Zakat, Infak, Sedekah Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya
22/07/2025 | Penulis: AYW./
Satu tindakan kecil, dampak besar bagi mereka yang membutuhkan. (doc. Ayw./BAZNAS Sleman)
Sleman – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah zakat, infak, dan sedekah atau disingkat ZIS. Lantas apa perbedaan dari ketiganya? Berikut penjelasannya.
Ketiganya merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang sangat dianjurkan untuk membantu sesama, khususnya yang membutuhkan.
Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara tepat perbedaan antara ketiga istilah tersebut.
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak lagi keliru dalam penerapannya.
Zakat: Kewajiban bagi yang Memenuhi Syarat
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu (nishab dan haul), untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Zakat memiliki aturan yang sangat rinci, baik dari segi jumlah, jenis harta, maupun waktu pengeluarannya.
Ada dua jenis zakat, yaitu:
- Zakat Fitrah: Dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai bentuk pensucian jiwa. Besarnya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg makanan pokok).
- Zakat Mal: Zakat atas harta seperti penghasilan, emas, perdagangan, hasil pertanian, dan lain-lain.
Zakat bersifat wajib, dan tidak menunaikannya dianggap dosa. Perintah zakat tertulis jelas dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. At-Taubah ayat 103 dan QS. Al-Baqarah ayat 267.
Infak: Memberi dari Harta tanpa Batas Waktu dan Jumlah
Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk tujuan kebaikan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Berbeda dari zakat, infak tidak wajib, tidak ada batas minimal, dan tidak ditentukan jenis hartanya.
Infak bisa diberikan kepada siapa saja, bukan hanya kepada 8 golongan mustahik. Misalnya, membantu pembangunan masjid, biaya pendidikan, menolong korban bencana, atau mendukung dakwah.
Infak dapat diberikan kapan saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan, bahkan kepada orang tua, kerabat, atau teman.
Sedekah: Tak Selalu Soal Uang
Sedekah memiliki makna yang lebih luas dibanding zakat dan infak. Tidak hanya berupa harta, sedekah bisa dalam bentuk amal perbuatan baik, seperti senyum, menyingkirkan batu dari jalan, memberi nasihat baik, atau menolong orang lain.
Sedekah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Dalam Islam, sedekah adalah cerminan kepekaan sosial dan keikhlasan hati dalam berbagi.
Kesimpulan: Mana yang Harus Didahulukan?
- Zakat wajib, dikeluarkan jika memenuhi syarat tertentu.
- Infak sunnah, tidak terbatas jumlah maupun waktu.
- Sedekah lebih umum, bisa berupa harta atau non-materi.
Semua bentuk ZIS memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan penuh kasih sayang. Dengan memahami perbedaannya, kita bisa lebih bijak dan tepat dalam menunaikan kewajiban dan memperluas kebaikan.
Tunaikan Zakat dan Infak Anda melalui BAZNAS Sleman. Amanah, transparan, dan berdampak. “Karena zakatmu, harapan mereka tumbuh”.
Tunaikan zakat sekarang: https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat
Sumber: baznas.go.id , kemenag.go.id
Berita Lainnya
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI Terkait Respons Publik atas Laporan Keuangan 2024
BAZNAS Sleman Koordinasi dengan LAZ Se-Kabupaten, Bahas Standar Pendayagunaan Zakat
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 Per Bulan
BAZNAS Sleman Terima Studi Class 50 Siswa SD Al Azhar Cairo Belajar Zakat Fitrah
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid
BAZNAS Sleman Berikan Penghargaan kepada 8 UPZ Terbaik se-Kabupaten Sleman
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda Evaluasi Pengelolaan Zakat Tahun 2025
Pimpinan BAZNAS Sleman Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Perkuat Tata Kelola Zakat
Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Komitmen Transparansi, BAZNAS Sleman Jalani Pemeriksaan Inspektorat
Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program Sleman Produktif kepada Pelaku Usaha di Sendangtirto

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →