WhatsApp Icon

Tasyakuran Milad BAZNAS ke 24 di Sleman

17/01/2025  |  Penulis: AH

Bagikan:URL telah tercopy
Tasyakuran Milad BAZNAS ke 24 di Sleman

Milad 24, BAZNAS, Sleman, Syukur

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 BAZNAS dengan tema “Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik”. Tema ini diusungoleh BAZNAS RI sebagai wujud syukur atas peran besar zakat dalam membawa manfaat dan keajaiban bagi para muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).

Acara tasyakuran Milad BAZNAS ini diawali dengan pembacaan doa Khataman Qur`an HUT ke-24 BAZNAS. Acara ini turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang IT Prof. Nadratuzaman Husein, M.Sc. yang tengah berkegiatan di Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut sebelumya seluruh Pimpinan dan staff BAZNAS kabupaten Sleman telah berhasil mengkhatamkan Al-Qur'an, kegiatan ini juga dilakukan serentak oleh BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan amilin se-Indonesia, sebagai salah satu bentuk syukur atas pencapaian selama 24 tahun terakhir.

Tema Milad “Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik” bertujuan agar masyarakat merasakan dan menyadari cahaya zakat yang menyinari kehidupan umat.

Zakat adalah cahaya yang menyinari kehidupan umat. Cahaya ini melebihi dari cahaya yang ada di dunia, karena cahaya zakat adalah cahaya di mana ada nur Allah subhanahu wa ta'ala. Bagi muzaki, zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah dan membersihkan harta. Sementara bagi mustahik, zakat adalah harapan yang mengubah kehidupan menuju kesejahteraan.

Keberhasilan BAZNAS dalam mengelola zakat selama ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang terus mempercayai BAZNAS sebagai lembaga zakat resmi negara.

Kepercayaan muzaki adalah modal utama BAZNAS. Dengan dukungan masyarakat, BAZNAS dapat terus menyalurkan cahaya zakat kepada mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keajaiban yang nyata dalam kehidupan mustahik.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, negara telah hadir dalam pengelolaan zakat. Kehadiran negara ini kemudian diserahkan kepada BAZNAS dalam konteks pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pemberdayaan, pengendalian, dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi undang-undang pokok dari kegiatan BAZNAS karena BAZNAS adalah pengelola zakat secara nasional. Dalam undang-undang tersebut, BAZNAS diberi kepercayaan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan pengelolaan zakat.BAZNAS tidak akan bergeser dari ketentuan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola zakat.

Semoga kedepan BAZNAS semakin amanah, tranparan dan profesional dalam tata kelola sebagai Lembaga Zakat sehingga mampu mengurangi kesenjangan sosial dan mewujudkan kesejahhteraan bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat