Zakat Fitrah, Fitr, Fidyah, 2025
Hasil Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025/1446H BAZNAS Sleman
21/02/2025 | AS6Sleman, 2025 – BAZNAS Sleman nenyelenggarakan Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 2025/1446 H di RM Pringsewu, Sleman. Acara yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 Februari tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua MUI Sleman bersama anggota komisi fatwa, perwakilan dari PD Muhammadiyah Sleman, PCNU Sleman, Disperindag Sleman, DMI Sleman, Bagian Kesra Setda Sleman, Pimpinan BAZNAS Sleman dan Kemenag Sleman.
Acara dibuka dengan sambutan ketua BAZNAS Sleman, kemudian dilanjutkan diskusi yang dipimpin oleh Ketua MUI Sleman, KH Ahmad Fatah. Diskusi ini diawali dengan pemaparan perspektif fiqh dan ketetapan fatwa dari MUI terkait hukum Zakat Fitr dan Fidyah. Selanjutnya, diberikan kesempatan bagi perwakilan lembaga Islam menyampaikan pendapat dan pandangan terkait besaran fidyah dan zakat fitr pada masing-masing lembaga. Acara diskusi ini berjalan lancar.
Secara umum zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang keseharian dikonsumsi, dengan takaran yang disepakati dengan takaran 2,5 kg beras/jiwa. Sedangkan untuk Fidyah nilai besaran yang disepakati adalah 0,7 kg beras/hari/ jiwa. Menurut ketua MUI Sleman untuk zakat fitr dan fidyah ini utamanya ditunaikan dalam bentuk beras (makanan pokok) yang biasa dikonsumsi, sedangkan untuk konversi dalam bentuk uang merupakan bentuk kemudahan. Konversi dalam nominal uang menyesuaikan harga pasar dan wilayah. Untuk hal terkait teknis pengumpulan dan distribusi zakat Fitrah dan fidyah ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada, seperti dari BAZNAS atau kebijakan lembaga/ UPZ/ panitia zakat masing-masing.
Pada akhir rapat, BAZNAS menetapkan nilai Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras/jiwa atau dapat dikonversi menjadi uang sejumlah Rp 37.500 per jiwa. Selain itu, besaran Fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras/ jiwa / hari. Hasil ketetapan ini mengacu hasil kesepakatan dari musyawarah seluruh peserta rapat. Nilai konversi uang diatas menyesuaikan perkiraan harga pasar untuk beras medium di wilayah Sleman sekitar Rp 15.000,-/kg yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan.
Ketua BAZNAS Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek fiqh, hukum, ekonomi dan sosial. "Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat di masjid-masjid se-Sleman dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah mereka di bulan Ramadhan 1446 H ini," ujar Ketua BAZNAS Sleman.
Hasil sidang ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Sleman melalui berbagai media, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, kemudahan dan rujukan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025.
