WhatsApp Icon

Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024

03/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024

Logo BAZNAS Kabupaten Sleman.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen terhadap transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia.

BAZNAS RI mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Partisipasi publik dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga.

BAZNAS menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI (3A).

Sistem Pengawasan dan Audit Berlapis

Dalam menjalankan tata kelola zakat, BAZNAS RI menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak independen dan internal.

Setiap tahun, laporan keuangan BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan validitas dan kredibilitas data keuangan.

Selain itu, audit syariah dilakukan oleh auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna menjamin seluruh aktivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah.

Pengawasan juga dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Secara internal, BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang mengawasi seluruh proses bisnis lembaga secara menyeluruh.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi baznas.go.id untuk BAZNAS Kabupaten Sleman; kabsleman.baznas.go.id. Hal ini memungkinkan publik melakukan pengawasan sosial secara mandiri.

Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf

Dalam penyaluran dana, BAZNAS RI memastikan bahwa zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 menetapkan batas maksimal sebesar 12,5 persen atau 1/8 dari total dana zakat. Sementara itu, proporsi untuk asnaf lainnya ditentukan berdasarkan skala prioritas program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011.

Porsi Terbesar untuk Asnaf Miskin

Sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan porsi terbesar dana zakat kepada asnaf miskin, yakni sebesar 38,4 persen dari total dana yang disalurkan.

Secara syariah, asnaf miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun belum mencukupi kebutuhan dasar hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, dan papan bagi diri dan keluarganya.

Penyaluran kepada asnaf miskin tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

Untuk wilayah perkotaan, BAZNAS RI mengembangkan program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, dan Z-Auto. Program ini bertujuan memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro dengan pendampingan intensif.

Sementara di wilayah pedesaan, program yang dijalankan meliputi Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah bagi petani, peternak, dan nelayan di berbagai daerah.

Seluruh program tersebut dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dan membantu mustahik keluar dari garis kemiskinan.

Alokasi Fi Sabilillah dan Beasiswa

Dana zakat pada asnaf fi sabilillah sebagian besar dialokasikan untuk sektor pendidikan, di antaranya melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, program Madrasah Layak Belajar, serta berbagai bantuan pendidikan berdasarkan permohonan masyarakat.

Selain itu, dana fi sabilillah juga disalurkan untuk mendukung para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah minoritas Muslim yang membutuhkan penguatan dakwah.

Penjelasan Terkait Porsi Amil

Menanggapi sorotan terhadap porsi amil, BAZNAS RI menegaskan bahwa amil merupakan salah satu dari delapan asnaf yang disebutkan secara eksplisit dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Dalam Laporan Keuangan BAZNAS RI Tahun 2024, realisasi dana amil tercatat sebesar 12,32 persen dari total dana zakat. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 12,5 persen (1/8) sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020.

Dana amil digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, administrasi umum, operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai kementerian, lembaga, BUMN, serta instansi vertikal di seluruh Indonesia, termasuk pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan zakat yang lebih optimal.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

BAZNAS RI mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi BAZNAS setiap wilayah (Provinsi/Kota/Kabupaten) untuk BAZNAS Kabupaten Sleman melalui laman kabsleman.baznas.go.id dan media sosial resmi BAZNAS Kabupaten Sleman (@baznaskabsleman) guna memperoleh informasi yang akurat.

Kepercayaan publik merupakan amanah besar yang terus dijaga melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas. BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta efektivitas penyaluran zakat demi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat di Indonesia.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →