Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
27/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS RI perkuat pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.
“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.
Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.
“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.***
Berita Lainnya
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 Per Bulan
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program Sleman Produktif kepada Pelaku Usaha di Sendangtirto
BAZNAS Sleman Gelar Workshop Peningkatan Kinerja Pengelolaan Zakat dan Optimalisasi Kantor Digital
Milad ke-25 BAZNAS, Jalan Sehat Funwalk di Pantai Glagah Angkat Semangat Zakat Menguatkan Indonesia
BAZNAS Sleman Berikan Penghargaan kepada 8 UPZ Terbaik se-Kabupaten Sleman
Komitmen Transparansi, BAZNAS Sleman Jalani Pemeriksaan Inspektorat
Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS Sleman, Momentum Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Zakat
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda Evaluasi Pengelolaan Zakat Tahun 2025
Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
Resmi Ditetapkan, Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat Ramadan 1447 H/2026 M di Sleman
Pimpinan BAZNAS Sleman Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Perkuat Tata Kelola Zakat
BAZNAS Sleman Jadi Narasumber Podcast Rubik #66, Bahas Peran Strategis ASN Kemenag dalam Penguatan Zakat Daerah
BAZNAS Sleman Koordinasi dengan LAZ Se-Kabupaten, Bahas Standar Pendayagunaan Zakat
BAZNAS Sleman Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.545 Marbot Masjid

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →