WhatsApp Icon

Program Sleman Produktif BAZNAS Sleman, UMKM Terima Bantuan Modal Tahap Kedua

program-sleman-produktif-baznas-sleman-umkm-terima-bantuan-modal-tahap-kedua

16/10/2026  |  Penulis: ayw/HumasBAZNASSleman

Bagikan:URL telah tercopy
Program Sleman Produktif BAZNAS Sleman, UMKM Terima Bantuan Modal Tahap Kedua

Pentasharufan Program Sleman Produktif BAZNAS Sleman untuk mendukung pengembangan usaha UMKM. (ayw/)

BAZNAS Kabupaten Sleman kembali menyalurkan bantuan modal usaha tahap kedua melalui Program Sleman Produktif. Sehingga pentasharufan per September 2026 ini total dana sebesar Rp301.152.513.

Bantuan yang bersumber dari dana zakat ini ditujukan kepada kelompok usaha masyarakat miskin dan rentan miskin untuk memperkuat permodalan sekaligus mendorong pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Pentasharufan bantuan dilaksanakan di Menara Masjid Agung Sleman lantai 2, Kamis (15/10/2026), dengan pendampingan dari pendamping UMKM BAZNAS Kabupaten Sleman, Nurul Indah Khasanah dan Joko Yugiyanto.

Penyaluran tahap kedua diberikan kepada kelompok UMKM yang telah menjalankan usaha serta menyampaikan laporan pemanfaatan dana hibah tahap pertama.

Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pendampingan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan dan mendukung perkembangan usaha para penerima manfaat.

Program Sleman Produktif merupakan salah satu upaya BAZNAS Kabupaten Sleman dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui bantuan permodalan dan pendampingan usaha.

Melalui program ini, penerima manfaat diharapkan mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.

BAZNAS Sleman Dampingi UMKM Mengurus Legalitas Usaha

Setelah pentasharufan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan bersama para ketua atau perwakilan kelompok UMKM. Dalam sesi tersebut, Nurul Indah Khasanah menjelaskan pentingnya legalitas usaha sebagai salah satu aspek yang perlu dipenuhi selama proses pendampingan.

Salah satu langkah yang diarahkan adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman. Kepemilikan NIB diharapkan membantu pelaku UMKM memperkuat legalitas usaha dan membuka peluang untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha.

Indah juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung kesiapan produk memasuki pasar yang lebih luas.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pendampingan, kuota program sertifikasi halal gratis dari pemerintah saat itu telah habis. Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi melalui skema berbayar perlu memperhatikan ketentuan biaya dan mekanisme pembayaran resmi.

Dana Hibah Dapat Dimanfaatkan untuk Pengembangan Kapasitas Usaha

Selain mendorong penguatan legalitas, pendamping UMKM BAZNAS Kabupaten Sleman, Joko Yugiyanto, mengingatkan para penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan tahap kedua secara optimal sesuai kebutuhan usaha.

Menurut Joko, dana hibah tidak hanya dapat digunakan untuk menambah modal usaha, tetapi juga untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas pelaku UMKM melalui berbagai kegiatan pengembangan usaha.

Kegiatan tersebut antara lain pelatihan optimalisasi penjualan melalui kanal digital, kelas memasak (cooking class), seminar, dan pelatihan lain yang relevan dengan kebutuhan masing-masing usaha.

“Jadi dana hibah ini tidak hanya untuk membantu penambahan modal usaha, tapi bisa untuk biaya mengikuti kelas-kelas berbayar untuk penunjang usaha bapak dan ibu,” jelas Joko.

Melalui pemanfaatan bantuan yang terencana, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya mampu menjaga keberlangsungan usahanya, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, dan memperkuat daya saing.

Program Sleman Produktif Sasar Kelompok Usaha Masyarakat Rentan

Sebagai informasi tambahan, dana pentasharufan sebesar Rp301.152.513 tersebut disalurkan kepada pemohon berbentuk kelompok usaha yang anggotanya berasal dari masyarakat miskin dan rentan miskin. Status penerima manfaat dibuktikan melalui dokumen KRM dan KKRM sesuai ketentuan program.

Setiap kelompok usaha terdiri atas minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Anggota kelompok dapat menjalankan jenis usaha yang berbeda, termasuk kelompok yang berbentuk Kelompok Wanita Tani (KWT).

Pendekatan berbasis kelompok diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarpelaku usaha, mendorong pertukaran pengalaman, serta memudahkan proses pendampingan dan evaluasi perkembangan usaha.

Melalui Program Sleman Produktif, BAZNAS Kabupaten Sleman berupaya mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat untuk kegiatan ekonomi produktif.

Bantuan modal yang disertai pendampingan diharapkan menjadi langkah nyata dalam membantu masyarakat mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan membangun kemandirian ekonomi secara bertahap.***

Bagikan:URL telah tercopy

Pendistribusian Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sleman.

Lihat Daftar Rekening →