BAZNAS Sleman memberikan penjelasan pada kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan UPZ Sekolah/Madrasah

Penting! Ini Sebab Bantuan Masjid atau Musala Sekolah dari Dana Zakat Tidak Bisa Disetujui

18/07/2025 | AYW./

Sleman – Banyak pihak sekolah dan madrasah di Kabupaten Sleman yang menanyakan kepada BAZNAS Sleman terkait alasan pengajuan bantuan pembangunan masjid atau musala di lingkungan sekolah tidak dapat diproses.

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Sleman memberikan penjelasan pada kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan UPZ Sekolah/Madrasah, yang digelar di Aula Pangripta Bappeda Sleman pada Rabu (16/07/2025).

 

Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Sleman, Muhaimin, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa penggunaan dana zakat untuk pembangunan fisik masjid dan musala telah diatur dalam regulasi nasional.

 

“Sering kali pihak sekolah bertanya mengapa bantuan pembangunan masjid dan musala tidak bisa kami fasilitasi. Penjelasannya, berdasarkan hasil audit syariah 2023 dan aturan Irjen Kemenag, dana zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid dan musala kecuali di daerah minoritas Muslim,” jelas Muhaimin.

 

Ia menambahkan, untuk wilayah reguler dengan mayoritas penduduk Muslim, dana zakat hanya dapat digunakan untuk sarana prasarana pendukung, seperti karpet, mukena, sarung, kipas angin, lemari, Al-Qur’an, dan buku TPA.

 

“Kami sempat berdiskusi panjang dengan BAZNAS RI mengenai hal ini, namun ketentuannya tetap sama. Bantuan untuk pembangunan fisik masjid atau musala hanya diperbolehkan untuk daerah minoritas Muslim dan sudah menjadi ketetapan nasional,” tambahnya.

 

Dana 60% untuk Kebutuhan Sekolah

 

Sementara itu, Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Sleman, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I., turut menjelaskan bahwa dari dana yang dihimpun dan disetorkan UPZ sekolah ke BAZNAS Sleman, 60% akan dikembalikan dalam bentuk program sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

 

"Kami sangat mengapresiasi kepatuhan Bapak/Ibu pengelola UPZ sekolah terhadap aturan yang berlaku. Perlu diketahui, 5% dari dana yang dihimpun juga menjadi hak amil yang dapat dimanfaatkan sebagai bentuk penghargaan atas komitmen para UPZ," ungkap Muhyi.

 

Muhyi menambahkan, alokasi dana 60% tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah yang menunjang kegiatan pendidikan dan ibadah. Namun, khusus untuk pembangunan fisik masjid atau musala sekolah, dana zakat reguler tidak dapat digunakan.

 

"Kami mohon pengertian Bapak/Ibu, bantuan pembangunan fisik untuk masjid atau musala sekolah tidak kami anggarkan dari dana zakat. Namun, kebutuhan sarana prasarana seperti alat ibadah masih bisa dibantu melalui dana zakat hingga Rp 2 juta, sesuai ketentuan," tegasnya.

 

Dana Infak untuk Kebutuhan Khusus

 

Lebih lanjut, pihak BAZNAS Sleman menjelaskan bahwa untuk mendukung pembangunan fisik masjid dan musala sekolah, sumber dana yang dapat digunakan adalah dari dana infak, bukan zakat.

 

“Jika memang ada kebutuhan mendesak, kami sarankan pihak sekolah membuat proposal terlebih dahulu. Apabila dana infak mencukupi, BAZNAS Sleman akan berupaya membantu sesuai kemampuan,” jelas Muhaimin.

 

BAZNAS Sleman juga menegaskan komitmennya untuk memastikan dana zakat dikelola sesuai syariat dan aturan yang berlaku, sehingga distribusi dana bisa tepat sasaran dan memberi manfaat optimal kepada masyarakat.

 

”Semoga peran Bapak/Ibu pengelola UPZ sekolah dicatat sebagai amal ibadah dan menjadi ladang pahala di sisi Allah Subhanahu wata’ala,” pungkas Muhyi.***

KABUPATEN SLEMAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12