Suasana Rakernis Transformasi Digital 2025 yang dihadiri para pimpinan BAZNAS RI.
BAZNAS RI Kuatkan Fikih Zakat Kontemporer Melalui Transformasi Digital 2025
27/11/2025 | ayw./Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) terus mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat dan tetap berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi.
Transformasi digital telah menjadi keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dalam tata kelola zakat nasional. Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi, BAZNAS RI terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengelolaan zakat yang adaptif, visioner, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Momentum tersebut kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang berlangsung pada 26–27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Mengusung tema “Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising”, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan ijtihad teknologi untuk penguatan fikih zakat kontemporer.
Langkah digitalisasi zakat yang dilakukan BAZNAS bukanlah upaya sesaat. Pada tahun 2023, BAZNAS RI meraih penghargaan Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan ini menjadi penanda bahwa strategi digital bukan lagi pilihan pelengkap, tetapi kebutuhan strategis dalam pengelolaan zakat nasional.
Komitmen tersebut semakin dipertegas pada tahun 2024 melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada pengembangan Kantor Digital BAZNAS. Berbagai inovasi disiapkan untuk memperkuat seluruh rantai nilai zakat mulai dari pendataan mustahik berbasis big data, kanal penghimpunan yang serba digital, hingga mekanisme penyaluran berbasis analitik untuk memastikan ketepatan sasaran.
Memasuki tahun 2025, BAZNAS kembali melangkah lebih jauh. Dalam Rakernis 2025, teknologi kecerdasan artifisial (AI), machine learning, dan integrasi big data tidak hanya diposisikan sebagai alat bantu administratif, tetapi sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan.
Teknologi ini memungkinkan BAZNAS untuk memetakan kebutuhan mustahik secara lebih presisi, memperluas jangkauan penghimpunan, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik.
Namun, perkembangan teknologi juga menuntut adanya aktualisasi fikih zakat yang adaptif. Pemikiran progresif dari almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen kembali menjadi landasan filosofis penting. Mengacu pada pendapat beliau, fikih zakat harus mampu membaca dinamika sosial-ekonomi, termasuk munculnya jenis-jenis harta baru dalam ekosistem digital.
Kerangka klasifikasi zakat yang dikemukakan Ibrahim Hosen—meliputi logam berharga, hasil bumi, ternak dan hasil laut, serta keuntungan usaha—memberikan ruang metodologis yang kuat untuk mengakomodasi aset-aset kontemporer seperti token digital, NFT, royalti konten, hingga pendapatan dari sharing economy.
Melalui pendekatan qiyas dan penguatan ‘illat hukum, fikih zakat dapat diperluas untuk menjangkau fenomena baru tanpa kehilangan pijakan tekstualnya. Dengan demikian, zakat dapat terus relevan sebagai instrumen keadilan ekonomi di era digital.
Lebih jauh lagi, pemikiran Ibrahim Hosen mengenai penyaluran zakat secara produktif sangat selaras dengan peluang yang ditawarkan oleh teknologi digital. Dengan memanfaatkan sistem rekomendasi berbasis AI, BAZNAS dapat mengidentifikasi kebutuhan mustahik sesuai potensi ekonomi mereka. Zakat produktif dapat diarahkan dalam bentuk pembiayaan usaha, pelatihan digital, hingga akses pasar melalui platform koperasi atau marketplace yang inklusif. Dengan cara ini, zakat bukan hanya meringankan beban sementara, tetapi menjadi investasi sosial jangka panjang.
Perluasan makna sabilillah dalam konteks digital juga menjadi momentum penting. Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan digital pesantren, mendanai penelitian teknologi tepat guna, serta mendorong inovasi melalui startup sosial yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi umat.
Karena itu, Rakernis 2025 bukan semata agenda rutin, tetapi wujud nyata sinergi antara ijtihad fikih dan inovasi teknologi. Transformasi yang dimulai sejak 2023 telah membangun fondasi kuat bagi lahirnya sistem zakat nasional yang modern, transparan, dan berdampak luas.
Pada akhirnya, pesan abadi dari Prof. KH. Ibrahim Hosen kembali menggema: zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual administrasi. Dengan dukungan teknologi digital dan semangat pembaruan fikih, BAZNAS RI terus berupaya menghadirkan tata kelola zakat yang lebih relevan, inklusif, dan mampu memajukan kesejahteraan umat di era modern.***