WhatsApp Icon

RSUD Prambanan Gelar Sosialisasi Zakat ASN Bersama BAZNAS Sleman

15/12/2025  |  Penulis: ayw./

Bagikan:URL telah tercopy
RSUD Prambanan Gelar Sosialisasi Zakat ASN Bersama BAZNAS Sleman

Sosialisasi zakat ASN RSUD Prambanan bersama BAZNAS Sleman sesuai InBup dan SE Bupati Sleman.

BAZNAS Kabupaten Sleman kembali memperkuat optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan aparatur sipil negara melalui kegiatan sosialisasi zakat ASN yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan.

Kegiatan ini digelar pada Rabu (10/12/2025) di Aula Bima Lantai 3 RSUD Prambanan dan diikuti secara hybrid oleh peserta luring maupun daring.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Bupati Sleman Nomor 020/INSTR/2025 serta Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0450 Tahun 2025 tentang pengumpulan zakat penghasilan ASN muslim melalui BAZNAS Kabupaten Sleman.

Dalam kegiatan ini, BAZNAS Sleman hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan terbaru zakat penghasilan.

Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung dan 20 peserta mengikuti secara daring. Peserta terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Pengembangan Mutu dan Data Informasi, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan, seluruh pejabat struktural, ketua komite medis, kepala instalasi, kepala ruang, serta tamu undangan lainnya.

BAZNAS Sleman menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., serta Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes. Keduanya menyampaikan materi dari sisi fikih zakat penghasilan hingga kebijakan teknis pelaksanaannya di lingkungan ASN.

Muhyi Darmaji mengulas secara mendalam mengenai fikih zakat penghasilan. Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya bernilai kewajiban administratif, tetapi merupakan ibadah yang memiliki makna spiritual tinggi.

Ia menjelaskan empat makna zakat dalam Islam, yakni atthohuru (membersihkan), annumu (menumbuhkan), asholahu (memperbaiki), dan almubarokah (mendatangkan keberkahan).

Lebih lanjut, Muhyi menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok, jasa pelayanan, dan TPP, harus dijumlahkan terlebih dahulu. Apabila total penghasilan telah melampaui nisab zakat pendapatan sebesar Rp7.200.000 per bulan untuk tahun 2025 sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

“Zakat dihitung dari total penghasilan, bukan setelah dikurangi kebutuhan bulanan. Harta dibersihkan terlebih dahulu, baru digunakan untuk kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, dr. Andung Prihadi Santosa menekankan bahwa zakat merupakan perintah Allah SWT yang kedudukannya sejajar dengan salat dan termasuk rukun Islam. Ia menegaskan bahwa tugas BAZNAS adalah memberikan pemahaman, sementara keputusan berzakat kembali kepada keimanan masing-masing individu.

“Tidak ada satu pun orang yang jatuh miskin karena berzakat, infak, dan sedekah. Justru di situlah keberkahannya,” tegas dr. Andung.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Prambanan yang mewakili Direktur Utama menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam regulasi terbaru.

Pemotongan zakat kini tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga dari TPP, serta mencakup pegawai BLUD. RSUD Prambanan sendiri telah rutin menyetorkan zakat sejak tahun 2017 dan pada tahun 2025 seluruh ASN telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Bahkan, sejak Oktober 2025, UPZ RSUD Prambanan telah resmi terbentuk.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan teknis terkait penghitungan zakat dan penghasilan tambahan dijawab secara lugas oleh BAZNAS Sleman.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman ASN semakin kuat sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan optimal, transparan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sleman.***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat