Optimalisasi Zakat ASN, BAZNAS Sleman Gelar Sosialisasi InBup dan SE Bupati Terbaru di BKPP
28/10/2025 | Penulis: ayw./
BAZNAS Sleman sosialisasi InBup dan SE Bupati terbaru di BKPP.
Sleman – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi InBup Nomor 020/INSTR/2025 dan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 0450 Tahun 2025 tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintahan Sleman, bertempat di Ruang Bima lantai 3 Kantor BKPP Sleman pada Jumat (24/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, S.IP., M.T., serta jajaran pimpinan BAZNAS Sleman yakni dr. Andung Prihadi, M.Kes. (Wakil Ketua I) dan Muhaimin, S.Ag., M.Pd. (Wakil Ketua II), bersama ASN dan PPPK di lingkungan BKPP Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Wildan Solichin menekankan pentingnya pemahaman dan keikhlasan dalam menjalankan perintah agama, termasuk dalam menunaikan zakat.
“Zakat itu bukan paksaan, tapi perintah yang membawa kebaikan. Maka penting bagi kita memahami ketentuannya agar bisa dijalankan dengan hati yang ikhlas,” ujarnya.
Instruksi Bupati: Penguatan Peran ASN dan OPD dalam Pengumpulan Zakat
Wakil Ketua I BAZNAS Sleman, dr. Andung Prihadi, menjelaskan bahwa SE Bupati ini merupakan penjelasan teknis dari instruksi bupati sebagai langkah strategis untuk panduan operasional pelaksanaan pengumpulan zakat, di kalangan ASN Kabupaten Sleman.
Melalui InBup dan SE ini, Bupati Sleman menegaskan kewajiban bagi ASN muslim untuk berzakat dari gaji dan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP), serta memperkuat kinerja kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap perangkat daerah.
“Kewajiban ini tidak hanya bagi lembaganya, tapi juga bagi setiap ASN yang beragama Islam. Selain itu, ASN kini memiliki hak untuk mengusulkan penyaluran zakat kepada fakir miskin di wilayahnya dengan menggunakan hak yang 60%, pengembalian dari total zakat yang disetorkan ke BAZNAS Sleman,” jelas Andung.
Ia menambahkan, setiap OPD diharapkan segera memperbarui struktur UPZ dengan format sederhana, minimal terdiri dari ketua, bendahara, dan sekretaris. Agar proses pengumpulan dan pelaporan zakat berjalan transparan dan akuntabel. Laporan zakat akan disetorkan setiap tanggal 20 bulan berjalan, dilengkapi slip dan daftar muzaki yang diperbarui.
Hak ASN untuk Mengusulkan Penyaluran Zakat
Hal menarik dari SE Bupati 0450/2025 ini adalah adanya hak ASN untuk mengusulkan penerima manfaat dari zakat yang mereka tunaikan. Melalui UPZ di instansi masing-masing, ASN dapat mengajukan bantuan bagi warga sekitar yang tergolong miskin atau rentan miskin, sesuai dengan program Sleman Cerdas, Sehat, Produktif, dan Peduli yang dikelola BAZNAS Sleman.
“Kalau dulu zakat hanya dikumpulkan oleh lembaga, sekarang ASN juga memiliki hak mengusulkan. Misalnya untuk membantu beasiswa tetangganya yang fakir atau miskin, modal usaha kecil, atau kebutuhan kesehatan warga,” tambah dr. Andung.
Zakat ASN: Dampak Nyata bagi 40 Ribu Warga Sleman
Wakil Ketua II BAZNAS Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., mengungkapkan apresiasi kepada seluruh ASN Sleman yang telah berzakat melalui BAZNAS. Dalam satu tahun terakhir, zakat ASN telah memberikan manfaat bagi lebih dari 40.000 penerima manfaat di Kabupaten Sleman.
“Zakat ASN telah menyentuh masyarakat secara langsung. Ini bukan uangnya BAZNAS, tapi amanah zakat dari bapak-ibu ASN semua. Semoga setiap rupiah yang disalurkan menjadi keberkahan dan diterima oleh Allah SWT,” ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan, BAZNAS Sleman saat ini menyalurkan zakat dengan perbandingan 70% untuk kebutuhan konsumtif dan 30% untuk program produktif. Ke depan, diharapkan porsi produktif dapat ditingkatkan hingga 50%, seiring dengan turunnya angka kemiskinan ekstrem di Sleman.
Melalui mekanisme hak 60%, setiap OPD memiliki kesempatan menyalurkan zakat kepada masyarakat di wilayah kerjanya, seperti bantuan pendidikan bagi anak miskin, santunan kesehatan, hingga modal usaha kecil.
“Kami berharap ASN bisa lebih aktif mengajukan usulan penerima manfaat di sekitarnya. Dengan begitu, zakat tidak hanya mengalir, tapi juga menumbuhkan semangat gotong royong di lingkungan ASN,” pungkas Muhaimin.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama terkait teknis pemotongan zakat dan tata cara pelaporan melalui UPZ.
Dengan adanya InBup Nomor 020/INSTR/2025 dan SE Bupati Sleman Nomor 0450 Tahun 2025 ini, diharapkan pengumpulan zakat di lingkungan pemerintahan semakin optimal, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Sleman.(ayw.)***
Berita Lainnya
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program BMM, Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Milad ke-25 BAZNAS, Jalan Sehat Funwalk di Pantai Glagah Angkat Semangat Zakat Menguatkan Indonesia
Rp60 Juta dan 100 Rice Cooker, Bantuan Sleman untuk Korban Longsor Banjarnegara
BAZNAS Sleman Terima Kunjungan Studi Banding BAZNAS Sumbawa Barat Bahas Strategi Penghimpunan ZIS
BAZNAS Sleman Dukung Pemberdayaan Perempuan Tani melalui Bantuan Alsintan pada Peringatan Hari Ibu 2025
BAZNAS Sleman Terima Donasi Rp49 Juta dalam Rakor Penyelenggara PAUD se-Sleman untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
