Sosialisasi zakat ASN di Aula RSUD Sleman bersama BAZNAS Sleman, diikuti puluhan ASN muslim.

RSUD Sleman Gelar Sosialisasi Zakat ASN Bersama BAZNAS Sleman

14/11/2025 | ayw./

Sleman – Upaya memperkuat literasi zakat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim kembali dilakukan melalui agenda sosialisasi resmi yang digelar RSUD Sleman.

 

Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 5 RSUD Sleman pada Rabu (12/11/2025), BAZNAS Kabupaten Sleman turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mendalam terkait penerapan Instruksi Bupati (InBup) Nomor 020/INSTR/2025 Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 0450 Tahun 2025 mengenai zakat penghasilan ASN muslim.

 

Kegiatan yang diikuti sekitar 70 ASN RSUD Sleman ini menjadi ruang dialog terbuka antara BAZNAS Sleman dan para ASN, khususnya terkait ketentuan zakat penghasilan, nisab, hingga mekanisme pemotongan zakat.

 

Dalam sambutan pembuka, Eko Raharjo, S.K.M., M.P.H., selaku Ketua Tim Kerja Kepegawaian RSUD Sleman, menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai kewajiban zakat.

 

Menurut Eko, berdasarkan data internal, terdapat variasi respons dari pegawai RSUD Sleman terkait pemotongan gaji bersama TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk zakat.

 

Dari 507 pegawai, sebanyak 137 ASN telah mengumpulkan surat pernyataan terdiri dari pernyataan yang tidak bersedia dipotong TPP mencapai 120 orang, dan yang tidak bersedia dipotong gaji sebanyak 43 orang.

 

Selain itu, terdapat 41 orang yang tidak setuju dipotong keduanya, sementara yang bersedia dipotong infak hanya 13 orang.

 

“Banyak pegawai masih belum memahami ketentuan nisab zakat, atau ada yang sudah menyalurkan sendiri kepada tetangga atau kerabat. Kami berharap BAZNAS dapat memberikan penjelasan utuh dari sisi fikih dan mekanismenya,” ujar Eko.

 

BAZNAS Sleman Beri Penjelasan Mendalam Tentang Fikih Zakat Penghasilan

 

BAZNAS Sleman menghadirkan dua narasumber utama. Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan materi fikih zakat penghasilan secara mendalam. Dan Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes.

 

Ia menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.

 

Muhyi menguraikan empat makna zakat dalam perspektif Islam:

  1. Atthohuru (Membersihkan) – zakat menyucikan harta dan diri.
  2. Annumu (Menumbuhkan) – harta yang dizakati tidak akan membuat pemiliknya miskin, melainkan berkembang dengan keberkahan.
  3. Asholahu (Memperbaiki) – zakat membawa kebaikan dalam kehidupan.
  4. Almubarokah (Keberkahan) – zakat menghadirkan keberkahan bagi keluarga dan pekerjaan.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan seperti gaji, jasa pelayanan, dan TPP harus dihitung secara keseluruhan. Jika jumlahnya melewati nisab Rp7.140.498 setiap bulan untuk tahun 2025 sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, maka pegawai wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari total pendapatan bruto.

 

“Tidak ada duplikasi zakat. Semua jenis penghasilan dijumlah terlebih dahulu, baru dihitung 2,5%-nya. Ini yang paling sesuai dengan panduan BAZNAS RI,” jelas Muhyi.

 

Selain itu, ia meluruskan pemahaman keliru bahwa zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan bulanan. Menurutnya, penghasilan harus dibersihkan dan disucikan terlebih dahulu, kemudian digunakan untuk kebutuhan keluarga.

 

Penegasan BAZNAS: Zakat Merupakan Perintah Allah, Bukan Sekadar Potongan Administratif

 

Materi kemudian dirangkum kembali oleh dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes. Ia menekankan bahwa zakat adalah perintah Allah yang kedudukannya sering disejajarkan dengan salat dan merupakan rukun islam yang wajib hukumnya di taati.

 

“Zakat adalah ibadah. Tugas kami memberi pemahaman, namun keputusan untuk menunaikan zakat kembali kepada keimanan masing-masing,” tegas dr. Andung.

 

Ia menambahkan, satu hal yang harus ditekankan tidak ada satu orang pun yang jatuh miskin karena berzakat, infak, dan sedekah.

 

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengangkat isu teknis terkait penghitungan zakat, penghasilan tambahan, serta status zakat ketika sudah dipotong hanya melalui gaji saja.

 

BAZNAS Sleman menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas, untuk memastikan tidak ada keraguan dalam pelaksanaan zakat.

 

RSUD Sleman dan BAZNAS Berharap ASN Kian Sadar Berzakat

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman pegawai RSUD Sleman terhadap zakat penghasilan, baik dari aspek fikih maupun ketentuan hukum.

 

BAZNAS Sleman menegaskan kembali bahwa penyaluran zakat ASN muslim melalui BAZNAS memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No.14 Tahun 2014 di mana BAZNAS merupakan lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk mengelola zakat.

 

Dengan meningkatnya literasi zakat, diharapkan semakin banyak ASN khususnya di Kabupaten Sleman yang berpartisipasi aktif dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga yang amanah, transparan, profesional, dan akuntabel.***

KABUPATEN SLEMAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12