Ilustrasi, aktivitas sedang melakukan pembayaran zakat via online. (sumber: freepik.com)
Wajib Tahu! Syarat dan Waktu Membayar Zakat Mal dan Fitrah
23/07/2025 | AYW./Sleman – Masih banyak umat Muslim yang masih bingung soal siapa saja yang wajib zakat, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan harus menunaikannya. Berikut panduan praktis zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial.
Apakah Anda pernah bertanya, “Siapa sih yang wajib zakat, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktu tepatnya?” Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menghantui kaum muslimin, apalagi bagi yang baru awal belajar kewajiban zakat.
Di artikel ini, kami akan kupas tuntas zakat secara ringkas, jelas, dan sistematis.
Mulai dari zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Idul Fitri, hingga zakat mal yang harus dibayar saat harta sudah cukup dan mencapai syarat akan diulas pada artikel ini.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal)
- Kepemilikan penuh
- Bebas hutang
- Sudah mencapai nisab
- Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun)
Zakat mal (harta): wajib jika total harta; uang, emas, aset perdagangan, pertanian, peternakan, investasi, dan sebagainya telah mencapai nisab dan haul.
Zakat fitrah: wajib bagi setiap jiwa muslim yang mampu, tanpa melihat kepemilikan harta.
Untuk zakat fitrah, syarat wajibnya lebih sederhana: setiap Muslim yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehari semalam.
Jenis-Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat ini wajib dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Besarannya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok seperti beras. Di Indonesia, nilainya biasanya disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing, rata-rata sekitar Rp 47.000 – Rp 60.000 per jiwa.
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat ini mencakup berbagai jenis harta seperti:
- Zakat penghasilan/gaji (2,5%)
- Zakat emas/perak (nisab emas 85 g, perak 595 g, zakat 2,5%)
- Zakat perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, jasa, saham, reksa dana, property sewaan, dan rikaz (harta temuan) semuanya juga diwajibkan zakat mal di haulnya, umumnya 2,5%.
- Zakat hasil investasi dan tabungan atau uang kontan (2,5%)
Cara Menghitung Zakat
Zakat Fitrah
Jumlah jiwa x 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang). Contoh: keluarga 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras atau setara uang Rp52.000 x 4 = Rp208.000
Zakat Mal
1. Investasi semua harta (uang, emas, saham, aset dagang, dan sebagainya) setelah dikurangi utang.
2. Cek apakah total mencapai nisab: nisab asuan 85 g emas (sekitar Rp85-123 juta tergantung harga emas).
3. Jika sudah haul satu tahun, hitung: total harta x 2,5%.
Contoh emas: 100 g emas x harga Rp800.000/g = Rp80 juta;
Zakat = 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta.
Contoh penghasilan: jika penghasilan rutin bulanan melebihi nisab bulanan (85 g emas/tahun dibagi 12), zakat tiap bulan 2,5% dari penghasilan bersih.
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Gaji per bulan: Rp 10.000.000
Nisab: Setara 522 kg beras x Rp 12.000 = Rp 6.264.000
Karena gaji > nisab, maka zakat wajib:
Zakat = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan
Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan kalkulator zakat online yang tersedia di https://kabsleman.baznas.go.id/kalkulator-zakat.
Kapan Waktu Membayar Zakat?
Zakat Fitrah
Ditunaikan mulai awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Zakat Mal
Ditunaikan saat harta mencapai nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul). Untuk pertanian, hewan, dan rikaz haul tidak diperlukan, biasanya pada saat panen atau ditemukan.
Zakat harta bisa juga secara bulanan, seperti zakat penghasilan yang dikeluarkan tiap bulan.
Penyaluran Zakat
Pastikan Anda menyalurkan zakat ditempat yang terpercaya, gunakan kanal resmi BAZNAS Kabupaten Sleman, dengan langkah berikut:
- Transfer ke rekening resmi atau melalui aplikasi atau situs https://kabsleman.baznas.go.id/bayarzakat
- Bisa juga membayar langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Sleman.
BAZNAS Sleman menjamin penyaluran kepada 8 golongan mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam hidup. Dengan memahami siapa yang wajib, berapa yang harus dikeluarkan, dan kapan waktunya, semoga kita semua dapat lebih ringan dan ikhlas dalam berbagi.
Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Sleman, agar dana zakat Anda tersalurkan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi sesama.***
