Ketua BAZNAS Sleman Drs. Kriswanto M.Sc., menyerahkan fidyah ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman.

Fidyah Ramadan 2025: BAZNAS Sleman Salurkan 981 Paket Makanan ke PHL melalui Tiga Dinas

11/07/2025 | AYW./

Sleman – BAZNAS Kabupaten Sleman menyalurkan fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Penyaluran fidyah ini dilakukan melalui tiga dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP).

Kegiatan pendistribusian ini berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, mulai pukul 07.00 WIB. Total sebanyak 981 paket makanan dibagikan langsung kepada para pekerja lapangan di tiga instansi tersebut. Rinciannya, 364 paket disalurkan untuk tenaga PHL DLH Sleman, 68 paket untuk pegawai lapangan Dishub Sleman, dan 549 paket untuk pegawai lapangan PUPKP Sleman.

Ketua BAZNAS Sleman, Drs. Kriswanto, M.Sc., turut hadir langsung dalam penyerahan fidyah di DLH Sleman. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program Peduli BAZNAS Sleman untuk memastikan fidyah yang dititipkan masyarakat dapat tersalurkan tepat sasaran.

“Fidyah yang kami distribusikan ini merupakan amanah dari masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Kami ingin memastikan bahwa amanah ini sampai kepada mereka yang berhak,” ungkap Kriswanto.

Sementara itu, penyerahan fidyah di Dishub Sleman diwakili oleh Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., bersama Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Muhaimin, S.Ag., M.Pd. Sedangkan di PUPKP Sleman, pendistribusian fidyah dilakukan oleh Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Muhyi Darmaji, S.Ag., M.Pd.I.

Pada tahap pertama penyaluran ini, BAZNAS Sleman menyalurkan fidyah dengan total nilai Rp17.820.000. Setiap paket makanan berisi nasi, bistik galantin (2 pcs), balado kentang, sayur kalasan, dan air mineral kemasan gelas.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah, usia lanjut, ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi dirinya atau bayinya, serta orang dalam perjalanan jauh. Fidyah dibayarkan dalam bentuk memberikan makanan kepada fakir miskin, sebagai ganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.

Dengan menyalurkan fidyah melalui BAZNAS Sleman, masyarakat dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan tersampaikan secara tepat kepada mereka yang membutuhkan.

“InsyaAllah fidyah yang ditunaikan menjadi berkah bagi yang memberi dan bermanfaat bagi yang menerima,” tutup Kriswanto.***

KABUPATEN SLEMAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12