Dinas Kesehatan Undang BAZNAS Sleman untuk Sosialisasi Zakat ASN Sesuai InBup dan SE Bupati
03/11/2025 | Penulis: ayw./
BAZNAS Sleman sosialiasi InBup dan SE terbaru tentang zakat di Dinas Kesehatan.
Sleman – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan pelaksanaan kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengundang BAZNAS Kabupaten Sleman untuk memberikan sosialisasi terkait Instruksi Bupati (InBup) dan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tentang kewajiban zakat ASN.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Wistara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Rabu (29/10/2025), dan dihadiri oleh sejumlah kepala Puskesmas/UPTD serta pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama, M.Kes., menyampaikan bahwa agenda rapat dinas kali ini turut menghadirkan BAZNAS Sleman sebagai narasumber.
“Rapat dinas hari ini kita isi dengan sosialisasi dari BAZNAS Kabupaten Sleman yang akan menjelaskan tentang zakat ASN Muslim sesuai InBup dan SE Bupati terbaru. Untuk kepentingan Sleman, mari kita pahami bersama agar dapat mendukung program kemaslahatan di Sleman,” ujarnya.
Pemaparan Materi oleh BAZNAS Sleman
Sosialisasi diisi oleh tiga pimpinan BAZNAS Sleman, yakni Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan dr. Andung Prihadi, M.Kes., Wakil Ketua II Bidang Pendayagunaan dan Pendistribusian, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., serta Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam pemaparannya, Muhyi Darmaji menjelaskan dasar syariat tentang zakat sebagaimana termaktub dalam 32 ayat dalam Al-Qur’an dan beberapa hadis Rasulullah SAW. Ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan memiliki harta sempurna selama satu tahun.
“Zakat ini perintah langsung dari Allah. Orang-orang yang telah sampai nisab-nya namun enggan berzakat, maka di akhirat tergolong orang yang kufur terhadap nikmat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhyi menyampaikan bahwa zakat penghasilan juga termasuk bagian dari zakatul mal. Berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS RI No. 13 Tahun 2025, menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 sebesar 85 gram emas, yang setara dengan sekitar Rp85.685.927 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Keputusan ini juga menetapkan kadar zakatnya sebesar 2,5%.
“Jika penghasilan ASN minimal setara Rp7 juta per bulan, maka zakatnya sekitar Rp250 ribu. Jumlah kecil namun bermakna besar yaitu membersihkan,” tambahnya.
Muhyi menambahkan, jadi jika sudah lebih dari 85 gram dan dimiliki sendiri, milik sempurna, selama setahun itu harus dizakati 2,5%. Bahwa 85gram x harga emas di pasaran.
“Tetapi mohon maaf waktu (saat penetapan) itu di Jakarta masih Rp1juta. Sekarang emas di Jogja sudah Rp3juta. Tapi pegangan kita BAZNAS RI (Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 13 Tahun 2025), Fatwa MUI, dan KMA, masih berdasarkan tersebut," jelasnya.
Zakat ASN: Amanah dan Tepat Sasaran
Dalam pemaparannya, dr. Andung mengungkapkan melalui InBup dan SE Bupati Sleman menegaskan kewajiban bagi ASN muslim untuk berzakat dari gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Perkembangan zakat ASN Dinas Kesehatan Sleman yang dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai 100% pelaporan. Ia menambahkan, keluarnya InBup dan SE terbaru juga merupakan bentuk penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, agar zakat ASN Muslim dapat lebih terarah dan optimal.
“Perbedaannya, kini ASN memiliki hak untuk mengusulkan penyaluran zakat bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan, sesuai dengan delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Pengajuan ini dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD,” terang dr. Andung.
ASN diperkenankan menggunakan hak 60% untuk pentasharufan zakat untuk kegiatan sosial, beasiswa anak miskin, modal usaha kecil bagi masyarakat di lingkungan ASN tinggal.
Apresiasi dan Harapan
Muhaimin, dalam pemaparannya turut menyampaikan bahwa BAZNAS Sleman memperoleh penghargaan sebagai BAZNAS dengan Program Kesehatan Terbaik Tingkat Nasional. Hal ini tidak lepas dari sinergi bersama Dinas Kesehatan dan para ASN yang menunaikan zakatnya melalui BAZNAS.
“Zakat ASN memiliki peran besar dalam mendukung program kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Bahkan ASN Sleman juga bisa membantu keluarga di luar Sleman, selama pengajuan berasal dari ASN Sleman,” jelasnya.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Dalam penutupnya, dr. Cahya mengingatkan kembali agar ASN Muslim di lingkungan Dinas Kesehatan dapat memaksimalkan hak pentasharufan zakat untuk masyarakat sekitar.
“Tolong manfaatkan hak 60% ini untuk lingkungan kita sendiri. Mari bersama sadar dan peduli terhadap siapa yang wajib kita bantu,” pungkasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Sleman Jemput Zakat di Kejaksaan Negeri Sleman Senilai Rp30 Juta
Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Rp1,05 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
BAZNAS Sleman Sosialisasikan Program BMM, Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Rp60 Juta dan 100 Rice Cooker, Bantuan Sleman untuk Korban Longsor Banjarnegara
Pengajian Akbar Milad ke-25 BAZNAS Sleman, Momentum Refleksi dan Penguatan Tata Kelola Zakat
Perkuat Sinergi Program Zakat 2026, BAZNAS Sleman Gelar Koordinasi Bersama Lembaga Amil Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
