Besaran Fidyah Tahun 1446 H/ 2025 BAZNAS Sleman
25/02/2025 | Penulis: AH
Fidyah, Sleman, 2025
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman No. 09 Tahun 2025 tentang Penetapa Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 H, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp 10.500,-/hari/jiwa.
Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS dengan cara klik di sini:
https://kabsleman.baznas.go.id/sedekah
Berita Lainnya
BAZNAS Sleman Siapkan Bakti Sosial HUT Ke-81 RI, Sasar Yatim, Dhuafa, dan RTLH
BAZNAS Sleman Galang Dana Peduli Korban Gempa NTT, Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersolidaritas
BAZNAS RI Perkuat UPZ Kemenhut untuk Mudahkan ASN Tunaikan Zakat
BAZNAS Kembangkan Ekosistem Peternakan Terpadu di Sleman, Targetkan Kemandirian Pangan dan Ekonomi
BAZNAS Sleman Siapkan Program MANTAB di MI Bina Akhlaq Pakem, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Madrasah
Klub Padel Galang Donasi Rp5,6 Juta untuk Korban Bencana NTT melalui BAZNAS Sleman
BAZNAS Sleman Siapkan Dukungan Rp80 Juta untuk Wisuda Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) 2026
Program MANTAB BAZNAS Sleman Dimulai di MI Bina Akhlaq Pakem untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
BAZNAS Sleman Apresiasi 182 KPM PKH Mlati yang Berhasil Graduasi
BAZNAS Kabupaten Sleman Studi Tiru ke BAZNAS Kabupaten Jombang, Pelajari Manajemen SDM dan Inovasi Program ZIS
TP PKK Sleman Donasikan Rp10 Juta untuk Korban Gempa NTT melalui BAZNAS
Hari Kedua MANTAB di MI Bina Akhlaq Pakem, Siswa dan Guru Praktik Simulasi Gempa Bumi
BAZNAS Sleman Sukseskan GEMPAR dengan Belanja di Pasar Prambanan
Evaluasi Penanganan Kekeringan Girikerto, BAZNAS Sleman Siap Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga
Monev Balai Ternak Lumbung Berkah Sleman, BAZNAS Dorong Peternak Semakin Mandiri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →