Hasil Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025/1446H BAZNAS Sleman
21/02/2025 | Penulis: AS6
Zakat Fitrah, Fitr, Fidyah, 2025
Sleman, 2025 – BAZNAS Sleman nenyelenggarakan Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 2025/1446 H di RM Pringsewu, Sleman. Acara yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 Februari tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua MUI Sleman bersama anggota komisi fatwa, perwakilan dari PD Muhammadiyah Sleman, PCNU Sleman, Disperindag Sleman, DMI Sleman, Bagian Kesra Setda Sleman, Pimpinan BAZNAS Sleman dan Kemenag Sleman.
Acara dibuka dengan sambutan ketua BAZNAS Sleman, kemudian dilanjutkan diskusi yang dipimpin oleh Ketua MUI Sleman, KH Ahmad Fatah. Diskusi ini diawali dengan pemaparan perspektif fiqh dan ketetapan fatwa dari MUI terkait hukum Zakat Fitr dan Fidyah. Selanjutnya, diberikan kesempatan bagi perwakilan lembaga Islam menyampaikan pendapat dan pandangan terkait besaran fidyah dan zakat fitr pada masing-masing lembaga. Acara diskusi ini berjalan lancar.
Secara umum zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang keseharian dikonsumsi, dengan takaran yang disepakati dengan takaran 2,5 kg beras/jiwa. Sedangkan untuk Fidyah nilai besaran yang disepakati adalah 0,7 kg beras/hari/ jiwa. Menurut ketua MUI Sleman untuk zakat fitr dan fidyah ini utamanya ditunaikan dalam bentuk beras (makanan pokok) yang biasa dikonsumsi, sedangkan untuk konversi dalam bentuk uang merupakan bentuk kemudahan. Konversi dalam nominal uang menyesuaikan harga pasar dan wilayah. Untuk hal terkait teknis pengumpulan dan distribusi zakat Fitrah dan fidyah ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada, seperti dari BAZNAS atau kebijakan lembaga/ UPZ/ panitia zakat masing-masing.
Pada akhir rapat, BAZNAS menetapkan nilai Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras/jiwa atau dapat dikonversi menjadi uang sejumlah Rp 37.500 per jiwa. Selain itu, besaran Fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras/ jiwa / hari. Hasil ketetapan ini mengacu hasil kesepakatan dari musyawarah seluruh peserta rapat. Nilai konversi uang diatas menyesuaikan perkiraan harga pasar untuk beras medium di wilayah Sleman sekitar Rp 15.000,-/kg yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan.
Ketua BAZNAS Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek fiqh, hukum, ekonomi dan sosial. "Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat di masjid-masjid se-Sleman dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah mereka di bulan Ramadhan 1446 H ini," ujar Ketua BAZNAS Sleman.
Hasil sidang ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Sleman melalui berbagai media, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, kemudahan dan rujukan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025.
Berita Lainnya
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program Sleman Produktif kepada Pelaku Usaha di Sendangtirto
Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 Per Bulan
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
Komitmen Transparansi, BAZNAS Sleman Jalani Pemeriksaan Inspektorat
Pimpinan BAZNAS Sleman Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Perkuat Tata Kelola Zakat
BAZNAS Sleman Koordinasi dengan LAZ Se-Kabupaten, Bahas Standar Pendayagunaan Zakat
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
BAZNAS Sleman Berikan Penghargaan kepada 8 UPZ Terbaik se-Kabupaten Sleman
Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS Sleman, Momentum Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →