah Agama Allah, Maka Allah Menolong Kita

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →