Cara Mudah Hitung Zakat Sesuai Syariat: Nishab, Haul, dan Kadar Lengkap
25/09/2025 | Penulis: AYW./
Ilustrasi, hitung zakatmu dengan tepat, salurkan melalui BAZNAS Sleman agar lebih bermanfaat.
Sleman - Menunaikan zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi sarana berbagi untuk membantu sesama.
Namun, sebelum menunaikan kewajiban zakat, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait perhitungan zakat.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 memberikan panduan jelas mengenai jenis zakat, nishab, haul, serta kadar zakat yang harus dikeluarkan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Zakat Penghasilan dan Jasa
Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan pada setiap pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan halal, baik sebagai pegawai, profesional, maupun pekerja jasa.
· Nishab: senilai 85 gram emas per tahun.
· Kadar: 2,5% dari total penghasilan bersih.
· Haul: dapat dibayarkan setiap bulan tanpa menunggu satu tahun penuh.
Contoh: jika penghasilan per bulan Rp5.000.000, maka zakatnya adalah Rp125.000.
2. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki aset dagang.
· Nishab: senilai 85 gram emas.
· Kadar: 2,5% dari nilai kekayaan dagang (aset lancar + laba) dikurangi kewajiban.
· Haul: setelah 1 tahun kepemilikan.
Contoh: modal usaha Rp100 juta dengan keuntungan Rp20 juta, total Rp120 juta. Dikurangi hutang Rp10 juta = Rp110 juta. Maka zakatnya 2,5% x Rp110 juta = Rp2,75 juta.
3. Zakat Emas dan Perak
Harta berupa emas, perak, atau logam mulia lain juga wajib dizakati.
· Nishab: emas = 85 gram, perak = 595 gram.
· Kadar: 2,5% dari total kepemilikan.
· Haul: 1 tahun penuh.
Contoh: kepemilikan emas 100 gram, maka zakatnya 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas atau nilai rupiahnya.
4. Zakat Pertanian
Hasil pertanian, perkebunan, atau perikanan juga termasuk dalam kategori wajib zakat.
· Nishab: setara 653 kg gabah atau 520 kg beras.
· Kadar:
o 5% bila menggunakan biaya irigasi.
o 10% bila hanya mengandalkan air hujan.
· Haul: tidak perlu menunggu setahun, dikeluarkan setiap kali panen.
Contoh: hasil panen padi 1 ton dengan irigasi, zakatnya 5% x 1000 kg = 50 kg beras.
5. Zakat Tabungan (Uang dan Surat Berharga)
Tabungan dan surat berharga seperti deposito, obligasi, atau instrumen investasi lainnya juga wajib dizakati.
· Nishab: setara 85 gram emas.
· Kadar: 2,5% dari total saldo akhir yang dimiliki.
· Haul: 1 tahun penuh.
Contoh: saldo tabungan Rp100 juta, maka zakatnya Rp2,5 juta.
6. Zakat Saham
Kepemilikan saham yang bersifat investasi jangka panjang juga termasuk objek zakat.
· Nishab: setara 85 gram emas.
· Kadar: 2,5% dari nilai saham dan dividen.
· Haul: setelah dimiliki selama 1 tahun.
Contoh: nilai saham Rp200 juta, maka zakatnya 2,5% x Rp200 juta = Rp5 juta.
Kesimpulan
Menunaikan zakat tidak hanya soal niat, tetapi juga membutuhkan perhitungan yang tepat agar sesuai syariat. Mulai dari zakat penghasilan, perdagangan, emas, pertanian, tabungan, hingga saham, semuanya memiliki aturan khusus terkait nishab, haul, dan kadar zakat.
BAZNAS Sleman hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung, membayar, dan menyalurkan zakat agar tepat sasaran kepada mustahik yang berhak.
Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Sleman, Anda turut berkontribusi dalam membantu pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.***
???? Mari tunaikan zakat Anda sekarang di BAZNAS Sleman. Bersama kita wujudkan Sleman yang lebih berkeadilan dan sejahtera.
Berita Lainnya
Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
BAZNAS Sleman Salurkan Rp955 Juta Program Ramadan, Fokus Zakat Tepat Sasaran
Milad ke-25 BAZNAS, Jalan Sehat Funwalk di Pantai Glagah Angkat Semangat Zakat Menguatkan Indonesia
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Komitmen Transparansi, BAZNAS Sleman Jalani Pemeriksaan Inspektorat
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda Evaluasi Pengelolaan Zakat Tahun 2025
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS Sleman, Momentum Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Zakat
BAZNAS Sleman Terima Studi Class 50 Siswa SD Al Azhar Cairo Belajar Zakat Fitrah
BAZNAS Sleman Koordinasi dengan LAZ Se-Kabupaten, Bahas Standar Pendayagunaan Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →