WhatsApp Icon

Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman

11/02/2026  |  Penulis: ayw/Humas BAZNAS Sleman

Bagikan:URL telah tercopy
Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman

Rapat penetapan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat Ramadan 1447 H di Sleman.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman bersama unsur terkait secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk pelaksanaan Ramadan 1447 H/2026 M.

Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat Sleman dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Konsultasi Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 2026 yang diselenggarakan pada Selasa (10/2/2026) bertempat di Rumah Makan Pringsewu, Jalan Magelang, Sleman.

Rapat diikuti oleh BAZNAS Kabupaten Sleman bersama MUI Kabupaten Sleman, Kementerian Agama Sleman, Ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), DMI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman.

Rapat diawali dengan pembukaan, pengantar, dan sambutan dari Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc. Pemaparan materi dimoderatori oleh Wakil Ketua III BAZNAS Sleman, Muhyi Darmaji, M.Pd.I., kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama hingga penetapan dan penutupan.

Dalam forum tersebut, MUI Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah telah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Sleman serta mempertimbangkan beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman menilai forum ini sebagai wadah yang baik untuk menyepakati harga zakat fitrah. PDM mengikuti ketetapan Majelis Tarjih dengan acuan harga beras premium di Sleman, dan menganjurkan zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, namun tetap dapat dikonversikan ke uang apabila mengalami kesulitan.

Dari unsur Nahdlatul Ulama (NU) disampaikan bahwa keputusan ini perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, khususnya terkait pemahaman kewajiban fidyah dan kafarat.

Kementerian Agama Sleman menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan BAZNAS dan siap membantu sosialisasi melalui para penyuluh agama. Bagian Kesra Setda Sleman juga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Bayar dan Konsultasi Zakat, Infak, Sedekah, Fidyah, dan Kafarat Klik di Sini!

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ditetapkan besaran sebagai berikut:

Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H

  1. Zakat Fitrah
    Sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500.
  2. Fidyah
    Berupa paket makan yang setara dengan nilai uang minimal Rp15.000 per jiwa per hari.
  3. Kafarat
    Sebesar Rp15.000 x 60 orang = Rp900.000.

Adapun ketentuan kafarat dalam syariat Islam adalah:

  • Memerdekakan budak; jika tidak mampu,
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu,
  • Memberi makan 60 orang miskin.

Kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah, di antaranya perwakilan Kemenag Sleman, Dinas Perindag, Bagian Kesra Setda Sleman, MUI Kabupaten Sleman, DMI, PDM Muhammadiyah, PCNU Kabupaten Sleman, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman.

Dengan penetapan ini, masyarakat Sleman diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat sesuai ketentuan syariat dan keputusan resmi yang telah disepakati bersama.***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat