RSUD Prambanan Gelar Sosialisasi Zakat ASN Bersama BAZNAS Sleman
15/12/2025 | Penulis: ayw./
Sosialisasi zakat ASN RSUD Prambanan bersama BAZNAS Sleman sesuai InBup dan SE Bupati Sleman.
BAZNAS Kabupaten Sleman kembali memperkuat optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan aparatur sipil negara melalui kegiatan sosialisasi zakat ASN yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan.
Kegiatan ini digelar pada Rabu (10/12/2025) di Aula Bima Lantai 3 RSUD Prambanan dan diikuti secara hybrid oleh peserta luring maupun daring.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Bupati Sleman Nomor 020/INSTR/2025 serta Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0450 Tahun 2025 tentang pengumpulan zakat penghasilan ASN muslim melalui BAZNAS Kabupaten Sleman.
Dalam kegiatan ini, BAZNAS Sleman hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan terbaru zakat penghasilan.
Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung dan 20 peserta mengikuti secara daring. Peserta terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Pengembangan Mutu dan Data Informasi, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan, seluruh pejabat struktural, ketua komite medis, kepala instalasi, kepala ruang, serta tamu undangan lainnya.
BAZNAS Sleman menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., serta Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes. Keduanya menyampaikan materi dari sisi fikih zakat penghasilan hingga kebijakan teknis pelaksanaannya di lingkungan ASN.
Muhyi Darmaji mengulas secara mendalam mengenai fikih zakat penghasilan. Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya bernilai kewajiban administratif, tetapi merupakan ibadah yang memiliki makna spiritual tinggi.
Ia menjelaskan empat makna zakat dalam Islam, yakni atthohuru (membersihkan), annumu (menumbuhkan), asholahu (memperbaiki), dan almubarokah (mendatangkan keberkahan).
Lebih lanjut, Muhyi menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, jasa pelayanan, dan TPP, harus dijumlahkan terlebih dahulu. Apabila total penghasilan telah melampaui nisab zakat pendapatan sebesar Rp7.200.000 per bulan untuk tahun 2025 sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
“Zakat dihitung dari total penghasilan, bukan setelah dikurangi kebutuhan bulanan. Harta dibersihkan terlebih dahulu, baru digunakan untuk kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, dr. Andung Prihadi Santosa menekankan bahwa zakat merupakan perintah Allah SWT yang kedudukannya sejajar dengan salat dan termasuk rukun Islam. Ia menegaskan bahwa tugas BAZNAS adalah memberikan pemahaman, sementara keputusan berzakat kembali kepada keimanan masing-masing individu.
“Tidak ada satu pun orang yang jatuh miskin karena berzakat, infak, dan sedekah. Justru di situlah keberkahannya,” tegas dr. Andung.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Prambanan yang mewakili Direktur Utama menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam regulasi terbaru.
Pemotongan zakat kini tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga dari TPP, serta mencakup pegawai BLUD. RSUD Prambanan sendiri telah rutin menyetorkan zakat sejak tahun 2017 dan pada tahun 2025 seluruh ASN telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Bahkan, sejak Oktober 2025, UPZ RSUD Prambanan telah resmi terbentuk.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan teknis terkait penghitungan zakat dan penghasilan tambahan dijawab secara lugas oleh BAZNAS Sleman.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman ASN semakin kuat sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan optimal, transparan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sleman.***
Berita Lainnya
Rakor BAZNAS Sleman Siapkan Bantuan Sembako dan Santunan Yatim untuk Hari Jadi ke-110 Kabupaten Sleman
Peresmian Bedah Rumah RTLH BAZNAS Sleman, Kolaborasi Gotong Royong di Kalasan
Sambut HUT ke 110 Kabupaten Sleman, BAZNAS dan DPUPKP Survey Calon Penerima Bantuan RTLH
BAZNAS Sleman Salurkan Rp955 Juta Program Ramadan, Fokus Zakat Tepat Sasaran
Kuota 1.545 Marbot BPJS Ketenagakerjaan di Sleman Belum Terpenuhi, Ini Hasil Evaluasinya
Studi Tiru Pengelolaan Zakat: BAZNAS Majalengka Pelajari Strategi Penghimpunan dan Pendistribusian di BAZNAS Sleman
Konsolidasi BTB DIY di Dlingo Perkuat Sinergi Relawan, Bahas SDM dan Publikasi Digital
Sambut HUT ke-110 Sleman, Pimpinan dan Staf BAZNAS Ikut Donor Darah di Pendopo Parasamya
Ketua BAZNAS Sleman Paparkan Program dan Permodalan di Bimtek UMKM Pakem
Optimalkan Tata Kelola Zakat, BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi dalam Rakorda 2026
Rapat Koordinasi BAZNAS Sleman Bahas Pencairan Dana RTLH, Siapkan Hunian Layak untuk Warga Dampingan Dinsos
Rekor! Pengumpulan Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
MTQ DIY 2026 di Sleman: Syiar Al-Qur’an Diperkuat, BAZNAS Hadirkan Bazar 30 UMKM Binaan
RAKORDA BAZNAS se-DIY 2026 Digelar di Yogyakarta, Perkuat Sinergi Penghimpunan dan Penyaluran Zakat
BAZNAS Sleman Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Pasar Balangan melalui Program Sleman Produktif

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.
Lihat Daftar Rekening →