WhatsApp Icon

BAZNAS Sleman Sosialisasikan ZIS dan UPZ di Masjid An Nur Nusupan, Gamping

10/08/2026  |  Penulis: ayw/HumasBAZNASSleman

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Sleman Sosialisasikan ZIS dan UPZ di Masjid An Nur Nusupan, Gamping

Dokumentasi: ayw/BAZNAS Kabupaten Sleman

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid An Nur Nusupan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, Rabu (5/8/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Ketua Takmir Masjid An Nur kepada BAZNAS Kabupaten Sleman untuk memberikan penyuluhan mengenai pengelolaan zakat di lingkungan masjid.

Ketua Takmir Masjid An Nur, dr. H. Ahmad Lubaid, M.Sc., SpA., menyampaikan terima kasih atas kehadiran jajaran pimpinan BAZNAS Sleman. Ia juga menceritakan perjalanan pembangunan Masjid An Nur yang dimulai sekitar 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan mengandalkan dukungan masyarakat serta bantuan dana keistimewaan sebesar Rp25 juta.

“Pesan dari orang tua saya, kalau membangun masjid harus lebih bagus dari rumahmu. Jadi ya bisanya pelan-pelan,” ujarnya.

Lubaid mengatakan, Masjid An Nur selama ini telah menjalankan berbagai kegiatan keagamaan, termasuk pengelolaan zakat maal, zakat fitrah, infak, serta kegiatan Baitul Quran yang dilaksanakan secara rutin. Pihak takmir juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan BAZNAS Sleman dalam meningkatkan pengelolaan ZIS di masjid.

BAZNAS Sleman Jelaskan Zakat dan Legalitas UPZ

Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., dalam pemaparannya menjelaskan profil BAZNAS Sleman sekaligus memberikan pemahaman mengenai zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Muhyi menekankan bahwa pengelolaan zakat perlu dilakukan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, keberadaan UPZ menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas penghimpunan ZIS di masjid memiliki dasar kelembagaan yang jelas.

“Dasar-dasar hukum BAZNAS aman regulasi, aman NKRI, aman syar’i,” jelas Muhyi.

Ia juga menjelaskan bahwa UPZ dapat dibentuk di berbagai lingkungan, termasuk kapanewon, masjid, dan sekolah. UPZ berperan membantu BAZNAS dalam menghimpun dana ZIS dari masyarakat.

Muhyi menyebutkan, di Kabupaten Sleman terdapat sekitar 3.000 masjid, sementara jumlah masjid yang telah memiliki UPZ masih terbatas. Karena itu, ia mengapresiasi Masjid An Nur Nusupan yang telah menjadi bagian dari jaringan UPZ BAZNAS Sleman.

“Silakan menghimpun ZIS sebanyak mungkin. Silakan mau digunakan untuk apa, asal sesuai. Tetapi setor dulu ke BAZNAS dan dilaporkan dahulu. Hak amil 12,5 persen untuk gaji UPZ,” terang Muhyi.

UPZ Masjid An Nur Nusupan Jadi UPZ ke-78

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sleman Bidang Pengumpulan, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., menyampaikan bahwa UPZ Masjid An Nur Nusupan merupakan UPZ ke-78 BAZNAS Kabupaten Sleman.

Andung menegaskan bahwa keberadaan UPZ memberikan legalitas bagi masjid dalam menjalankan fungsi penghimpunan ZIS sekaligus memperkuat tata kelola dan transparansi keuangan.

“Dengan UPZ, secara UU Masjid An Nur ini sudah sah, legal syar’i, legal NKRI untuk menarik ZIS,” ungkapnya.

Menurut Andung, data penghimpunan ZIS melalui UPZ juga dapat terintegrasi dengan sistem BAZNAS sehingga pengelolaannya lebih terdata dan transparan. Muzaki juga dapat memperoleh bukti setor zakat yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pengurangan penghasilan kena pajak (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dana yang dihimpun melalui UPZ dapat mendukung berbagai program kemasjidan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya untuk honor marbot, kebutuhan sarana masjid, serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program BAZNAS.

“Prosedurnya mudah dan cara mengambilnya harus dengan program. Itu bagian dari transparansi keuangan masjid,” jelas Andung.

Masjid Didorong Aktif Mendata Mustahik

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan sejumlah program utama BAZNAS Sleman. Ia juga mendorong pengurus masjid untuk aktif mendata masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan.

Data tersebut, kata Muhaimin, dapat dimasukkan ke dalam program yang disusun melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) masjid.

Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, masjid juga dapat menjadi ruang edukasi zakat bagi para pengusaha dan masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakatnya.

“Jika ada waktu kita berikan masukan. Misalnya di sini banyak pengusahanya, kita bantu menghitungkan zakatnya. Kadang mereka tidak zakat itu karena tidak tahu,” ungkap Muhaimin.

Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman, Nasirun, S.A.P., memberikan penguatan mengenai pentingnya pencatatan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, dan tata kelola masjid yang baik.

“Selamat bergabung dengan legalitas, semoga ke depan lebih baik. Semoga Masjid An Nur bisa membawa jamaahnya ke dalam kebaikan. Aamiin yaa rabbal ‘alamin,” ucap Nasirun.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai teknis pengelolaan UPZ dan mekanisme pengajuan proposal program.

Dengan terbentuknya UPZ Masjid An Nur Nusupan sebagai UPZ ke-78, BAZNAS Sleman berharap pengelolaan ZIS di lingkungan masjid semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi jamaah serta masyarakat di sekitarnya.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →